Minggu, 05 Juli 2009

Denny Indrayana : Tak Ada Dasar Hukum Penundaan Pilpres

Minggu, 05/07/2009 21:53 WIB
Denny Indrayana: Tak Ada Dasar Hukum Penundaan Pilpres
Anwar Khumaini - detikPemilu
Jakarta - Wacana penundaan pemilihan presiden (pilpres) dianggap sebagai hal yang mustahil. Sebab, secara hukum tidak ada dasar untuk melakukannya."Secara hukum tidak ada dasar untuk melakukan penundaan pemungutan suara pilpres," kata Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Bidang Hukum, Denny Indrayana melalui pesan singkatnya kepada detikcom, Minggu (5/7/2009).Denny mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu pun telah siap melaksanakan hajatan lima tahunan tersebut. "KPU menyatakan telah siap dan akan tetap melaksanakan pilpres pada 8 Juli. Tanpa usul dari KPU, penundaan pemungutan suara tidak sah dilakukan," terang Denny.Denny menjelaskan, usul penundaan pilpres hanya dapat disampaikan KPU jika 40 provinsi di Indonesia tidak dapat melaksanakan pilpres, atau 50 persen pemilih terdaftar tidak dapat melaksanakan hak pilihnya sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 172 UU Pilpres."Semua syarat itu tidak terjadi, dan karenanya tidak ada dasar hukum untuk penundaan pemungutan suara," pungkas dosen hukum tata negara UGM tersebut.( anw / anw )

Tidak ada komentar: