Minggu, 05/07/2009 22:22 WIB
Penundaan Pilpres Harus Atas Persetujuan Presiden, KPU, DPR dan MA
Hery Winarno - detikPemilu
Jakarta - Wacana penundaan pemilihan presiden (pilpres) mencuat di detik-detik terakhirn menjelang pilpres. Penundaan tersebut bisa saja dilakukan namun harus atas persetujuan presiden, DPR, MK dan MA."Mereka (presiden, DPR, MK dan MA) harus berembug. Kalau toh disepakati diundur, lembaga-lembaga tersebut harus setuju," ujar Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti di Gedung PP Muhammadiyah, Jl Menteng Raya, Jakarta, Minggu (5/7/2009).Dia mengatakan, ada dua hal pokok yang harus diperbaiki mengenai DPT. Yang pertama mengenai jumlah pemilih yang tidak terdaftar. Kalau menggunakan data KPU, menurutnya ada 20 juta suara dikurangi 5 juta sehingga asumsinya 15 juta yang tidak terdaftar. Jika memakai data DPR, menurutnya ada 45 juta dikurangi 5 juta, sehingga ada 40 jutaan warga tidak terdaftar. Sementara menurut data Komnas HAM, sekitar 20-40 persen dari total pemilih kemarin. "Kita ambil moderatnya saja berarti ada 30 jutaan, dikurangi 5 juta sekitar 25 juta pemilih belum terdaftar," papar Ray.Yang kedua, menurut Ray, setelah dikoreksi audit DPT, masih ada masalah-masalah seperti DPT yang ganda atau nama yang sama. "Nah kita ingin dibereskan dahulu hal tersebut dengan langkah menghilangkan DPT fiktif dari DPT yang ada yaitu 160 juta. Karena itu adalah hak warga negara," pinta dia.Kalau hal ini tidak segera dibereskan, berarti menurut Ray Pilpres 2009 tidak konstitusional karena melanggar HAM. "Tapi hal itu juga tidak mungkin selesai dalam 3 hari, jadi memundurkan itu adalah efek dari kewajiban kita untuk memenuhi kewajiban rakyat," ujarnya.( anw / anw )
Jakarta - Wacana penundaan pemilihan presiden (pilpres) mencuat di detik-detik terakhirn menjelang pilpres. Penundaan tersebut bisa saja dilakukan namun harus atas persetujuan presiden, DPR, MK dan MA."Mereka (presiden, DPR, MK dan MA) harus berembug. Kalau toh disepakati diundur, lembaga-lembaga tersebut harus setuju," ujar Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti di Gedung PP Muhammadiyah, Jl Menteng Raya, Jakarta, Minggu (5/7/2009).Dia mengatakan, ada dua hal pokok yang harus diperbaiki mengenai DPT. Yang pertama mengenai jumlah pemilih yang tidak terdaftar. Kalau menggunakan data KPU, menurutnya ada 20 juta suara dikurangi 5 juta sehingga asumsinya 15 juta yang tidak terdaftar. Jika memakai data DPR, menurutnya ada 45 juta dikurangi 5 juta, sehingga ada 40 jutaan warga tidak terdaftar. Sementara menurut data Komnas HAM, sekitar 20-40 persen dari total pemilih kemarin. "Kita ambil moderatnya saja berarti ada 30 jutaan, dikurangi 5 juta sekitar 25 juta pemilih belum terdaftar," papar Ray.Yang kedua, menurut Ray, setelah dikoreksi audit DPT, masih ada masalah-masalah seperti DPT yang ganda atau nama yang sama. "Nah kita ingin dibereskan dahulu hal tersebut dengan langkah menghilangkan DPT fiktif dari DPT yang ada yaitu 160 juta. Karena itu adalah hak warga negara," pinta dia.Kalau hal ini tidak segera dibereskan, berarti menurut Ray Pilpres 2009 tidak konstitusional karena melanggar HAM. "Tapi hal itu juga tidak mungkin selesai dalam 3 hari, jadi memundurkan itu adalah efek dari kewajiban kita untuk memenuhi kewajiban rakyat," ujarnya.( anw / anw )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar