Rabu, 21 Oktober 2009
Jabatan Purnomo Sebagai Menhan Dinilai Paling Kontroversial
Jabatan Purnomo Sebagai Menhan Dinilai Paling Kontroversial
Novia Chandra Dewi - detikNews
Video Terkait
gb
Pengumuman Kabinet SBY
Jakarta - Penunjukkan nama Purnomo Yusgiantoro sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II dinilai mengejutkan. Purnomo dianggap kurang siap menerima jabatan strategis tersebut.
"Yang mengejutkan adalah menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) pindah jadi menteri pertahanan. Ini sebuah keanehan," kata pengamat politik Universitas Indonesia (UI), Maswadi Rauf, saat dihubungi detikcom, Rabu (21/10/2009) malam.
Menurut Maswadi, ketidaksiapan Purnomo karena kurangnya pengalaman pria asal Semarang, Jawa Tengah, itu, di bidang pertahanan nasional.
"Meskipun dia pernah menjadi Wakil Gubernur Lemhanas selama dua tahun (1998-2000) tapi tetap saja ini mengejutkan. Dia saja terkejut apalagi orang lain," jelasnya.
Lebih lanjut Maswadi menambahkan, Presiden SBY dan para menterinya harus bekerja keras. Terutama dengan latar belakang menterinya yang berbeda dengan bidang yang ditanganinya.
"Melihat hal itu presiden harus melakukan evaluasi menyeluruh, paling tidak untuk 100 hari kerja dan cepat mengambil tindakan tegas untuk reshuffle kabinet," pungkasnya.
(nov/irw)
Purnomo: Good Bye Tim Ekonomi
Purnomo: Good Bye Tim Ekonomi
Nurseffi Dwi Wahyuni - detikNews
Jakarta - Setelah menjabat sebagai Menteri Pertahanan (Menhan), Purnomo Yusgiantoro tidak akan lagi berinteraksi secara intensif dengan menteri-menteri di bidang ekonomi. Mantan Menteri ESDM inipun mengucapkan selamat tinggal kepada tim ekonomi.
"Saya harus tinggalkan tim ekonomi. Good bye tim ekonomi. Saya sekarang berada di Polhukam. That's fine, dulu saya juga di sana," kata Purnomo saat ditemui usai acara perpisahan di Gedung Departemen ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (21/10/2009)
Pria yang mengaku masih memiliki NIP Dephan ini menegaskan dirinya akan meneruskan kebijakan yang telah dijalankan pendahulunya, Juwono Sudarsono. Dia akan melanjutkan konsep netralitas dan profesionalisme TNI yang menurutnya saat ini sudah berjalan baik.
Kebijakan lain terkait dengan bisnis TNI dan kesejahteraan rakyat. "Hal lain yang juga penting bagi saya berkaitan dengan RUU yang beberapa waktu lalu gagal disahkan di DPR, Seperti UU Peradilan Militer, RUU Terorisme, dan tentang Pertahanan dan Keamanan Negara," terang Purnomo.
Aspek lain yang diperhatikan Purnomo adalah kerja sama regional, terutama dengan ASEAN. Namun begitu, dia menyadari bahwa akar konflik tidak semata-mata berkaitan dengan ancaman dari luar, tetapi juga berkaitan dengan sumber daya alam dan food security.
Blok Ambalat
Menyangkut kasus dispute seputar blok Ambalat, Purnomo menegaskan Indonesia tidak akan melakukan joint operation dengan Malaysia. Sebab joint operation berarti pengakuan Indonesia bahwa wilayah itu masih merupakan wilayah dispute antara Indonesia dengan Malaysia.
"Kita nggak mau karena itu wilayah kita," kata Purnomo yang mengaku sebagai orang terakhir yang ditelepon SBY ini.
Mengenai apa yang membedakan dirinya dengan Juwono, Purnomo enggan berbicara lebih jauh. "Setiap pemimpin punya gaya dan style sendiri. Saya ini orang penting alias pendek tapi keriting. Nggak bisa dipilih-pilih itu. Karena pemimpin itu dinilai pada jamannya, seperti saya di sini sekarang," kata Purnomo. (sho/nov)
Selasa, 20 Oktober 2009
Bima Arya: Kalau PDIP Berniat Koalisi, Tidak Mungkin Istilah 'Kritis' Keluar
Bima Arya: Kalau PDIP Berniat Koalisi, Tidak Mungkin Istilah 'Kritis' Keluar
Novi Christiastuti Adiputri - detikNews
Video Terkait
SBY dan TK Tiba di Gedung DPR
Foto Terkait
Pelantikan SBY-Boediono Jakarta - Meskipun belum menyatakan sikap resminya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah memutuskan menjadi mitra strategis-kritis pemerintah. Hal ini menjadi sinyalemen PDIP akan tetap menjadi oposisi pemerintah.
"Bisa dikatakan pintu koalisi nyaris tertutup, selama ini Ibu Mega sendiri juga belum bicara tegas. Namun, bahasa politik yang paling terang adalah ketika Mega tidak datang saat pelantikan presiden kemarin," ujar Direktur Eksekutif Charta Politika Bima Arya Sugiarto saat berbincang dengan detikcom, Rabu (21/10/2009).
Menanggapi pernyataan Pramono Anung tentang PDIP akan menjadi mitra strategis-kritis pemerintah sesuai wejangan Megawati, Bima berpendapat Pramono merupakan orang yang sangat berhati-hati. Jika memang dia mengatakan seperti itu, dapat dipastikan ini sinyal positif ke arah oposisi.
"Kalau PDIP cenderung ke koalisi, tidak mungkin kata-kata kritis itu keluar. Hampir pasti PDIP di oposisi," tutur Bima yang saat pilpres menjadi wakil ketua dewan pakar tim pasangan SBY-Boediono ini.
Terkait dengan penundaan pengumuman kabinet yang dianggap sebagai sinyal bahwa SBY menunggu calon menteri dari PDIP, Bima membantahnya. Dikatakan Bima, kabinet sudah terbentuk 99 persen dan nyaris final, kalau Mega tiba-tiba bergabung jelas sekali sudah sangat terlambat. Lagipula penelusuran nama-nama itu sudah sejak lama.
Menurutnya, penundaan pengumuman kabinet oleh SBY lebih didasarkan pada hasil tes kesehatan dan menunggu adanya feed back dari publik mengenai para kandidat, serta penyelesaian beberapa kandidat yang masih terlibat masalah hukum.
"Masih mungkin ada kejutan, tapi bukan dari PDIP. Bisa jadi ada nama-nama yang akan berubah," pungkasnya. (nvc/nrl)
Senin, 19 Oktober 2009
SBY-Boediono DilantikKedatangan Mantan Presiden Cermin Budaya Politik
SBY-Boediono DilantikKedatangan Mantan Presiden Cermin Budaya Politik
Hery Winarno - detikNews
Ilustrasi
Jakarta - Para mantan presiden yang pernah berkuasa di negara ini diundang dalam pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono. Namun, belum semuanya memberikan konfirmasi kehadiran, terutama Megawati Soekarnoputri.Pengamat politik Universitas Indonesia (UI), Maswadi Rauf, mengatakan, kehadiran seorang mantan presiden dalam acara kenegaraan merupakan cermin budaya politik. Hal tersebut juga dapat dijadikan ukuran sampai sejauh mana proses demokrasi telah berjalan."Kedatangan mereka adalah cermin budaya politik kita. Sudahkah demorasi berjalan dengan baik atau belum?" ujar Maswadi saat berbincang dengan detikcom, Selasa (20/10/2009).Maswadi menduga, keengganan para mantan pemimpin negara untuk hadir dalam acara kenegaraan disebabkan karena masa lalu pemerintahan yang buruk. Mereka diturunkan dalam suasana hati yang tidak tenang dan emosi."Gus Dur dan Megawati turun dengan emosional, diturunkan atau dikalahkan. Hanya habibie yang mungkin lebih tenang," tambah Mawasdi.Menurut pengamatan Maswadi, kultur demikian tidak hanya terjadi pada preisden saja, melainkan juga di tingkat kelapa daerah. "Ditingkat kepala daerah juga demikian," tambah Maswadi.Namun bukan berarti Maswadi menyalahkan sikap para elit politik negeri ini yang terlihat tidak rukun satu sama lainnya. "Itu hak mereka, tapi tentunya masyarakat ingin melihat mereka rukun," pungkas Maswadi.(her/irw)
Sent from Indosat BlackBerry powered by
-->
Perjalanan Pemangku Jabatan Presiden
Perjalanan Pemangku Jabatan Presiden
Efriza - suaraPembaca
Namun, pada dasarnya jabatan presiden telah disematkan sebanyak 10 kali. Oleh 9 orang berbeda yakni, Soekarno, Soeharto, BJ Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri, dan Soesilo Bambang Yudhoyono. Sementara ke-3 orang lainnya adalah Sjarifuddin Prawiranegara, Mr Assat, dan Mr Sartono.
Dalam perjalanan Soekarno memegang jabatan presiden ia telah tiga kali menyerahkan jabatannya sebagai presiden kepada ketiga orang yang disebutkan terakhir untuk menangani situasi darurat kala itu.
Ini adalah fakta sejarah yang tidak boleh kita lupakan. Meskipun, memang tak bisa dipungkiri ke-3 orang yang pernah memegang jabatan presiden pada akhirnya hanya bersifat sementara yang kemudian dikembalikan lagi kepada Soekarno sehingga demikian mereka bertiga "tidak" dianggap sebagai Presiden kecuali pernah memangku jabatan Presiden.
Sjarifuddin Prawiranegara
Perubahan politik yang berdampak pada perubahan sistem pemerintahan adalah diberlakukannya K-RIS yang menggantikan UUD 1945. Dengan K-RIS, Indonesia menjadi negara federasi dengan sistem parlementer.
Perubahan politik itu terjadi sebagai hasil diadakan perundingan Ronde Tofel Conferentie atau Konferensi Meja Bundar (KMB) di Ridderzaal, Den Haag, Belanda, 23 Agustus - 29 Oktober 1949 antara Delegasi Republik Indonesia dan sejumlah negara bentukan Belanda yang tergabung dalam Bijeenkomst Federal Overleg (BFO–Pertemuan Musyawarah Federal); dan dalam perundingan itu juga dihadiri Nederland serta sebuah komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Indonesia.
Sebelum diadakan perundingan tersebut Belanda melakukan penyerangan ke Yogyakarta pada 19 Desember 1945 (agresi militer Belanda kedua) dan menahan pimpinan RI. Hatta, Mr Assaat, MR AG Pringgodirdo, Suryadharma, Mohammad Rum, dan Ali Sastroamidjojo dibuang ke Bangka. Sementara Soekarno, Sjahrir, dan Agus Salim dibuang ke Brastagi Sumatera Utara.
Jika sebelumnya pada hari itu presiden dan wakil presiden tidak mengirimkan telegram kepada Menteri Kemakmuran Sjafruddin Prawiranegara yang sedang berada di Bukittinggi maka pemerintahan ini akan bubar. Namun, telegram dengan maksud yang sama, yaitu agar membentuk pemerintahan di pengasingan juga dikirimkan kepada Dr Sudarsono, LN Palar, dan AA Maramis yang sedang berada di India.
Tapi, telegram yang ditujukan kepada Sjafruddin tidak sampai ke Bukittinggi. Namun, ternyata pada saat bersamaan Sjafruddin telah mengambil inisiatif yang senada. Dengan membentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Sumatera Barat pada 19 Desember 1948 untuk menunjukkan Republik Indonesia masih eksis meskipun para pemimpinnya telah ditangkap Belanda.
Setelah pendudukan berakhir gencatan senjata terjadi. Presiden dan wakil presiden serta pimpinan republik kembali ke Yogyakarta. Pada 23 Juli 1949 Sjafruddin Prawiranegara menyerahkan mandatnya kembali. Dengan demikian PDRI berakhir dalam masa tugasnya selama 7 bulan dalam melanjutkan eksistensi Republik Indonesia.
Acting Presiden Mr Assat
Pada 16 Desember 1949, wakil-wakil negara bagian–sesuai kewenangan yang diberikan K-RIS dalam Pasal 69 ayat (2) berbunyi: Beliau dipilih oleh orang-orang yang dikuasakan oleh pemerintah daerah-daerah bagian yang tersebut dalam pasal 2. Dalam memilih Presiden, orang-orang yang dikuasakan itu berusaha mencapai kata sepakat menetapkan Presiden Republik Indonesia Soekarno menjadi Presiden RIS dalam sidang Senat RIS yang diselenggarakan di Kepatihan Yogyakarta. Kemudian, Presiden Republik Indonesia Soekarno mengangkat sumpahnya menurut K-RIS pada 17 Desember 1949.
Dalam ketatanegaraan RIS tidak ada jabatan Wakil Presiden. Pada hari itu juga Presiden Soekarno menunjuk empat orang formatur kabinet untuk membentuk pemerintahan RIS, dua dari Republik Indonesia, yaitu Moh Hatta dan Sri Sultan Hamengkubowono IX, dan dua orang dari negara bagian bentuk Belanda, yakni Anak Agung Gde Agung (Indonesia Timur) dan Sultan Hamid II (Kalimantan Barat). Kemudian Moh Hatta ditunjuk sebagai Perdana Menteri RIS pada 19 Desember 1949.
Karena kekosongan jabatan Presiden Republik Indonesia (negara bagian), berkenaan dengan Soekarno ditetapkan menjadi Presiden RIS maka Negara Republik Indonesia dipimpin Acting Presiden Mr Assat (Ketua KNP, istilah yang masih dipakai untuk Negara Republik Indonesia). Prosedur tersebut berdasarkan UU No 7/1949 (Republik Indonesia negara bagian) tentang Penunjukkan Pemangku Sementara Jabatan Presiden Republik Indonesia, yang terdiri dari dua pasal: "satu-satunya pasal, 1. Jika Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, maka Ketua DPR menjalankan kewajiban itu sampai ada ketentuan tentang penggantian pemangku jabatan Presiden. 2. Jika Ketua DPR tidak dapat pula menjalankan kewajiban itu, maka ia digantikan oleh Wakil Ketua DPR; dan Pasal Penutup, UU ini mulai berlaku pada hari diumumkan."
Namun, pada 15 Agustus 1950 (setelah dinyatakan Indonesia kembali menjadi Negara Kesatuan) jabatan Presiden yang dipegang Mr Assat selama 8 bulan tersebut diserahkan kembali kepada Presiden Soekarno.
Mr Sartono
Pemegang jabatan presiden berikutnya Mr Sartono terjadi dalam perkembangan perpolitikan Indonesia tahun 1955. Dengan adanya pemikiran Soekarno tentang demokrasi terpimpin. Secara jelas Moh Hatta mulai menampakkan perbedaannya dengan Soekarno melalui jalan mengundurkan diri sebagai Wakil Presiden pada 1 Desember 1956, dengan tujuan memberi kesempatan (fair chanche) kepada Soekarno untuk melaksanakan gagasannya.
Akibat adanya kekosongan kursi Wakil Presiden maka DPR hasil Pemilu 1955 bersama Pemerintah berusaha mencari solusi apabila presiden berhalangan sedang wakil presiden tidak ada. DPR dan Pemerintah berhasil mencari solusi tersebut dengan membentuk UU No 29/1957 tentang Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden, Jika Presiden Mangkat, Berhenti Atau Berhalangan, Sedang Wakil Presiden Tidak Ada Atau Berhalangan.
Pasal 1 yang terdiri dari dua ayat pada UU itu menyatakan: ayat (1) Dalam hal Wakil Presiden tidak ada atau berhalangan, maka jika Presiden berhalangan, Ketua DPR menjalankan pekerjaan jabatan Presiden sehari-hari. Ayat (2) Dalam hal Wakil Presiden tidak ada, maka jika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, Ketua DPR menjalankan pekerjaan jabatan Presiden hingga ada Presiden.
Ketentuan tersebut telah dijalankan dalam dua kali kesempatan yakni Ketua DPR Sartono menduduki Jabatan sebagai Pejabat Presiden ketika Presiden Soekarno mengadakan perjalanan ke luar negeri pada 6 Januari - 21 Februari 1959, dan pada 23 April - 2 Juli 1959 karena ke luar negeri juga.
Efriza
Jl Musi I No 28 Depok
efriza.riza@gmail.com
081380570370
Penulis buku "Mengenal Teori-Teori Politik, Dari Sistem Politik sampai Korupsi".
Checks and Balances dalam Sistem Presidensial
Opini
Senin, 19 Oktober 2009 - 09:50 wib
Sesuai dengan kalender ketatanegaraan, besok, 20 Oktober 2009, calon presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu 2009 akan dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia 2009-2014.
Pelantikan itu merupakan momentum awal bagi Presiden dan Wakil Presiden untuk menjalankan pemerintahan hingga lima tahun ke depan. Setelah pelantikan, agenda utama yang jauh hari telah mendapat perhatian publik adalah pembentukan kabinet yang berisi menteri-menteri dan jabatan lain setingkat menteri.
Perbincangan komposisi kabinet tidak hanya seputar siapa yang akan dipilih memegang jabatan kementerian dalam kabinet, tetapi juga menyentuh bangunan demokrasi dan ketatanegaraan, terutama tentang posisi partai oposisi dan keberlangsungan mekanisme checks and balances. Pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah bagaimanakah mekanisme checks and balances dilakukan dalam sistem presidensial? Apakah untuk itu mengharuskan adanya partai oposisi? ***
Perbedaan mendasar antara sistem presidensial dan sistem parlementer adalah pada pemegang dan penentu kekuasaan pemerintahan. Dalam sistem presidensial, pemegang kekuasaan pemerintahan adalah presiden. Kekuasaan tersebut terpisah dari kekuasaan legislatif yang dipegang oleh parlemen. Sebaliknya, ciri utama sistem parlementer adalah pada kekuasaan pemerintahan yang ada pada parlemen itu sendiri.
Oleh karena itu, kabinet adalah bagian dan bergantung kepada parlemen. Dengan sendirinya, dalam sistem parlementer terjadi penyatuan antara kekuasaan eksekutif dengan kekuasaan legislatif. Penyatuan kekuasaan eksekutif dan legislatif dalam parlemen tersebut merupakan salah satu konsekuensi dari prinsip supremasi parlemen.
Dalam penyatuan itu dengan sendirinya tidak mungkin diterapkan prinsip checks and balances antara parlemen dan kabinet karena pada hakikatnya kabinet adalah bagian dari parlemen. Bahkan apa yang dilakukan oleh kabinet sepenuhnya bergantung pada keputusan parlemen. Dalam struktur parlementer yang demikian, terdapat potensi yang memungkinkan munculnya diktator mayoritas.
Pada titik inilah keberadaan partai oposisi sangat diperlukan sebagai instrumen checks and balances. Partai oposisi adalah partai yang tidak terlibat dalam kabinet karena kursi yang diperoleh tidak mencukupi untuk memenangi suara dalam pembentukan kabinet. Dengan sendirinya partai itu juga akan selalu kalah dalam proses pengambilan keputusan di parlemen. Oleh karena itu, posisi terbaik yang harus diambil adalah menjadi oposisi untuk meraih simpati rakyat demi kemenangan pada pemilu selanjutnya.
Oposisi dalam hal ini tidak saja terhadap kabinet pemerintahan, tetapi juga terhadap kelompok mayoritas di parlemen. Pengawasan dan pengkritisan yang dilakukan partai oposisi tidak terbatas pada pelaksanaan kebijakan atau undang-undang, tetapi juga terhadap kebijakan dan undang-undang itu sendiri yang pada satu titik dapat menjatuhkan kabinet dengan menyampaikan mosi tidak percaya.
Adapun dalam sistem presidensial, mekanisme checks and balances telah dilembagakan dalam institusi suprastruktur politik, yaitu pemisahan kekuasaan antara eksekutif dengan legislatif yang masing-masing dipegang oleh presiden dan parlemen. Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif memiliki legitimasi yang kuat karena dipilih secara langsung oleh rakyat.
Dalam hubungannya dengan parlemen, presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen dan tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen kecuali karena alasan-alasan tertentu dan dengan mekanisme yang khusus pula. Dalam sistem presidensial di Indonesia, untuk mengimbangi dan mengawasi kekuasaan presiden, terdapat DPR dan DPD sebagai lembaga parlemen atau lembaga legislatif yang memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Melalui fungsi legislasi, kekuasaan presiden dalam menjalankan pemerintahan dibatasi dan diimbangi melalui undang- undang yang dibuat oleh DPR bersama-sama presiden dan untuk beberapa bidang tertentu juga melibatkan DPD sebagai representasi daerah. Pengimbangan terhadap kekuasaan presiden juga terjadi dalam proses pembuatan APBN sebagai acuan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Setiap RAPBN harus disetujui DPR dengan masukan dari DPD untuk dapat ditetapkan sebagai APBN. Dengan demikian sesungguhnya DPR dan DPD juga ikut menentukan kebijakan program pemerintahan dan penganggaran yang tertuang dalam APBN. Melalui fungsi pengawasan, DPR dan DPD akan senantiasa melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan kebijakan.
Pengawasan ini dimaksudkan agar undang-undang dan kebijakan yang telah dibuat benar-benar dilaksanakan dan tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Pengawasan tidak dimaksudkan untuk menjatuhkan pemerintahan karena salah satu ciri sistem presidensial yang dibangun adalah menentukan masa jabatan presiden secara pasti (fix term) kecuali karena alasan pelanggaran hukum dan ketidakmampuan menjabat sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Menjadi kewajiban seluruh anggota DPR dan DPD untuk melaksanakan ketiga fungsi yang dimiliki untuk berjalannya mekanisme checks and balances tanpa memandang induk partai politik apakah memiliki tokoh dalam kabinet atau tidak. Bahkan, anggota DPR dari partai presiden pun harus melaksanakan ketiga fungsi tersebut.
Struktur kelembagaan presidensial yang demikian menjadikan ada atau tidak adanya partai oposisi tidak relevan dengan upaya menciptakan checks and balances. Semua anggota DPR, dari partai oposisi ataupun bukan, tetap harus menjalankan ketiga fungsi yang dimiliki sebagai bagian dari mekanisme checks and balances.
Bahkan, menjadi atau tidak menjadi partai oposisi dalam sistem presidensial sama-sama tidak dapat menjatuhkan pre-siden dan wakil presiden kecuali karena alasan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam konstitusi melalui mekanisme impeachment.***
Menteri memang merupakan jabatan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Penjelasan UUD 1945 sebelum perubahan menyatakan bahwa menteri bukan pegawai tinggi biasa. Menteri-menterilah yang terutama akan menjalankan pemerintahan (pouvoir executif) dalam praktik. Oleh karena itu Presiden SBY tentu akan sangat selektif dalam memilih menteri-menterinya dan adalah hak Presiden sepenuhnya untuk melakukan hal tersebut sesuai dengan mandat konstitusi.
Tentu dalam pembentukan kabinet nantinya Presiden akan sangat memperhatikan kualitas kepemimpinan dan kompetensi yang dimiliki seseorang. Namun, mungkin perlu pula ada pertimbangan politis di dalamnya. Bagaimanapun postur kabinet yang akan datang adalah hak Presiden untuk menentukan sesuai dengan mandat rakyat dan konstitusi.
Kiranya tidak perlu ada kekhawatiran hal itu akan melahirkan kekuasaan yang terlalu kuat atau terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Jika semua lembaga negara, terutama kekuasaan legislatif, menjalankan fungsinya, dengan sendirinya kekhawatiran itu dapat dicegah karena sesungguhnya mekanisme checks and balances telah built in dalam sistem presidensial yang dibangun. Selamat menjalankan roda pemerintahan.(*)
Janedjri M Gaffar
Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi RI
Checks and Balances dalam Sistem Presidensial
Opini
Senin, 19 Oktober 2009 - 09:50 wib
Sesuai dengan kalender ketatanegaraan, besok, 20 Oktober 2009, calon presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu 2009 akan dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia 2009-2014.
Pelantikan itu merupakan momentum awal bagi Presiden dan Wakil Presiden untuk menjalankan pemerintahan hingga lima tahun ke depan. Setelah pelantikan, agenda utama yang jauh hari telah mendapat perhatian publik adalah pembentukan kabinet yang berisi menteri-menteri dan jabatan lain setingkat menteri.
Perbincangan komposisi kabinet tidak hanya seputar siapa yang akan dipilih memegang jabatan kementerian dalam kabinet, tetapi juga menyentuh bangunan demokrasi dan ketatanegaraan, terutama tentang posisi partai oposisi dan keberlangsungan mekanisme checks and balances. Pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah bagaimanakah mekanisme checks and balances dilakukan dalam sistem presidensial? Apakah untuk itu mengharuskan adanya partai oposisi? ***
Perbedaan mendasar antara sistem presidensial dan sistem parlementer adalah pada pemegang dan penentu kekuasaan pemerintahan. Dalam sistem presidensial, pemegang kekuasaan pemerintahan adalah presiden. Kekuasaan tersebut terpisah dari kekuasaan legislatif yang dipegang oleh parlemen. Sebaliknya, ciri utama sistem parlementer adalah pada kekuasaan pemerintahan yang ada pada parlemen itu sendiri.
Oleh karena itu, kabinet adalah bagian dan bergantung kepada parlemen. Dengan sendirinya, dalam sistem parlementer terjadi penyatuan antara kekuasaan eksekutif dengan kekuasaan legislatif. Penyatuan kekuasaan eksekutif dan legislatif dalam parlemen tersebut merupakan salah satu konsekuensi dari prinsip supremasi parlemen.
Dalam penyatuan itu dengan sendirinya tidak mungkin diterapkan prinsip checks and balances antara parlemen dan kabinet karena pada hakikatnya kabinet adalah bagian dari parlemen. Bahkan apa yang dilakukan oleh kabinet sepenuhnya bergantung pada keputusan parlemen. Dalam struktur parlementer yang demikian, terdapat potensi yang memungkinkan munculnya diktator mayoritas.
Pada titik inilah keberadaan partai oposisi sangat diperlukan sebagai instrumen checks and balances. Partai oposisi adalah partai yang tidak terlibat dalam kabinet karena kursi yang diperoleh tidak mencukupi untuk memenangi suara dalam pembentukan kabinet. Dengan sendirinya partai itu juga akan selalu kalah dalam proses pengambilan keputusan di parlemen. Oleh karena itu, posisi terbaik yang harus diambil adalah menjadi oposisi untuk meraih simpati rakyat demi kemenangan pada pemilu selanjutnya.
Oposisi dalam hal ini tidak saja terhadap kabinet pemerintahan, tetapi juga terhadap kelompok mayoritas di parlemen. Pengawasan dan pengkritisan yang dilakukan partai oposisi tidak terbatas pada pelaksanaan kebijakan atau undang-undang, tetapi juga terhadap kebijakan dan undang-undang itu sendiri yang pada satu titik dapat menjatuhkan kabinet dengan menyampaikan mosi tidak percaya.
Adapun dalam sistem presidensial, mekanisme checks and balances telah dilembagakan dalam institusi suprastruktur politik, yaitu pemisahan kekuasaan antara eksekutif dengan legislatif yang masing-masing dipegang oleh presiden dan parlemen. Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif memiliki legitimasi yang kuat karena dipilih secara langsung oleh rakyat.
Dalam hubungannya dengan parlemen, presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen dan tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen kecuali karena alasan-alasan tertentu dan dengan mekanisme yang khusus pula. Dalam sistem presidensial di Indonesia, untuk mengimbangi dan mengawasi kekuasaan presiden, terdapat DPR dan DPD sebagai lembaga parlemen atau lembaga legislatif yang memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Melalui fungsi legislasi, kekuasaan presiden dalam menjalankan pemerintahan dibatasi dan diimbangi melalui undang- undang yang dibuat oleh DPR bersama-sama presiden dan untuk beberapa bidang tertentu juga melibatkan DPD sebagai representasi daerah. Pengimbangan terhadap kekuasaan presiden juga terjadi dalam proses pembuatan APBN sebagai acuan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Setiap RAPBN harus disetujui DPR dengan masukan dari DPD untuk dapat ditetapkan sebagai APBN. Dengan demikian sesungguhnya DPR dan DPD juga ikut menentukan kebijakan program pemerintahan dan penganggaran yang tertuang dalam APBN. Melalui fungsi pengawasan, DPR dan DPD akan senantiasa melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan kebijakan.
Pengawasan ini dimaksudkan agar undang-undang dan kebijakan yang telah dibuat benar-benar dilaksanakan dan tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Pengawasan tidak dimaksudkan untuk menjatuhkan pemerintahan karena salah satu ciri sistem presidensial yang dibangun adalah menentukan masa jabatan presiden secara pasti (fix term) kecuali karena alasan pelanggaran hukum dan ketidakmampuan menjabat sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Menjadi kewajiban seluruh anggota DPR dan DPD untuk melaksanakan ketiga fungsi yang dimiliki untuk berjalannya mekanisme checks and balances tanpa memandang induk partai politik apakah memiliki tokoh dalam kabinet atau tidak. Bahkan, anggota DPR dari partai presiden pun harus melaksanakan ketiga fungsi tersebut.
Struktur kelembagaan presidensial yang demikian menjadikan ada atau tidak adanya partai oposisi tidak relevan dengan upaya menciptakan checks and balances. Semua anggota DPR, dari partai oposisi ataupun bukan, tetap harus menjalankan ketiga fungsi yang dimiliki sebagai bagian dari mekanisme checks and balances.
Bahkan, menjadi atau tidak menjadi partai oposisi dalam sistem presidensial sama-sama tidak dapat menjatuhkan pre-siden dan wakil presiden kecuali karena alasan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam konstitusi melalui mekanisme impeachment.***
Menteri memang merupakan jabatan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Penjelasan UUD 1945 sebelum perubahan menyatakan bahwa menteri bukan pegawai tinggi biasa. Menteri-menterilah yang terutama akan menjalankan pemerintahan (pouvoir executif) dalam praktik. Oleh karena itu Presiden SBY tentu akan sangat selektif dalam memilih menteri-menterinya dan adalah hak Presiden sepenuhnya untuk melakukan hal tersebut sesuai dengan mandat konstitusi.
Tentu dalam pembentukan kabinet nantinya Presiden akan sangat memperhatikan kualitas kepemimpinan dan kompetensi yang dimiliki seseorang. Namun, mungkin perlu pula ada pertimbangan politis di dalamnya. Bagaimanapun postur kabinet yang akan datang adalah hak Presiden untuk menentukan sesuai dengan mandat rakyat dan konstitusi.
Kiranya tidak perlu ada kekhawatiran hal itu akan melahirkan kekuasaan yang terlalu kuat atau terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Jika semua lembaga negara, terutama kekuasaan legislatif, menjalankan fungsinya, dengan sendirinya kekhawatiran itu dapat dicegah karena sesungguhnya mekanisme checks and balances telah built in dalam sistem presidensial yang dibangun. Selamat menjalankan roda pemerintahan.(*)
Janedjri M Gaffar
Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi RI