Selasa, 13 Oktober 2009

enguatan Rupiah Berkah Atau Bencana

Kamis, 08/10/2009 11:59 WIB
Penguatan Rupiah Berkah Atau Bencana
Dimas Bagus Wiranata Kusuma - suaraPembaca

Jakarta - Akhir-akhir ini media massa tanah air memberitakan bahwa mata uang rupiah mengalami penguatan hingga mendekati level Rp 9,300 per Dolar AS. Penguatan rupiah juga disusul dengan peningkatan cadangan devisa Indonesia melebihi 60 miliar USD.

Fenomena apresiasi rupiah memang menjadi fenomena moneter dan menarik dijadikan bahan diskusi. Setidaknya ada dua hal yang menarik untuk dikaji terkait penguatan rupiah ini yaitu apakah penguatan rupiah adalah cerminan fundamental ekonomi Indonesia. Atau penguatan ini hanya tren pasar yang sekedar ingin mencari keuntungan jangka pendek.

Penguatan atau pelemahan merupakan fenomena pasar yang pasti terjadi. Hal ini menjadi fenomena moneter mengingat Bank Indonesia selaku otoritas moneter telah mengumumkan bahwa fluktuasi rupiah sepenuhnya dipengaruhi oleh emosi pasar (pasar).

Gonjang-ganjingnya rupiah sangatlah bergantung pada stabilitas ekonomi. Baik tingkat domestik maupun internasional. Dalam konteks penguatan rupiah saat ini lebih banyak dipengaruhi oleh sentimen luar negeri.

Masuknya arus dana asing ke Indonesia memicu permintaan rupiah yang cukup tinggi sehingga penguatan rupiah tak terbendung. Pengkajian fenomena penguatan atau apresiasi rupiah saat ini dapat dilihat dari beberapa faktor.

Pertama, penguatan rupiah karena ekspektasi mengenai masa depan ekonomi Indonesia yang dipandang positif oleh pengamat. Ekspektasi ini dikuatkan dengan penyataan sikap Bank Indonesia yang menaikkan tingkat pertumbuhan Indonesia dari sekitar 3% menjadi 4,5%.

Tentunya, kenaikan target pertumbuhan ini mencerminkan adanya harapan yang baik akan perkembangan perekonomian Indonesia mendatang. Selain itu ekspekstasi ini disebabkan karena semakin baiknya perkembangan beberapa variabel makro Indonesia.

Sebagaimana diketahui variabel makro mencerminkan secara aggregatif sekaligus mendokumentasikan pencapaian perekonomian suatu negara. Per Oktober 2009 tingkat inflasi berada pada kisaran 2-4%. BI rate sebagai suku bunga acuan berkisar pada 6,5%, serta cadangan devisa di atas 60 miliar USD.

Dengan kondisi demikian maka investor memandang bahwa Indonesia berada dalam kondisi best performance dan memiliki kredibilitas dalam setiap gerak perekonomian. Sehingga, menjadi tempat yang aman dan menarik untuk berinvestasi.

Kedua, penguatan rupiah karena imbal hasil asset rupiah dibanding asset asing dinilai lebih menarik. Dengan asumsi adanya mobilitas modal yang sempurna antar negara serta tingkat bunga dunia sama dengan tingkat bunga domestik. Maka, modal asing akan mencari tingkat keuntungan yang maksimal.

Modal asing akan mencari tempat investasi yang memiliki tingkat pengembalian (return) yang paling menguntungkan. Memang tak dapat dipungkiri Indonesia dipandang sebagai tempat yang paling menguntungkan bersandar pada perbedaan tingkat bunga acuan the fed yang berada di bawah 2 persen. Sedangkan tingkat acuan BI dalam kisaran 6-7% sehingga engan spread atau marjin 4-5% persen sangatlah menjanjikan. Menariknya imbal hasil asset domestic ditandai pula oleh naiknya IHSG ke level di atas 2500 per Oktober 2009.

Ketiga, penguatan rupiah tak lepas karena stabilitas dan kepercayaan akan stabilitas politik nasional. Dunia internasional menaruh kepercayaan yang tinggi kepada pemerintah mendatang mengingat ketokohan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan kepakaran Budiono dipandang dapat menentramkan dan menjaga emosi pasar pada posisi yang stabil.

Apalagi dunia telah menilai positif akan demokrasi di Indonesia yang sarat dengan kedamaian dan pertikaian. Dengan demikian banyak kalangan masih percaya bahwa antara ekonomi dan politik ibarat dua bagian mata uang yang tak terpisahkan dan akan saling mendukung satu dengan lainnya.

Namun demikian penguatan rupiah akibat sektor makro sangatlah berbahaya bagi perekonomian dalam jangka panjang. Bagaimana pun juga perkembangan sektor makro harus dapat tertransmisikan ke sektor mikro. Sektor mikro adalah sektor inti sekaligus penopang perekonomian yang sebenarnya.

Sebagaimana diketahui sektor makro memberikan informasi yang sempurna mengenai kondisi perekonomian melalui identifikasi variable makro. Perkembangan positif pada variable makro akan menarik aliran dana yang kemudian masuk ke dalam sendi-sendi perekonomian. Tentunya dalam perekonomian terdapat banyak sektor-sektor riil yang menyerap tenaga kerja dan penyediaan supply barang dan jasa. Sehingga, bila dana yang beredar pada sekto makro dapat menstimulasi dan mengakomodasi perkembangan sektor mikro (riil).

Maka akan ada sirkulasi ekonomi yang pada akhirnya menciptakan pemerataan sumber ekonomi dan pertumbuhan ekonomi. Dan, sebaliknya bila sektor makro berkembang terlalu cepat dan tidak diimbangi dengan perbaikan sektor mikro. Maka bubble ekonomi terjadi dan rawan akan terjadinya krisis bila terjadi perbalikan dana/ modal asing (capital reversal).

Dalam kondisi krisis terjadi inflasi yang tak terkendali depresiasi rupiah serta kenaikan tingkat bunga dalam perekonomian semacam ini praktis berimbas pada kemandekan sektor riil yang berujung pada PHK dan peningkatan tingkat kemiskinan. Akan tetapi, dalam kondisi normal apresiasi rupiah seperti saat ini memiliki beberapa implikasi ekonomi.

Pertama merupakan saat yang tepat untuk melakukan pelunasan utang luar negeri. Dalam kondisi apresiasi, deminasi rupiah terhadap dolar mengalami kenaikan sehingga besaran utang akan berkurang. Kedua, tertekannya ekspor domestik dan akan terjadi penurunan baik secara kuantitas maupun nilainya, dan sebaliknya kuantitas impor diperkirakan akan meningkat.

Dengan demikian penguatan rupiah memberikan berkah apabila otoritas moneter bisa memelihara momentum penguatan rupiah dengan melakukan ekspansionary monetary policy. Yaitu kebijakan bank sentral dalam menstimulasi perekonomian dengan kebijakan moneter longgar. Dan, tentunya pemerintah selaku otoritas fiskal melakukan restrukturisasi terhadap semua regulasi dan revitalisasi sektor-sektor ekonomi strategis.

Sinergisitas kedua otoritas juga menjadi kunci untuk dapat menjaga stabilitas sehingga kepercayaan investor terhadap Indonesia terjaga. Sebaliknya, penguatan akan menjelma menjadi bencana apabila laju perkembangan di sektor makro tidak seimbang dengan laju di sektor mikro. Akhirnya, momentum penguatan rupiah berpulang kepada kredibilitas pemerintah dalam mengatur perekonomian mendatang.
Dimas Bagus Wiranata Kusuma
dimas_economist@yahoo.com (+60-169026445)
Penulis adalah Kandidat Master of Economics International Islamic University Malaysia (IIUM), Direktur Humas Islamic Economic Forum for Indonesia Development (ISEFID) Kuala Lumpur.

(msh/msh)

Illegal Fishing Kejahatan Transnasional yang Dilupakan

Jumat, 09/10/2009 08:08 WIB
Illegal Fishing Kejahatan Transnasional yang Dilupakan
Arief Arfianto - suaraPembaca

Jakarta - Isu tentang global warming (pemanasan global), climate change (perubahan cuaca), drug trafficking (perdagangan obat terlarang), political violence out control (kekerasan politik) mendapat porsi yang cukup besar di media massa. Khususnya di Indonesia. Sebaliknya, masalah pencurian ikan (illegal fishing) tampaknya kurang mendapat porsi yang cukup memadai. Padahal, menurut data kerugian akibat dari aktivitas illegal fishing di seluruh dunia mencapai USD9 miliar per tahun.

Bagaimana dengan Indonesia. Menurut laporan Indonesia diperkirakan mengalami kerugian hingga USD2 miliar atau sekitar Rp 19 triliun per tahun. Dengan kata lain 22 persen produksi illegal fishing di seluruh dunia berasal dari Indonesia. Bahkan, menurut sumber lainnya menyebutkan kerugian Indonesia jauh lebih besar yakni antara Rp 30 - 40 triliun setiap tahunnya akibat illegal fishing tersebut.

Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia memiliki 17.500 pulau. Secara geografis hampir 70 persen (5,8 juta km persegi) wilayah Indonesia merupakan perairan dengan potensi kekayaan laut yang sangat potensial.

Menurut data sumber perikanan laut Indonesia diperkirakan mencapai 6.167.940 ton per tahunnya. Namun, akibat letak posisi silang Indonesia yang terletak di antara dua benua (Asia dan Australia) dan dua Samudera (Pasifik dan Hindia) menyebabkan wilayah Indonesia rawan terjadinya illegal fishing. Ada pun daerah yang menjadi titik rawan tersebut terletak di Laut Arafuru, Laut Natuna, sebelah Utara Sulawesi Utara (Samudra Pasifik), Selat Makassar, dan Barat Sumatera (Samudera Hindia).

Akar Masalah
Mengapa illegal fishing sejak tahun 1970-an sampai sekarang begitu marak terjadi di Indonesia dan sulit diberantas. Bahkan, ada kecenderungan terus mengalami peningkatan setiap tahunnya dengan modus operandi yang semakin beragam pula.

Hal ini disebabkan: Pertama, terdapatnya celah pada aturan (hukum) yang ada sehingga memberikan peluang bagi pelakunya untuk memasuki wilayah perairan Indonesia. Hal ini bisa dilihat pada Undang-Undang Perikanan Nomor 31 Tahun 2004 yang memungkinkan nelayan asing mempunyai kesempatan luas untuk mengeksploitasi sumber daya perikanan Indonesia. Khususnya di Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE).

Pada pasal 29 ayat (1), misalnya, dinyatakan bahwa usaha perikanan di wilayah pengelolaan perikanan, hanya boleh dilakukan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Namun, pada ayat (2), kecuali terdapat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada orang atau badan hukum asing yang melakukan penangkapan ikan di ZEE, sepanjang hal tersebut menyangkut kewajiban negara Indonesia berdasarkan persetujuan internasional atau ketentuan hukum intenasional.

Kedua, kurang tegasnya penanganan para pelaku illegal fishing. Hal ini bisa dilihat pada banyak kasus illegal fishing. Namun, para pelakunya dihukum ringan. Padahal berdasarkan pasal 85 jo pasal 101 UU No 31 tahun 2004 tentang Perikanan dinyatakan secara tegas bahwa pelaku illegal fishing dapat dikenai ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Di samping itu adanya indikasi para aparat kurang serius dalam penanganan pelaku illegal fishing. Misalnya pada tahun 2007 terdapat 103 kasus tindak pidana di bidang perikanan dengan berbagai bentuk pelanggaran. Ironisnya hanya 77 kasus yang telah diajukan ke proses pengadilan sehingga menimbulkan kesan kurang profesionalnya para aparat dalam penanganannya.

Ketiga, pemerintah tidak pernah mengagendakan secara serius untuk mengatasi illegal fishing secara komprehensif. Sehingga, masalah yang menyangkut laut dan potensi yang dimilikinya tidak ditangani secara profesional.

Hal ini bisa dilihat pada kasus pelanggaran berupa operasi perizinan kapal. Misalnya kapal yang dilaporkan sebagai milik perusahaan Indonesia (7000 kapal). Namun, ternyata sekitar 70 persen atau 5.000 di antaranya lebih dimiliki oleh pihak asing. Terutama Taiwan, Filipina, Thailand, China. Sedangkan di wilayah Timur Indonesia dari 5.088 kapal yang beroperasi banyak di antaranya yang tidak memiliki izin.

Keempat, banyaknya oknum petugas yang terkait (sipil dan militer) menjadi backing para pelaku illegal fishing. Kasus pelepasan 181 nelayan Thailand di Pontianak, misalnya, padahal kasus tersebut belum ada proses hukumnya.

Kelima, kasus illegal fishing tidak mendapat tempat secara proporsional di media massa. Hal ini bisa dilihat kurangnya media massa mempublikasikan kasus illegal fishing sehingga masyarakat tidak mendapat informasi yang berimbang (balance).

Sebenarnya media massa dapat dijadikan alat penekan bagi pemerintah untuk lebih serius menanganinya. Sebagai gambaran kita bisa lihat pada periode November-Desember 2007. Mabes Polri telah menangkap 16 kapal penangkap ikan dan 20 warga asing pelaku illegal fishing di mana kerugian negara mencapai Rp 13 triliun. Ironisnya, media massa tidak memberi ruang yang memadai dalam memberitakannya.

Keenam, kurangnya koordinasi antar departemen yang terkait dalam mengatasi masalah yang menyangkut illegal fishing di Indonesia. Hal ini bisa dilihat dari tumpang tindihnya dalam penanganan antara Departemen Kelautan dan Perikanan, Departemen Perhubungan, Departemen Luar Negeri, Departemen Pertahanan, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, dan Pemerintah Daerah.

Di samping itu, Indonesia tidak memaksimalkan kerja sama antar negara dalam mengatasi masalah illegal fishing. Terutama dalam menangani pelaku illegal fishing asal Filipina, Thailand, Taiwan, dan China. Akibatnya bila terjadi kasus illegal fishing pihak-pihak terkait saling melempar tanggung jawab.

Ketujuh, kurangnya sarana dan prasarana yang dimiliki dalam penanganan illegal fishing. Sampai tahun 2007 Indonesia hanya memiliki kapal pengawas sejumlah 16 buah. Dengan luas wilayah laut yang begitu besar seharusnya Indonesia membutuhkan paling sedikitnya 90 kapal untuk mengawasi perairan Indonesia. Hanya dengan begitu kasus illegal fishing yang tidak terkendali dapat diminimalkan.

Dampak dan Solusi
Tidak tertanganinya masalah illegal fishing secara proporsional oleh pemerintah menjadikan masalahnya menjadi komplek dan rumit seperti benang kusut. Kondisi ini pun dimanfaatkan pelaku illegal fishing dari negara lain. Sebagai gambaran bisa kita lihat Filipina yang merupakan negara mengekspor tuna terbesar di dunia.

Ironisnya 70 persen tuna yang mereka ekspor itu berasal dari Indonesia. Demikian pula dengan Thailand sebagai negara mengekspor ikan kaleng. Namun, banyak nara sumber meyakini bahwa ikannya juga berasal dari perairan Indonesia yang ditanggap secara ilegal. Di samping itu para pelaku illegal fishing menggunakan BBM bersubsisdi di mana kerugian negara akibat menggunakan BBM bersubsidi mencapai Rp500 miliar.

Untuk meminimalkan illegal fishing sudah saatnya pemerintah membuat UU Anti Illegal Fishing. UU Nomor 31 tahun 2004 pasal 29 dan 30 tentang Perikanan kurang memperhatikan nasib nelayan dan kepentingan nasional terhadap pengelolaan sumber daya laut. Bahkan, UU tersebut memberi kesempatan sangat besar kepada pihak asing, mengeksploitasi sumber daya ikan di perairan Indonesia, khususnya ZEEI (Zone Ekonomi Eksklusif Indonesia).

Demikian pula pelaksanaan Permen No 17 tentang Penangkapan Ikan Berbasis Industri harus dilaksanakan secara konsekuen untuk melindungi hasil laut, melindungi nelayan tradisional, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan negara dari devisa dan pajak. Mempercepat terbentuknya pengadilan perikanan yang berwenang menentukan, menyelidiki, dan memutuskan tindak pidana setiap kasus illegal fishing dengan tidak melakukan tebang pilih.

Dari gambaran di atas kita bisa melihat bagaimana potensi laut Indonesia tidak dikelola secara bijaksana yang mengakibatkan kerugian dari kasus illegal fishing. Ironisnya, pemerintah masih menutup mata terhadap dampak yang ditimbulkan. Hal ini bukan saja berimplikasi pada ekonomi berupa kurangnya pendapatan (devisa) negara dari hasil perikanan yang mencapai triliunan rupiah. Tetapi, juga dapat merusak ekosistem laut. Termasuk terumbu karang.

Menurut Ministry of State of Environment luas trumbu karang Indonesia yang telah mengalami kerusakan mencapai 61 persen dan 15 persen dikategorikan sudah kritis. Untuk itu perlu adanya political will dari pemerintah dalam penanganan dan pengelolaan kekayaan laut secara bijaksana yang tetap berpihak kepada lingkungan dan masyarakat Indonesia secara luas.

Arief Arfianto
http://indonesiamoslemblogger.blogspot.com
Surabaya
areyix@yahoo.com
081553635744(msh/msh)

Optimalisasi Potensi Laut Melalui Sistem Informasi

Jumat, 09/10/2009 18:02 WIB
Optimalisasi Potensi Laut Melalui Sistem Informasi
Uta Ulin Nuha - suaraPembaca

/detikcom
Jakarta - Sail Bunaken 2009 adalah event kegiatan sail terbesar tahun 2009 dan merupakan suatu kegiatan kerja sama antara Departemen Perikanan dan Kelautan, Pemerintah Daerah Sulawesi Utara, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, dan Angkatan Laut Republik Indonesia. Serta didukung oleh Direktorat Jenderal Imigrasi serta badan pemerintah lainnya.

Diadakan di Kota Manado dan Kota Bitung pada tanggal 12 s/d 19 Agustus 2009, Sail Bunaken 2009 ini bertujuan untuk menggalang opini dunia dan sebagai penegasan bahwa Indonesia adalah negara maritim terbesar di dunia yang memiliki potensi kelautan luar biasa dan memiliki kekuatan maritim yang dapat dibanggakan. Selama ini Indonesia dengan potensi kelautannya masih belum dipromosikan menjadi sumber ekonomi bagi kesejahteraan rakyat secara optimal serta menjadi sumber ekonomi nasional yang signifikan.

Memang, sejak dahulu kala Indonesia dikenal sebagai negara kepulauan terbesar di dunia. Dengan luasnya lautan yang dimiliki banyak potensi kekayaan laut yang dapat kita manfaatkan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.

Saat ini tiga per empat dari keseluruhan wilayah Indonesia adalah lautan. Di dalamnya terdapat lebih dari 17.500 pulau dengan garis pantai sepanjang 81.000 km yang merupakan garis pantai terpanjang kedua di dunia setelah Kanada. Banyak sekali kekayaan laut yang dimiliki negara kita.

Laut kita mengandung banyak sumber daya yang beragam baik yang dapat diperbaharui seperti perikanan, terumbu karang, hutan mangrove, rumput laut, dan plasma nutfah lainnya atau pun sumber daya yang tidak dapat diperbaharui seperti minyak dan gas bumi, barang tambang, mineral, serta energi kelautan seperti gelombang, angin, dan OTEC (Ocean Thermal Energy Conversion) yang sedang giat dikembangkan saat ini.

Terdapat 7,5% (6,4 juta ton/tahun) dari potensi lestari total ikan laut dunia berada di Indonesia. Kurang lebih 24 juta hektar perairan laut dangkal Indonesia cocok untuk usaha budi daya laut (marine culture) ikan kerapu, kakap, baronang, kerang mutiara, dan biota laut lainnya yang bernilai ekonomis tinggi dengan potensi produksi 47 ton/tahun.

Selain itu lahan pesisir (coastal land) yang sesuai untuk usaha budidaya tambak udang, bandeng, kerapu, kepiting, rajungan, rumput laut, dan biota perairan lainnya diperkirakan 1,2 juta hektar dengan potensi produksi sebesar 5 juta per tahun.

Secara keseluruhan nilai ekonomi total dari produk perikanan dan produk bioteknologi perairan Indonesia diperkirakan mencapai 82 miliar dolar AS per tahun. Hampir 70% produksi minyak dan gas bumi Indonesia berasal dari kawasan pesisir dan laut.

Selain itu, Indonesia juga memiliki keanekaragaman hayati laut pada tingkatan genetik, spesies, maupun ekosistem tertinggi di dunia. Akan tetapi, saat ini baru 4 juta ton kekayaan laut Indonesia yang dimanfaatkan. Jika kita telusuri kembali sebenarnya masih banyak potensi kekayaan laut yang dimiliki Indonesia.

Akan tetapi kita ketahui bahwa kekayaan yang begitu melimpah ini belum termanfaatkan secara maksimal. Di satu sisi Indonesia memposisikan diri sebagai negara kepulauan dengan kekayaan lautnya yang melimpah. Tetapi, di sisi lain Indonesia juga memposisikan diri secara kultural sebagai bangsa agraris dengan puluhan juta petani yang masih berada di bawah garis kemiskinan.

Mereka kebanyakan hanya bekerja sebagai buruh nelayan dengan bagi hasil yang minim. Sementara sumber daya ikannya sudah menipis akibat over fishing. Di bidang industri para nelayan Indonesia pun masih miskin dan tertinggal dalam perkembangan teknologi kelautan yang menimbulkan banyak masalah berkaitan dengan pemanfaatan kekayaan laut. Kemiskinan yang menyelimuti mereka disebabkan oleh sistem yang sangat menekan seperti pembelian perlengkapan untuk menangkap ikan yang masih harus lewat rentenir, karena jika melalui bank, prosesnya berbelit-belit dan terlalu birokratif.

Sebenarnya apa yang salah dari pengelolaan laut Indonesia. Ada beberapa faktor yang menyebabkan pemanfaatan laut sebagai potensi bangsa yang dahsyat itu terabaikan di antaranya yaitu lemah pengamanan, lemah pengawasan, dan lemah koordinasi dari negara. Sebenarnya Indonesia memiliki Maritime Surveillance System (sistem pengamatan maritim) pada sebuah institusi militer yang domainnya memang laut.

Maritime Surveillance System dititikberatkan pada pembangunan stasiun radar pantai dan pemasangan peralatan surveillance di kapal patroli, untuk kemudian data-data hasil pengamatan dari peralatan yang terpasang tersebut dikirim ke pusat data melalui media komunikasi data tertentu untuk ditampilkan sebagai monitoring dan untuk diolah lebih lanjut. Karena itu, sistem ini lebih cenderung berlaku sebagai alat bantu penegakan keamanan di laut, meski sangat mungkin dikembangkan lebih lanjut sebagai alat bantu pertahanan.

Dari informasi tersebut, semakin meyakinkan kita bahwa sesungguhnya kita sendiri mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri akan sebuah sistem yang kompleks dan rumit, yang sebelumnya dinilai hanya bisa dikerjakan oleh tenaga asing. Seorang pakar IT diharapkan bisa membangun sebuah sistem yang mampu membangun lingkungan kelautan nasional.

Tentu saja ini sistem yang besar. Sangat besar bahkan. Baik dari sisi institusi yang akan terlibat maupun cakupan sistemnya. Sistem ini harus informatif, yaitu harus memberikan informasi yang lengkap tentang kondisi kelautan nasional.

Baik dari sisi sumber daya laut yang kita miliki, keadaan perairan, cuaca, kejadian penting di laut (accident maupun incident), tanda-tanda navigasi laut yang sangat membantu bagi kapal berlayar di lautan kita, dan segala informasi mengenai laut lainnya. Semacam pusat data kelautan nasional di mana idealnya hendak mencari data apa saja tentang kelautan bisa ditemukan pada sistem ini.

Mengerjakan sistem ini seorang diri, mulai dari penyusunan blue-print pengembangan sistem, pembangunan dan implementasi sistem di lapangan, adalah hal yang mustahil
dilakukan. Bagaimanapun, ini membutuhkan kerja tim dari berbagai disiplin ilmu. Sehingga, dibutuhkan kerjasama antar pakar IT dan pakar-pakar yang lain untuk
membangun laut Indonesia.

Para pakar tersebut dituntut untuk memiliki kesadaran dan kepedulian yang sama terhadap nasib laut dan kelautan nasional kita dengan segala problematikanya ini. Jika tidak, dikhawatirkan anugerah dahsyat yang kita miliki akan menjadi surga bagi orang asing, berkah bagi mereka yang tak berhak (ilegal), dan incaran bangsa lain untuk diambil (baca: direbut, dicaplok) sedikit demi sedikit.

Tentunya kita tidak menghendaki hal itu terjadi. Maka sangat penting adanya pemahaman dalam diri pakar IT bahwa sesungguhnya laut adalah anugerah dari Allah SWT untuk dimanfaatkan oleh seluruh umat, sehingga membutuhkan manajemen yang baik.

Sayangnya, orientasi para tenaga IT saat ini tidak lain adalah uang, uang, dan uang. Mereka tergiur akan peluang bisnis outsourcing IT yang sedang merebak, dan mirisnya, mereka bekerja untuk asing dengan alasan, gaji yang ditawarkan sangat tinggi. Dan hal itu didukung oleh negara kita yang tidak memiliki kebijakan kelautan, yaitu kebijakan mengelola sumber daya laut secara terpadu dibawah koordinasi Negara. Jika Indonesia saja tidak mengerti visi dan paradigma pembangunan laut ini akan dibawa ke mana. Bagaimana seorang pakar dapat paham akan hal tersebut?

Dalam Islam, visi pembangunan laut berdasarkan atas aqidah Islam; bahwa air dan semua sumber daya yang terdapat di dalamnya adalah milik umat, dan itu semua harus dikelola oleh negara untuk hasilnya dikembalikan kepada umat dan bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan mereka.

Dalam HR. Ahmad disebutkan: 'Manusia berserikat dalam 3 hal, padang rumput (hutan), air, dan api (energi)'. Tentu kita semua sangat berharap para pakar serta pemimpin negeri ini bisa memahami kondisi kelautan Indonesia yang belum teroptimalkan potensinya, sehingga negara akan besegera mengelola laut dengan membuat Ocean Policy yang strategis dan tegas demi kesejahteraan masyarakat, dan mengarahkan serta memberikan pemahaman yang benar kepada para pakar IT untuk berkontribusi, dan berinovasi, mengaplikasikan ilmu mereka dalam mengelola laut Indonesia.

Dan tidak lupa juga, dibutuhkan kesinergisan dari banyak pihak (institusi) yang memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam pengembangan kelautan. Baik secara langsung maupun tidak langsung, agar manajemen pengelolaan laut ini dapat berhasil dengan optimal.

Institusi tersebut di antaranya DKP, Departemen Perhubungan khususnya Dirjen Perhubungan Laut, Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla), Departemen Tenaga Kerja, Departemen Kehutanan, Departemen Pariwisata dan Budaya, Departemen Perdagangan, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Ditjen Bea Cukai, Pelindo, TNI AL, Kepolisian RI, Kejaksaaan, dan sebagainya.
Uta Ulin Nuha
Sendowo G 56 Sleman Yogyakarta
hti.sainstek.ugm@gmail.com
08995196889(msh/msh)

Menyoal DPR

Senin, 12/10/2009 09:14 WIB
Menyoal DPR
Sholehudin A Aziz MA - suaraPembaca

Jakarta - Komposisi para anggota dewan selain dihiasai oleh para tokoh dan fungsionaris partai, mantan anggota DPR, akademisi, juga disemarakkan kehadiran figur-figur publik, dan para selebriti nasional alias artis yang sedari awal memang diprediksi banyak pihak akan meraih sukses. Berdasarkan analisa penulis faktor kemenangan para caleg yang mendapatkan suara terbanyak dan dipastikan akan menjadi anggota legislatif 2009-2014 ditentukan oleh beberapa hal. Di antaranya adalah:

Pertama, investasi politik dan citra. Mayoritas para caleg terpilih ini adalah mereka yang berasal dari kalangan partai. Mereka memiliki track record dan pengalaman panjang dalam dunia politik sehingga mudah memaksimalkan roda mesin partai untuk meraih simpati masyarakat. Selain itu mereka juga memiliki pencitraan diri yang cukup bagus sehingga masyarakat kembali melabuhkan pilihannya kepada mereka.

Kedua, memiliki basis kuat di masyarakat bawah (tingkat grass root). Bagi mereka yang masih baru dalam dunia politik maka faktor kepemilikan basis yang kuat di masyarakat mutlak dimiliki. Kedekatan emosional dan kultural dengan para konsituennya menjadi jaminan keterpilihan mereka.

Para caleg dari kalangan ulama, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan caleg asli putera daerah menjadi contohnya. Mereka lebih mudah meraih simpati publik karena mereka benar-benar eksis dan berjuang secara langsung bersama masyarakat. Jadi wajar bila mereka terpilih untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat sekitarnya.

Ketiga, kepopuleran. Faktor ini identik dengan kesuksesan para caleg artis yang benar-benar mengandalkan popularitas keartisan mereka. Semua ini terjadi karena masyarakat benar-benar terbatas aksesnya atas kualifikasi dan kualitas sebenarnya dari sederetan nama caleg yang diajukan partai-partai politik. Daripada pusing-pusing, artislah yang dipilihnya karena mereka memang begitu akrab (familiar) dan dikenal dengan baik oleh mereka melalui tayangan-tayangan media massa.

Keempat, keberuntungan. Selain caleg yang dari sedari awal memiliki perencanaan dan metode pemenangan yang dirancang dengan baik, terdapat juga caleg yang hanya mengandalkan keberuntungan semata. Mereka tidak memiliki tim sukses, apalagi dana khusus. Namun, akhirnya mereka pun lolos juga. Jadi jangan heran bila beberapa caleg ketiban durian runtuh di siang bolong. Hanya bermodal 5 juta mereka akhirnya meraih kursi terhormat sebagai anggota dewan.

Di tengah euforia kesuksesan para caleg terpilih menuju kursi dewan legislatif yang terhormat, terbersit nada-nada kekhawatiran beberapa pihak terhadap kualitas mereka. Faktor pengalaman, penguasaan atas masalah (core competency), kualitas kemampuan, dan kematangan berpolitik menjadi pertanyaan yang cukup serius. Apalagi tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepada mereka sungguh besar.

Bila ini benar-benar terjadi maka keadaan ini dikhawatirkan justru akan membuat demokrasi di Indonesia kian elitis dan semakin memperlebar jarak antara rakyat dengan partai politik. Hal ini disebabkan oleh kurang mampunya para politisi di DPR menyerap aspirasi dan menyahuti kebutuhan masyarakat.

Harus diakui, penetapan suara terbanyak memang menimbulkan banyak risiko. Di antaranya adalah munculnya sorotan bahwa demokrasi saat ini adalah demokrasi untuk orang terkenal, banyak uang, penguasa, elitis, dan artis yang tidak pernah bicara soal substansi. Namun, toh akhirnya mereka dipilih oleh masyarakat.

Tanggung jawab menjadi anggota dewan tidaklah mudah. Ia harus mampu melaksanakan fungsi-fungsi yang dimiliki DPR yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Melihat beban berat yang harus dipikul oleh seluruh anggota dewan maka sewajarnyalah bila banyak pihak yang menuntut keseriusan mereka dalam bekerja. Apa jadinya negara ini bila kualitas anggota DPR kelak tidak seperti yang kita harapkan bersama.

Menurut penulis, dalam rangka mengantisipasi dan meningkatkan kualitas para anggota legislatif terpilih ini maka terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan. Di antaranya adalah:

Pertama, memberikan pembekalan bagi para anggota dewan terpilih tentang seluruh tugas, tanggung jawab, dan hak-hak yang dimilikinya. Hal ini penting untuk memperdalam dan meningkatkan peran strategis mereka.

Kedua, menyodorkan kontrak politik kepada mereka untuk berjanji tidak melakukan segala bentuk perbuatan yang melanggar hukum seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Banyak sekali anggota DPR sebelumnya yang melanggar komitmen tersebut dan akhirnya masuk bui penjara.

Ketiga, menuntut keseriusan mereka dalam bekerja dengan mengikuiti seluruh regulasi dan kebijakan dewan. Bila perlu meninggalkan secara penuh aktivitas di luar dewan. Hal ini penting untuk memaksimalkan kinerja dewan yang sering kali dipertanyakan.

Ketiga komitmen yang perlu diminta kepada para anggota dewan terpilih ini sangatlah wajar. Karena selama ini (menurut beberapa sumber) terdapat empat (4) tipe anggota dewan. Pertama, anggota yang vokal, kreatif, idealis, dan dinamis (10%). Kedua, mereka yang banyak mengeluarkan pernyataan namun tidak didukung dengan data dan analisa (50%). Ketiga, kelompok 4D, yakni datang, duduk, dengar, dan duit (30%). Dan, keempat, kelompok pemalas yang hanya sering kali bolos dan mengikuti sidang beberapa kali dalam setahun (10%).

Penulis berharap, semoga semua kekurangan dari anggota dewan periode sebelumnya benar-benar menjadi pelajaran berharga dan cambuk bagi perbaikan kinerja dan kualitas anggota dewan periode 2009-2014 ini. Tak ada harapan yang diinginkan kecuali bersama-sama mengawal bangsa ini bersama eksekutif dan Yudikatif menuju Indonesia yang lebih baik, bermartabat, dan sejahtera.

Kepada seluruh anggota dewan terpilih selamat bekerja. Berikan yang terbaik untuk bangsa ini.

Sholehudin A Aziz MA
Jl Al-Ikhlas 6 B2A 11
Bumi Sawangan Indah 2 Depok
bkumbara@yahoo.com
081310758534
Penulis adalah peneliti CSRC UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.(msh/msh)

Menyoal MPR

Senin, 12/10/2009 18:17 WIB
Menyoal MPR
Efriza - suaraPembaca

Jakarta - Selama perjalanan parlemen periode 2004-2009 hingga pilpres 2009 PDIP begitu kukuh menyatakan sebagai partai oposisi. Namun, pasca pilpres 2009 cercaan negatif menghampiri PDIP yang dianggap "bergabung" bersama kelompok pemenang pemilu 2009 yakni kubu SBY - Boediono.

PDIP dipandang sangat pragmatisme politik sehingga mengecewakan grass root maupun masyarakat Indonesia yang tetap menginginkan PDIP sebagai oposisi pemerintah agar tercipta keberimbangan kekuasaan. Apakah PDIP begitu dangkal pemikirannya sehingga lebih memilih sebagai pendukung pemerintah. Atau PDIP sedang memainkan smart politics.

Rapat Paripurna MPR pada 3 Oktober 2009 secara aklamasi dipilih paket pimpinan MPR. Mereka adalah Ketua MPR Taufiq Kiemas dengan empat wakil ketua yakni Hajriyanto Thohari (Golkar), Melani Lemeina Suharli (Demokrat), Lukman Hakim Saefuddin (PPP), dan Ahmad Farhan Hamid (DPD). Di mana Farhan Hamid adalah anggota PAN di DPD.

Dari sinilah muncul anggapan PDIP bersikap pragmatisme melalui dukungan Partai Demokrat keterpilihan PDIP begitu mudah dan sukes. Namun, tidak semudah seperti kita membalikkan telapak tangan bahwa PDIP akan mendukung setiap kebijakan pemerintah. Atau berhenti sebagai oposisi. Sebab, dengan didapatkannya jabatan Ketua MPR sulit bagi kita terburu-buru membenarkan kesimpulan tersebut.

Presiden dan wakil presiden terpilih juga belum dilantik dan kabinet belum tersusun. Sehingga, masih menyisakan pertanyaan. Apakah Kabinet akan terdiri dari partai-partai pendukung sebelum pilpres atau partai-partai yang pada pilpres kemarin merupakan rival politiknya juga mendapatkan posisi di kabinet.

Secara gamblang PDIP juga tidak terlihat sangat pragmatis. Bisa saja PDIP mengambil posisi seperti musang berbulu domba. Di mana PDIP untuk menggolkan agenda tersembunyi mereka maka bersikap lunak terlebih dahulu kepada SBY dan Partai Demokrat sampai waktunya menunjukkan perjuangan yang sebenarnya.

Jabatan Pimpinan MPR begitu strategis sehingga menjadi alat bagi perjuangan PDIP ke depan. Pimpinan MPR memiliki kewenangan yang diatur dalam UUD 1945. Pertama, MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD; Kedua, MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden; dan Ketiga, MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.

Melalui kewenangan ini telah jelas PDIP lebih menegaskan posisinya berhadapan dengan pemerintah. Melalui kewenangan MPR mengenai memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden, atau istilah populernya impeachment.

Demi menyukseskan misi impeachment PDIP melalui anggotanya di DPR akan kerap kali menggunakan hak angket. Seperti kita ketahui dari empat hak yang digunakan DPR periode 2004-2009 lebih banyak DPR menggunakan hak angket, dengan perincian: hak menyatakan usul dan pendapat sebanyak 4 kasus, 5 kasus tentang hak mengajukan pertanyaan, 11 kasus adalah hak interpelasi, dan hak angket sebanyak 13 kasus.

Dari 13 kasus hak angket, sebanyak 6 kasus masih dalam proses atau dapat dilanjutkan DPR periode 2009-2014, yakni Hak Angket Penyelesaian Kasus Kredit Likuiditas BI dan BLBI; Hak Angket BBM; Hak Angket Kenaikan Harga BBM Bersubsidi; Hak Angket terhadap Kebijakan Pemerintah menaikkan Harga BBM tanggal 23 Mei 2008; Hak Angket terhadap Dugaan Penyelidikan terjadinya Pengabaian dan Pelanggaran atas Kewenangan Konstitusional KPU dengan diterbitkannya Keppres Nomor 85/P tanggal 27 September tentang Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara.

Hak Angket terhadap Pelaksanaan Penyelengaraan Ibadah Haji Tahun 1429 H/2008 M (Kasus Pemondokan dan Transportasi Jemaah Haji Indonesia dan Arab Saudi); dan Hak Angket atas Pelanggaran Hak Konstitusional Warga Negara untuk memilih. Meskipun hanya satu kasus yang tidak melibatkan PDIP, yakni Hak Angket terhadap Kebijakan Pemerintah Menaikan Harga BBM tanggal 23 Mei 2008.

Memang dalam proses impeachment tidak mudah karena juga melibatkan MK. Di mana DPR secara kelembagaan dapat mengajukan kepada MK agar dilakukan pemeriksaan dan pengadilan. Keputusan untuk meminta proses tindak lanjut kepada MK ini harus diambil dengan dukungan minimal 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR.

Selanjutnya apabila setelah maksimal 90 hari MK memutuskan bahwa presiden dan/ atau wakil presiden bersalah. Di sinilah DPR menyelenggarakan Sidang Paripurna DPR untuk menindaklanjuti secara politis putusan dari MK. Berupa pengajuan secara kelembagaan kepada MPR untuk melakukan Sidang MPR.

Keputusan MPR atas usul pemberhentian Presiden dan/ atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna MPR yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah
Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna MPR.

Menghadapi dilema prosedur impeachment, PDIP telah "mengamankannya". Lihat saja, setelah Partai Demokrat menunjukkan dukungannya kepada Taufik Kiemas dalam Pemilihan Pimpinan MPR, koalisi pendukung pemerintah "melakukan" intropeksi terhadap kesepakatan mendukung pemerintah seperti dilakukan PKS dan PKB. Sehingga, kedua partai tersebut ke depannya akan kembali menjadi pendukung pemerintah yang kritis. Artinya, ada kemungkinan menerima keputusan MPR jika Presiden dianggap telah bersalah.

Partai-partai lain juga tidak terlampau sulit diajak bermitra dengan PDIP. Semisal Partai Gerindra, dan Partai Hanura sebagai partai baru akan lebih memilih mengenai pilihan mana yang lebih menguntungkan bagi kelangsungan partai ke depan. Sementara PPP, dan PAN telah jelas dari awal sikapnya tidak "tertarik" bermitra dengan pemerintah, kecuali keuntungan pragmatis saja. Begitu juga, Partai Golkar cenderung bersikap kritis, jika perlu bermain "dua" kaki.

Ketiga partai ini akan menggunakan hitung-hitungan yang tidak terlampau berliku dan
menguras waktu. Apalagi ketiga partai ini merupakan bagian dari Pimpinan MPR, cenderung keputusannya pragmatis demi kepentingan partai, dengan catatan PAN tidak secara lugas menyatakan dukungan kepada Farhan Hamid yang merupakan anggota DPD.

Begitu pula, jika kita melihat perkembangan ke depan yang bersifat "politik bebas", di mana SBY tidak bertanding lagi sebagai calon presiden 2014-2019. Cukup mudah bagi 8 partai politik di parlemen untuk mengambil keputusan pragmatis, yang mungkin menyetujui eksekusi politik impeachment di paripurna MPR. Di sisi lain mengenai impeachment, anggota DPD tidak terlibat dalam proses pembahasan dan pengusulan pemberhentian Presiden dan/ atau Wakil Presiden sebelum proses perkara tersebut diproses di MPR.

Pada Pasal 7B disebutkan, usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diajukan oleh DPR. Namun, mungkin DPR dapat meminta DPD memberikan pertimbangannya, berkaitan dengan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. Khususnya jika usul DPR memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden berkaitan dengan daerah, misalnya dugaan penyuapan yang melibatkan pejabat daerah, atau dugaan korupsi dana APBN untuk daerah tertentu.

Pertimbangan DPD ini diberikan apabila DPR memintanya. Pertimbangan DPD tidak bersifat mengikat dan dilaksanakan dengan tidak mengurangi sedikit pun wewenang DPR untuk mengusulkan pemberhentian Presiden dan/ atau Wakil Presiden dalam Pasal 7A dan 7B dalam UUD 1945.

Ketidakseimbangan wewenang DPD dalam konteks impeachment begitu kentara. Gagasan awal proses ini adalah adanya joint session agar keputusan akhir yang penting diambil kedua kamar. Seharusnya tampak posisi DPD sebagai penyeimbang dalam MPR, karena awalnya DPR yang berinisiatif menginisiasi proses impeachment.

Namun, UUD hanya mengatur. Persetujuan mengenai impeachment diambil dalam rapat paripurna MPR yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, tanpa adanya sebaran kuorum antara DPR dan DPD.

Sementara, Pasal 22C ayat (2) UUD 1945 menyatakan: "Anggota DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota DPD tidak boleh lebih dari sepertiga anggota DPR." Sehingga, tanpa adanya keseimbangan antara suara DPR dan DPD, keputusan untuk memecat presiden dan/ atau wakil presiden dapat diambil. Bahkan, dalam bentuk yang ekstrim, tanpa adanya kehadiran anggota DPD pun, DPR dapat memecat presiden/ wakil presiden dalam Sidang Paripurna MPR.

Di sinilah terlihat strategi perjuangan baru PDIP dengan menempatkan Taufik Kiemas sebagai Ketua MPR. Agar memudahkan proses impeachment yang telah berubah dari proses hukum menjadi proses politik melalui "palu" pimpinan MPR. Di kala seluruh proses telah dilalui dengan sukses.

Efriza
Jl Musi I No 28 RT 006 RW 013 Depok
efriza.riza@gmail.com
081380570370
Penulis buku Ilmu Politik, dari Ilmu Politik sampai Sistem Pemerintahan.

Kekayaan Alam dan Kemakmuran Negara

Selasa, 13/10/2009 09:49 WIB
Kekayaan Alam dan Kemakmuran Negara
Marcel Hizkia Susanto - suaraPembaca

Jakarta - Di mana-mana kita selalu mendengar bahwa Indonesia memiliki kekayaan alam tak ternilai. Baik kesuburan tanah, pemandangan indah, barang-barang tambang, dan seterusnya. Hal tersebut adalah fakta.

Namun, semua langsung berpikir. Kekayaan alam tersebut adalah berkat. Ini yang harus diluruskan. Kekayaan alam bukanlah berkat per se. Sebagai buktinya negara-negara Afrika yang kaya akan berlian, emas, minyak, uranium, dan seterusnya sampai sekarang rakyatnya masih kelaparan.

Sementara Singapura dan Jepang yang tak memiliki kekayaan alam sama sekali jauh lebih makmur daripada negara-negara Afrika. Apa yang terjadi. Kita cenderung mencari kambing hitam. "Itu karena Kapitalisme. Itu karena Kolonialisme. Dan seterusnya." Apakah hal tersebut tepat. Mari kita analisa.

Pertama, Joe Stiglitz menyadari hal ini sebenarnya lebih berakar pada keserakahan. Dia memberikan ilustrasi sebagai berikut.

Bayangkan sebuah ruangan berisi 10 orang. Ketika ruangan tersebut cuma berisi sebuah meja 10 orang tersebut akan bekerja sama untuk mencari makan. Untuk memakmurkan diri mereka. Namun, ketika di atas meja tersebut ada setumpuk berlian 10 orang itu akan saling sikut, saling menjatuhkan agar bisa mengangkangi semua berlian. Klasik. Homo homini lupus. Manusia adalah serigala buat sesamanya.

Paul Collier menjelaskan banyak negara miskin tak bisa kaya karena terperangkap oleh konflik dan korupsi. Kekayaan alam menyuburkan kedua hal tersebut seperti bensin menyuburkan api. Tanpa pihak asing pun akan muncul penguasa-penguasa lokal yang tergiur akan uang yang bisa mereka peroleh bila mereka menguasai kekayaan alam tersebut.

Penguasa lokal yang korup akan bisa mengeruk uang lebih banyak daripada saat mereka korupsi di negara tanpa sumber daya alam. Pada gilirannya, uang haram tersebut bisa mereka gunakan untuk membiayai perang pribadi mereka atau usaha untuk membangun "jaringan" pribadi yang bisa mengamankan kekuasaan.

Jadi, Kolonialisme memang menyebabkan kemunduran di satu wilayah. Tapi, kita juga tak boleh lupa betapa "tokoh" lokal sering juga menyebabkan kerusakan serupa.

Kedua, seandainya negara kaya sumber daya alam tersebut tidak korup dan tidak terjebak konflik pun kekayaan alam masih bisa menjadi sumber bencana untuk mereka. Dalam ekonomi ini dikenal dengan nama "Penyakit Belanda."

Ketika Negeri Belanda menemukan cadangan gas bumi di lepas pantainya semua rakyatnya gembira. Namun, beberapa tahun kemudian mereka terbengong-bengong saat ekonomi mereka malah makin lesu dan semua angka indikator kemakmuran negara mereka menurun.

Mereka tak korup. Mereka juga tak terlibat perang maupun perang saudara. Apalagi kudeta. Ada apa. Ternyata masalahnya ada di nilai tukar mata uang mereka. Begitu Belanda memulai ekspor gas bumi devisa mengalir deras ke negara mereka.

Sesuai dengan hukum permintaan penawaran hal ini membuat mata uang Gulden menguat tajam. Hal ini otomatis meningkatkan ongkos produksi barang-barang buatan Belanda. Barang-barang buatan Belanda menjadi terlalu mahal ketika dijual di negara lain. Meningkatnya pemasukan dari sektor gas dibarengi dengan menurunnya sektor manufaktur hasil akhirnya: Belanda malah makin miskin.

Keduanya bisa diobati. Kekayaan alam bisa memperkaya sebuah negara. Untuk butir pertama, kita harus menjamin kuatnya stabilitas dan pengawasan hukum agar konflik dan korupsi bisa diminimalisir.

Mengatasi masalah kedua lebih sulit. Stiglitz mengusulkan: devisa negara tidak boleh dipakai untuk membiayai pembangunan jalanan di dalam negeri. Devisa negara cuma dimanfaatkan untuk mengimpor barang-barang yang mutlak dibutuhkan oleh rakyat negara tersebut untuk meminimalisir penguatan mata uang.

Namun, ini kan dunia politik. Pemimpin yang melakukan hal tersebut sulit populer. Rakyat akan terus meminta agar uang hasil penjualan kekayaan alam tersebut dimanfaatkan untuk membangun negara. Karena itu pendidikan terhadap masyarakat sangatlah krusial. Masyarakat harus tahu dampaknya bila negara menggunakan uang tersebut seperti menggunakan uang pajak rakyat.

Jadi sudah jelas. Kekayaan alam bukanlah berkat. Kekayaan alam barulah sebuah potensi yang netral. Tidak selalu positif. Tidak selalu negatif. Kekayaan alam harus bisa dikelola dengan baik. Barulah bisa memakmurkan rakyat negara pemiliknya. Menyalahkan Kolonialisme dan Kapitalisme secara terus menerus atas kemiskinan yang diderita negara-negara pemilik kekayaan alam tak akan produktif.

Kita tak boleh mengharapkan kemakmuran otomatis datang begitu kita memiliki sumber daya alam. Kita justru harus bekerja keras untuk mencerdaskan diri kita. Untuk mengawasi penggunaan uang hasil eksploitasi kekayaan alam tersebut, dan seterusnya.

Marcel Hizkia Susanto
Holzheimerstr. 4/4a Appt nr:115 Passau, Jerman
marcel_hizkia_susanto@yahoo.co.id
+49-(0160)3309815(msh/msh)

Fiat Money dan Perampokan Negara

Selasa, 13/10/2009 17:51 WIB
Fiat Money dan Perampokan Negara
Dimas Bagus Wiranata Kusuma - suaraPembaca

Jakarta - Masih segar dalam ingatan kita betapa dasyatnya dampak krisis moneter yang dialami Indonesia pada tahun 1997/1998. Krisis yang tertransmisikan dari Thailand tersebut telah menghancurkan sendi-sendi perekonomian.

Pada saat itu, secara makro tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia merosot signifikan menjadi -13,7%, inflasi menembus 2 digit, tingkat bunga simpanan menembus level 58%, tingkat kemiskinan langsung meroket menembus 16,7% serta tingkat pengangguran mencapai 39,1% (BPS, 2000).

Sungguh ironis bilamana kita melihat dampak krisis moneter di atas. Ironis karena dampaknya dirasakan secara masal walaupun hingga kini kita merasa bukan sebagai penyebabnya. Memang krisis keuangan yang terjadi selama ini adalah bukan suatu kebetulan. Namun, ada skenario global yang mengaturnya dengan perantaraan suatu intrumen moneter.

Dengan demikian pengulangan krisis pada masa mendatang hanya akan dapat dicegah bila intrumen (sarana) pemicu krisis ini diamputasi sesegera mungkin. Intrumen pencipta dan pemicu krisis itu adalah "Fiat Money" atau sering dikenal dengan uang kertas dan coin.

Fiat Money adalah uang yang diterbitkan oleh pemerintah dan dilindungi oleh hukum suatu negara. Dalam perkembangannya fiat monet dipergunakan sebagai sarana pembayaran utang dan berbagai transaksi ekonomi. Baik domestik maupun internasional.

Namun demikian yang menjadi keresahan bersama berkenaan dengan fiat money adalah uang ini tidak memiliki nilai intrinsik selain harga bahan uang itu sendiri. Dengan kondisi demikian maka penerbitan uang ini tanpa didasari dengan jaminan akan kestabilannya di masa yang akan datang. Ketidakstabilan fiat money inilah yang menjadi akar dan sumber bencana finansial selama ini.

Dalam sistem moneter internasional akan suatu konsesi bahwa dalam transaksi internasional disyaratkan menggunakan mata uang yang merupakan hard currency. Seperti Dolar, Euro, Yen, dan Pound Sterling. Akan tetapi karena cadangan devisa kebanyakan negara di dunia adalah Dolar AS maka setiap transaksi dikonversikan ke dalam Dolar AS terlebih dahulu. Hal menarik yang perlu diperhatikan adalah apakah setiap dolar yang dikeluarkan benar-benar mencerminkan kondisi perekonomian yang sebenarnya.

Dalam beberapa buku ekonomi disebutkan bahwa dalam jangka panjang suatu perekonomian akan terjadi inflasi. Inflasi tersebut terjadi karena pertumbuhan jumlah uang tidak seimbang dengan pertumbuhan barang dan jasa dalam perekonomian.

Dalam teori ekonomi makro kita mengenal adanya business cycle atau siklus konjungtur ekonomi. Sesuai namanya maka akan ada masa suatu perekonomian booming dan resesi. Teori ini perlu kita pahami secara menyeluruh dan detail karena business cycle itu hanyalah buatan dan teori yang dibangun untuk merevitalisasi bangunan ekonomi segelintir pihak yang berkepentingan dalam alokasi sumber-sumber ekonomi.

Semisal, suatu perekonomian memiliki kapasitas faktor ekonomi sebesar 10%. Namun, hingga saat ini pencapaiannya masih 5%. Maka, pemerintah atau Bank Sentral selaku otoritas kebijakan memberikan stimulus fiskal atau moneter berupa kebijakan ekspansioner.

Kebijakan ekspansioner tersebut pada ujungnya berupaya bagaimana jumlah uang beredar meningkat dalam perekonomian sehingga diharapkan dapat memberikan stimulus dan geliat pada sektor-sektor ekonomi hingga mencapai batas maksimum kapasitas perekonomian (full employment). Dalam hal ini adalah 10%.

Sayangnya, laju perputaran fiat money ini tidak berhenti walaupun telah mencapai kapasitas maksimumnya sehingga jumlah barang yang dihasilkan tetap dan akhirnya menjadi timpang dan tertinggal dibanding pertumbuhan uang, yang kemudian perisitiwa ini dikenal dengan inflasi.

Pada masa inflasi harga barang membumbung tinggi karena tertekan oleh laju fiat money yang terus membesar. Dalam kondisi inflasi yang uncontrol ekspekstasi pelaku ekonomi akan masa depan perekonomian menjadi negatif karena daya beli masyarakat menurun yang juga secara otomatis dari sisi supply barang akan berangsur-ansur menurun. Perisitiwa ini bila berkelanjutan akan menciptakan staflasi, yaitu stagnasi perekonomian disertai inflasi yang tinggi.

Karena perekonomian Indonesia adalah terbuka maka mobilitas modal termasuk devisa berjalan cepat dan bebas. Para pelaku ekonomi akan merespon kondisi di atas dengan melakukan konversi mata uang kepada mata uang keras (hard currency) atau melakukan arbitrase agar nilai asetnya tidak bekurang. Arbitrase adalah melakukan konversi mata uang kepada mata uang lain yang memberikan keuntungan kurs. Secara otomatis mata uang Rupiah akan mengalami penurunan nilai terhadap mata uang mitra dagang.

Inilah awal daripada terjadinya "perampokan kekayaan negara" yang mungkin baru kita sadari. Apakah suatu keadilan bila bulan ini kita membeli minyak mentah 60 USD per barrel dan bulan depan dengan kuantitas yang sama harus membeli dengan 70 USD per barrel. Di manakah letak ketidakadilannya.

Ketidakadilannya adalah pada jumlah uang yang dikorbankan (rupiah) untuk membeli dolar. Untuk mendapat rupiah kita harus berdagang dengan barang lain. Artinya terjadi pertukaran. Namun, sebaliknya perubahan nilai Dolar AS bukan akibat pertukaran namun unsur spekulasi yang tidak didasarkan dengan apa pun (nothing).

Selisih perubahan Dolar itulah yang telah mengambil kekayaan suatu negara secara halal dan halus. Perkara ini telah terbukti dan dibuktikan pada kasus utang luar negeri Indonesia ketika krisis moneter tahun 1997/1998 terjadi. Waktu itu utang luar negeri Indonesia mayoritas dalam denominasi Dolar AS.

Berdasarkan data BPS jumlah Utang Indonesia per September 1997 mencapai 117,3 miliar Dolar AS dengan kurs Dolar terhadap Rupiah sebesar Rp 3,275 per Dolar AS. Akan tetapi pada Juni 1998 kurs Rupiah terhadap Dolar AS merosot dan menyentuh kisaran Rp 14,900 per dolar AS. Dengan demikian ada selisih kurs sebesar Rp 11,625 dengan jumlah utang yang sama.

Hal ini otomatis pemerintah atau negara membayar kewajiban hutang yang lebih besar dalam demoninasi Dolar karena harus mengorbankan Rp 11,625. Secara logika orang berhutang karena keterbatasan dana. Namun, apakah adil dan etis. Belum lagi dia melunasi beban utangnya telah meningkat sepuluh kali lipat tanpa dia pernah merasa berhutang dan menikmati harta itu. Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga pula.

Pada kondisi demikian maka negara berusaha menutup hutang dengan mengerahkan semua kapasitas ekonomi. Termasuk menggadaikan beberapa perusahaan negara kepada asing (privatisasi), menjual surat utang kepada pihak luar, dan bahkan mempersilahkan beberapa kontraktor asing untuk mengelola perekonomian nasional.

Sekadar informasi bahwa privatisasi di Indonesia telah menjadi tradisi dan kebutuhan. Berdasarkan sebuah sumber: Waspada Ledakan Privatisasi BUMN, mencatat bahwa selama periode 1991-2001, pemerintah Indonesia telah memprivatisasi 12 BUMN. Selama periode 2001-2006 privatisasi BUMN sebesar 10 BUMN, dan di awal tahun 2008, pemerintah kembali akan memprivatisasi 34 BUMN.

Geram rasanya bila melihat fenomena ini karena sungguh tragis sekaligus memalukan. Tentunya ini tak akan terjadi bila fiat money yang menjadi kebanggaan kita bersama merupakan uang komoditas yang memiliki jaminan dan nilai intrinsik.

Kritik terhadap fiat money pernah dikemukakan oleh Alan Greenspan dalam esai Gold and Economic Freedom, yang menyatakan, "This is shabby secret of the welfare statist tirades against gold. Deficit spending is simply a scheme for the confiscation of wealth. Gold stands in the way of this insidious process. It stands as a protector of property right".

Dalam kritiknya Greenspans dengan tegas mengatakan bahwa kebijakan defisit yang selama ini dilakukan oleh negara maju merupakan skema sederhana untuk pengambilalihan (confiscation) terhadap kekayaan, dan emas adalah pelindung terhadap hak milik suatu barang. Pernyataan di atas secara tegas mengkritik Amerika Serikat yang selama ini memiliki kebijakan defisit anggaran. Sehingga, pembiayaan defisit Amerika didanai dari hutang melalui penjualan surat utang Negara (Treasury Bills atau Treasury Bonds).

Oleh karenanya eksistensi perekonomian Amerika sebenarnya karena pembiayaan hutang tersebut. Hingga saat ini Amerika tercatat sebagai pengutang terbesar di dunia dengan hutang US$11,315 triliun per oktober 2008. Akan tetapi, AS terkesan tenang, karena bila terjadi default dia bisa dengan mudah mencetak mata uang baru (seignorage) atau meminta bantuan lembaga keuangan internasional (IMF).

Dalam menjaga eksistensi fiat money, baik dari segi kuantitas maupun efektivitasnya,
maka Amerika meminta bantuan IMF yang dibentuk pada tahun 1945. Memang lembaga ini, bertujuan untuk menciptakan dan memelihara stabilitas moneter global. Akan tetapi, sebenarnya lembaga ini adalah kepanjangan tangan Amerika Serikat untuk menancapkan pengaruh sekaligus agen penghisap ekonomi negara lain.

Penghisapan melalui IMF ini secara detail diungkap dalam buku "The Confession of Economic Hitman". Memang Amerika memiliki agen khusus yang bertugas menjebak dan akhirnya secara sukarela menjadi "perahan" untuk menyediakan sumber-sumber ekonomi. Misalnya ada suatu Negara yang mengalami krisis, maka IMF, sebagai juru selamat datang untuk menawarkan beberapa bantuan dengan persyaratan tertentu.

Persyaratan itu adalah intrumen untuk memastikan bahwa negara tersebut dalam koridor kepentingan Amerika. Begitu juga dengan ADB (Asian Development Bank) yang membawa isu pengentasan kemiskinan dan keterbelakangan. Namun, dibalik itu, ADB adalah kepanjangan tangan Amerika untuk mempengaruhi kebijakan suatu negara dalam pengentasan kemiskinan.

Menurut Amerika justru selama masih ada kemiskinan mereka dapat dengan mudah mengatur dan mengarahkan demi kepentingan mereka baik saat ini maupun mendatang. Oleh karenanya pengentasan kemiskinan oleh ADB hanyalah kedok untuk menjaga dan memelihara pemiskinan itu sendiri. Sehingga, IMF dan ADB banyak disebut sebagai antek Amerika karena sumber pemasukan dana terbesar mereka adalah Amerika.

Dari komposisi dana simpanan negara-negara di dunia Amerika menempati posisi pertama dengan jumlah saham hampir mencapai 20%. Dengan saham yang relatif besar ini maka mereka memiliki hak-hak istimewa. Seperti kemudahan dalam pengajuan bantuan, dan kemudahan dalam menyusupkan metode untuk setiap kebijakan anti kemiskinan dan stabilisasi moneter global.

Dengan demikian betapa semunya sebenarnya kekuatan Amerika dan negara-negara maju tersebut. Dengan hanya bermodalkan selembar kertas tak bernilai Amerika serikat telah meneguhkan hegemoninya dalam mengatur seluruh sistem kehidupan global dan berusaha berlindung dari setiap penderitaan negara-negara lain. Karena sesungguhnya, setiap krisis, inflasi (bencana financial), atau kemiskinan yang terjadi di dunia ini bukan terjadi secara alamiah.

Tetapi, karena didesain untuk sistem perekonomian raksasa berbasis fiat money. Sehingga, sudah sewajarnya bila dunia mulai memikirkan sistem moneter global yang berkeadilan berbasis komoditas, seperti dinar emas. Upaya ini juga sebagai alternatif sekaligus cara untuk meminimalkan dan menghentikan perampokan mereka terhadap kekayaan negara-negara secara halal dan halus. Sanggupkah kita bersama-sama memperjuangkannya. Insya Allah.

Dimas Bagus Wiranata Kusuma
dimas_economist@yahoo.com (+60-169026445)
Penulis adalah Kandidat Master of Economics International Islamic University Malaysia (IIUM), Direktur Humas Islamic Economic Forum for Indonesia Development (ISEFID) Kuala Lumpur .
(msh/msh)