Minggu, 12 Juli 2009

Mega-Pro Tolak rekap Suara KPU Medan

Politik
12/07/2009 - 01:11
Mega-Pro Tolak Rekap Suara KPU Medan
Nur Raihan
Megawati-Prabowo(inilah.com/Wirasatria)
INILAH.COM, Medan – Saksi capres Megawati-Prabowo menolak hasil pengesahan rekapitulasi suara pilpres yang dilakukan KPU Medan. Alasannya, terdapat perbedaan jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT dengan hasil suara dan jumlah warga yang menggunakan hak pilihnya.
Saksi Tuntung SB Hutasoit, menolak menandatangani berita acara penetapan perhitungan suara dan langsung meninggalkan ruangan rapat pleno di Hotel Darma Deli, Medan, Sabtu (11/7). "Kami menolak hasil rekapitulasi suara ini karena banyak terdapat perbedan jumlah pemilih dengan suara yang ada," kata Tuntung kepada wartawan.
Diterangkannya, jika jumlah pemilih ditambah dengan jumlah pemilih yang tidak menggunakan haknya, maka hasilnya harus sama dengan jumlah pemilih yang terdaftar di DPT. "Namun berdasarkan data dari tim kami, di sejumlah kecamatan, ada jumlah pemilih yang bertambah ada yang berkurang, seperti di Kecamatan Medan Timur, bisa bertambah hingga 122 ribu suara sedangkan di Medan Maimun bertambah hingga 81 suara," jelasnya.
Tidak adanya daftar pemilih tambahan yang menggunakan KTP untuk mencentang di tingkat PPK, juga menjadi alasan penolakan dari kubu Megawati ini. "Tim kami tidak mengetahui berapa data pemilih tambahan, karena daftar pemilih tambahan tidak ada," beber Tuntung.
Sementara itu, menurut anggota KPU Medan Pandapotan Tamba, kubu Megawati seharusnya melakukan protes saat perhitungan di kecamatan, berdasarkan Peraturan KPU No 30 tahun 2009 tentang rekapitulasi suara di kecamatan.
"Meski demikian jika keberatan disampaikan maka KPU Medan akan menindaklanjuti dengan mengadakan cross check ke petugas PPK," ujar Tamba.
KPU Kota Medan menetapkan pasangan nomor urut 2, SBY-Boediono peraih suara terbanyak, 800.057 suara , Megawati-Prabowo memperoleh 132.040 suara dan JK-Wiranto hanya 53.198 suara. [ton]

Tidak ada komentar: