Senin, 26 Oktober 2009

Pemerintah akan Tertibkan TKA di Indonesia

Selasa, 27/10/2009 03:38 WIB


Jakarta - Pemerintah akan melakukan penertiban terhadap keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Indonesia. Jika kedapatan TKA itu ilegal, pemerintah akan menindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kita memang butuh TKA untuk pertumbuhan ekonomi, tetapi pengawasan terhadap keberadaan TKA akan diperketat dan ditingkatkan untuk mencegah adanya TKA ilegal di Indonesia," ujar Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam rilis yang diterima detikcom, Selasa (27/10/2009).

Menurut Cak Imin, biasa disapa, keberadaan TKA tidak boleh menutup peluang kerja orang Indonesia. Untuk itu pihaknya akan bekerja sama dan berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi dan Kepolisian RI untuk memonitor perkembangan TKA di Indonesia.

Setiap tahunnya kata Cak Imin, sekitar 50 ribu orang TKA bekerja di berbagai sektor pekerjaan mulai dari profesional, teknisi, manager, direksi dan konsultan. Kebanyakan TKA berasal dari negara China, Jepang, Amerika, Korsel, Malaysia dan India.

Cak Imin menambahkan, Depnakertrans berkomitmen akan meningkatkan pelayanan publik dengan cepat, cermat dan tidak berbiaya mahal. Selain itu Depnakertrans telah memperluas ruang pelayanan dengan menambah jumlah loket dari 5 loket menjadi 10 loket pelayanan dan menyediakan pusat informasi.

"Disediakan pula kotak saran, CCTV untuk pengawasan dan pengendalian serta sistem pembayaran online," tandasnya.

(did/mok)

Tidak ada komentar: