Selasa, 07/07/2009 00:13 WIB
KTP Sah Buat Nyontreng KPU Terapkan Aturan Teknis Pencontrengan
Shohib Masykur - detikPemilu
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan penggunaan KTP dan paspor sebagai identitas untuk mencontreng dalam pilpres 8 Juli. Bagaimana pelaksanaan teknisnya menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU)?Usai menggelar rapat pleno, KPU menjelaskan tata cara penggunaan dua kartu identitas tersebut dalam pilpres. Hal ini diterangkan oleh anggota KPU Andi Nurpati di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2009).Bagi yang di dalam negeri, hanya dengan menunjukan KTP, pemilih dapat segera mencontreng pilihannya. Hanya saja, KTP tersebut harus disertai dengan Kartu Keluarga."Penggunaan KTP itu dibatasi hanya berlaku di TPS dalam wilayah RT/RW di mana yang bersangkutan dalam KTP nya," tambah Andi.Sebelum menggunakan hak pilihnya, pemilih juga harus mendaftarkan diri terlebih dahulu kepada KPPS. Pemilih baru bisa mencontreng sesudah pukul 12.00 WIB."Sesuai dengan putusan MK yang mengatakan pemilih bisa memilih satu jam sebelum pemungutan suara selesai, untuk dalam negeri selesai pukul 13.00 WIB," paparnya.Tidak usah khawatir kehabisan surat suara. KPU telah mengambil 3 langkah untuk mengantisipasi hal tersebut.Yang pertama berasal dari surat suara cadangan yang jumlahnya 2 persen dari jumlah DPT. Kedua, pemilih KTP juga bisa memakai surat suara yang pemilihnya tidak hadir di TPS.Jika di TPS setempat telah habis, pemilih bisa dialihkan ke TPS dalam RT atau RW sekitarnya. Yang terakhir, KPPS melalui PPS bisa mendapatkan surat suara dari luar desa yang bersangkutan melalui proses berita acara penyerahan dan penerimaan surat suara yang diketahui oleh PPS atau PPLN."Selama ini berdasarkan pengalaman kita belum ditemukan TPS yang menggunakan 100 persen surat suaranya," jelasnya.Dengan kondisi seperti ini, Andi kembali menegaskan, pihaknya tidak akan melakukan cetak ulang surat suara. "Oleh karena itu KPU tidak melakukan pencetakan surat suara tambahan," tutupnya.Sedangkan untuk WNI yang berada di luar negeri, KPU memberi kewenangan kepada KPPSLN untuk mengubah jam pemungutan suara agar disesuaikan dengan kondisi setempat. ( mok / mok )
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan penggunaan KTP dan paspor sebagai identitas untuk mencontreng dalam pilpres 8 Juli. Bagaimana pelaksanaan teknisnya menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU)?Usai menggelar rapat pleno, KPU menjelaskan tata cara penggunaan dua kartu identitas tersebut dalam pilpres. Hal ini diterangkan oleh anggota KPU Andi Nurpati di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2009).Bagi yang di dalam negeri, hanya dengan menunjukan KTP, pemilih dapat segera mencontreng pilihannya. Hanya saja, KTP tersebut harus disertai dengan Kartu Keluarga."Penggunaan KTP itu dibatasi hanya berlaku di TPS dalam wilayah RT/RW di mana yang bersangkutan dalam KTP nya," tambah Andi.Sebelum menggunakan hak pilihnya, pemilih juga harus mendaftarkan diri terlebih dahulu kepada KPPS. Pemilih baru bisa mencontreng sesudah pukul 12.00 WIB."Sesuai dengan putusan MK yang mengatakan pemilih bisa memilih satu jam sebelum pemungutan suara selesai, untuk dalam negeri selesai pukul 13.00 WIB," paparnya.Tidak usah khawatir kehabisan surat suara. KPU telah mengambil 3 langkah untuk mengantisipasi hal tersebut.Yang pertama berasal dari surat suara cadangan yang jumlahnya 2 persen dari jumlah DPT. Kedua, pemilih KTP juga bisa memakai surat suara yang pemilihnya tidak hadir di TPS.Jika di TPS setempat telah habis, pemilih bisa dialihkan ke TPS dalam RT atau RW sekitarnya. Yang terakhir, KPPS melalui PPS bisa mendapatkan surat suara dari luar desa yang bersangkutan melalui proses berita acara penyerahan dan penerimaan surat suara yang diketahui oleh PPS atau PPLN."Selama ini berdasarkan pengalaman kita belum ditemukan TPS yang menggunakan 100 persen surat suaranya," jelasnya.Dengan kondisi seperti ini, Andi kembali menegaskan, pihaknya tidak akan melakukan cetak ulang surat suara. "Oleh karena itu KPU tidak melakukan pencetakan surat suara tambahan," tutupnya.Sedangkan untuk WNI yang berada di luar negeri, KPU memberi kewenangan kepada KPPSLN untuk mengubah jam pemungutan suara agar disesuaikan dengan kondisi setempat. ( mok / mok )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar