Rekomendasi Rakernas PDIP Nilai Pemilu 2009 Cacat
Laurencius Simanjuntak - detikPemilu
(Foto: dok detikcom)
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) merekomendasikan 6 poin dari Rapat Kerja Nasional (Rakernas) VI. PDIP menilai Pemilihan Umum (Pemilu) 2009 cacat dan akan mengambil langkah hukum terhadap pelanggaran Pemilu yang terjadi. Rekomendasi hasil Rakernas VI PDIP itu dibacakan Sekjen PDIP Pramono Anung di Kantor DPP PDIP, Jl Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2009).
Berikut isi enam poin rekomendasi itu:
1. Pemilu secara langsung oleh rakyat merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan suatu pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta berdasarkan asas langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil serta bermartabat.
2. Rakernas menilai pelaksanaan kedaulatan rakyat melalui Pemilu legislatif yang telah dilaksanakan tanggal 9 April dan Pilpres pada 8 Juli telah melanggar prinsip dasar penyelenggaraan Pemilu langsung, bebas, rahasia jujur, dan adil serta bermartabat. Karena banyak ditemukannya pembahasan pemilu termasuk kisruh DPT Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden yang menyebabkan hilangnya hak politik rakyat sehingga tidak bisa memberikan suaranya dalam Pileg maupun Pilpres.
3. Rakernas mendesak DPP PDIP melalui FPDIP di DPR untuk meminta pertanggungjawaban kepada KPU. KPU selaku penyelenggara Pemilu dan Pemerintah selaku penanggung jawab Pemilu atas kekisruhan yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemileg dan Pilpres.
4. Rakernas menegaskan bahwa PDIP sebagai partai yang menjunjung tinggi hukum akan tetap menghormati proses Pilpres yang telah berlangsung dan akan mengedepankan langkah-langkah hukum terhadap pelanggaran yang terjadi dalam Pemileg dan Pilpres.
5. Menegaskan kembali komitmen PDIP untuk menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mempertahankan ideologi Pancasila, menjalankan amanat UUD 1945 dan menjaga kemajemukan bangsa.
6. Rapat kerja nasional memutuskan menyerahkan kepada Ketua Umum sekaligus capres untuk mengambil langkah-langkah strategis yang dipandang perlu dalam menyikapi dinamika politik dan arah serta kebijakan politik partai ke depan.
( nwk / irw )
1. Pemilu secara langsung oleh rakyat merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan suatu pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta berdasarkan asas langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil serta bermartabat.
2. Rakernas menilai pelaksanaan kedaulatan rakyat melalui Pemilu legislatif yang telah dilaksanakan tanggal 9 April dan Pilpres pada 8 Juli telah melanggar prinsip dasar penyelenggaraan Pemilu langsung, bebas, rahasia jujur, dan adil serta bermartabat. Karena banyak ditemukannya pembahasan pemilu termasuk kisruh DPT Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden yang menyebabkan hilangnya hak politik rakyat sehingga tidak bisa memberikan suaranya dalam Pileg maupun Pilpres.
3. Rakernas mendesak DPP PDIP melalui FPDIP di DPR untuk meminta pertanggungjawaban kepada KPU. KPU selaku penyelenggara Pemilu dan Pemerintah selaku penanggung jawab Pemilu atas kekisruhan yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemileg dan Pilpres.
4. Rakernas menegaskan bahwa PDIP sebagai partai yang menjunjung tinggi hukum akan tetap menghormati proses Pilpres yang telah berlangsung dan akan mengedepankan langkah-langkah hukum terhadap pelanggaran yang terjadi dalam Pemileg dan Pilpres.
5. Menegaskan kembali komitmen PDIP untuk menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mempertahankan ideologi Pancasila, menjalankan amanat UUD 1945 dan menjaga kemajemukan bangsa.
6. Rapat kerja nasional memutuskan menyerahkan kepada Ketua Umum sekaligus capres untuk mengambil langkah-langkah strategis yang dipandang perlu dalam menyikapi dinamika politik dan arah serta kebijakan politik partai ke depan.
( nwk / irw )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar