Jumat, 22 Mei 2009

ANGGARAN DASAR PARTAI KARYA PEDULI BANGSA

DAFTAR ISI

PEMBUKAAN 1
BAB I NAMA DAN WAKTU PENDIRIAN 2
BAB II LAMBANG, TANDA GAMBAR, BENDERA, DAN ATRIBUT 2
BAB III ASAS DAN CIRI 4
BAB IV TUJUAN DAN FUNGSI 4
BAB V VISI DAN MISI 5
BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN 6
BAB VII STRUKTUR ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN 7
BAB VIII WEWENANG DAN DAN KEWAJIBAN KEPENGURUSAN 8
BAB IX KEANGGOTAAN, KEDAULATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA 13
BAB X DEWAN PENASEHAT DAN DEWAN PAKAR 14
BAB XI BADAN/LEMBAGA DAN ORGANISASI SAYAP 15
BAB XII MUSYAWARAH DAN RAPAT 15
BAB XIII TATA URUT KEPUTUSAN/PERATURAN 20
BAB XIV KORUM MUSYAWARAH/RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN 21
BAB XV HUBUNGAN DAN KERJASAMA 22
BAB XVI KEUANGAN 22
BAB XVII REKRUTMEN POLITIK DAN PENDIDIKAN POLITIK 22
BAB XVIII LARANGAN 23
BAB XIX PENYELESAIAN PERSELISIHAN PARTAI 23
BAB XX PEMBUBARAN PARTAI 24
BAB XXI PERUBAHAN ANGGARAN DASAR 24
BAB XXII KETENTUAN KHUSUS 24
BAB XXIII PENUTUP 24



ANGGARAN DASAR
PARTAI KARYA PEDULI BANGSA


PEMBUKAAN

Bahwa cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Bahwa cita-cita tersebut dapat diwujudkan dengan jalan mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa, membangun segala bidang kehidupan secara seimbang baik lahir maupun batin dengan tetap bersumber dan berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa perwujudan masyarakat adil dan makmur menuntut karya nyata secara terarah dan terus menerus dari seluruh bangsa Indonesia, sesuai kodrat manusia dan tuntutan perkembangan jaman serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan tetap berpegang pada nilai-nilai kepribadian bangsa.
Bahwa sadar akan cita-cita kemerdekaan tersebut kami bertekad bulat untuk mengisi kemerdekaan dengan berperan serta secara aktif dalam upaya untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan rakyat lahir dan batin, meningkatkan kecerdasan rakyat, menegakkan demokrasi, menjunjung tinggi hak asasi manusia, menegakkan supremasi hukum, mewujudkan keadilan sosial dan tetap menjaga keutuhan dan persatuan bangsa sepanjang masa.
Bahwa untuk itu dan oleh karenanya kami sebagai warga Negara Indonesia yang dilindungi dan dijamin haknya dalam Undang-Undang Dasar 1945, memiliki kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, menyadari sepenuhnya akan panggilan dan makna kami sebagai warga negara yang merupakan bagian integral bangsa Indonesia, menyatukan langkah dan pikiran dengan secara sukarela menghimpun diri dalam satu wadah partai politik yang memiliki persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan negara Indonesia berdasarkan konstitusi.
Bahwa melalui partai politik diharapkan mampu dilakukan pembaharuan dan pembangunan di semua sektor kehidupan guna mewujudkan kejayaan Indonesia di masa kini dan masa datang.
Bahwa dengan berlandaskan pada pemikiran dan sikap dasar tersebut serta sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, dengan rasa tulus dan ikhlas dan dengan senantiasa memohon ridho Tuhan Yang Maha Esa, maka kami menyatakan diri membentuk partai politik dengan nama Partai Karya Peduli Bangsa, dengan Anggaran Dasar sebagai berikut.

BAB I
NAMA DAN WAKTU PENDIRIAN
Pasal 1
(1) Partai Politik ini bernama Partai Karya Peduli Bangsa, disingkat PKPB.
(2) PKPB didirikan pada tanggal 9 September 2002 dengan eksistensi yang tidak ditentukan lamanya.

BAB II
LAMBANG, TANDA GAMBAR, BENDERA,
DAN ATRIBUT
Pasal 2
Lambang
(1) Lambang PKPB adalah sebagai berikut:



(2) Gambar lambang berbentuk segilima sama sisi dengan warna dasar hijau dan garis putih di sekeliling segilima, di dalam segilima terdapat bintang bersudut lima warna kuning, untaian tujuh belas butir kapas warna putih dan kuning dengan batang berwarna hitam di sebelah kiri bintang, untaian empat puluh lima butir padi warna kuning dengan batang warna hitam di sebelah kanan bintang, dan delapan rantai warna putih menghubungkan untaian kapas dan padi; di bagian bawah bertuliskan PKPB warna putih, dan lima tangga warna putih.

(3) Arti simbol pada lambang:
a. segilima melambangkan Pancasila sebagai dasar negara dan asas perjuangan partai.
b. kapas melambangkan pemenuhan kebutuh-an sandang bagi rakyat.
c. padi melambangkan pemenuhan kebutuhan pangan bagi rakyat.
d. rantai melambangkan persatuan dan kesatuan.
e. bintang bersudut lima melambangkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
f. tangga melambangkan pencapaian sasaran secara bertahap dan berkesinambungan.
g. tulisan PKPB merupakan singkatan dari Partai Karya Peduli Bangsa.

(4) Arti warna pada lambang:
a. warna putih bermakna kesucian, kejujuran, kebenaran, ketulusan dan keikhlasan dalam mengemban aspirasi dan amanah rakyat.
b. warna hijau tua bermakna kesejukan, kesegaran, kematangan dan kedamaian dalam menghadapi tantangan perjuangan.
c. warna hitam bermakna kemantapan, keteguhan hati, kekuatan dan ketegasan sikap dalam upaya untuk mencapai cita-cita perjuangan.
d. warna kuning bermakna kecemerlangan, kebijaksanaan, kemuliaan, dan keluhuran dalam upaya untuk mewujudkan kejayaan Indonesia.

(5) Arti lambang secara keseluruhan adalah PKPB senantiasa memiliki sikap, semangat dan tekad untuk mewujudkan kejayaan Indonesia melalui peningkatan dan pemantapan kesejahteraan rakyat yang dicapai secara bertahap dan berkesinambungan, serta pemantapan cinta tanah air berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3
Tanda Gambar
(1) Tanda gambar PKPB adalah sebagai berikut:




PARTAI KARYA PEDULI BANGSA
(2) Tanda gambar berbentuk gambar lambang partai sebagaimana dimaksud pada pasal 2, dan tulisan PARTAI KARYA PEDULI BANGSA warna hitam di bagian bawah.
Pasal 4
Bendera
(1) Bendera PKPB adalah sebagai berikut:




PARTAI KARYA PEDULI BANGSA


(2) Bendera berbentuk empat persegi panjang warna putih dengan garis hitam di sekeliling empat persegi panjang, gambar lambang partai sebagaimana dimaksud pada pasal 2 di tengah, dan tulisan PARTAI KARYA PEDULI BANGSA warna hitam di bagian bawah.
Pasal 5
Atribut
(1) PKPB mempunyai atribut organisasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang atribut organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB III
ASAS DAN CIRI
Pasal 6
Asas
PKPB berasaskan Pancasila.

Pasal 7
Ciri

(1) PKPB adalah partai nasionalis, yang bersifat mandiri dan terbuka.
(2) Mandiri berarti tidak dapat diarahkan oleh siapapun di dalam proses pengambilan keputusan politik dan kebijakan organisasi.
(3) Terbuka berarti keanggotaan partai untuk seluruh warga negara Republik Indonesia tanpa membedakan latar belakang suku, agama, ras, golongan, status sosial ekonomi, dan gender.

BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 8
Tujuan
(1) Tujuan umum PKPB adalah:
a. mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
d. mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

(2) Tujuan khusus PKPB adalah:
a. meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan;
b. memperjuangkan cita-cita PKPB dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; dan
c. membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

(3) Tujuan PKPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diwujudkan secara konstitusional.
Pasal 9
Fungsi
(1) PKPB berfungsi sebagai sarana:
a. pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewa-jibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
b. penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan rakyat;
c. penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;
d. partisipasi politik warga negara Indonesia; dan
e. rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
(2) Fungsi PKPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan secara konstitusional.

BAB V
VISI DAN MISI
Pasal 10
Visi
Visi PKPB adalah terwujudnya kejayaan Indonesia dengan pemerintahan yang stabil, mengutamakan kesejahteraan rakyat dan cinta tanah air dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 11
Misi
Untuk mewujudkan visi sebagaimana dimaksud pada pasal 10 dan berdasarkan fungsinya sebagai partai politik, maka misi PKPB adalah:
a. mengamalkan Pancasila sebagai falsafah bangsa dan dasar negara secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
b. mempertahankan tetap tegak dan utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdaulat dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika;
c. mendorong terwujudnya aparatur negara sebagai pelayan masyarakat yang bersih, berwibawa, profesional, produktif dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, serta pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sehingga mampu memberikan perlindungan dan layanan publik yang baik dan monoloyal pada negara;
d. menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia yang menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran dan keadilan, sehingga terwujud kehidupan masyarakat yang aman, damai, tertib, adil dan sejahtera, serta menghormati norma-norma yang hidup di masyarakat;
e. berpartisipasi dalam pengembangan sistem ekonomi nasional yang lebih memberdayakan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, serta membuka kesempatan usaha dan lapangan kerja yang seluas-luasnya untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan rakyat;
f. ikut serta dalam mewujudkan sistem pendidikan dan pelayanan kesehatan yang berkualitas, murah dan mudah, yang menghasilkan manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa, cerdas, sehat, terampil, berdisiplin, bertanggungjawab;
g. memantapkan pelaksanaan kerukunan kehidupan beragama;
h. melindungi, memelihara dan mengembangkan kehidupan sosial budaya yang bersumber dari ajaran dan norma-norma keluhuran bangsa;
i. mendorong pemantapan sistem politik luar negeri yang bebas dan aktif, yang tetap saling menghormati dan menjunjung tinggi kedaulatan setiap negara;
j. memantapkan komitmen untuk menyerap, merumuskan, menyalurkan dan memperjuang-kan aspirasi, tuntutan serta harapan rakyat sehingga menjadi kebijakan pemerintah yang berpihak pada rakyat, dengan perhatian khusus pada kelompok masyarakat yang berada pada posisi marginal;
k. melaksanakan rekrutmen kader yang ber-kualitas, berakhlak dan bermoral tinggi serta mendapat dukungan rakyat, untuk mengisi jabatan politik di lembaga perwakilan rakyat dan pemerintahan, yang didedikasikan sepenuhnya untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat; dan
l. melakukan proses pendidikan politik dan komunikasi politik untuk mengembangkan dan memantapkan etika dan budaya politik sesuai dengan Pancasila.

BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 12
Hak
PKPB berhak:
a. memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adil dari negara;
b. mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri;
c. memperoleh hak cipta atas nama, lambang, dan tanda gambar PKPB sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d. ikut serta dalam pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
e. membentuk fraksi di tingkat Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakil-an Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rak-yat Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
f. mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
g. mengusulkan penggantian antarwaktu anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
h. mengusulkan pemberhentian anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
i. mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon Gubernur dan Wakil Gubernur, calon Bupati dan Wakil Bupati, serta calon Walikota dan Wakil Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
j. membentuk dan memiliki organisasi sayap
k. memperoleh bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
Kewajiban
PKPB berkewajiban:
a. mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan;
b. memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. berpartisipasi dalam pembangunan nasional;
d. menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia;
e. melakukan pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi politik anggotanya;
f. menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum;
g. melakukan pendaftaran dan memelihara ketertiban data anggota;
h. membuat pembukuan, memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangan yang diterima, serta terbuka kepada masyarakat;
i. menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secara berkala 1 (satu) tahun sekali kepada Pemerintah setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
j. memiliki rekening khusus dana kampanye pemilihan umum; dan
k. menyosialisasikan program partai kepada masyarakat.

BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
Pasal 14
Struktur Organisasi
(1) Struktur organisasi PKPB terdiri dari tingkat pusat, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota, tingkat kecamatan, dan tingkat desa/kelurahan, serta perwakilan di luar negeri bila dipandang perlu, dengan hubungan kerja yang bersifat hirarkis.
(2) Organisasi partai tingkat pusat, terdiri dari:
a. Dewan Pimpinan Pusat disingkat DPP;
b. Dewan Penasehat;
c. Dewan Pakar; dan
d. Organisasi Sayap.
(3) Organisasi partai tingkat provinsi, terdiri dari:
a. Dewan Pimpinan Daerah Provinsi disingkat DPD Provinsi;
b. Dewan Penasehat; dan
c. Dewan Pakar.
(4) Organisasi partai tingkat kabupaten/kota, terdiri dari:
a. Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota disingkat DPD Kabupaten/ Kota;
b. Dewan Penasehat; dan
c. Dewan Pakar.
(5) Organisasi partai tingkat kecamatan, terdiri dari:
a. Pimpinan Tingkat Kecamatan disingkat PTK;
b. Dewan Penasehat.
(6) Organisasi partai tingkat desa/kelurahan, terdiri dari:
a. Pimpinan Tingkat Desa/Kelurahan disingkat PTD/PTL;
b. Dewan Penasehat.
Pasal 15
Kepengurusan dan Tempat Kedudukan
(1) Kepengurusan tingkat pusat berkedudukan di ibukota negara, dengan Dewan Pimpinan Pusat yang disusun dengan menyertakan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.
(2) Kepengurusan tingkat provinsi berkedudukan di ibukota provinsi, dengan Dewan Pimpinan Daerah Provinsi yang disusun dengan mem-perhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh per-seratus).
(3) Kepengurusan tingkat kabupaten/kota berkedu-dukan di ibukota kabupaten/kota, dengan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh per-seratus).
(4) Kepengurusan tingkat kecamatan berkedudukan di kecamatan, dan kepengurusan tingkat desa/kelurahan berkedudukan di desa/kelurahan yang bersangkutan.
(5) Ketentuan lebih lanjut tentang susunan kepengurusan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 16
Tata Laksana Organisasi
(1) Kepengurusan partai di setiap tingkatan dipilih secara demokratis sesuai ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Partai.
(2) Kepengurusan partai dari tingkat atas ke bawah merupakan susunan hirarki dalam satu kesatuan organisasi.
(3) Kepengurusan di setiap tingkatan bersifat kolektif dalam arti semua kebijakan, keputusan dan tindakan yang mengatasnamakan partai ditetapkan setelah dibahas dan dimusyawarah-kan dalam rapat partai.

BAB VIII
WEWENANG DAN DAN KEWAJIBAN KEPENGURUSAN
Pasal 17
Dewan Pimpinan Pusat

(1) Dewan Pimpinan Pusat merupakan badan pelaksana tertinggi partai yang bersifat kolektif di tingkat nasional.
(2) Dewan Pimpinan Pusat berwenang:
a. menentukan kebijakan dan program tingkat nasional berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputus-an musyawarah dan rapat tingkat nasional;
b. menerbitkan Peraturan Partai yang bersifat mengikat dan berlaku untuk seluruh pengurus dan anggota partai;
c. menetapkan Dewan Penasehat dan Dewan Pakar Pusat;
d. menetapkan dan mengesahkan susunan pengurus Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;
e. menyetujui dan mengesahkan susunan pengurus Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota yang telah diajukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.
f. memimpin, mengendalikan, mengkoordina-sikan, dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas seluruh kepengurusan partai sesuai dengan struktur organisasi;
g. menyelenggarakan Musyawarah Nasional, Musyawarah Nasional Luar Biasa, Rapat Pimpinan Nasional, Rapat Kerja Nasional, dan rapat-rapat lain sesuai ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Partai;
h. membentuk Organisasi Sayap partai;
i. membentuk badan/lembaga tingkat pusat dan perwakilan partai di luar negeri;
j. menetapkan kebijakan dan peraturan tentang penetapan dan pengajuan calon untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
k. memutuskan, menetapkan, dan mengusul-kan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
l. memutuskan dan menetapkan calon kepala daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang diusulkan oleh Dewan Pimpinan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan/keputusan partai;
m. memutuskan dan menetapkan pembentukan fraksi dan pengisian jabatan di Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
n. memutuskan, menetapkan dan mengusulkan penggantian antarwaktu anggota partai di Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan partai;
o. memutuskan dan memberikan persetujuan tertulis penggantian antarwaktu anggota partai di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diajukan Dewan Pimpinan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan partai;
p. membatalkan keputusan pengurus daerah yang bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Partai dan Keputusan Dewan Pimpinan Pusat.
(3) Dewan Pimpinan Pusat berkewajiban:
a. melaksanakan dan mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan musyawarah dan rapat tingkat nasional, Peraturan Partai dan keputusan Dewan Pimpinan Pusat;
b. memberi pertanggungjawaban pada Musyawarah Nasional;
c. melakukan evaluasi secara berlanjut perkembangan partai, serta melakukan tindakan koreksi yang diperlukan;
d. memberikan perlindungan dan pembelaan hukum kepada anggota dalam hal-hal yang terkait dengan partai.
Pasal 18
Dewan Pimpinan Daerah Provinsi
(1) Dewan Pimpinan Daerah Provinsi merupakan badan pelaksana partai yang bersifat kolektif di tingkat provinsi, di bawah pimpinan dan pengendalian Dewan Pimpinan Pusat.
(2) Dewan Pimpinan Daerah Provinsi berwenang:
a. menentukan kebijakan dan program di tingkat provinsi berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Partai, keputusan musyawarah dan rapat tingkat nasional dan provinsi, serta keputusan Dewan Pimpinan Pusat;
b. menetapkan susunan pengurus Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota, dan selanjutnya diajukan ke DPP untuk disetujui dan disahkan.
c. menyetujui dan mengesahkan susunan pengurus Pimpinan Tingkat Kecamatan yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota.
d. menentukan susunan Dewan Penasehat dan Dewan Pakar Provinsi dan mangajukan ke Dewan Pimpinan Pusat untuk mendapat-kan pengesahan;
e. memimpin, mengendalikan, mengkoordina-sikan, dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas kepengurusan partai di wilayah provinsi sesuai dengan struktur organisasi;
f. menyelenggarakan Musyawarah Daerah, Musyawarah Daerah Luar Biasa, Rapat Pimpinan Daerah, Rapat Kerja Daerah, dan rapat-rapat lain sesuai ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Partai;
g. menyusun dan mangajukan calon untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan/keputusan Dewan Pimpinan Pusat;
h. mengusulkan calon kepala daerah tingkat provinsi kepada Dewan Pimpinan Pusat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan keputusan/peraturan partai, untuk mendapatkan keputusan dan pengesahan;
i. melakukan evaluasi terhadap usulan calon kepala daerah tingkat kabupaten/kota yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota, untuk selanjutnya diajukan kepada Dewan Pimpinan Pusat untuk mendapatkan keputusan dan pengesahan;
j. memutuskan dan menetapkan pembentukan fraksi dan pengisian jabatan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi sesuai peraturan perundang-undangan dan melaporkannya ke Dewan Pimpinan Pusat;
k. mengusulkan penggantian antarwaktu anggota partai di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Partai kepada Dewan Pimpinan Pusat untuk mendapatkan keputusan dan pengesahan;
l. melakukan evaluasi terhadap usulan penggantian antarwaktu anggota partai di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota, untuk selanjutnya diajukan kepada Dewan Pimpinan Pusat untuk mendapatkan keputusan dan pengesahan;
m. membentuk badan/lembaga tingkat provinsi sesuai kebutuhan.
(3) Dewan Pimpinan Daerah Provinsi berkewajiban:
a. melaksanakan dan mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Partai, keputusan musyawarah dan rapat tingkat nasional dan provinsi;
b. melaksanakan ketentuan, kebijakan dan program Dewan Pimpinan Pusat;
c. memberi pertanggungjawaban kepada Dewan Pimpinan Pusat dan Musyawarah Daerah Provinsi;
d. membuat laporan tertulis tentang perkembangan partai di daerah masing-masing sekurang-kurangnya sekali dalam enam bulan kepada Dewan Pimpinan Pusat;
e. memberikan perlindungan dan pembelaan hukum kepada anggota dalam hal-hal yang terkait dengan partai.
Pasal 19
Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota
(1) Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota merupakan badan pelaksana partai yang bersifat kolektif di tingkat Kabupaten/Kota, di bawah pimpinan dan pengendalian Dewan Pimpinan Daerah Provinsi yang bersangkutan.
(2) Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota berwenang:
a. menentukan kebijakan dan program di tingkat Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Partai, keputus-an musyawarah dan rapat tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota, serta keputusan Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;
b. menetapkan susunan pengurus Pimpinan Tingkat Kecamatan, dan selanjutnya diajukan ke Dewan Pimpinan Daerah Provinsi untuk disetujui dan disahkan;
c. mengajukan dan mengesahkan susunan pengurus Pimpinan Tingkat Desa/Kelurahan yang diajukan oleh Pimpinan Tingkat Kecamatan;
d. menentukan susunan Dewan Penasehat dan Dewan Pakar Kabupaten/ Kota dan mengajukan ke Dewan Pimpinan Daerah Provinsi untuk mendapatkan pengesahan;
e. memimpin, mengendalikan, mengkoordina-sikan, dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas kepengurusan partai di daerah kabupaten/kota sesuai dengan struktur organisasi;
f. menyelenggarakan Musyawarah Daerah, Musyawarah Daerah Luar Biasa, Rapat Pimpinan Daerah, Rapat Kerja Daerah, dan rapat-rapat lain sesuai ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Partai;
g. menyusun dan mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan/ keputusan Dewan Pimpinan Pusat;
h. mengusulkan calon kepala daerah tingkat kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan keputusan/ peraturan partai, selanjutnya diajukan kepada Dewan Pimpinan Pusat secara berjenjang untuk mendapatkan keputusan dan pengesahan;
i. membentuk badan/lembaga tingkat kabupaten/kota sesuai kebutuhan.
(3) Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota berkewajiban:
a. melaksanakan dan mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Partai, serta keputusan musyawarah dan rapat tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota;
b. melaksanakan ketentuan, kebijakan dan program Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;
c. memberi pertanggungjawaban kepada Dewan Pimpinan Daerah Provinsi dan Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota;
d. membuat laporan tertulis tentang perkembangan partai di daerah masing-masing sekurang-kurangnya sekali dalam enam bulan kepada Dewan Pimpinan Daerah Provinsi dengan tembusan kepada Dewan Pimpinan Pusat;
e. memberikan perlindungan dan pembelaan hukum kepada anggota dalam hal-hal yang terkait dengan partai.
Pasal 20
Pimpinan Tingkat Kecamatan
(1) Pimpinan Tingkat Kecamatan merupakan badan pelaksana partai yang bersifat kolektif di tingkat kecamatan, di bawah pimpinan dan pengendalian Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

(2) Pimpinan Tingkat Kecamatan berwenang:
a. menentukan kebijakan dan program di tingkat kecamatan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Partai, keputusan musyawarah dan rapat tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota, serta keputusan Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah Provinsi dan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;
b. menetapkan susunan pengurus Pimpinan Tingkat Desa/ Kelurahan, dan selanjutnya diajukan ke Dewan Pimpinan Daerah Kab/Kota untuk disetujui dan disahkan.
c. menentukan susunan Dewan Penasehat Kecamatan dan mangajukan ke Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota untuk mendapatkan pengesahan;
d. memimpin, mengendalikan, mengkoordina-sikan, dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas kepengurusan partai di daerah kecamatan
e. menyelenggarakan Musyawarah Kecamat-an, rapat-rapat lain sesuai ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Partai.

(3) Pimpinan Tingkat Kecamatan berkewajiban:
a. melaksanakan dan mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Partai, serta keputusan musyawarah dan rapat tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan;
b. melaksanakan ketentuan, kebijakan dan program Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah Provinsi dan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;
c. memberi pertanggungjawaban kepada Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota dan musyawarah tingkat kecamatan;
d. membuat laporan tertulis tentang perkembangan partai di kecamatan masing-masing sekurang-kurangnya sekali dalam enam bulan kepada Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;
e. memberikan perlindungan dan pembelaan hukum kepada anggota dalam hal-hal yang terkait dengan partai.


Pasal 21
Pimpinan Tingkat Desa/Keluruhan
(1) Pimpinan Tingkat Desa/Kelurahan merupakan badan pelaksana partai yang bersifat kolektif di tingkat desa/kelurahan, di bawah pimpinan dan pengendalian Pimpinan Tingkat Kecamatan yang bersangkutan.

(2) Pimpinan Tingkat Desa/Kelurahan berwenang:
a. menentukan kebijakan dan program di tingkat desa/kelurahan berdasarkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Partai, keputusan musyawarah dan rapat tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/ kelurahan, serta keputusan Dewan Pimpin-an Pusat, Dewan Pimpinan Daerah Provinsi, Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota dan Pimpinan Tingkat Kecamatan.
b. menentukan susunan Dewan Penasehat Desa dan mengajukan ke Pimpinan Tingkat Kecamatan untuk mendapatkan pengesahan.
c. menyelenggarakan Musyawarah Desa/ Kelurahan, rapat-rapat lain sesuai ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Partai.

(3) Pimpinan Tingkat Desa/Kelurahan berkewajiban:
a. melaksanakan dan mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Partai serta keputusan musyawarah dan rapat tingkat nasional, provinsi, kabupaten/ kota, kecamatan dan desa/kelurahan;
b. melaksanakan ketentuan, kebijakan dan program Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah Provinsi, Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/ Kota dan Pimpinan Tingkat Kecamatan;
c. memberi pertanggungjawaban kepada Pimpinan Tingkat Kecamatan dan Musyawarah Desa/Kelurahan;
d. membuat laporan tertulis tentang perkembangan partai di desa/kelurahan masing-masing sekurang-kurangnya sekali dalam enam bulan kepada Pimpinan Tingkat Kecamatan dengan tembusan kepada Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;
e. memberikan perlindungan dan pembelaan hukum kepada anggota dalam hal-hal yang terkait dengan partai;

BAB IX
KEANGGOTAAN, KEDAULATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 22
Keanggotaan
(1) Warga negara Republik Indonesia dapat menjadi anggota PKPB apabila telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah menikah.
(2) Keanggotaan PKPB bersifat sukarela, terbuka, dan tidak diskriminatif bagi setiap warga negara Republik Indonesia yang menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan menjadi anggota partai, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 23
Kedaulatan Anggota
(1) Kedaulatan PKPB berada di tangan anggota yang dilaksanakan menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(2) Setiap anggota PKPB mempunyai kewajiban dan hak.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang kewajiban dan hak sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 24
Pemberhentian Anggota
(1) Anggota PKPB dapat berhenti atau diberhentikan dari keanggotaannya.
(2) Dalam hal anggota yang berhenti atau diber-hentikan adalah anggota lembaga perwakilan rakyat, maka pemberhentian dari keanggotaan partai diikuti dengan pemberhentian dari keanggotaan di lembaga perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang pemberhentian anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
DEWAN PENASEHAT DAN DEWAN PAKAR
Pasal 25
Dewan Penasehat
(1) Dewan Penasehat adalah badan yang bersifat kolektif yang ada di semua tingkat kepengurusan partai.
(2) Dewan Penasehat berwenang memberikan saran dan nasehat, diminta maupun tidak diminta, kepada Dewan Pimpinan/Pimpinan/ Pengurus partai pada tingkatannya.
(3) Dewan Penasehat dipilih dan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan/Pimpinan dan diajukan ke kepengurusan partai satu tingkat diatas Dewan Pimpinan/ Pimpinan yang bersangkutan untuk mendapatkan pengesahan.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang Dewan Penasehat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 26
Dewan Pakar
(1) Dewan Pakar adalah badan tempat berhimpun pakar-pakar dari berbagai bidang keilmuan, baik yang mengikat diri sebagai anggota partai maupun tidak.
(2) Dewan Pakar berada di tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota.
(3) Dewan Pakar berfungsi sebagai nara sumber partai, dan hubungannya dengan Dewan Pimpinan pada tingkatannya bersifat konsultatif.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang Dewan Pakar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XI
BADAN/LEMBAGA DAN ORGANISASI SAYAP
Pasal 27
Badan/Lembaga
(1) Badan/lembaga merupakan alat kelengkapan partai yang dapat dibentuk di semua tingkat kepengurusan partai, untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu dalam rangka pelaksanaan fungsi dan tugas pokok partai.
(2) PKPB dapat membentuk badan/lembaga yang bertugas untuk menjaga kehormatan dan martabat partai beserta anggotanya di semua tingkat kepengurusan partai.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang badan/lembaga diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 28
Organisasi Sayap
(1) Organisasi sayap PKPB merupakan organisasi yang dibentuk oleh partai dan/atau menyatakan diri sebagai sayap partai.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang organisasi sayap diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XII
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 29
Musyawarah dan Rapat Tingkat Nasional
(1) Musyawarah dan rapat tingkat nasional terdiri atas:
a. Musyawarah Nasional;
b. Musyawarah Nasional Luar Biasa;
c. Rapat Pimpinan Nasional;
d. Rapat Kerja Nasional;
e. Rapat Koordinasi Nasional;
f. Rapat Konsultasi;
g. Rapat Internal Dewan Pimpinan Pusat, terdiri dari: Rapat Pengurus Pleno, Rapat Pengurus Harian, dan Rapat Khusus.
(2) Musyawarah Nasional merupakan pemegang kekuasaan tertinggi partai dan diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun, dan berwenang:
a. menilai pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Pusat;
b. menetapkan dan/atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
c. menetapkan Program Umum;
d. memilih dan menetapkan Ketua Umum;
e. menetapkan keputusan strategis lainnya.
(3) Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat diadakan dalam keadaan mendesak/ luar biasa, diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat atas permintaan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah Provinsi, mempunyai kedudukan dan kewenangan sama dengan Musyawarah Nasional.
(4) Rapat Pimpinan Nasional diadakan apabila diperlukan dan berwenang menetapkan keputusan-keputusan yang sifat dan kedudukannya berada di bawah keputusan-keputusan musyawarah nasional/musyawarah nasional luar biasa, yang menyangkut hal-hal yang bersifat strategis.
(5) Rapat Kerja Nasional diadakan apabila diperlukan, dan berwenang untuk mengadakan peni-laian terhadap pelaksanaan program kerja dan menetapkan langkah pelaksanaan selanjutnya.
(6) Rapat Koordinasi Nasional dapat diadakan apabila diperlukan untuk mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan, program, kegiatan dan keputusan yang telah ditetapkan.
(7) Rapat Konsultasi adalah rapat yang diadakan apabila diperlukan, antara Dewan Pimpinan Pusat dengan Dewan Penasehat.
(8) Rapat Pengurus Pleno Dewan Pimpinan Pusat adalah rapat yang diadakan apabila diperlukan, sekurang-kurangnya sekali dalam tiga bulan, dan dihadiri oleh seluruh pengurus Dewan Pimpinan Pusat.
(9) Rapat Pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat adalah rapat yang diadakan secara rutin dan terjadwal dan/atau apabila diperlukan, sekurang-kurangnya sekali dalam satu bulan, dan dihadiri oleh Pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat.
(10) Rapat Khusus adalah rapat yang dilaksanakan sesuai keperluan meliputi antara lain:
a. rapat bidang yaitu rapat yang diseleng-garakan oleh para Ketua partai dan Departemen pada bidang tugas tertentu;
b. rapat panitia, rapat kelompok kerja dan sebagainya.
(11) Ketentuan lebih lanjut tentang musyawarah dan rapat tingkat nasional diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 30
Musyawarah dan Rapat Tingkat Provinsi
(1) Musyawarah dan rapat tingkat provinsi terdiri atas:
a. Musyawarah Daerah;
b. Musyawarah Daerah Luar Biasa;
c. Rapat Pimpinan Daerah;
d. Rapat Kerja Daerah;
e. Rapat Koordinasi Daerah;
f. Rapat Konsultasi;
g. Rapat Internal Dewan Pimpinan Daerah Provinsi terdiri dari: Rapat Pengurus Pleno, Rapat Pengurus Harian, dan Rapat Khusus .
(2) Musyawarah Daerah diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun, dan berwenang:
a. menilai pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.
b. menetapkan Program Kerja Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.
c. memilih dan menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.
d. menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
(3) Musyawarah Daerah Luar Biasa dapat diadakan dalam keadaan darurat/luar biasa, diselenggara-kan oleh Dewan Pimpinan Daerah Provinsi dengan persetujuan tertulis Dewan Pimpinan Pusat atas permintaan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota pada provinsi yang bersangkutan, serta mempunyai kedudukan dan kewenangan sama dengan Musyawarah Daerah.
(4) Rapat Pimpinan Daerah diadakan apabila diper-lukan dan berwenang menetap-kan keputusan-keputusan yang sifat dan kedudukannya berada di bawah keputusan-keputusan musyawarah daerah/musyawarah daerah luar biasa.
(5) Rapat Kerja Daerah dapat diadakan apabila diperlukan dan berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan program kerja serta menetapkan langkah pelaksanaan selanjutnya.
(6) Rapat Koordinasi Daerah dapat diadakan apabila diperlukan untuk mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan, program, kegiatan dan keputusan yang telah ditetapkan.
(7) Rapat Konsultasi adalah rapat yang diadakan apabila diperlukan, antara Dewan Pimpinan Daerah Provinsi dengan Dewan Penasehat.
(8) Rapat Pengurus Pleno Dewan Pimpinan Daerah Provinsi adalah rapat yang diadakan apabila diperlukan, sekurang-kurangnya sekali dalam tiga bulan dan dihadiri oleh seluruh pengurus Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.
(9) Rapat Pengurus Harian Dewan Pimpinan Daerah Provinsi adalah rapat yang diadakan secara rutin dan terjadwal dan/atau apabila diperlukan, sekurang-kurangnya sekali dalam satu bulan, dan dihadiri oleh Pengurus Harian Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.
(10) Rapat Khusus adalah rapat yang dilaksanakan sesuai keperluan meliputi antara lain:
a. rapat bidang yaitu rapat yang diselenggarakan oleh para Wakil Ketua dengan Biro pada bidang tugas tertentu;
b. rapat panitia, rapat kelompok kerja, dan sebagainya.
(11) Ketentuan lebih lanjut tentang musyawarah dan rapat tingkat provinsi, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 31
Musyawarah dan Rapat Tingkat Kabupaten/Kota
(1) Musyawarah dan rapat tingkat kabupaten/kota terdiri atas:
a. Musyawarah Daerah;
b. Musyawarah Daerah Luar Biasa;
c. Rapat Pimpinan Daerah;
d. Rapat Kerja Daerah;
e. Rapat Koordinasi Daerah;
f. Rapat Konsultasi;
g. Rapat Internal Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota terdiri dari: Rapat Pengurus Pleno, Rapat Pengurus Harian, dan Rapat Khusus .
(2) Musyawarah Daerah diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun, dan berwenang:
a. menilai pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;
b. menetapkan Program Kerja Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;
c. memilih dan menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;
d. menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
(3) Musyawarah Daerah Luar Biasa dapat diadakan dalam keadaan darurat/luar biasa, diselenggara-kan oleh Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan tertulis Dewan Pimpinan Daerah Provinsi atas permintaan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah Pimpinan Tingkat Kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan, serta mempunyai kedudukan dan kewenangan sama dengan Musyawarah Daerah.
(4) Rapat Pimpinan Daerah diadakan apabila diperlukan dan berwenang menetap-kan keputusan-keputusan yang sifat dan kedudukannya berada di bawah keputusan-keputusan musyawarah daerah/musyawarah daerah luar biasa.
(5) Rapat Kerja Daerah dapat diadakan apabila diperlukan dan berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan program kerja serta menetapkan langkah pelaksanaan selanjutnya.
(6) Rapat Koordinasi Daerah dapat diadakan apabila diperlukan untuk mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan, program, kegiatan dan keputusan yang telah ditetapkan.
(7) Rapat Konsultasi adalah rapat yang diadakan apabila diperlukan, antara Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota dengan Dewan Penasehat.
(8) Rapat Pengurus Pleno Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota adalah rapat yang diadakan apabila diperlukan, sekurang-kurangnya sekali dalam tiga bulan dan dihadiri oleh seluruh pengurus Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota.
(9) Rapat Pengurus Harian Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota adalah rapat yang diadakan secara rutin dan terjadwal dan/atau apabila diperlukan, sekurang-kurangnya sekali dalam satu bulan, dan dihadiri oleh Pengurus Harian Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota.
(10) Rapat Khusus adalah rapat yang dilaksanakan sesuai keperluan meliputi antara lain:
a. rapat bidang yaitu rapat yang diselenggarakan oleh para Wakil Ketua dengan Bagian pada bidang tugas tertentu;
b. rapat panitia, rapat kelompok kerja, dan sebagainya.
(11) Ketentuan lebih lanjut tentang musyawarah dan rapat tingkat kabupaten/ kota, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 32
Musyawarah dan Rapat Tingkat Kecamatan
(1) Musyawarah dan rapat tingkat kecamatan terdiri atas:
a. Musyawarah Kecamatan;
b. Musyawarah Kecamatan Luar Biasa;
c. Rapat Pimpinan Kecamatan;
d. Rapat Kerja Kecamatan;
e. Rapat Koordinasi Kecamatan;
f. Rapat Konsultasi;
g. Rapat Internal Pimpinan Tingkat Kecamatan terdiri dari: Rapat Pengurus Pleno, Rapat Pengurus Harian, dan Rapat Khusus.
(2) Musyawarah Kecamatan diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun, dan berwenang:
a. menilai pertanggungjawaban Pimpinan Tingkat Kecamatan;
b. menetapkan Program Kerja Pimpinan Tingkat Kecamatan;
c. memilih dan menetapkan Ketua Pimpinan Tingkat Kecamatan;
d. menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
(3) Musyawarah Kecamatan Luar Biasa dapat diadakan dalam keadaan darurat/ luar biasa, diselenggarakan oleh Pimpinan Tingkat Keca-matan dengan persetujuan tertulis Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota atas permin-taan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah Pimpinan Tingkat Desa/Kelurahan pada kecamatan yang bersangkutan, serta mempunyai kedudukan dan kewenangan sama dengan Musyawarah Kecamatan;
(4) Rapat Pimpinan Kecamatan diadakan apabila diperlukan dan berwenang menetapkan keputusan-keputusan yang sifat dan kedudukannya berada di bawah keputusan-keputusan musyawarah kecamatan/musyawarah kecamatan luar biasa;
(5) Rapat Kerja Kecamatan dapat diadakan apabila diperlukan dan berwenang mengadakan peni-laian terhadap pelaksanaan program kerja serta menetapkan langkah pelaksanaan selanjutnya;
(6) Rapat Koordinasi Kecamatan dapat diadakan apabila diperlukan untuk mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan, program, kegiatan dan keputusan yang telah ditetapkan;
(7) Rapat Konsultasi adalah rapat yang diadakan apabila diperlukan, antara Pimpinan Tingkat Kecamatan dengan Dewan Penasehat;
(8) Rapat Pengurus Pleno Pimpinan Tingkat Kecamatan adalah rapat yang diadakan apabila diperlukan, sekurang-kurangnya sekali dalam tiga bulan dan dihadiri oleh seluruh pengurus Pimpinan Tingkat Kecamatan;
(9) Rapat Pengurus Harian Pimpinan Tingkat Kecamatan adalah rapat yang diadakan secara rutin dan terjadwal dan/atau apabila diperlukan, sekurang-kurangnya sekali dalam satu bulan, dan dihadiri oleh Pengurus Harian Pimpinan Tingkat Kecamatan;
(10) Rapat Khusus adalah rapat yang dilaksanakan sesuai keperluan meliputi antara lain:
a. rapat bidang yaitu rapat yang diselenggarakan oleh para Wakil Ketua dengan Seksi pada bidang tugas tertentu;
b. rapat panitia, rapat kelompok kerja, dan sebagainya.
(11) Ketentuan lebih lanjut tentang musyawarah dan rapat tingkat kecamatan, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 33
Musyawarah dan Rapat Tingkat Desa/Kelurahan
(1) Musyawarah dan rapat tingkat desa/kelurahan terdiri atas:
a. Musyawarah Desa/Kelurahan;
b. Musyawarah Desa/Kelurahan Luar Biasa;
c. Rapat Pimpinan Desa/Kelurahan;
d. Rapat Kerja Desa/Kelurahan;
e. Rapat Koordinasi Desa/Kelurahan;
f. Rapat Konsultasi;
g. Rapat Internal Pimpinan Tingkat Desa/ Kelurahan terdiri dari: Rapat Pengurus Pleno, Rapat Pengurus Harian, dan Rapat Khusus .
(2) Musyawarah Desa/Kelurahan diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun, dan berwenang:
a. menilai pertanggungjawaban Pimpinan Tingkat Desa/Kelurahan;
b. menetapkan Program Kerja Pimpinan Tingkat Desa/Kelurahan;
c. memilih dan menetapkan Ketua Pimpinan Tingkat Desa/Kelurahan;
d. menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
(3) Musyawarah Desa/Kelurahan Luar Biasa dapat diadakan dalam keadaan darurat/luar biasa, diselenggarakan oleh Pimpinan Tingkat Desa/Kelurahan dengan persetujuan tertulis Pimpinan Tingkat Kecamatan atas permintaan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah perwakilan anggota di Rukun Warga/setingkat pada desa/kelurahan yang bersangkutan, serta mempunyai kedudukan dan kewenangan sama dengan Musyawarah Desa/Kelurahan.
(4) Rapat Pimpinan Desa/Kelurahan diadakan apabila diperlukan dan berwenang menetapkan keputusan-keputusan yang sifat dan kedudukannya berada di bawah keputusan-keputusan Musyawarah Desa/Kelurahan.
(5) Rapat Kerja Desa/Kelurahan dapat diadakan apabila diperlukan dan berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan program kerja serta menetapkan langkah pelaksanaan selanjutnya.
(6) Rapat Koordinasi Desa/Kelurahan dapat diadakan apabila diperlukan untuk mengkoordi-nasikan pelaksanaan kebijakan, program, kegiatan dan keputusan yang telah ditetapkan.
(7) Rapat Konsultasi adalah rapat yang diadakan apabila diperlukan, antara Pimpinan Tingkat Desa/Kelurahan dengan Dewan Penasehat.
(8) Rapat Pengurus Pleno Pimpinan Tingkat Kecamatan adalah rapat yang diadakan apabila diperlukan, sekurang-kurangnya sekali dalam tiga bulan dan dihadiri oleh seluruh pengurus Pimpinan Tingkat Desa/Kelurahan.
(9) Rapat Pengurus Harian Pimpinan Tingkat Desa/Kelurahan adalah rapat yang diadakan secara rutin dan terjadwal dan/atau apabila diperlukan, sekurang-kurangnya sekali dalam satu bulan, dan dihadiri oleh Pengurus Harian Pimpinan Tingkat Desa/Kelurahan.
(10) Rapat Khusus adalah rapat yang dilaksanakan sesuai keperluan meliputi antara lain:
a. rapat bidang yaitu rapat yang diselenggarakan oleh para Wakil Ketua dengan Unit pada bidang tugas tertentu;
b. rapat panitia, rapat kelompok kerja, dan sebagainya.
(11) Ketentuan lebih lanjut tentang musyawarah dan rapat tingkat Desa/Kelurahan, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XIII
TATA URUT KEPUTUSAN/PERATURAN
Pasal 34
(1) Tata urut keputusan/peraturan PKPB adalah sebagai berikut:
a. Keputusan Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa
b. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
c. Keputusan Rapat Pimpinan Nasional;
d. Peraturan Partai;
e. Keputusan Rapat Kerja Nasional;
f. Keputusan dan Petunjuk Pelaksanaan Dewan Pimpinan Pusat;
g. Keputusan Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa Provinsi;
h. Keputusan Rapat Pimpinan Daerah Provinsi;
i. Keputusan Rapat Kerja Daerah Provinsi;
j. Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;
k. Keputusan Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa Kabupaten/Kota;
l. Keputusan Rapat Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;
m. Keputusan Rapat Kerja Daerah Kabupaten/Kota;
n. Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;
o. Keputusan Musyawarah Kecamatan dan Musyawarah Kecamatan Luar Biasa;
p. Keputusan Rapat Pimpinan Kecamatan;
q. Keputusan Rapat Kerja Kecamatan;
r. Keputusan Pimpinan Tingkat Kecamatan;
s. Keputusan Musyawarah Desa/Kelurahan dan Musyawarah Desa/ Kelurahan Luar Biasa;
t. Keputusan Rapat Pimpinan Desa/Kelurahan;
u. Keputusan Rapat Kerja Desa/Kelurahan;
v. Keputusan Pimpinan Tingkat Desa/ Kelurahan.
(2) Keputusan/peraturan yang lebih rendah kedudukannya tidak boleh bertentangan dengan keputusan/peraturan yang lebih tinggi.

BAB XIV
KORUM MUSYAWARAH/RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 35
Korum Musyawarah/Rapat
(1) Musyawarah/Rapat adalah sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah peserta yang berhak hadir.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang korum musyawarah/rapat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 36
Pengambilan Keputusan
(1) Pengambilan keputusan dalam musyawarah dan rapat partai di setiap tingkatan kepengurusan dilakukan secara musyawarah dan mufakat.
(2) Apabila musyawarah dan mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.
(3) Keputusan yang diambil dalam forum musyawarah dan/atau rapat, baik di tingkat nasional maupun daerah mengikat secara berjenjang ke bawah.
(4) Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XV
HUBUNGAN DAN KERJASAMA
Pasal 37
Hubungan Dengan Organisasi/Lembaga
(1) PKPB menjalin komunikasi dan kerjasama dengan partai politik, organisasi dan lembaga dalam rangka memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat untuk mencapai tujuan bersama.
(2) Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Partai.

BAB XVI
KEUANGAN
Pasal 38
(1) Keuangan PKPB bersumber dari:
a. iuran anggota;
b. sumbangan yang sah menurut hukum; dan
c. bantuan keuangan dari Anggaran Penda-patan dan Belanja Negara/Anggaran Penda-patan dan Belanja Daerah.
(2) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang pengelolaan keuangan partai diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XVII
REKRUTMEN POLITIK DAN
PENDIDIKAN POLITIK
Pasal 39
Rekrutmen Politik

(1) PKPB melakukan rekrutmen terhadap warga negara Indonesia untuk menjadi:
a. Anggota dan Pengurus PKPB;
b. Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c. Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden;
d. Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
(2) Rekrutmen dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Partai.
Pasal 40
Pendidikan Politik
(1) PKPB melakukan pendidikan politik bagi masyarakat sesuai dengan ruang lingkup tanggung jawabnya dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender, dan dilaksanakan untuk membangun etika dan budaya politik sesuai dengan Pancasila.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang pendidikan politik diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XVIII
LARANGAN
Pasal 41
(1) Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, maka seluruh jajaran PKPB dilarang:
a. melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan;
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. menganut dan mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham komunisme/marxisme-leninisme;
d. menerima dan atau memberikan kepada pihak asing sumbangan dalam bentuk apapun;
e. menerima sumbangan berupa uang, barang, ataupun jasa dari pihak manapun tanpa mencantumkan identitas yang jelas;
f. menerima sumbangan dari perseorangan dan/atau perusahaan/badan usaha melebihi batas yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
g. meminta atau menerima dana dari badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa atau dengan sebutan lainnya;
h. menggunakan fraksi di Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai sumber pendanaan partai;
i. mendirikan badan usaha dan/atau memiliki saham suatu badan usaha.
(2) Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif oleh Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum dan/atau Pengadilan Negeri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

BAB XIX
PENYELESAIAN PERSELISIHAN PARTAI
Pasal 42
(1) Perselisihan partai meliputi antara lain:
a. perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan;
b. pelanggaran terhadap hak anggota;
c. pemberhentian pengurus dan/atau anggota;
d. penyalahgunaan kewenangan;
e. pertanggunggjawaban keuangan;
f. keberatan terhadap keputusan partai.
(2) Perselisihan partai diselesaikan secara musyawarah mufakat, dan apabila tidak dapat dicapai penyelesaian, maka penyelesaian perselisihan dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan.
(3) Penyelesaian di luar pengadilan dapat dilakukan melalui rekonsiliasi, mediasi atau arbitrase.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang penyelesaian perselisihan partai diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XX
PEMBUBARAN PARTAI
Pasal 43
(1) Pembubaran PKPB hanya dapat dilakukan melalui Keputusan Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu.
(2) Keputusan dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah peserta yang hadir.

BAB XXI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 44
(1) Perubahan Anggaran Dasar dilakukan dengan keputusan Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa.
(2) Keputusan dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah peserta yang hadir.

BAB XXII
KETENTUAN KHUSUS
Pasal 45
Apabila terjadi perbedaaan tafsir terhadap suatu ketentuan dalam Anggaran dasar, maka Dewan Pimpinan Pusat menetapkan ketentuan yang berlaku, dan dipertanggungjawabkan kepada Musyawarah Nasional.

BAB XXIII
PENUTUP
Pasal 46
(1) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur selanjutnya dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Partai yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
(2) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya.
(3) Anggaran Dasar Partai ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : April 2008

Ketua Umum Sekretaris Jenderal




Jenderal TNI (Purn) H.R. Ha

Kamis, 21 Mei 2009

Saksi dari Partai Golkar Jadi Tersangka

Selasa, 2009-05-19, 03:37:56 WIB
Polres Metro Kota Tangerang menambah satu tersangka baru dalam kasus dugaan penggelembungan suara pada pemilihan calon legislatif (caleg) 2009 lalu. Dengan penambahan itu, polisi telah menetapkan 6 tersangka penggelembungan suara di KPUD Kota Tangerang. Kasat Reskrim Polres Metro Kota Tangerang Kompol Budhi Herdi Susianto mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan adanya indikasi kuat, saksi partai Golkar Yogi Ahun Saud ditetapkan menjadi tersangka baru karena keterlibatannya dalam penggelembungan suara. “Berdasarkan bukti-bukti dan hasil pemeriksaan, Yogi telah ditetapkan jadi tersangka pada Jumat (15/5) lalu,” katanya hari ini. Budhi menambahkan, untuk pelanggaranya, Yogi lebih dititik beratkan kepada pasal 288 UU RI nomor 10 Tahun 2008 dalam kasus tersebut, pasalnya Yogi bukan merupakan penyelenggara pemilu seperti anggota KPUD atau Caleg. “Dalam pasal 288 itu unsurnya umum, jadi barang siapa yang dengan sengaja melakukan penggelembungan suara akan dikenakan hukuman sesuai dengan undan-undang,” ucapnya. Sementara untuk berkas perkaranya sendiri, lanjut Budhi, telah diserahkan kembali kepada tim penyidik Polres Metro Kota Tangerang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang untuk dilengkapi kekurangannya. Budhi menargetkan berkas tersebut akan diselesaikan minggu depan hingga bisa berlanjut ke Pengadilan. “Berkas telah kita terima kembali dari Kejaksaan, tinggal dilengkapi beberapa data-data dan formulir yang berkaitan dengan kasus tersebut untuk barang bukti,” tandasnya.

Proyek Listrik Mini Hidro Dimulai

By redaksi
Rabu, 20-Mei-2009, 07:50:08 37 clicks
Distamben Pantau Lokasi Pembangunan
CIBEBER – Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Lebak, Selasa (19/5) kemarin, memantau beberapa lokasi Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH) yang berada di Kecamatan Cibeber. Pemantauan yang dilakukan melalui udara dengan menggunakan helikopter ini didampingi perusahaan penanam modal atau investor dari PT Bukaka Group. “Kami hanya mengunjungi 4 lokasi turbin di antaranya di Kampung Cikidang, Ciseno, dan dua lokasi lainnya di Kampung Cisungsang, Kecamatan Cibeber,” kata Kepala Distamben Kabupaten Lebak Sofiyan, Selasa (19/5) kemarin. Hasil pantauan yang dilakukan selama kurang lebih 30 menit itu, lanjut Sofiyan, diketahui bahwa keempat lokasi telah memenuhi persyaratan pembangunan dan pengoperasian untuk tenaga listrik. “Kapasitas yang dihasilkan rata-rata 3 hingga 5 megawatt dengan menghasilkan pendapatan yang masuk ke dalam kas daerah sekitar Rp 175 juta per bulan,” ungkapnya. Sofiyan menuturkan, energi yang dihasilkan dari PLTMH itu akan disalurkan kepada perusahaan milik PLN untuk selanjutnya disalurkan kembali kepada masyarakat atau konsumen. “Pemerintah hanya menjual energi (suplier-red) kepada PLN,” tuturnya. Sementara itu, Kabag Humas PT Bukaka Group yang juga bernama Sofiyan mengatakan, pihaknya telah memulai pembangunan PLTMH sejak beberapa waktu lalu dengan lebih dulu membuat jalan masuk ke lokasi. “Kami menilai keempat lokasi itu memiliki debit air sungai yang cukup kuat sehingga tepat untuk dibangun turbin pembangkit listrik, meski anggaran pembangunan yang harus dikeluarkan sekitar Rp 70 miliar,” tegasnya. (sir/brp)

Kajari Telusuri Aliran Dana Rp. 450 Juta

Selasa, 19-Mei-2009, 08:09:54 26 clicks
TANGERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang memfokuskan penyidikan pada aliran dana Rp 540 juta yang masuk ke Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Tangerang. Uang sebesar ini diduga kuat didapat dari dua perusahaan dan pengelola kawasan niaga dan tidak masuk ke kas daerah. “Kita telusuri siapa saja yang menikmatinya dan berapa besarannya,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tangerang Rakhmat Haryanto, Senin (18/5). Untuk itu, kemarin, 14 petugas Dinas Damkar diperiksa, sejak pagi hingga sore hari. Pemeriksaan dilakukan secara bergiliran. Di lobi ruang Pidsus, terlihat 6 pertugas Damkar berseragam biru-biru tampak menunggu giliran. Sementara, sisanya masih dalam pemeriksaan di ruang khusus pemeriksaan. Belum diketahui dengan pasti apa saja materi pemeriksaan. “Sebelum menyentuh tersangka utama, kita periksa dulu dari bawah. Tidak masalah kalau keterangan mereka berbeda-beda, karena kita sudah punya bukti kuat lainnya, bahwa ada tindak pidana korupsi di Dinas Damkar,” terang Rakhmat. Kejaksaan mengendus ada perbuatan tindak pidana korupsi di Dinas Damkar, dengan menggunakan sarana mobil pemadam. Mobil itu ditempatkan di PT Cipta Kelola Abadi, PT Universal Wood Ware dan kawasan pusat niaga Daan Mogot, Kota Tangerang. Setiap bulannya, dua perusahaan dan pengelola pusat niaga di Daan Mogot itu menyetor uang ke Dinas Damkar, sejak 2005-2008. Besarnya antara Rp 3 juta hingga Rp 6 juta. “Kalau dikalkulasi, uang yang sudah disetor ke dinas Damkar, sekitar Rp 540 juta,” sambungnya. Ternyata, uang itu tidak masuk ke kas daerah. Menurut Rakhmat, karena menggunakan fasilitas negara (mobil damkar), seharusnya uang dari kompensasi penempatan mobil damkar di dua perusahaan dan pusat niaga itu, masuk ke kas daerah. Jaksa sudah mengantongi bukti aliran uang dari dua perusahaan dan pengelola kawasan niaga itu, berupa kuitansi pembayaran. Berdasarkan penyelidikan awal, uang itu kemudian dibagi-bagikan kepada petugas damkar yang masih berstatus tenaga sukarela (TKS). Kejari sudah mengantongi calon tersangka yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Yakni pejabat penting di Dinas Damkar berinisial E. Kapan pejabat itu periksa? “Nanti paling belakang,” jawab Rakhmat singkat. (rud)

Pejabat Padeglang Harus Bersikap Jujur

By redaksi
Jumat, 22-Mei-2009, 07:49:52 5 clicks
PANDEGLANG – Pejabat harus bersikap dan berbuat jujur dalam kehidupan sehari-hari. Kejujuran ini pun harus diajarkan kepada anak usia dini, termasuk pelajar. Diharapkan dengan sikap ini maka di masa mendatang anak tersebut tak melakukan perbuatan yang melanggar aturan. Demikian pesan terungkap dalam pembukaan kantin kejujuran di SMAN 1 Pandeglang yang diprakarsai Kejari Pandeglang, Rabu (20/5). Hadir pada kesempatan itu Kajari Pandeglang Yessi Esmiralda, Bupati Dimyati Natakusumah, Ketua DPRD HM Acang, Kapolres AKBP Aminuddin, Kasdim Mayor Rahmat, Kepala Dindik Pandeglang Tuafik Hidayat, dan Kepala SMAN 1 Pandeglang Efi Saefudin. Pada kesempatan itu, para pejabat yang hadir membeli jajanan di kantin seperti roti, lontong, kerupuk, bakwan, dan aneka minuman. Para pejabat yang membeli makanan itu kemudian menaruh uang ke kotak. Bila uang itu harus ada kembalian, maka pejabat itu juga mengambil di kotak yang satunya. “Saya cuma abis Rp 2.500. Jadi kalau uangnya Rp 3.000 maka kembaliannya Rp 500,” ujar Kajari Pandeglang Yessi Esmiralda. Kajari menambahkan, pembukaan kantin kejujuran di sekolah merupakan instruksi dari Jaksa Agung. “Mungkin pembukaan kantin kejujuran di sini sedikit terlambat. Tetapi lebih baik terlambat dari pada tidak sama sekali. Diharapkan kantin kejujuran ini mampu memberikan contoh yang positif bagi pelajar untuk berbuat jujur meski tidak diawasi oleh orang lain. Karena segala perbuatan manusia sudah ada yang mengawasi yakni malaikat,” kata Kajari. Pada sambutannya, Bupati Dimyati Natakusumah mengatakan, para pelajar harus membudayakan perbuatan yang jujur seperti tidak boleh nyontek saat ujian. “Pelajar yang masuk kantin kejujuran harus bersikap fair. Artinya bila punya uang Rp 1.000, maka belanjanya harus maksimal seharga Rp 1.000. Jangan sampai ada darmaji (dahar lima ngaku hiji-makan lima mengaku satu-red),” kata Bupati. (adj)

KPU Tangerang Masih Aktif

By redaksi
Jumat, 22-Mei-2009, 07:53:44 0 clicks
SERANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten memang belum berniat akan mengambilalih pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu Presiden (Pilpres) di Kota Tangerang menyusul lima anggota KPU Kota Tangerang menjadi tersangka dugaan penggelembungan suara. KPU Banten masih akan mengikuti perkembangan selanjutnya. Anggota KPU Banten yang juga koordinator wilayah Kota Tangerang Lukman Hakim mengatakan, belum ada pikiran untuk melakukan pengambilalihan tugas-tugas KPU Kota Tangerang. “Pengambilalihan tugas dan wewenang memang dibenarkan oleh KPU se tingkat di atasnya, namun saat ini kami belum ada arah ke sana,” ujar Lukman, Kamis (21/5). Lukman menegaskan, pengambilalihan wewenang dan tugas dapat dilakukan bila KPU Kota Tangerang benar-benar lumpuh. “Namun saat ini kan tidak. Mereka (anggota KPU Kota Tangerang-red) masih tetap bekerja dan melaksanakan tahapan Pemilu Presiden. Kami memang berharap agar tahapan pemilihan presiden tidak terganggu,” ujarnya. Hal senada ditegaskan Agus Supriyatna, anggota KPU Banten lainnya. Kata Agus, meski lima anggota KPU Kota Tangerang sudah menjadi tersangka agar persiapan pelaksanaan Pilpres di Kota Tangerang tidak terhambat.
SERAHKAN BERKAS
Sementara itu, Rabu (20/5), Polres Metro Tangerang Kota resmi menyerahkan berkas enam tersangka kasus penggelembungan suara ke Kejari Tangerang. Tiga hari (waktu kerja-re) ke depan, Kejari menyatakan akan memutuskan apakah kasus ini sudah layak untuk dilanjutkan atau masih harus diperbaiki untuk dilanjutkan ke meja pengadilan. Wakasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKP Zulkfli membenarkan telah diserahkannya berkas perkara itu. Berkas tersebut, kata dia, dipisah menjadi tiga bagian, berisi materi penyidikan terhadap masing-masing tersangka.
Dijelaskan, pihaknya menyerahkan tiga berkas. Satu berkas dengan tersangka Ketua KPU Kota Tangerang Imron Khamami. Satu berkas lainnya dengan tersangka saksi Parol Golkar, Yogi Ahun Saud, dan berkas tersisa dengan tersangka empat anggota KPU Kota Tangerang yakni, Baehaqi, MA, Namun Kosasih, Dumaria Hisweni dan Dadang Hermawan.
Penyerahan berkas rabu (20/5) lalu, belum dibarengi dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepihak pengadilan. Kata Zulkifli, hal tersebut baru akan dilakukan, setelah berkas dinyatakan P21 (lengkap). “Apabila pihak Kejari menyatakan berkas sudah P21. Maka akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar Zulkifli. Dihubungi terpisah, Kepala Kejari Tangerang, Suyono SH menyatakan pihaknya saat ini akan berkonsentrasi mepelajari berkas yang sudah diterima dari kepolisian. (alt/cr-5)

Demokrat Siap Rebut Ketua DPRD Kabupaten Tangerang

By redaksi
Jumat, 22-Mei-2009, 07:53:20 0 clicks
TIGARAKSA – Kader-kader Partai Demokrat yang terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Tangerang bersiap untuk menrebut kursi ketua DPRD. Diketahui, hasil Pemilu Legislatif 9 April lalu, Partai Demokrat meraih 12 kursi. Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tangerang HA Subadri menyatakan dua kader yang telah disiapkan untuk merebut kursi pimpinan itu adalah, Amran Arifin (caleg terpilih dari daerah pemilihan empat) dan Dedi Sutardi (caleg terpilih dari daerah pemilihan satu). Sekadar informasi, dari 50 caleg terpilih, lima caleg meraih suara terbanyak, masing-masing H Abdul Rahim, caleg Partai Golkar dari daerah pemilihan (dapil) V dengan raihan 15.577 suara. Kemudian, H Bambang P Rachmadi, caleg Partai Demokrat juga dari dapil V meraih 14.290 suara dan Muhlis, caleg PDIP dari dapil IV dengan raihan 13.710 suara. Disusul Intan Nurul Hikmah, caleg Partai Golkar dari dapil I dengan raihan 11.112 suara, dan H Amran Arifin, caleg Partai Demokrat dari dapil IV dengan raihan 10.613 suara. Menyinggung namanya dijagokan sebagai kandidat pimpinan DPRD Kabupaten Tangerang, Amran mengatakan, sebagai kader dirinya harus siap mendapat amanah tersebut. “Kalau memang dipercaya, Insyaallah saya siap mengemban amanah tersebut,” ungkap Amran. (dai)

Selasa, 19 Mei 2009

Dukungan PBB ke SBY-Boediono Tak Utuh

Selasa, 19/05/2009 02:58 WIB
Reza Yunanto - detikPemilu
Jakarta - Partai Bulan Bintang (PBB) secara resmi memang mendukung pasangan SBY-Boediono. Namun dukungan itu diduga tak utuh lantaran salah satu elit partai itu justru mendukung pasangan JK-Wiranto.
Elit PBB yang berpaling ke JK-Wiranto itu adalah Ketua DPP PBB Ali Mochtar Ngabalin. Dia tampak hadir saat pasangan JK-Wiranto mendaftar ke KPU pada Kamis 16 Mei lalu.
Pria yang dikenali dari sorbannya itu tak membantah jika dirinya akan dijadikan juru kampanye capres/cawapres yang disung Golkar dan Hanura itu.
"Ya, insya allah mudah-mudahan itu," kata Ngabalin kepada detikcom, Senin (18/5/2009) malam.
Ketika ditanya apakah dirinya tidak takut jika langkahnya mendukung JK-Wiranto akan berujung pada sanksi, pria yang duduk di Komisi I DPR itu menanggapinya tenang. "Ya enggak apa-apa, lihat saja nanti," tandasnya.
PBB secara resmi mendukung pasangan SBY-Boediono. Ketua Umum PBB MS.Kaban ikut menandatangani koalisi partai pendukung di kediaman SBY di Cikeas, Bogor.
( Rez / anw )

Tidak Ada Kader PAN Yang Jadi Jurkan JK-Wiranto

Selasa, 19/05/2009 01:15 WIB
Reza Yunanto - detikPemilu
Deklarasi SBY-Boediono Jakarta - Meski PAN resmi mendukung pasangan SBY-Boediono, namun beberapa kadernya diketahui malah mendukung pasangan JK-Wiranto dan menjadi juru kampanye pasangan yang diusung Golkar-Hanura itu. Benarkah kader PAN membelot? "Enggak ada kok," bantah Sekjen PAN Zulkifli Hasan saat dihubungi detikcom lewat telepon, Senin (18/5) malam. Hal ini disampaikan Zul menanggapi disebutnya Drajad Wibowo dan Alvin Lie sebagai juru kampanye pasangan JK-Wiranto. Bahkan, kata Zul, Drajad sudah menyatakan tidak menjadi juru kampanye JK-Wiranto. "Kemarin Drajad tampil bersama Pak Amin Rais sudah secara terbuka menyampaikan tidak," kilahnya.
Menurut ketua Fraksi PAN di DPR ini, klaim yang mengatakan Drajad dan Alvin menjadi juru kampanye JK-Wiranto, bisa jadi tidak benar. Mungkin saja nama kedua orang yang juga anggota DPR itu didaftarkan dalam tim kampanye JK-Wiranto, tetapi yang bersangkutan belum tentu mau menjadi jurkam.
Zul menegaskan, dukungan partainya terhadap SBY-Boediono sudah final karena hal itu merupakan hasil keputusan Rakernas yang digelar pada 2 Mei 2009 lalu. Apalagi, Ketua Umum Sutrisno Bachir juga sudah menandatangani dukungan PAN ke SBY-Boediono yang disertakan dalam pendaftaran ke KPU.

Inilah Hasil Perolehan Suara 44 Partai Pemilu 2009

10 Mei 2009
Inilah Hasil Perolehan Suara 44 Partai Pemilu 2009
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menetapkan hasil perolehan suara nasional pemilu legislatif 9 April lalu. Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary langsung membacakan perolehan suara nasional 44 partai peserta pemilu, menetapkan dan mengesahkannya.

"Hasil penghitungan suara pemilu DPR yang dilaksanakan sejak 26 April hinggal 9 Mei 2009 ditetapkan dan dinyatakan sah," demikian Hafiz menetapkan hasil pemilu.

Hasil akhir, jumlah suara total 104.099.785 . Berikut adalah hasil keseluruhan perolehan suara 44 partai politik berdasarkan nomor urut, nama partai, perolehan suara dan persentase suara :

1. Partai Hanura 3.922.870 (3,77)

2. PKPB 1.461.182 (1,40)

3. PPPI 745.625 (0,72)

4. PPRN 1.260.794 (1,21)

5. Gerindra 4.646.406 (4,46)

6. Barnas 761.086 (0,73)

7. PKPI 934.892 (0,90)

8. PKS 8.206.955 (7,88)

9. PAN 6.254.580 (6,01)

10. PPIB (0,19)

11. Partai Kedaulatan 437.121 (0,42)

12. PPD 550.581 (0,53)

13. PKB 5.146.122 (4,94)

14. PPI 414.043 (0,40)

15. PNI Marhaenisme 316.752 (0,30)

16. PDP 896.660 (0,86)

17. Pakar Pangan 351.440 (0,34)

18. PMB 414.750 (0,40)

19. PPDI 139.554 (0,13)

20. PDK 669.417 (0,64)

21. Republika-N 630.780 (0,64)

22. Partai Pelopor 341.914 (0,33)

23. Golkar 15.037.757 (14,45)

24. PPP 5.533.214 (5,32)

25. PDS 1.541.592 (1,48)

26: PNBK 468.696 (0,45)

27. PBB 1.864.752 (1,79)

28. PDI-P 14.600.091 (14,03)

29. PBR 1.264.333 (1,21)

30. Partai Patriot 547.351 (0,53)

31. Demokrat 21.703.137 (20,85)

32. PDKI 252.293 (0,31)

33. PIS 320.665 (0,31)

34. PKNU 1.327.593 (1,43)

41. Partai Merdeka 111.623 (0,11)

42. PPNUI 146.779 (0,14)

43. PSI 140.551 (0,14)

44. Partai Buruh 266.203 (0,25)

Sumber: Kompas.com

Senin, 18 Mei 2009

Deklarasi SBY-Boediono, Kersi PAN dan PKS di Sabuga Masih Kosong

Jumat, 15/05/2009 19:06 WIB
Deklarasi SBY-Boediono
Kursi PAN dan PKS di Sabuga Masih Kosong
Luhur Hertanto - detikPemilu


Jakarta - Sejumlah pimpinan partai politik (parpol) sudah mulai berdatangan ke Sasana Budaya Ganesha (Sabuga) Bandung untuk menghadiri deklarasi SBY-Boediono sebagai capres-cawapres. Namun, hingga kini kursi untuk pimpinan PKS dan PAN masih kosong.

Pemantauan detikcom, Jumat (15/5/2009) pukul 19.00 WIB, sejumlah kursi disediakan untuk pimpinan masing-masing parpol. Namun, kursi Presiden PKS dan Sekjen PKS masih kosong. Kursi Ketua Umum PAN dan Sekjen PAN juga masih kosong.

Sementara, sejumlah pimpinan parpol yang sudah hadir, antara lain:
1. Meuthia Hatta dan Samuel Samson dari PKPI
2. R Hartono dari PKPB
3. Eros Djarot dari PNBK
4. Bursah Zarnubi dari PBR
5. Roy BB Janis dari PDP
6. Suryadharma Ali dan Irgan Mahfiz dari PPP
7. Muhaimin Iskandar dan Lukman Edy dari PKB
8. MS Kaban dari PBB

Pimpinan parpol-parpol lain seperti Partai Republikan, PPIB, PPI, Partai Pelopor juga hadir. ( asy / asy )
Jumat, 15/05/2009 19:08 WIB
Deklarasi SBY-Boediono
Golkar Tak Toleransi Kadernya yang Hadir
Gunawan Mashar - detikPemilu


Video Terkait

JK Kunjungi Pasar Tanah Abang
Foto Terkait

Boediono Disuguhi Pidato Soekarno
Jakarta - Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono akan mendeklarasikan capres-cawapres di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Bandung, Jumat malam ini. Partai Golongan Karya (Golkar) tidak akan mentoleransi kadernya yang menghadiri deklarasi SBY-Boediono.

"Tidak ada (yang menghadiri)," ujar Wasekjen Golkar Iskandar Mandji ketika ditanya apakah ada kader Golkar yang menghadiri deklarasi SBY-Boediono.

Iskandar mengatakan hal itu usai rapat pleno fraksi Golkar, di Kantor DPP Golkar, Jl Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (15/5/2009).

Ketika dicecar, bagaimana bila ada kader Golkar yang hadir, Iskandar mengatakan akan melihat kapasitas kadernya, apakah dia termasuk tim sukses atau tidak.

"Dalam organisasi kan itu ada aturannya. Kalau melakukan pelanggaran, ada sanksinya. Kalau ketua DPD ya pasti melanggar. Kalau tim sukses apalagi," jelas dia.

Bagaimana bila kader Golkar yang hadir sebagai gubernur, mengingat gubernur se-Indonesia kabarnya diundang ke deklarasi SBY-Boediono?

"Dia diundang sebagai apa dulu? Kalau diundang sebagai gubernur ya salah dong.." tegas Iskandar.

( nwk / iy ) Jumat, 15/05/2009 19:20 WIB

Menteri SBY Ramaikan Deklarasi SBY-Boediono
Luhur Hertanto - detikPemilu


Bandung - Deklarasi duet SBY-Boediono tidak hanya dihadiri parpol koalisi. Sejumlah menteri Kabinet Indonesi Bersatu juga memenuhi Gedung Sabuga, Bandung.

Hingga pukul 19.00 WIB, Jumat (15/5/2009), setidaknya ada beberapa menteri yang datang ke lokasi deklarasi. Para menteri tersebut adalah Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Agama Maftuh Basyumi, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Taufik Effendi, dan Menteri Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Lukman Edy serta Menakertrans Erman Suparno.

Selain itu juga tampak hadir Menteri Sekab Sudi Silalahi, Mensesneg Hatta Radjasa, Menteri Komunikasi M.Nuh, Menhut MS Kaban, Meneg BUMN Sofyan Jalil.

Para tamu undangan duduk tepat di belakang kursi deklarator SBY-Boediono. Ada pemandangan unik dari barisan kursi deklarator. Nama Susilo Bambang Yudhoyono dan Jumat, 15/05/2009 19:21 WIB

Berbaju Merah Menyala, SBY Tiba di Sabuga
Elvan Dany Sutrisno - detikPemilu


Bandung - Capres Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sampai di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Bandung. SBY datang ke lokasi deklarasi SBY-Boediono itu dengan mengenakan kemeja merah menyala.

Pantauan detikcom Jumat (15/5/2009), SBY beserta rombongan datang sekitar pukul 19.10 WIB. Ia datang di dampingi Ani Yudhoyono dan Ibas yang juga mengenakan kemaja serupa.

Dengan senyum lebar, SBY langsung menyalami jajaran Partai Demokrat yang menyambutnya di luar gedung. ( lrn / iy ) Ani Yudhoyono jelas tertulis di kursi. Sedangkan untuk Boediono dan istri baru tertulis calon wakil presiden dan istri calon wakil presiden. ( ddt / iy )
Jumat, 15/05/2009 19:26 WIB

Golkar Tunggu Perkembangan Mega-Prabowo & Koalisi Pendukung PD
Gunawan Mashar - detikPemilu


Video Terkait

Boediono ke Bandung dengan KA Parahyangan
Foto Terkait

Simpatisan PDIP Padati Rumah Mega
Jakarta - Partai Golkar kini sedang menunggu. Partai yang mengusung Jusuf Kalla (JK)-Wiranto ini menunggu perkembangan politik terkait deklarasi duet SBY-Boediono dan hasil final koalisi PDIP dengan Partai Gerindra.

"Tunggu perkembangan malam ini lah. Malam ini akan banyak perkembangan yang mungkin terjadi," ujar Wasekjen Iskandar Mandji ketika ditanya apakah Partai Keadilan Sekjahtera (PKS) jadi merapat ke Golkar.

Iskandar menyampaikan hal itu usai rapat pleno Fraksi Golkar DPR di Kantor DPP Golkar, Jl Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (15/5/2009).

Ketika dicecar perkembangan seperti apa, Iskandar menjawab banyak. "Banyak karena kita tunggu juga perkembangan Mega-Prabowo jadi. Bagaimana sikap PKS, PAN, ini kan belum jelas semua. Kita menunggu," jelasnya.

Apakah Amien Rais jadi berkunjung ke rumah JK malam ini?

"Kita lihat perkembangan malam ini. Banyak yang akan terjadi. Kalian, menunggu lah," tandasnya.

( nwk / iy )
Jumat, 15/05/2009 19:27 WIB

Deklarasi SBY-Boediono Meriah, Ribuan Orang Hadir
Anwar Khumaini - detikPemilu

Bandung - Deklarasi SBY-Boediono sangat jauh lebih meriah dibanding JK-Wiranto. Deklarasi SBY-Boediono yang digelar di Sabuga Bandung dihadiri ribuan orang. Acara juga lebih meriah, karena menghadirkan sejumlah artis.

Pemantauan detikcom, pukul 19.14 WIB, Jumat (15/5/2009), ribuan orang sudah duduk rapi di kursi-kursi di ruang utama Sabuga. Ruangan tampak terang benderang berhias warna merah putih dan biru.

Sejumlah tokoh politik dari parpol pendukung SBY-Boediono juga sudah hadir. Antara lain Eros Djarot, R Hartono, Meuthia Hatta, Muhaimin Iskandar, Suryadharma Ali, Lukman Edy, dan Roy B Janis.

Terlihat juga sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, baik dari kalangan parpol atau profesional. Antara lain Mensesneg yang juga politisi PAN Hatta Rajasa, Menakertrans Erman Suparno, Menag Maftuh Basyuni, dan Menkeu Sri Mulyani.

Sementara Presiden SBY sudah tiba sekitar pukul 19.00 WIB dengan mengenakan baju merah. Namun, hingga saat ini acara utama belum dimuali, sementara undangan masih terus berdatangan.

Sambil menunggu acara dimulai, vokal grup Elfa Secioria menghibur para undangan. Layar raksasa yang disiapkan sebagai backdrop panggung makin menambah meriahnya acara ini. Pin dan logo 'SBY Presidenku' juga bertebaran di banyak titik di ruang itu.


Jumat, 15/05/2009 19:30 WIB

Kasidahan dan Hujan Deras Sambut SBY-Boediono di Sabuga
Elvan Dany Sutrisno - detikPemilu


Jakarta - Pasangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono baru saja tiba di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Bandung. Selain disambut ratusan ibu-ibu kasidah, pasangan yang akan berlaga di Pilpres 2009 itu hujan deras.

Pantauan detikcom, hujan deras mengguyur di Sabuga sesaat setelah SBY-Boediono memasuki gedung. Didampingi keluarga dan rombongan, keduanya masuk ke dalam gedung secara beriringan, Jumat (15/5/2009) pukul 19.10 WIB.

Meski hujan, puluhan simpatisan Partai Demokrat (PD) terus masih setia menunggu di luar Sabuga. Mereka tidak dapat masuk ke dalam gedung karena terlambat datang.

Selain ramai pengunjung, Sabuga juga dipenuhi umbul-umbul dan poster-poster SBY. Bahkan sudah ada poster 'SBY-Boediono Capres-Cawapresku'.

( ken / iy )
Jumat, 15/05/2009 19:34 WIB

PKS Siap Sampaikan Dukung SBY-Boediono Saat Deklarasi
Andri Haryanto - detikPemilu


Jakarta - PKS akhirnya menyetujui duet SBY-Boediono. Dukungan untuk duet ini akan disampaikan PKS dalam deklarasi di Sabuga, Bandung.

Kesepakatan akhir mendukung duet SBY-Boediono dicapai setelah sejumlah tokoh PKS dan capres Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bertemu di Hotel Sheraton, Bandung.

Usai pertemuan, Presiden PKS Tifatul Sembiring memberi sinyal positif tentang deklarasi SBY-Boediono. "Insyallah ada konsolidasi," kata Tifatul di Hotel Sheraton, Bandung, Jawa Barat, Jumat (15/5/2009).

Terkait soal pembicaraan tentang pembagian kekuasaan, Tifatul enggan menjelaskan lebih lanjut. Ia hanya menegaskan, kepastian dukungan bagi SBY-Boediono akan disampaikan di lokasi deklarasi.

"Nanti saja di Sabuga, di sini (Hotel Sheraton) tidak aman," tutupnya singkat.

Seperti diberitakan, pertemuan itu dihadiri oleh Sekjen PKS Anis Matta, Ketua Dewan Majelis Syuro PKS Hilmy Aminuddin dan Presiden PKS Tifatul Sembiring. Pembicaraan dilakukan terkait rencana deklarasi SBY-Boediono di Sabuga, Bandung.

( mad / iy ) Jumat, 15/05/2009 19:36 WIB

Bima Arya: Boediono Harus Luwes Komunikasi dengan Parpol
Luhur Hertanto - detikPemilu

Bandung - Pemilihan Boediono sebagai cawapres SBY disebut sebagai langkah berani. Latar belakang Boediono yang bukan politisi membuatnya harus bisa melakukan komunikasi dengan partai politik (Parpol).

"Ini pilihan yang berani dari presiden. Agar tidak membangun kutub, maka Boediono harus luwes dan berkomunikasi dengan parpol," kata pengamat politik Bima Arya di acara deklarasi pasangan SBY-Boediono, di Sabuga, ITB, Bandung, Jumat (15/5/2009).

Menurut Bima, Boediono harus bisa fleksibel yang mencerminkan dia seorang politisi.

"Boediono harus lincah, karena sudah menjadi politisi. Harus mampu," tutupnya.

( ndr / iy )
Jumat, 15/05/2009 19:39 WIB

PKS Dukung SBY-Boediono, Tifatul dan Hilmi Hadir di Sabuga
Anwar Khumaini - detikPemilu

Bandung - Setelah sempat menolak Boediono, PKS akhirnya menerima juga duet SBY-Boediono. Presiden PKS Tifatul Sembiring dan Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin terlihat hadir di Sabuga Bandung. Keduanya mengenakan baju batik.

Tifatul dan Hilmi Aminuddin tiba di Sabuga sekitar pukul 19.30 WIB, Jumat (15/5/2009). Keduanya tampak tersenyum dan melambaikan tangan kepada peserta hadir.

Setelah itu Tifatul dan Hilmi bersalaman dan cium pipi kanan dan kiri dengan para pengurus Partai Demokrat. Keduanya kemudian duduk di kursi yang disediakan.

Dengan demikian, saat ini kursi Ketua Umum PAN yang masih kosong. Namun Sekjen PAN Zulkifli Hasan hadir.

Tifatul dan Hilmi hadir dan mendukung SBY-Boediono setelah melakukan pertemuan secara khusus di Hotel Sheraton sekitar dua jam. Setelah pertemuan selesai dan tercapai kesepakatan, keduanya pun menuju ke Sabuga. Jumat, 15/05/2009 19:45 WIB

Sutanto: SBY Salat Istikarah Pilih Boediono
Luhur Hertanto - detikPemilu

Bandung - Pilihan SBY pada Boediono sempat menuai protes dari sejumlah partai mitra koalisi. Tapi ditegaskan bila pilihan pada Boediono adalah yang terbaik.

"Pilihan ini sudah dipertimbakan masak-masak, SBY salat istikarah memilih Boediono," kata Ketua Dewan Pembina Gerakan Pro SBY, Sutanto di acara deklarasi pasangan SBY-Boediono, di Sabuga, ITB, Bandung, Jumat (15/5/2009).

Mantan Kapolri ini menegaskan, pilihan Boediono adalah pilihan yang tepat, dan sesuai untuk kemajuan bangsa. Suara-suara ketidaksetujuan yang muncul pun hal yang wajar.

"Pasangan ini yang kita nilai sekarang paling tepat. Berbeda pendapat sah-sah saja. Masyarakat sudah cerdas," tambahnya.
( ndr / iy )
( asy / iy Jumat, 15/05/2009 19:48 WIB

SBY-Boediono Disambut 'Halo-halo Bandung'
Anwar Khumaini - detikPemilu

(Foto:Anwar/detikcom)

Bandung - Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Boediono masuk ke lokasi deklarasi, Sabuga, Bandung. Mereka disambut tepuk tangan para hadirin dan koor Halo-Halo Bandung.

Pantauan detikcom Jumat (15/5/2009) pukul 18.40 WIB, SBY dan Boediono yang didampingi istri masing-masing langsung menuju tempat yang disediakan. Mereka berseragam batik merah menyala.

Sesaat mereka tiba, hadirin berdiri dan menyayikan lagu Indonesia Raya.
( lrn / iy ) Jumat, 15/05/2009 19:51 WIB

Mubarok: SBY-Boediono Paduan Ekonomi Kerakyatan dan Liberal
Luhur Hertanto - detikPemilu

Jakarta - Duet SBY dan Boediono dideklarasikan. Pasangan capres-cawapres ini dinilai merupakan perpaduan yang pas. Apalagi dari sudut pandang ekonomi.

"Pasangan ini bisa disebut pasangan SBYnomic. Paduan dari ekonomi kerakyatan dan liberal," kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Ahmad Mubarok di acara deklarasi pasangan SBY-Boediono, di Sabuga, ITB, Bandung, Jumat (15/5/2009).

Dia juga memandang positif bila ada reaksi-reaksi tidak senang pada Boediono.

"Kalau ada reaksi dari masyarakat menolak Boediono, justru SBY mendapatkan
simpati. Deklarasi ini akan kita lakukan tertib dan anggun," jelasnya.

( ndr / iy )) Jumat, 15/05/2009 19:51 WIB
Deklarasi SBY-Boediono
Kericuhan Terjadi di Pintu Masuk Sabuga
Elvan Dany Sutrisno - detikPemilu

Bandung - Banyak warga Bandung yang ingin masuk ke dalam Sabuga menyaksikan deklarasi Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono. Akibatnya, kericuhan kecil sempat terjadi di pintu masuk Gedung Sabuga.

Pintu masuk Sabuga ini terdiri dari dua daun pintu. Namun salah satu pintunya justru ditutup. Makin diperparah lagi dengan adanya metal detector.

Hal ini membuat orang yang ingin masuk semakin kesulitan. Antrean panjang juga menjadi semakin panjang karena harus melalui rangkaian pemeriksaan.

Suasana ini justru dimanfaatkan oleh sekitar 50 orang untuk mencoba masuk. Karena tidak patuh, sekitar empat orang ditarik paksa oleh petugas keamanan Partai Demokrat.

Tidak terima diperlakukan kasar, warga tersebut sempat memberontak. Bahkan salah seorang warga sempat menendang petugas keamanan tersebut.

Beruntung, kericuhan bisa diredakan. Pintu Sabuga pun ditutup untuk menghindari kejadian serupa.
( mok / ken ) Jumat, 15/05/2009 20:00 WIB

SBY Berbudi , Jargon SBY-Boediono
Anwar Khumaini - detikPemilu

(Foto: Anwar Khumaini/ detikcom)

Jakarta - Susilo Bambang Yudhoyono telah resmi memilih Boediono sebagai pendampingnya dalam Pemilihan Presiden 2009. Jargon duet ini, SBY Berbudi.

"SBY Berbudi bisa berarti sebenarnya tapi juga bisa berarti SBY bersama Boediono," kata Gamawan Fauzi, politisi asal Partai Demokrat yang juga Gubernur Sumatera Barat.

Hal itu disampaikan dia dalam sambutannya di acara Deklarasi SBY-Boediono di Sasana Budaya Ganesha, Bandung, Jawa Barat, Jumat (15/5/2009) pukul 19.53 WIB.

Gamawan mengatakan, SBY adalah tokoh nasional yang paling pantas menjadi pemimpin RI. "Beliau adalah jenderal bintang 4 tanpa cacat dan beliau pula yang mencatat sejarah baru sebagai presiden yang dipilih langsung oleh rakyat," katanya.

Pidato Gamawan pun mendapat tepuk tangan meriah dari hadirin yang memenuhi Gedung Sabuga. "Insya Allah, SBY akan terpilih lagi," kata Gamawan yang lagi-lagi disambut tepuk tangan meriah.

SBY yang duduk sejajar dengan Boediono tampak mendengarkan dengan seksama. Sementara di belakang kursi SBY duduk par Jumat, 15/05/2009 20:08 WIB

Jatah Kursi Kabinet SBY-Boediono Dibahas Setelah Pilpres
Luhur Hertanto - detikPemilu

Jakarta - Sejumlah partai bergabung dengan Partai Demokrat (PD). Tentunya, bila SBY-Boediono mulus meraih kursi presiden dan wakil presiden, akan ada hitung-hitungan jatah kursi kabinet. Soal itu nantinya akan diatur setelah Pilpres.

"Untuk masalah detailnya akan dibicarakan setelah Pilpres. Soal kursi dalam kabinet nanti dibicarakan lebih detail. Kita berunding dulu. Kita tidak akan kecewakan parpol," kata Ketua Umum PD Hadi Utomo di acara deklarasi pasangan SBY-Boediono, di Sabuga, ITB, Bandung, Jumat (15/5/2009).

Menurut Hadi Utomo, komunikasi politik dengan sejumlah partai pun akhirnya lancar, termasuk dengan PKS. "Ada 2 tahapan pembicaraan berlangsung antar 2
partai dan sudah terjadi hal-hal yang bagus. Sepakat kita berkoalisi mendukung pasangan SBY-Boediono," urainya.

Sedang soal nama Boediono, menurutnya ini sudah menjadi pilihan yang tepat. "SBY dan pembantu telah melakukan survei dari berbagai hal. Nama Budiono ini ditentukan 4 hari sebelum deklarasi malam ini," tutupnya.

( ndr / iy ) a ketua parpol yang mendukung SBY-Boediono. ( ken / iy ) Jumat, 15/05/2009 20:12 WIB

SBY: Saya Bukan Superman
Luhur Hertanto - detikPemilu


Bandung - Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah resmi mencalonkan diri sebagai calon presiden 2009-2014 bersama Boediono. Apa yang dijanjikan SBY? "Kami tidak akan banyak berjanji," kata SBY.

Hal itu disampaikan SBY saat berpidato dalam deklarasi di Sasana Budaya Ganesha, Bandung, Jawa Barat, Jumat (15/5/2009).

SBY mengatakan, pemerintahan yang dipimpinnya adalah pemerintahan yang nyata dan bukan wacana. Meski dalam menyelesaikan masalah tidak bisa secepat kilat.

"Namun dengan bantuan rakyat, Insya Alah, saya bisa melakukan banyak hal, tidak mungkin. Saya tidak bisa melakukan hal seketika. Hanya Allah SWT yang punya kekuatan dan kebesaran," kata SBY.

"Saya bukan Superman," lanjut SBY yang disambut tepuk tangan hadirin.

SBY mengatakan, jika terpilih lagi, dia akan terus bekerja untuk rakyat. "Kita tahu persoalan bangsa semakin kompleks, tapi Jumat, 15/05/2009 20:13 WIB

SBY: Boediono Tidak Punya Kepentingan dalam Bisnis
Luhur Hertanto - detikPemilu

Bandung - Meski menuai protes, SBY tetap memilih Boediono sebagai pendampingnya dalam Pilpres. Salah satu alasannya, Boediono tidak punya konflik kepentingan terkait bisnis keluarga.

"Di dalam mengemban tugas, tidak punya konflik kepentingan, baik bisnis atau kepentingan lainnya," kata SBY dalam sambutannya di acara deklarasi di Sabuga, ITB, Bandung, Jumat (15/5/2009).

SBY menambahkan alasan lainnya, Boediono telah membuktikan kerjanya di bidang perekonomian.

"Suka bekerja keras. Saya yakin dengan ridho Allah, saudara Boediono, jika berhasil Pilpres 2009 akan mampu dan tepat mendampingi saya," tambahnya.

SBY mengucapkan ini dengan senyum, dan Boediono pu tampak mengatupkan kedua tangannya mengekspresikan ucapan terima kasih.

( ndr / iy ) kita akan terus bekerja," kata SBY. ( ken / iy )




Jumat, 15/05/2009 20:19 WIB

SBY: Boediono Muslim Lurus & Cerdas
Anwar Khumaini - detikPemilu

(Foto: Anwar Khumaini/ detikcom)

Bandung - Capres Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan pandangan tentang sosok Boediono. Menurut SBY, Boediono adalah sosok muslim yang lurus, jujur dan sederhana.

"Boediono adalah muslim yang lurus, jujur, sederhana, konsisten dan teknokrat yang ulung dan cerdas," kata SBY saat memberikan sambutan di Gedung Sabuga, Bandung, Jawa Barat, Jumat (15/5/2009).

Selain itu, gubernur Bank Indonesia (BI) itu juga dinilai sebagai sosok yang giat bekerja dan loyal. "Tidak gerusah gerusuh, dan jauh dari keinginan mencari muka," tambahnya.

Sebelumnya, partai politik peserta koalisi mengusung SBY seperti PKS dan PPP keberatan dengan sosok Boediono. ( mad / iy )

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Jumat, 15/05/2009 20:22 WIB

SBY Ajak Partai Koalisi Bangun Pemerintahan yang Amanah & Kredibel
Anwar Khumaini - detikPemilu

(Foto: Anwar Khumaini/ detikcom)

Jakarta - Sejumlah partai politik akhirnya secara bulat mendukung duet Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Boediono. SBY pun mengajak kepada partai mitra koalisi untuk membangun pemerintahan kabinet presidensial yang amanah dan kredibel.

"Mari bekerja untuk rakyat dan menjalankan program-progarm prorakyat. Pada hakikatnya kabinet pemerintahan adalah untuk bekerja dan bukan untuk berpolitik sendiri-sendiri," kata SBY.

Hal itu diampaikan dia saat pidato deklarasi pasangan "SBY-Berbudi" di Ruang Utama Sabuga, Bandung, Jawa Barat, Jumat (15/5/2009).

SBY mengajak kepada parpol peserta koalisi untuk berjuang sekuat tenaga untuk membangun Indonesia yang lebih aman dan lebih demokratis.

Seperti diketahui, koalisi yang terjalin antara PD dan partai-partai pendukung mengalami kegoncangan saat SBY memilih Boediono sebagai cawapres. Sebut saja misalnya PKS, PAN, dan PPP. Namun, setelah beberapa kali pendekatan dan penjelasan, parpol-parpol tersebut sepakat mendukung duet SBY-Berbudi.
( irw / iy )
Jumat, 15/05/2009 20:35 WIB

Dijadikan Cawapres, Boediono Ucapkan Terima Kasih ke SBY
Anwar Khumaini - detikPemilu

Bandung - Boediono dipilih SBY untuk menjadi cawapresnya dalam Pilpres mendatang. Boediono mengucapkan terima kasih karena sudah diberi kesempatan.

"Izinkan saya secara tulus ucapkan terima kasih yang mendalam kepada Susilo Bambang Yudhoyono yang telah menunjuk saya untuk mendampingi beliau dalam Pilpres nanti," ujar Boediono dalam sambutannya di acara Deklarasi SBY Berbudi di Sasana Budaya Ganesha, Bandung, Jawa Barat, Jumat (15/5/2009).

Boediono secara resmi sudah ditunjuk oleh SBY untuk mendampinginya menghadapi pilpres mendatang. Duet ini dijuluki SBY Berbudi kepanjangan dari SBY bersama Boediono.

Penunjukan ini, dinilai Boediono sebagai kehormatan yang luar biasa baginya. Terlebih belum pernah sekalipun Boediono memimpikan duduk menjadi calon pemimpin bangsa.

"Sejak awal merintis karir sebagai ekonom, tidak pernah ada cita-cita menduduki jabatan puncak di negeri ini," kata Boediono yang saat membacakan didampingi juga oleh SBY.

Boediono juga tidak lupa memberikan apresiasi yang tinggi kepada partai-partai pendukung pasangan ini. Baginya, dukungan parpol akan sangat membantu jalannya pemerintahan mendatang.

"Insya Allah itu adalah modal yang saya butuhkan nanti," tegasnya.

( mok / nwk ) Jumat, 15/05/2009 20:36 WIB

Boediono Sadar Penunjukkan Dirinya Timbulkan Kontroversi
Luhur Hertanto - detikPemilu

Jakarta - Sejak kabar Boediono dipilih Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai cawapres, sejumlah kalangan ramai menolaknya. Hal itu ternyata disadari oleh Boediono.

Namun bagi pria yang masih menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) itu, kontroversi dan penolakan adalah sebuah tanda demokrasi.

"Saya sadar, penunjukkan saya menimbulkan kontroversi, tapi itu tanda demokrasi yang hidup," kata Boediono saat berpidato dalam deklarasi SBY-Boediono di Sasana Budaya Ganesha, Bandung, Jawa Barat, Jumat (15/5/2009).

Hadirin yang hadir pun tertawa dan bertepuk tangan. Tidak terkecuali SBY.

Boediono mengatakan, sejak merintis karir sebagai ekonom dan guru, dirinya tidak pernah bercita-cita memegang jabatan puncak di Indonesia. Boediono merasa bersyukur dipilih SBY.

"Saya berterimakasih ke partai yang mendukung pilihan SBY. Insya Allah itu modal dukungan yang saya butuhkan," kata Boediono.

"Saya juga berterimakasih ke istri saya yang telah menyetujui suaminya untuk masuk ke tugas yang sama sekali baru, yang tantangan risiko lebih besar," lanjutnya.

( ken / iy ) Jumat, 15/05/2009 20:36 WIB

Boediono: Saya Akan Buat RI Lebih Sanggup
Anwar Khumaini - detikPemilu

Bandung - Cawapres SBY, Boediono berjanji akan bekerja untuk membuat Indonesia menjadi negara lebih sanggup sehingga rakyat terbebas dari kemiskinan, kesewenangan dan keterpurukan. Dia juga menyatakan siap bekerja mulai hari ini juga.

"Saya berjanji, saya akan bekerja untuk membuat Indonesia lebih sanggup untuk membebaskan rakyat Indonesia dari kemiskinan, dari kesewenangan dan keterpurukan," ucap Boediono dalam pidatonya saat deklarasi SBY-Boediono di Stadion Sabuga ITB, Bandung, Jumat (15/5/2009).

Boediono mengibaratkan, dulu zaman Presiden Soekarno pernah ada pidato Indonesia Menggugat yang menggugat penjajahan yang menjadikan rakyat terbelenggu. Dan sekarang, di awal abad 21, Indonesia juga selayaknya menggugat baik dari kekuatan luar dan dari dalam yang membuat rakyat merasa terpuruk dan tidak bisa bangkit.

"Padahal kita mampu, padahal kita sanggup," tegasnya.

Boediono menyatakan siap bekerja mulai hari ini juga.

"Dengan mengucapkan bismillah saya siap bekerja mulai hari ini," tutupnya.
( Rez / iy ) Jumat, 15/05/2009 20:37 WIB
Deklarasi SBY Berbudi
SBY Tebar Riwayat Keberhasilan
Luhur Hertanto - detikPemilu

(Foto: dok detikcom)

Jakarta - Dalam pidatonya deklarasi SBY Berbudi di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga) Bandung, Jawa Barat, SBY banyak menyebutkan riwayat keberhasilan pemerintahannya. SBY juga berjanji jika terpilih tidak akan banyak berjanji dan lebih banyak bekerja.

"Saya bersama Prof Dr Boediono jika Allah SWT meridhoi dan rakyat memberikan mandat kembali, kami bertekad melanjutkan dan menuntaskan tugas pengabdian sampai 2014. Terima kasih yang Insya Allah akan menjadi salah satu masa bakti terakhir saya dalam pemerintahan," ujar SBY.

SBY menyampaikan hal itu dalam pidato sambutan deklarasinya, di Sabuga, Bandung, Jawa Barat, Jumat (15/5/2009).

Dia menambahkan, jika terpilih maka tugas 5 tahun mendatang yang akan diemban tidaklah mudah di tengah krisis ekonomi. Tak lupa SBY menyebut sederet keberhasilannya selama memimpin.

Keberhasilan itu antara lain, stabilitas politik dan keamanan negeri yang lebih baik. Keadilan semakin tegak, korupsi diberantas tanpa pandang bulu, perekonomian yang terus tumbuh, kesejahteraan rakyat yang makin meningkat di bidang pendidikan, kesehatan dan swasembada pangan. Demokrasi semakin berkembang, HAM semakin dilindungi, citra Indonesia di luar negeri makin dihormati dan peran Indonesia di dunia makin luas.

"Oleh karena itu kami tidak akan banyak berjanji. Mengapa? Situasi yang kami hadapi tak mudah, persoalan bangsa makin kompleks. Rakyat juga mengetahui bahwa pemerintahan yang saya pimpin yang telah dan terus bekerja menghasilkan suatu yang nyata dan bukan wacana. Rakyat tahu pemerintahan yang saya pimpin memberikan bukti bukan janji," jelasnya.

SBY pun juga berjanji akan terus berpikir, bertindak tepat dan rasional dalam mengatur negara. Karena semua itu harus dipertanggungjawabkan baik kepada Allah SWT dan rakyat serta generasi mendatang. Konflik kepentingan pun harus dihindari.

"Kita haruslah tetap konstitusional dan sesuai Undang-undang dan aturan yang berlaku. Tak boleh gegabah dan konflik kepentingan baik kepentingan bisnis, kepentingan politik dan kepentingan pribadi dan yang lain," jelasnya. ( nwk / i Jumat, 15/05/2009 20:40 WIB

Boediono: RI Butuh Pemimpin yang Tak Campur Adukkan Bisnis Keluarga
Anwar Khumaini - detikPemilu

(Foto: dok detikcom)

Jakarta - Meski baru masuk dalam kancah politik mulai hari ini, cawapres Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Boediono, ternyata punya ideal tertentu tentang sebuah kepemimpinan. Menurutnya, seorang pemimpin tidak boleh mencampuradukkan kepentingan negara dan kepentingan bisnis keluarga.

"Pemeritahan yang bersih itu harus dimulai dari tauladan kepemimpinan. Indonesia membutuhkan pemimpin yang tidak dikotori suap, tidak memperdagangkan kekuasan, dan tidak mencampuradukkan kepentingan republik dan bisnis keluarga," ujar Boediono.

Hal itu dikatakan Boediono dalam sambutannya saat deklarasi SBY-Berbudi, di Sabuga, Bandung, Jumat (15/5/2009).

Menurut Gubernur BI ini, pemerintahan yang baik dan bersih membutuhkan upaya pemberatansan korupsi konsisten.

"Saya yakin pemerintahan SBY yang berdaya guna akan melangkah ke sana," ucapnya.

Bagi Boediono, menjadi cawapres SBY adalah sebuah kehormatan bagi siapapun.

"Kehormatan bukan karena kedudukan, tetapi kehormatan karena ikut dalam cita-cita yang luhur," tuturnya. ( anw / lrn ) y )
Jumat, 15/05/2009 20:44 WIB

SBY: Kami Tidak Akan Pernah Silau Harta
Luhur Hertanto - detikPemilu


Jakarta - SBY benar-benar ingin menunjukkan sebagai pemimpin yang bertanggung jawab dalam menjalankan amanat yang diembannya. Karena itu, SBY tidak akan menyalahgunakan jabatan yang diembannya.

"Kita akan mengemban amanah. Kita tidak akan pernah silau pada harta atau godaan lainnya," kata SBY dalam sambutan deklarasi capres-cawapres di Gedung Sabuga Bandung, Jumat (15/5/2009).

SBY juga berjanji untuk tetap konsisten dalam mengambil kebijakan yang berpihak pada rakyat. karena semua keputusannya akan tidak hanya dipertanggungjawbkan kepada rakyat tetapi juga Tuhan yang maha esa, Allah SWT.

"Saya akan tetap konsisten untuk terus berpikir dan bertindak tepat dan rasional. Karena mengelola persoalan bangsa dan negara yang harus dipertanggungjawabkan kepada Allah," paparnya

Menurut SBY, dalam memimpin negeri ini tidak boleh dikotori oleh kepentingan pribadi dan dilakukan dengan sembrono. Karena itulah, dengan senantiasa meminta pertolongan Allah SBY akan menjaga amanat jika dipilih kembali dengan sebaik-baiknya.

"Dalam memimpin Indonesia tidak boleh gegabah apalagi disertai politik kepentingan. Saya tetap seorang manusia, saya bukan Superman. Tanpa bantuan rakyat tidak mungkin saya bisa melakukan banyak hal. Hanya Allah yang punya kekuasaan dan kebesaran untuk melakukan segalanya," pungkasnya.

( yid / iy ) Jumat, 15/05/2009 20:48 WIB

Boediono Bantah Penganut Neoliberalisme
Anwar Khumaini - detikPemilu

Foto: dok Detikcom

Bandung - Banyak kalangan menuding Boediono sebagai penganut konsep neoliberalisme yang berujung pada kebebasan pasar. Untuk pertama kalinya, Boediono dengan halus dan lugas menampik tudingan tersebut dengan menegaskan Indonesia masih butuh peran negara.

Dalam pidatonya di acara deklarasi cawapres SBY, Boediono menjelaskan, ekonomi Indonesia tidak bisa hanya didasari pada perilaku pasar bebas. Mengembangkan ekonomi di Indonesia saat ini masih butuh peran pemerintah.

"Butuh peran negara, tidak bisa sepenuhnya diserahkan ke pasar bebas. Selalu diperlukan intervensi dengan aturan main yang jelas dan adil, untuk itu perlu lembaga pelaksana yang efektif. Itu yang harus dilakukan negara," kata dia di Sabuga, Bandung, Jumat (15/5/2009) malam.

Meskipun peran negara masih dibutuhkan, Boediono menegaskan negara juga tidak boleh berperan terlalu jauh karena akan mematikan kreativitas.

"Negara nggak boleh banyak campur tangan karena akan mematikan kreativitas. Tapi tidak boleh tidur juga," katanya.

Untuk itu, pemerintahan yang bersih adalah syarat utama untuk merwujudkan peran negara yang seimbang sehingga bisa jadi teladan dan kepemimpinan.

Ia pun menegaskan bahwa saat ini Indonesia masih harus melawan penjajahan dalam bentuk apa pun. Boediono yakin Indonesia bisa berdiri sendiri, tanpa bergantung pada bangsa lain.

"Kita harus melawan penjajahan dari luar, kita sanggup untuk sendiri. Kita seharusnya bangkit memperbaiki diri, karena kita sanggup," katanya.

Ia pun berjanji bahwa akan bekerja keras untuk membebaskan masyarakat Indonesia dari keterpurukan sosial selama ini. "Saya janji kerja buat Indonesia lebih sanggup untuk bebaskan masyarakat dari kesewenang-wenangan dan keterpurukan," katanya.

( lih / as Jumat, 15/05/2009 21:08 WIB

SBY Deklarasi di Bandung, JK Tiup Lilin di PPI Kemayoran
Suhendra - detikPemilu


Jakarta - Pasangan capres dan cawapres SBY-Boediono mendeklarasikan diri di Bandung malam ini. Namun capres dari Partai Golkar Jusuf Kalla (JK) justru merayakan hari ulang tahunnya yang ke-67 di acara penghargaan bidang industri arena Pameran Produksi Indonesia (PPI) Kemayoran JIExpo.

JK yang malam ini memakai batik coklat lengan panjang langsung mendapat senandung ulang tahun dari Purwacaraka Band dan Baim. Istrinya Mufidah Jusuf Kalla juga turut hadir mendampingi bersama Menteri Perindustrian Fahmi Idris bersama istri.

JK pun langsung meniup lilin dan memotong kue pertama yang diserahkan kepada sang istri tercinta. Pria yang dilahirkan di Bone, Sulawesi Selatan tanggal 15 Mei 1942 ini, juga memberikan prosesi penghargaan kepada para pemenang hasil karya tulis dan berkesempatan mendapat hadiah sebuah radio unik buatan dalam negeri yang telah mendapat penghargaan di Jepang dan Amerika Serikat.

Pada hari ini juga, JK sempat merayakan ulang tahun di beberapa lokasi seperti Pasar Tanah Abang dan Kantor DPP Partai Golkar. Bahkan di kediaman JK, sudah banyak karangan bunga ucapan selamat ulang tahun dari berbagai pihak.

( hen / m Jumat, 15/05/2009 21:10 WIB

SB Tak Hadir di Sabuga, PAN Tetap Restui SBY-Berbudi
Elvan Dany Sutrisno - detikPemilu


Bandung - Meski tidak hadir dalam acara deklarasi SBY-Boediono, Ketua Umum PAN Soetrisno Bachir (SB) menyatakan partainya turut mendukung pasangan calon tersebut. SB merestui koalisi yang mendukung SBY-Berbudi ini.

"Pak Soetrisno Bachir sudah merestui koalisi ini. Makanya saya hadir di sini (mewakili)," kata Sekjen PAN Zulkifli Hasan usai acara deklarasi di Sabuga, Bandung, Jumat (15/5/2009) malam.

Menurut dia, di internal PAN pun sudah tidak ada lagi masalah terkait perbedaan pandangan soal cawapres SBY.

"Insya Allah tidak ada masalah lagi. Kami terus mengadakan pertemuan komunikasi untuk meluruskan perbedaan yang ada dalam tubuh PAN. Insya Allah semua berjalan lancar," ujar Ketua FPAN DPR ini.

Zul, sapaan akrabnya, pun berharap penuh pada pasangan SBY-Berbudi yang baru saja diluncurkan ini.

"Saya berharap SBY-Boediono dapat menjadi pimpinan yang baik untuk seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya. ( lrn / nwk ) ad ) y )

Jumat, 15/05/2009 21:11 WIB

Pidato Boediono Cespleng dengan Tutur Bahasa yang Menyihir
Anwar Khumaini - detikPemilu


Jakarta - Dengan mimik yang tenang, Boediono berpidato dengan menyihir banyak orang. Calon wapres SBY ini berpidato tanpa membaca teks. Kalimat-kalimat simbol yang menegaskan bahwa dia muslim yang baik juga ia ucapkan. Bantahan sebagai penganut neoliberalisme juga ia sampaikan dengan kalimat yang datar, tapi mengena.

Boediono, yang saat ini menjadi Gubernur Bank Indonesia (BI) itu memperlihatkan sebagai orator ulung saat berpidato sebagai cawapres SBY dalam deklarasi SBY-Boediono di Gedung Sabuga, Bandung, Jumat (15/5/2009) malam. Dia yang mengenakan peci dan berbaju batik warna merah menyala dan berkacamata itu berpidato dengan didampingi SBY yang mengenakan pakaian yang sama.

Pemantauan detikcom, selama hampir 20 menit, Boediono berpidato secara memukau. Semua orang di dalam ruangan utama Sabuga mendengarkan dengan seksama dan memberikan tepukan berkali-kali.

Memulai pidatonya, Boediono membaca basmalah. Fasih! Setelah itu, Boediono mengucapkan salam dengan kalimat lengkap. Fasih! Saat berpidato, Boediono juga mengucap Allah SWT beberapa kali.

Kalimat-kalimat yang diucapkan pria bergelar profesor doktor ini seakan menegaskan isu yang berkembang bahwa Boediono adalah seorang muslim, tapi abangan. Sebelumnya, dalam pidatonya, SBY juga menegaskan bahwa Boediono adalah muslim yang lurus.

Tutur kata Boediono dalam pidatonya itu juga terlihat teratur dengan bahasa yang sangat mudah dipahami. Dia merendah, tapi memperlihatkan tekad yang kuat untuk menjadi wakil presiden 2009-2014.

"Sejak merintis karir sebagai seorang ekonom dan guru, saya tidak pernah bercita-cita memegang jabatan puncak di republik kita yang cintai ini," kata Boediono.

Dengan kalimat-kalimat sederhana, Boediono juga menyinggung banyak hal dengan santun. Dia membantah sebagai penganut neoliberalisme, meski tidak dengan kalimat yang langsung. "Butuh peran negara, tidak bisa sepenuhnya diserahkan ke pasar bebas. Selalu diperlukan intervensi dengan aturan main yang jelas dan adil, untuk itu perlu lembaga pelaksana yang efektif. Itu yang harus dilakukan negara," kata Boediono.

Boediono yang berpeci hitam itu juga memuji SBY dalam memimpin Indonesia lima tahun terakhir. Dia siap bekerja sama dengan SBY, dengan modal tiga tahun menjadi menteri perekonomian SBY. Dia juga memuji SBY yang membuat Indonesia memiliki kebebasan berpendapat dan tidak menolerir pelanggaran HAM.

Di depan ribuan orang itu, Boediono juga memperlihatkan kepada publik bahwa dia piawai dalam berpidato. Dia seakan membantah kesan selama ini bahwa dia kurang bisa berorasi. Tepuk tangan berkali-kali saat pria kelahiran Blitar 66 tahun lalu itu berpidato makin memperlihatkan bahwa Boediono juga bisa menyihir banyak orang.

Di forum yang dihadiri pimpinan parpol dan tokoh-tokoh penting Jawa Barat, seperti mantan Gubernur Jabat Solichin GP, Boediono juga memperlihatkan tentang pentingnya keluarga. "Saya sangat berterima kasih kepada istri saya yang telah memberikan persetujuan atas tugas saya yang baru ini," ujar dia.

Boediono juga menutup pidatonya dengan kalimat yang pas. "Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim saya siap bekerja mulai hari ini," tutup dia. Selama berpidato, Boediono juga selalu memperlihatkan senyuman.

Menyebut Presiden SBY

Meski begitu, dalam pidatonya, ada sesuatu ucapan Boediono yang terdengar aneh. Dalam deklarasi capres-cawapres, yang seharusnya bukan acara kenegaraan, dan posisi SBY juga bukan sebagai presiden, tapi sebagai capres, Boediono beberapa kali mengucapkan Presiden SBY.

"Izinkalah saya mengucapkan rasa terima kasih yang dalam kepada Bapak Presiden SBY yang telah menunjuk saya untuk mendampingi beliau dalam Pemilu Presiden Juli nanti. Penunjukan diri saya sebagai cawapres merupakan suatu kehormatan yang amat besar bagi saya dan keluarga," kata Boediono

Acara deklarasi SBY-Boediono ini dihadiri kalangan pemerintah dan pengusaha. Pengusaha papan atas tampak terli Jumat, 15/05/2009 21:16 WIB
Pilih Boediono
SBY Minta Maaf Terlambat Beri Informasi ke PKS
Luhur Hertanto - detikPemilu


Bandung - PKS telah mendapat kejelasan langsung dari SBY soal pemilihan Boediono menjadi cawapresnya. SBY meminta maaf karena terlambat memberikan informasi.

"Beliau tadi meminta maaf atas keterlambatannya memberikan penjelasan karena ada kesibukan di WOC," ujar Presiden PKS Tifatul Sembiring usai acara deklarasi SBY Berbudi di Gedung Sabuga, Jl Taman Sari, Bandung, Jawa Barat, Jumat (15/5/2009).

Permintaan maaf itu disampaikan SBY saat perwakilan PKS datang menghampiri SBY ke Hotel Sheraton, Bandung sore tadi. PKS, jelas Tifatul, merasa puas dengan penjelasan yang diutarakan oleh SBY.

Tifatul meyakinkan tidak akan ada perpecahan di internal partai terkait deklarasi ini. Penolakan yang belakangan ini muncul, bukan karena anti Boediono.

"Yang paling penting PKS tidak mempersoalkan sosok Pak Boediono, masalahnya lebih kepada miss komunikasi saja," pungkasnya.

( mok / lrn ) ha Jumat, 15/05/2009 21:34 WIB

PAN Pahami Alasan SBY Pilih Boediono
Luhur Hertanto - detikPemilu


Bandung - Meski sempat menolak, akhirnya Partai Amanat Nasional (PAN) resmi mendukung SBY-Boediono. Keputusan ini diambil setelah SBY memberi penjelasan langsung ke PAN.

"Setelah mengkaji lagi dan mendapat penjelasan langsung Pak SBY bahkan secara tertulis ke pak Amien Rais, kita bisa memahami dan mendukungnya," kata Ketua DPP PAN Patrialis Akbar usai mengikuti acara deklarasi SBY-Boediono di Sabuga, Bandung, Jawa Barat, Jumat (15/5/2009).

Alasan SBY memilih Boediono diterima karena Gubernur BI tersebut memang sosok ideal di tengah krisis global seperti saat ini. Apalagi hal tersebut kembali ditegaskan dalam pidato deklarasi yang disampaikan oleh SBY.

"Pak Boediono tidak punya kepentingan politik, ekonomi, bisnis. Pidato tadi menjawab kegalauan masyarakat dan parpol," kata Patrialis.

Menurut Patrialis, tidak akan ada lagi wacana PAN untuk mundur dari koalisi. Meski muncul suara-suara menolak dari dalam partai, dukungan akan terus diberikan pada SBY.

"Yang penting ada blue print soal kebersamaan dan pokok-pokok pikiran kita terakomodir di SBY," pungkasnya.
( mad / gah ) t. Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan istri juga hadir. ( asy / gah )


Jumat, 15/05/2009 21:38 WIB

SBY: Dunia Nilai Indonesia Mampu Hadapi Krisis Global
Elvan Dany Sutrisno - detikPemilu


Jakarta - Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengklaim sejumlah keberhasilan pemerintahannya selama hampir satu periode. Salah satunya, Indonesia menjadi negara yang mampu menghadapi krisis ekomoni global.

"Menghadapi krisis global, dunia memberikan penilaian Indonesia sebagai negara yang mampu mengatasinya," kata SBY dalam pidato deklarasi pasangan "SBY-Berbudi" di Ruang Utama Sabuga, Jl Taman Sari, Bandung, Jawa Barat, Jumat (15/5/2009).

Justru sebaliknya, lanjut SBY, ekonomi di negeri ini semakin kuat. Swasembada pangan tercapai, dan kesejahteraan rakyat pun makin meningkat.

"Namun tugas kita belum selesai. Di samping masih banyak yang harus diperbaiki, jangan sampai apa yang kita raih tidak berlanjut apalagi mundur kembali," harapnya.

Dalam situasi krisis seperti ini, SBY yakin pilihannya, Boediono, mampu membantunya mengatasi krisis tersebut.

"Beliau akan mampu bantu saya atasi kriris dan meningkatkan perekonomian serta kesejahteraan bangsa. Membangun pemerintahan yang bersih, responsif dan bertanggung jawab," pungkasnya. ( irw / mok )



Jumat, 15/05/2009 21:43 WIB

Suryadharma: PPP Mantap Dukung SBY-Boediono
Anwar Khumaini - detikPemilu


Video Terkait

Boediono ke Bandung dengan KA Parahyangan
Foto Terkait

Sabuga Sambut SBY-Boediono
Bandung - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mantap mendukung pasangan SBY-Boediono. Dukungan PPP ditunjukkan dengan kehadiran Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (SDA) dalam deklarasi SBY-Boediono di Sabuga ITB, Bandung.

"Ya, mantap," ujar SDA kepada wartawan usai acara deklarasi SBY Berbudi di Gedung Sabuga, Jl Taman Sari, Bandung, Jawa Barat, Jumat (15/5/2009).

SDA yang mengenakan jas PPP warna hijau tua itu hadir di acara deklarasi bersama Sekjen Irgan Chairul Mahfidz.

Dalam kesempatan ini, SDA juga menegaskan bahwa sudah tidak ada lagi perbedaan di internal partai berlambang ka'bah itu. PPP sepenuhnya mendukung SBY-Boediono.

"Tidak ada beda pendapat sama sekali, yang jelas kita dukung sepenuhnya SBY-Boediono," pungkas SDA sambil meninggalkan Sabuga.
( Rez / lrn ) Jumat, 15/05/2009 21:44 WIB

Ucapkan Selamat, PKB Berharap SBY-Boediono Menang Satu Putaran
Muhammad Nur Hayid - detikPemilu


Jakarta - Ketua DPP PKB Muhaimin Iskandar mengucapkan selamat atas deklarasi SBY-Boediono sebagai pasangan capres-cawapres yang akan bertarung dalam pilpres mendatang. PKB yakin pasangan ini akan mampu memenangi pilpres 1 putaran.

"Yang pasti kita ucapkan selamat atas deklarasi SBY-Boediono. Kita berharap pasangan pasangan ini dapat menang satu putaran saja," kata Muhaimin kepada wartawan di Gedung Sabuga Bandung, Jumat (15/5/2009).

Menurut Cak Imin, pidato SBY dan Boediono menujukkan pasangan ini benar-benar siap untuk mengabdikan dirinya kepada bangsa dan negara.Tidak hanya itu, kata-kata yang disampaikan dalam pidato pasangan ini menunjukkan keduanya memiliki kemampuan dan kredibilitas yang tidak diragukan.

"Pak SBY dan Boediono benar-benar telah mempersiapkan diri sebagai pemimpin negeri ini. Kalau dari pidatonya tadi, kami yakin keduanya pasangan yang pas," paparnya.

Saat ditanya apa yang akan dilakukan PKB sebagai salah satu pendukung partai koalisi SBY-Boediono, Muhaimin menjawab tegas akan segera mengumpulkan seluruh kekuatan PKB untuk bersama-sama mengkampanyekan pasangan SBY berbudi. Diharapkan dengan konsolidasi ini kerja politik untuk memenangkan pasangan SBY-Boediono dapat menjadi jawara dalam pilpres mendatang.

"Setelah deklarasi ini, kami akan segera melakukan konsolidasi dengan DPW dan DPC untuk mensosialisasikan pasangan ini," papar wakil ketua DP Jumat, 15/05/2009 21:44 WIB

Pertemuan SBY-PKS di Hotel Sheraton Bahas Pembagian Kekuasaan
Luhur Hertanto - detikPemilu


Jakarta - Usai melakukan pertemuan tertutup dengan SBY di Hotel Sheraton, Bandung, PKS akhirnya mendukung penuh pencalonan Boediono sebagai cawapres SBY. Pertemuan itu untuk membahas pembagian kekuasaan.

"Soal power sharing ada dibicarakan. Tapi detilnya nanti lah setelah menang. Ini kan menang saja belum," kata sekjen PKS Anis Matta usai acara deklarasi pasangan "SBY-Berbudi" di Gedung Sabuga, Jl Taman Sari, Bandung, Jawa Barat, Jumat (15/5/2009).

Untuk sekarang ini, menurut Anis, PKS lebih mementingkan blue print koalisi. Anis menegaskan, poin koalisi dengan Partai Demokrat berjumlah 10 buah.

Sementara itu, Presiden PKS Tifatul Sembiring justru enggan mengomentari hasil pertemuan di Sheraton. Tifatul selalu menghindar saat ditanyakan mengenai materi pembicaraan.

"Soal kursi, tentu saja minta kursi wapres, tapi itu kan nggak dikasih. Kalau kurang kursi banyak kursi di rumah saya," candanya.

( mok / irw ) R ini. Jumat, 15/05/2009 22:00 WIB

Boediono Diberitahu SBY Jadi Cawapres Hari Sabtu
Anwar Khumaini - detikPemilu


Foto Terkait

Deklarasi SBY-Boediono
Jakarta - Hari Sabtu, 9 Mei 2009 merupakan hari bersejarah bagi Boediono. Karena pada saat itulah, Boediono diberitahu oleh SBY sebagai cawapresnya. Setelah berpikir cukup panjang, Boediono pun menerima pinangan SBY.

"Finalnya pada hari Sabtu, saya diberitahu oleh Pak SBY," kata Boediono saat wawancara eksklusif dengan TVOne di Sabuga, Bandung, Jumat (15/5/2009) pukul 21.00 WIB seusai deklarasi SBY-Boediono. Acara wawancara itu disaksikan oleh para pimpinan parpol pendukung koalisi SBY-Boediono.

Boediono menjelaskan memang ada banyak nama cawapres yang masuk ke kantong SBY. "Saya kira nama-nama itu memang cukup banyak, kemudian mengerucut. Itu pun saya tidak pasti akan sebagai pilihan SBY," ujar dia.

Menurut dia, penentuan dirinya sebagai cawapres cukup panjang. Setahu Boediono, memerlukan waktu 2-3 minggu. "Sebelumnya ada pertemuan-pertemuan, baik bertemu Pak SBY di Cikeas, maupun Istana. Tidak hanya sekali. Finalnya ya pada hari Sabtu," kata Boediono.

Boediono tidak menyangka akan ditunjuk SBY sebagai cawapres. "Kami tidak menyangka. Tentu ini tidak semalam terjadi. Karena ini suatu tugas yang menurut kami merupakan tugas negara, saya kemudian menerima ajak Bapak Presiden SBY," ujar dia.

Saat memberitahu Boediono pada tanggal 9 Mei, SBY awalnya memaparkan tantangan-tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia ke depan. "Saat saya dipanggil, kalimat pertama yang disampaikan Pak SBY, terima kasih Pak Boediono telah datang ke sini. Lalu, beliau menceritakan tantangan-tantangan yang dihadapi bangsa kita. Setelah itu, saya baru diberitahu," ujar dia.

Awalnya, pengumuman cawapres SBY akan dilakukan pada 10 Mei 2009. Namun, pada tanggal 9 Mei, Partai Demokrat menunda waktu pengumuman itu hingga 15 Mei. Sebelum tanggal 9 Mei, nama Boediono menjadi cawapres yang kuat, selain nama Hatta Rajasa.

( asy Jumat, 15/05/2009 22:00 WIB

Boediono Diberitahu SBY Jadi Cawapres Hari Sabtu
Anwar Khumaini - detikPemilu


Foto Terkait

Deklarasi SBY-Boediono
Jakarta - Hari Sabtu, 9 Mei 2009 merupakan hari bersejarah bagi Boediono. Karena pada saat itulah, Boediono diberitahu oleh SBY sebagai cawapresnya. Setelah berpikir cukup panjang, Boediono pun menerima pinangan SBY.

"Finalnya pada hari Sabtu, saya diberitahu oleh Pak SBY," kata Boediono saat wawancara eksklusif dengan TVOne di Sabuga, Bandung, Jumat (15/5/2009) pukul 21.00 WIB seusai deklarasi SBY-Boediono. Acara wawancara itu disaksikan oleh para pimpinan parpol pendukung koalisi SBY-Boediono.

Boediono menjelaskan memang ada banyak nama cawapres yang masuk ke kantong SBY. "Saya kira nama-nama itu memang cukup banyak, kemudian mengerucut. Itu pun saya tidak pasti akan sebagai pilihan SBY," ujar dia.

Menurut dia, penentuan dirinya sebagai cawapres cukup panjang. Setahu Boediono, memerlukan waktu 2-3 minggu. "Sebelumnya ada pertemuan-pertemuan, baik bertemu Pak SBY di Cikeas, maupun Istana. Tidak hanya sekali. Finalnya ya pada hari Sabtu," kata Boediono.

Boediono tidak menyangka akan ditunjuk SBY sebagai cawapres. "Kami tidak menyangka. Tentu ini tidak semalam terjadi. Karena ini suatu tugas yang menurut kami merupakan tugas negara, saya kemudian menerima ajak Bapak Presiden SBY," ujar dia.

Saat memberitahu Boediono pada tanggal 9 Mei, SBY awalnya memaparkan tantangan-tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia ke depan. "Saat saya dipanggil, kalimat pertama yang disampaikan Pak SBY, terima kasih Pak Boediono telah datang ke sini. Lalu, beliau menceritakan tantangan-tantangan yang dihadapi bangsa kita. Setelah itu, saya baru diberitahu," ujar dia.

Awalnya, pengumuman cawapres SBY akan dilakukan pada 10 Mei 2009. Namun, pada tanggal 9 Mei, Partai Demokrat menunda waktu pengumuman itu hingga 15 Mei. Sebelum tanggal 9 Mei, nama Boediono menjadi cawapres yang kuat, selain nama Hatta Rajasa.

( asy / gah ) / gah ) ( yid / djo )
Jumat, 15/05/2009 22:08 WIB

Jadi Cawapres SBY, Boediono Mundur dari BI
Elvan Dany Sutrisno - detikPemilu


Jakarta - Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono sudah dipilih oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menjadi cawapres. Boediono pun menyatakan telah menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan tersebut kepada Presiden SBY.

"Sesuai dengan ketentuan UU, saya akan mengundurkan diri. Saya sudah serahkan surat pengunduran diri kepada presiden hari ini," kata Boediono dalam jumpa pers usai deklarasi pasangan 'SBY-Berbudi' di Sabuga, Bandung, Jawa Barat, Jumat (15/5/2009).

Boediono mengatakan, dirinya meminta kepada presiden agar pengunduran diri itu mulai berlaku efektif Sabtu 16 Mei besok. Keputusannya tersebut juga sudah dipertimbangkan bersama dewan gubernur BI.

"Ini sudah dipertimbangkan dengan rekan dewan gubernur. Karena itu seharusnya. Dan mekanisme ini harus ditepati, karena ada aturan mainnya," jelasnya.

Dengan mundur dari BI, menurut Boediono, dirinya merasa agak longgar dan lebih berkonsentrasi menjadi cawapres.
( irw / lrn ) Jumat, 15/05/2009 22:22 WIB

Boediono: Wapres yang Baik Paling Pas Sebagai Ban Serep
Elvan Dany Sutrisno - detikPemilu

Foto: reuters

Jakarta - Bagaimana kriteria wapres yang baik bagi seorang Boediono, yang baru saja resmi menjadi cawapres SBY? Jawabannya adalah yang paling pas untuk menjadi 'ban serep' presiden.

"Wakil presiden yang baik yang paling pas sebagai ban serep," kata Boediono dalam jumpa pers usai deklarasi pasangan 'SBY-Berbudi' di Sabuga, Bandung, Jawa Barat, Jumat (15/5/2009).

Ditambahkan Boediono, wapres yang baik adalah yang merasa menjadi bagian dari tim besar pemerintah. Dia juga harus bersedia bekerja bersama menteri-menteri.

"Tidak bekerja sendiri," imbuhnya.

Ditanya mengenai langkah pertamanya setelah deklarasi hari ini, Boediono menjawab diplomatis.

"Akan dilakukan pertemuan untuk membicarakan rencana ke depan. Semuanya melalui proses bertahap," pungkasnya.

( irw / lrn )
Jumat, 15/05/2009 22:39 WIB

Boediono Jawab Tuduhan Sebagai Ekonom Neoliberal
Elvan Dany Sutrisno - detikPemilu


Jakarta - Sebagian kalangan menolak pencawapresan Boediono sebagai pendamping Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena mengganggapnya sebagai ekonom penganut neoliberalisme. Boediono pun menjawab tuduhan tersebut.

"Mengenai ekonomi liberal saya kira tidak relevan. Kita perlu menyelesaikan bebeberapa permasalahan dengan meninggalkan isme-isme yang begitu besar," katanya dalam jumpa pers usai deklarasi pasangan 'SBY-Berbudi' di Sabuga, Bandung, Jawa Barat, Jumat (15/5/2009).

Dikatakan dia, tidak relevan menggunakan istilah neoliberalisme untuk menyelesaikan permasalahan sehari-hari.

Bagi pria kelahiran Blitar, Jawa Timur itu, yang jelas perlu adanya perubahan beberapa kebijakan ekonomi. Dia pun lantas memaparkan sedikit mengenai konsep-konsep pembangunan ekonomi yang manjur bagi Indonesia.

"Ekonomi pasar adalah satu instrumen bisnis, tetapi pasar tidak memecahkan permasalahan ekonomi. Memerlukan aturan main yang jelas dan pengendalian ekonomi yang jelas pula. Pasar adalah harus berlandaskan hukum, dikelola secara makro," pungkasnya.

( irw / gah )
Jumat, 15/05/2009 22:51 WIB

Tidak Hadir di Sabuga, SB Gelar Rapat di Hotel Mega Pro
Aprizal Rahmatullah - detikPemilu


Jakarta - Tidak hadir dalam acara deklarasi SBY-Boediono di Sabuga, Bandung, Ketua Umum PAN Soetrisno Bachir (SB) menggelar rapat di Jakarta. Rapat bertempat di Hotel Mega Pro, Jl Proklamasi, Jakpus, dan dimulai pukul 22.20 WIB.

Pantauan detikcom Jumat (15/5/2009), rapat digelar tertutup dari media. Dari kejauhan, tampak SB tengah berpidato di hadapan sedikitnya seratus kader PAN. Ia berpidato di atas sebuah podium.

Hadir pula kader PAN Ikang Fauzi dan Derry Drajat. Belum tau apa agenda yang dibahas dalam rapat tersebut.

Dalam acara deklarasi 'SBY Berbudi' di Bandung, kahadiran DPP PAN diwakili oleh Sekjen PAN Zulkifli Hasan dan Ketua DPP Patrialis Akbar. Zulkifli mengatakan SB turut merestui deklarasi pasangan calon tersebut.

"Pak Soetrisno Bachir sudah merestui koalisi ini. Makanya saya hadir di sini (mewakili)," katanya usai deklarasi.
( lrn / gah ) Jumat, 15/05/2009 23:10 WIB

Tifatul: Berjuang Dulu, Jangan Bicara Kursi
Anwar Khumaini - detikPemilu


Bandung - Menjelang detik-detik terakhir pegumuman deklarasi SBY-Boediono sebagai capres-cawapres, PKS menyatakan dukungannya. Padahal sebelumnya dengan lantang partai yang mengklaim islami ini menolak Boediono. Apakah PKS sudah mendapat jatah kursi yang diinginkan?

"Berjuang dulu kita, kok sudah bicara kursi-kursi. Kalau kursi ada di rumah saya," ujar Presiden PKS Tifatul Sembiring usai menghadiri deklarasi SBY-Berboedi di Sabuga, Bandung, Jawa Barat, Jumat (15/5/2009).

Menurut Tifatul, luluhnya sikap PKS sehingga mendukung SBY-Berboedi lantaran SBY telah menjelaskan bahwa sosok Boediono sangat tepat mendampingi SBY terutama saat Indonesia menghadapi krisis ekonomi.

"Beliau (SBY) butuh orang yang bisa memberi solusi menghadapi krisis," kata Tifatul.

Selain itu, lanjut Tifatul, saat Boediono menjadi Menteri Ekuin, UU Sukuk serta ekonomi syariah diterbitkan. Dua undang-undang ini dianggap mencerminkan prinsip-prinsip Islam.

"Juga tidak benar kedaulatan ekonomi tidak tercapai," pungkasnya.
( anw / yid )
]