Sabtu, 24 Oktober 2009

Menteri Didesak Lepas Jabatan Ketum Parpol

asional


Menteri Didesak Lepas Jabatan Ketum Parpol

Sabtu, 24 Oktober 2009 - 12:52 wib
text TEXT SIZE :
Share
Insaf Albert Tarigan - Okezone
Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II (Foto: Reuters)

JAKARTA - Menteri Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II sebaiknya tidak merangkap sebagai pimpinan partai politik. Mereka yang semula menjadi pimpinan partai politik, harus melepaskan jabatannya agar dapat bekerja lebih fokus dan tidak ada konflik kepentingan.

"Lepaskan urusan partai kepada kader lain, sehingga partai bisa kritis pada kebijakan pemerintah," kata guru besar Universitas Islam Syarif Hidayatullah Bachtiar Effendi di Jakarta, Sabtu (24/10/2009).

Menurut Bachtiar, partai politik harus tetap kritis kepada kebijakan pemerintah yang tidak tepat, meskipun partai tersebut memiliki kader di kabinet. Sebaliknya, partai juga harusnya tak segan mendukung kebijakan pemerintah yang dinilai bagus.

Dalam KIB Jilid II yang dilantik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Kamis 22 Oktober, tercatat ada sejumlah menteri yang merangkap sebagai pimpinan partai politik.

Di antaranya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar merangkap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono merangkap Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Menteri Agama Suryadharma Ali merangkap Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Ada juga Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring merangkap Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Bachtiar mengatakan, jika menteri tetap merangkap sebagai pimpinan partai politik maka kejadian menteri mundur atau cuti menjelang pemilihan umum sebagaimana lazim terjadi sejak masa reformasi akan terulang menjelang Pemilu 2014.

"Kalau tidak mundur, nanti di tahun keempat (sejak menjabat) mereka akan mundur atau cuti untuk kampanye," ujarnya.

Bachtiar menambahkan ada dua cara yang bisa dilakukan presiden agar menteri tidak rangkap jabatan sebagai pimpinan partai. Pertama, meminta secara langsung dan kedua melalui pengaturan di undang-undang. (lam)

Tidak ada komentar: