Senin, 13/07/2009 19:02 WIB
Bawaslu: KTP untuk Memilih Tak Tersosialisasikan dengan Baik
Laurencius Simanjuntak - detikPemilu
Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penggunaan KTP bagi pemilih yang tak terdaftar dalam DPT, pada 2 hari menjelang pemungutan suara Pilpres 8 Juli ternyata tidak tersosialisasi dengan baik kepada pemilih maupun kepada petugas KPPS. Akibatnya, putusan ini kurang mampu membawa dampak kepada penyelamatan hak konstitusional warga.Hal itu disampaikan anggota Bawaslu Wahidah Suaib dalam jumpa pers di Gedung Bawaslu, Jl M H Thamrin, Jakarta PUsat, Senin (13/7/2009)."Masih banyak warga yang tidak terdaftar dalam DPT tidak memahami secara utuh persyaratan penggunaan KTP tersebut," kata Wahidah.Wahidah menjelaskan, kebanyakan masyarakat mengetahui diperbolehkannya penggunaan KTP, namun tidak lengkap dengan persyaratannya. Seperti syarat satu domisili antara alamat yang tertera dalam KTP dengan lokasi TPS dan syarat penyertaan Kartu Keluarga (KK).Bawaslu, kata Wahidah, juga menemukan sejumlah perlanggaran administratif terkait penggunaan KTP tersebut. Yakni, 13 pelanggaran karena KPPS mengizinkan pemilih yang menggunakan KTP dengan domisili di luar provinsi dan 10 pelanggaran karena KPPS mengizinkan pemilih yang tidak menunjukkan KTP dan/atau KK untuk memilih.( lrn / anw )
Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penggunaan KTP bagi pemilih yang tak terdaftar dalam DPT, pada 2 hari menjelang pemungutan suara Pilpres 8 Juli ternyata tidak tersosialisasi dengan baik kepada pemilih maupun kepada petugas KPPS. Akibatnya, putusan ini kurang mampu membawa dampak kepada penyelamatan hak konstitusional warga.Hal itu disampaikan anggota Bawaslu Wahidah Suaib dalam jumpa pers di Gedung Bawaslu, Jl M H Thamrin, Jakarta PUsat, Senin (13/7/2009)."Masih banyak warga yang tidak terdaftar dalam DPT tidak memahami secara utuh persyaratan penggunaan KTP tersebut," kata Wahidah.Wahidah menjelaskan, kebanyakan masyarakat mengetahui diperbolehkannya penggunaan KTP, namun tidak lengkap dengan persyaratannya. Seperti syarat satu domisili antara alamat yang tertera dalam KTP dengan lokasi TPS dan syarat penyertaan Kartu Keluarga (KK).Bawaslu, kata Wahidah, juga menemukan sejumlah perlanggaran administratif terkait penggunaan KTP tersebut. Yakni, 13 pelanggaran karena KPPS mengizinkan pemilih yang menggunakan KTP dengan domisili di luar provinsi dan 10 pelanggaran karena KPPS mengizinkan pemilih yang tidak menunjukkan KTP dan/atau KK untuk memilih.( lrn / anw )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar