Senin, 03 Agustus 2009

Filipina Berkabung, Aquino Wafat

Sabtu, 01/08/2009 08:36 WIB
Eks Presiden Corazon Aquino Meninggal, Filipina Berkabung 10 Hari
Irwan Nugroho - detikNews

Manila - Presiden Filipina Gloria Arroyo menetapkan hari berkabung nasional selama 10 hari untuk menghormati kematian pendahulunya, Corazon Aquino. Cory Aquino meninggal setelah 16 bulan melawan kanker usus yang dideritanya. ( irw / irw )Komentar terkini (21 Komentar)
zhein, selamat jalan ibu,langkahmu takkan pernah berhenti meski jasad tak lagi disini
tamu, berita detik eks itu diganti mantan.berita sebelumnya itu dipake mantan bukan eks.tapi kenapa ini dipake eks????
ruhut, people power di filipina bisa berhasil karena tingkat intelectual dan kedewasaan bangsa filipina jauh sekali lebih matang dari bangsa kita, ketika terjadi people power, tidak ada penjarahan, pembakaran toko toko dan kerusuhan seperti yang terjadi pada negara kita waktu pak harto lengser. itu suatu prestasi yang patut di banggakan bangsa filipina, dimana seluruh dunia sangat kagum dan respect menyaksikan pengerahan massa yang begitu massive tanpa rusuh sama sekali,disebuah negara miskin degan pengangguran tinggi, bayangkan bila itu terjadi dinegara kita, dijamin kerusuhan pasti terjadi dan seperti bisa para garong beroperasi tanpa dihukum, malah yang terakhir terjadi pemerkosaan yang menimbulkan kesan pada dunia kita ini bangsa biadab. sungguh menyedihkan.
tamu, rip buat mrs corazon cory aquino.ibu ini hebat utk bangsa n negara bukan hanya utk negara filipina tapi juga semuanya.
Harry Jusuf, semoga para pemimpin kita mau pro kerakyat, seperti yg di contohkan ibu corazon aquino, selamat jalan corazon aquino....
Harry Jusuf, turut berduka cita atas wafatnya corazon aquino, semoga diterima amal dan ibadahnya
Tono, My deepest condolence to the people of The Philippines on the passing of one of their greatest leader. May she rest in peace.
Bengbeng, Cory memang salah satu presiden hebat di asia. Turut berduka.. Yang kami sayangkan detik semakin lama semakin tidak valid dalam menyajikan berita terutama dalam redaksional. Masak ada eks presiden Corazon Aquino? Yang benar dong....
Tiennie Kustini, Turut berduka cita selamat jalan corry aquino... Semoga diterima amal ibadahnya amin....
Sem P G, Berbahagialah Bu Cory, sekarang anda telah bertemu muka dengan muka dengan Bapa di Surga. Hidup kekal tanpa penderitaan lagi.
Sabtu, 01/08/2009 08:36 WIB
Eks Presiden Corazon Aquino Meninggal, Filipina Berkabung 10 Hari
Irwan Nugroho - detikNews

Manila - Presiden Filipina Gloria Arroyo menetapkan hari berkabung nasional selama 10 hari untuk menghormati kematian pendahulunya, Corazon Aquino. Cory Aquino meninggal setelah 16 bulan melawan kanker usus yang dideritanya. ( irw / irw )

Komentar terkini (21 Komentar)
ben, Mrs Aquino adalah contoh sosok yg mementingkan rakyatnya. Beliau mendukung Arroyo ketika kampanye karena tidak ingin negaranya punya presiden yg tidak memiliki track record sebagai eksekutif dan nggak lulus SMA(Fernando Po Jr). Beberapa bulan setelah Arroyo jadi presiden, beliau kritik habis kebijakan Arroyo karena tidak pro rakyat dan cenderung KKN. Padahal mereka sama2 di LAKAS CMD. Ini contoh ideal buat Golkar sebenarnya. Meskipun nggak jadi oposisi Golkar harus kritis untuk kepentingan rakyat. Bukan kritis karena haus kekuasaan.
PLeRZ, Mrs Qory dengan people power waktu menurunkan Marcos turut Menginspirasi saya dan mahasiswa indonesia ketika hendak menggulingkan Soeharto. Mrs Qory bukan hanya pahlawan demokrasi milik Filifina. Dia pahlawan milik bangsa indonesia juga. Selamat jalan Mrs Qory well miss you. Rest In Peace. (PLeRZ)
Dani Apriyadi, turut berduka cita dan semoga alloh swt menerima amal ibadahnya,amien
warga, RIP Mrs Aquino.. she will be missed..
dosenhukum, Turut berduka cita selamat jalan corry aquino...
Eddy F. Sinaga, My deepest condolence. She was a great Asian leader, and a true human being. May she rests in peace with the Good Lord.
D. Antasena, Turut berduka cita untuk presiden terpopuler di Asean pada masanya. Ini juga jadi koreksi bahwa meskipun sempat berseteru dengan yang bersangkutan, Arroyo bersikap sebagai negarawan yang bijaksana, menghargai jasa Aquino. Tidak seperti presiden kita yang terhormat yang tenang2 saja saat salah satu mantan panglimanya, Omar Dhani, yang membawa kejayaan Indonesia pada masanya, meninggal dunia. Rupanya sudah jelas bapak kita ini Orlaphobia yang adalah penyakit akut pemeluk paradigma Orba dan Suhartoisme.
rachovich saya setuju sekali dengan anda...
Widodo aryanto, Hidupnya penuh inspirasi yg tiada pernah kering. Selamat jalan Bu Qory
Widodo aryanto, Hidupnya penuh inspirasi yg tiada pernah kering. Selamat jalan Bu Qory
Widodo aryanto, Hidupnya penuh inspirasi yg tiada pernah kering. Selamat jalan Bu Qory
Sabtu, 01/08/2009 05:06 WIB
Mantan Presiden Filipina Corazon Aquino Tutup Usia
Irwan Nugroho - detikNews

Corazon Aquino (reuters)
Manila - Mantan Presiden Filipina Corazon Aquino meninggal dunia di usia 76 tahun. Cory, panggilan akrab Aquino, meninggal setelah 16 bulan melawan kanker usus besar."Ibu kami meninggal dengan tenang sekitar pukul 03.18 (waktu setempat)," kata putra almarhum, Benigno Simeon Aquino, seperti dikutip dari reuters, Jumat (31/7/2009).Cory didiagnosa mengidap kanker sejak Maret tahun 2008 dan sempat mendapatkan kemoterapi dan pembedahan. Dia dirawat di rumah sakit sejak Juni lalu setelah kehilangan nafsu makan.Cory memiliki nama lengkap Maria Corazon Sumulong Cojuangco Aquino. Perempuan kelahiran 25 Januari 1933 itu adalah istri dari tokoh oposisi Filipina, Benigno Servillano Aquino. Suaminya terbunuh setelah mendarat di Bandara Internasional Manila pada 21 Agustus 1983 sepulang dari pengasingan. Cory kemudian menjadi figur penentang kekuasaan presiden Ferdinand Marcos.Cory menjadi wanita Asia pertama yang tampil sebagai presiden setelah berhasil menggulingkan Marcos. Dia memerintah antara tahun 1986-1992. (irw/irw)

Eks Presiden Corazon Aquino Meninggal, Filipina Berkabung 10 Hari

Sabtu, 01/08/2009 08:36 WIB
Eks Presiden Corazon Aquino Meninggal, Filipina Berkabung 10 Hari
Irwan Nugroho - detikNews

Corazon Aquino (reuters)
Manila - Presiden Filipina Gloria Arroyo menetapkan hari berkabung nasional selama 10 hari untuk menghormati kematian pendahulunya, Corazon Aquino. Cory Aquino meninggal setelah 16 bulan melawan kanker usus yang dideritanya.
Presiden Arroyo, yang menyampaikan hal itu di sela-sela kunjungannya ke Amerika Serikat (AS), memuji Cory. Istri tokoh oposisi Filipina, Benigno Aquino itu, dianggapnya telah memperbaiki demokrasi dan aturan hukum di Filipina."Negara berkabung atas meninggalnya Corazon. Hati kami tertuju kepada keluarga pada saat ini untuk mengucapkan turut berduka cita," kata Arroyo sebagaimana dikutip dari www.news.com.au, Sabtu (1/8/2009).
Cory (76) menjadi presiden dalam suatu transisi kekuasaan tak berdarah tahun 1986. Dia menggulingkan rezim diktator Ferdinand Marcos yang bercokol selama 20 tahun.Setelah memegang tampuk kekuasaan, Cory membingkai konstitusi baru, memperbaiki proses pemilu, dan membuka dialog dengan kelompok pemberontak.Pada masa pensiun, dia sangat kritis terhadap merebaknya kasus korupsi di pemerintahan Filipina. Dan hingga didiagnosa terkena kanker pada Maret tahun lalu, dia menjadi pemimpin aksi protes terhadap Arroyo. (irw/irw)

SBY Sampaikan Dukacita atas Corazon Aquino

Sabtu, 01/08/2009 18:01 WIB
SBY Sampaikan Dukacita atas Corazon Aquino
Luhur Hertanto - detikNews

(Foto: Dok. detikcom)
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ikut berduka cita atas meninggalnya mantan presiden Filipina, Corazon C. Aquino. Almarhumah akan selalu dikenang oleh dunia sebagai salah seorang tokoh pejuang demokrasi dan keadilan yang tegas tetapi sangat rendah hati.
"Atas nama pemerintah dan rakyat Indonesia, Presiden Yudhoyono menyatakan rasa duka cita atas berpulangnya salah satu putri terbaik bangsa Filipina," demikian disampaikan Jubir Kepresidenan Dino Patti Djalal dalam surat elektronik kepada detikcom, Sabtu (1/8/2009).
Semasa hidupnya, Presiden ke-10 Filipina itu dikenal dengan sepak terjangnya memperjuangkan reformasi birokrasi, anti korupsi dan memperjuangkan demokrasi. Boleh dikatakan kepemimpinan Corry Aquino pada saat itu merupakan masa-masa terberat dalam sejarah pemerintahan Filipina.
"Baik sebagai presiden dan rakyat, beliau secara konsisten menunjukkan integitas yang tinggi. Atas perjuangannya, beliau akan selalu dikenang sebagai pejuang demokrasi dan keadilan bagi Filipina," sambung Dino.(lh/gah)

Ribuan Warga Filipina Antre Pemakaman Aquino

Senin, 03/08/2009 00:11 WIB
Ribuan Warga Filipina Antre Pemakaman Aquino
E Mei Amelia R - detikNews

Manila - Ribuan warga Filipina mengantre untuk mengikuti upacara persemayaman mantan Presiden Filipina Corazon 'Cory' Aquino sejak Sabtu (1/8/2009). Pemakamannya sendiri direncanakan akan dilakukan pada Rabu (4/8) mendatang."Waktu beliau dilantik saya bisa melihatnya. Dan saya ingin melihatnya untuk terakhir kalinya," kata salah seorang warga, Lotty Yalung (54), seperti dikutip AFP, Minggu (2/8/2009).Yalung beserta ribuan warga lainnya dengan sabar mengantre di depan gerbang sekolah di mana Cory disemayamkan. Pihak keluarga Cory sendiri menolak pemakaman secara kenegaraan.Ribuan warga tersebut mayoritas mengenakan kaus berwarna kuning yang merupakan simbol revolusi yang membawa Cory ke kekuasaan. Sejak Sabtu, sekolah tempat Cory disemayamkan tersebut telah dipadati warga yang ingin menyaksikan pemakaman Cory.Cory didiagnosa mengidap kanker sejak Maret 2008 dan sempat mendapatkan kemoterapi dan pembedahan. Dia dirawat di rumah sakit sejak Juni lalu setelah kehilangan nafsu makan.
Cory memiliki nama lengkap Maria Corazon Sumulong Cojuangco Aquino. Perempuan kelahiran 25 Januari 1933 itu adalah istri dari tokoh oposisi Filipina, Benigno Servillano Aquino.
Suami Cory terbunuh setelah mendarat di Bandara Internasional Manila pada 21 Agustus 1983 sepulang dari pengasingan. Cory kemudian menjadi figur penentang kekuasaan presiden Ferdinand Marcos.
Cory menjadi wanita Asia pertama yang tampil sebagai presiden setelah berhasil menggulingkan Marcos. Dia memerintah antara tahun 1986-1992. (mei/sho)

Peti jenazah Aquino diarak (Reuters)

Senin, 03/08/2009 18:54 WIB
Peti Jenazah Cory Aquino Diarak, Ribuan Warga Filipina Luapkan Cinta
Nograhany Widhi K - detikNews

Peti jenazah Aquino diarak (Reuters)
Manila - Peti jenazah mantan Presiden Filipina Corazon 'Cory' Aquino diarak keliling Manila. Ribuan warga negara itu turun ke jalan memberi penghormatan yang terakhir pada icon reformasi Filipina itu. Jenazah Aquino diarak dari rumahnya ke gereja di Manila sebelum dimakamkan pada Rabu 5 Agustus 2009, seperti dilansir dari earthtimes.org , Senin (3/8/2009).Para warga itu mayoritas mengenakan pakaian berwarna kuning, warna saat Aquino berkampanye melawan diktator korup Ferdinand Marcos. Warga melempari truk beroda 10 yang mengangkut peti jenazah Aquino dengan bunga putih dan kuning serta bendera Filipina.Confetti (taburan kertas-kertas kecil untuk pesta) kuning menghujani langit Manila sepanjang jalan protokol utamanya di jantung bisnis Jalan Ayala, Distrik Makati, Manila.Para karyawan keluar dari kantornya, para pengendara sepeda motor membunyikan klakson."Cory! Cory! Cory!" teriak ribuan warga.Sementara yang lainnya mendendangkan lagu nasional Filipina Bayan Ko, tentang perjuangan rakyat menuntut kebebasan.Beberapa spanduk kuning bertuliskan, "Kami mencintaimu Tita Cory," "Terima kasih banyak, Presiden Cory Aquino" dan "Cory, kamu tidak sendiri" pun berjajar di sepanjang Jalan Ayala dan rute yang dilewati jenazah Aquino.Dia adalah pemimpin 'people power' yang berdemo 4 hari yang berhasil mengakhiri kediktaroran Ferdinand Marcos yang sudah berjalan 20 tahun. Presiden perempuan pertama Filipina ini memimpin dari 1986-1992. Di bawah kepemimpinannya dia mengamandemen konstitusi, membebaskan tahanan politik dan menggagas negosiasi damai dengan kelompok komunis dan pemberontak Muslim.Aquino mangkat pada Sabtu 1 Agustus dalam usia 76 tahun karena masalah jantung. Sebelumnya dia berjuang melawan kanker kolon (usus). Sedianya Aquino akan dimakamkan dengan upacara kenegaraan lengkap dengan ritual ala militer. Namun, keluarganya menolak tawaran itu."Penghormatan itu harus datang dari rakyat Filipina," ujar putri bungsu Aquino, Kristina Bernadette Yap. (nwk/irw)

Menanti Solusi MK

Senin, 3 Agustus 2009 - 09:46 wib
Tsunami politik atas Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 15 P/HUM/2009 mengenai penghitungan kursi tahap kedua DPR agaknya akan segera berlalu.Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat akan mematuhi putusan MA tersebut, yaitu melakukan revisi atas putusan tentang penetapan caleg terpilih tersebut dengan menyesuaikannya dengan putusan MK tanggal 11 Juni 2009 mengenai penghitungan tahap ketiga dan putusan tentang pengujian terhadap Pasal 205 ayat (4) UU Pemilu (UU Nomor 10 Tahun 2009) yang diajukan oleh berbagai parpol dan caleg (PKS, Gerindra, Hanura, dan beberapa caleg dari PPP).
Penyelesaian masalah menjadi lebih mudah karena MA tampaknya sudah melempar handuk lebih dulu (atau lempar batu sembunyi tangan). Setelah sebelumnya menyatakan bahwa putusan MA harus dilaksanakan, kini garda terakhir benteng keadilan (atau ketidakadilan) itu menyiratkan bahwa tidak apa-apa putusan tidak dilaksanakan saat ini karena putusan tidak berlaku surut (nonretroaktif).Padahal, bila dibaca secara sungguh-sungguh amarnya, putusan MA jelas berlaku surut karena memerintahkan untuk merevisi keputusan KPU tentang penetapan perolehan kursi parpol (Keputusan KPU Nomor 259/Kpts/ KPU/Tahun 2009) sekaligus menunda pelaksanaannya. Amar putusan yang memerintahkan revisi keputusan KPU sekaligus menunda pelaksanaannya sebenarnya sudah keluar dari pakem pengujian peraturan perundang-undangan.Pengujian keputusan adalah ranah pengadilan tata usaha negara (PTUN). Namun, dalam konteks ini, PTUN tidak berhak karena keputusan KPU terkait dengan hasil pemilu. Setelah KPU mengumumkan hasil pemilu, hanya MK yang berhak mengubahnya melalui mekanisme sengketa hasil pemilu. Demikianlah sistem kepemiluan yang sebenarnya hendak dibangun di Indonesia. Masalahnya, putusan adalah putusan. Kendatipun MA secara ekstrem menyatakan 2x2=5, putusan tersebut harus diterima.Ada ungkapan dalam hukum bahwa putusan pengadilan harus dianggap benar sampai dibuktikan sebaliknya oleh pengadilan tingkat selanjutnya (res judicata pro veritate habetur). Terhadap suatu putusan pengadilan, ada dua sikap yang harus diambil: dilaksanakan atau upaya hukum lanjutan. Terhadap putusan MA, muncul kontroversi di kalangan ahli bahwa putusan tersebut tidak boleh dimintakan peninjauan kembali (PK) karena instrumen tersebut tidak diatur.
Bila patokannya hukum formal, pendapat ini tidak keliru, tetapi hukum sekarang sudah berkembang sedemikian rupa. Kasus Pilkada Depok dan Kasus Pilkada Sulsel adalah contoh bahwa keadilan dan akal sehat harus diberi tempat. Dalam kasus Pilkada Depok, MA menerima PK yang diajukan KPU Depok atas putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Sementara dalam kasus Pilkada Sulsel, MA malah membatalkan putusannya sendiri melalui mekanisme PK. Dalam konteks putusan MA saat ini, jalan PK pun seharusnya dimungkinkan."Pasar gelap" MA rupanya membuat pihak-pihak yang merasa dirugikan tidak tertarik untuk mengajukan PK. Terlebih, pihak yang paling berhak mengajukan PK, yaitu KPU, tidak kunjung bersikap dan tampaknya tidak tertarik untuk mengupayakan jalan hukum lain. Setelah berkonsultasi sana-sini, KPU memutuskan untuk menunggu saja putusan MK.
Menafsirkan, Jangan Membatalkan
MK karenanya diharapkan menjadi solusi atas kisruh atas putusan MA ini. Pengajuan kasus penghitungan tahap kedua ke MK tidak boleh dipahami sebagai langkah untuk membatalkan putusan MA, melainkan sebuah terobosan hukum yang cerdas dan memiliki justifikasi.Putusan MA telah menyatakan bahwa peraturan KPU tentang penghitungan kursi tahap kedua bertentangan dengan Pasal 205 ayat (4) UU Pemilu. Pihak-pihak yang merasa dirugikan atas putusan MA meminta konfirmasi ke MK bagaimana tafsir konstitusional pasal tersebut. Tentu saja MK dapat mengabulkan atau menolak permohonan terhadap pengujian Pasal 205 ayat (4) UU Pemilu.Bila permohonan ditolak, demi hukum, KPU harus melaksanakan putusan MA segera karena dua lembaga hukum tertinggi (MK dan MA) telah membenarkan klaim pemohon atas putusan MA. Penundaan putusan MA dengan memanfaatkan celah waktu 90 hari sungguh sangat tidak bertanggung jawab. Bila permohonan dikabulkan, dengan sendirinya putusan MA tidak perlu dilaksanakan lagi karena penghitungan tahap kedua harus mengikuti putusan MK, tidak putusan MA dan tidak juga mengikuti beberapa pasal dalam peraturan KPU yang sudah dibatalkan MA.
Persoalannya, putusan seperti apa yang akan menjadi solusi. Kecuali PKS, semua pemohon memintakan pembatalan Pasal 205 ayat (4) UU Pemilu. Bila hal ini dikabulkan, menurut saya, justru akan memunculkan kekisruhan baru. Penghitungan tahap kedua jadi tidak ada dan kursi langsung dihitung pada tahap ketiga di level provinsi. Putusan seperti ini jelas bukan solusi, hanya memunculkan ketidakpastian hukum (legal uncertainty) dan kekosongan hukum (legal vacum) menyangkut penghitungan tahap kedua.
Yang terbaik karenanya adalah meminta MK "meluruskan" penafsiran Pasal 205 ayat (4) UU Pemilu menurut tafsir yang konstitusional. Dalam yurisprudensi MK, permohonan jenis ini disebut dengan conditionally constitutional (konstitusional bersyarat). Pasal yang dimintakan pengujian tidak dibatalkan, tetapi harus ditafsirkan (dan dilaksanakan) menurut apa yang ditetapkan MK.Tugas MK sebenarnya cukup ringan, yaitu hanya menafsirkan apa yang dimaksud dengan "suara" dalam Pasal 205 ayat (4) yang lengkapnya berbunyi, "Dalam hal masih terdapat sisa kursi dilakukan penghitungan perolehan kursi tahap kedua dengan cara membagikan jumlah sisa kursi yang belum terbagi kepada partai politik peserta pemilu yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 50% (lima puluh per seratus) dari BPP DPR." Sepanjang yang saya ketahui ketika menyimak pembahasan RUU Pemilu, maksud pembentuk undang-undang sebenarnya adalah "sisa suara", tetapi redaksi yang tertulis adalah "suara".
Inilah yang memunculkan persoalan bagi beberapa caleg yang bersikukuh bahwa suara yang sudah dikonversikan menjadi kursi tetap diikutkan dalam penghitungan tahap kedua. Bila pendapat ini diikuti dengan hanya mendasarkan pada pendekatan tekstual, jelas akan memunculkan ketidakadilan yang mengancam keadilan pemilu. Adalah sangat tidak rasional dalam praktik pemilu di mana pun bila suara yang sudah dikonversikan ke kursi tetap dihitung untuk sisa kursi atau paling tidak masih menjadi patokan untuk penghitungan tahap kedua.
Kendati demikian, mengartikan "suara" secara langsung menjadi "sisa suara" akan menciderai teks pasal tersebut. Yang terbaik adalah memberi tafsir atas kata "suara" tersebut. Bahwa yang dimaksud dengan suara terdiri dari dua kategori: (1) suara parpol yang telah dikurangi dengan suara yang telah dikonversi menjadi kursi pada penghitungan tahap pertama, (2) suara parpol yang tidak mendapatkan kursi pada penghitungan tahap pertama.Bila tafsir tersebut yang diputuskan MK, masalah selesai. Putusan MK akan menjadi solusi. Keadaan akan kembali seperti semula sebelum adanya putusan MA. KPU memiliki legitimasi hukum yang kuat untuk segera menetapkan perolehan kursi parpol tahap kedua seperti yang pernah mereka lakukan. Apakah kali ini MK akan menjadi solusi? Kita tunggu putusan atas kasus tersebut yang sidangnya mulai digelar hari ini.(*)
Refly Harun,Pengamat Hukum Tata Negara dan Pemilu