Senin, 06/07/2009 21:59 WIB
Bawaslu Pesimis Putusan MK Mampu Berjalan Efektif Mega
Putra Ratya - detikPemilu
Jakarta - Mahkamah Konstitusi memperbolehkan penggunaan KTP dan paspor sebagai identitas untuk mencontreng dalam pilpres 8 Juli mendatang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pesimis putusan MK tersebut akan berjalan efektif mengingat jangka waktu yang sudah sangat dekat."Apakah dengan waktu 36 jam ini cukup untuk memberitahukan kepada pengawas di lapangan. Jangan bayangkan Indonesia ini cuma Jakarta," kata Anggota Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo, di Gedung MK, Jakarta, Senin (6/7/2009).Bambang mengatakan diperlukan kerjasama semua pihak agar membantu sosialisasi penggunaan hak pilih dalam pilpres dengan menggunakan KTP. Oleh karena itu perlu adanya perhatian media massa untuk membantu persoalan sosialisasi mengenai dampak dari putusan MK ini."Sosialisasi penggunaan KTP akan sulit terdengar sampai kepada Panwaslu didaerah-daerah," imbuhnya.Selain itu, Bambang juga menjelaskan pentingnya Kelompok PenyelenggaraPemungutan Suara (KPPS) yang bertugas untuk mendata para pemilih yangmenggunakan KTP dan paspor untuk memilih. Petugas KPPS juga bertugas memastikan bahwa yang bersangkutan menggunakan KTP miliknya sendiri, bukan milik orang lain."Memastikan juga apakah yang gunakan KTP benar-benar tinggal di situ," kataBambang.Keputusan MK ini, menurut Bambang, membuat pengawasan pilpres 2009 dilakukantidak hanya oleh Bawaslu dan KPU tapi oleh masyarakat pemilih juga."Kalau tidak jangan heran kalau pengalaman kecurangan dalam Pemilu yang laluakan terulang kembali," ujarnya.Relawan SBY, Suryokoco mengingatkan kepada Tim Kampanye Mega-Prabowo danJK-Wiranto tidak usah mencari kambing hitam kekalahan. "Pemikiran tunda pemilu dengan alasan DPT adalah usaha mencari alat pembenaran kekalahan kandidat mereka. Ibu Mega dan Pak JK, jadilah negarawan untuk teladan rakyat," tandasnya.( mpr / mok )
Jakarta - Mahkamah Konstitusi memperbolehkan penggunaan KTP dan paspor sebagai identitas untuk mencontreng dalam pilpres 8 Juli mendatang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pesimis putusan MK tersebut akan berjalan efektif mengingat jangka waktu yang sudah sangat dekat."Apakah dengan waktu 36 jam ini cukup untuk memberitahukan kepada pengawas di lapangan. Jangan bayangkan Indonesia ini cuma Jakarta," kata Anggota Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo, di Gedung MK, Jakarta, Senin (6/7/2009).Bambang mengatakan diperlukan kerjasama semua pihak agar membantu sosialisasi penggunaan hak pilih dalam pilpres dengan menggunakan KTP. Oleh karena itu perlu adanya perhatian media massa untuk membantu persoalan sosialisasi mengenai dampak dari putusan MK ini."Sosialisasi penggunaan KTP akan sulit terdengar sampai kepada Panwaslu didaerah-daerah," imbuhnya.Selain itu, Bambang juga menjelaskan pentingnya Kelompok PenyelenggaraPemungutan Suara (KPPS) yang bertugas untuk mendata para pemilih yangmenggunakan KTP dan paspor untuk memilih. Petugas KPPS juga bertugas memastikan bahwa yang bersangkutan menggunakan KTP miliknya sendiri, bukan milik orang lain."Memastikan juga apakah yang gunakan KTP benar-benar tinggal di situ," kataBambang.Keputusan MK ini, menurut Bambang, membuat pengawasan pilpres 2009 dilakukantidak hanya oleh Bawaslu dan KPU tapi oleh masyarakat pemilih juga."Kalau tidak jangan heran kalau pengalaman kecurangan dalam Pemilu yang laluakan terulang kembali," ujarnya.Relawan SBY, Suryokoco mengingatkan kepada Tim Kampanye Mega-Prabowo danJK-Wiranto tidak usah mencari kambing hitam kekalahan. "Pemikiran tunda pemilu dengan alasan DPT adalah usaha mencari alat pembenaran kekalahan kandidat mereka. Ibu Mega dan Pak JK, jadilah negarawan untuk teladan rakyat," tandasnya.( mpr / mok )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar