Kamis, 28 Mei 2009

Caleg Sumbang Dana Kampanye Terbesar

By redaksi
Kamis, 28-Mei-2009, 07:56:10 218 clicks
SERANG - Calon anggota legislatif (caleg) memiliki andil paling besar dalam menyumbang dana kampanye masing-masing parpol. Berdasarkan data akuntan publik independen yang melaksanakan audit terhadap rekening dana kampanye parpol peserta pemilu, sumbangan caleg menjadi sumber utama pemasukan dana kampanye. Sumbangan caleg ini besarnya sangat variatif. Ada caleg yang menyetorkan bernilai jutaan, ratusan juta hingga ada juga yang mencapai miliaran rupiah. Uang yang mereka sumbangkan kepada parpol itu masuk dalam dua kategori, pemasukan kas dan pemasukan nonkas. Pemasukan kas itu masuk dalam sumbangan dana kampanye yang dilakukan pada awal-awal masa pendaftaran caleg. Sementara pemasukan nonkas itu dilakukan saat tahapan kampanye mulai bergulir. Hasil audit dana kampanye itu juga menunjukkan bahwa dana kampanye masing-masing parpol tersedot untuk mobilisasi massa saat kampanye terbuka. Mulai dari pengerahan massa, penyewaan angkutan umum, tenda, dan sebagainya. Sementara untuk biaya iklan di media cetak dan elektronik tidak terlalu besar.
Anggota Panwaslu Banten Ahmad Taufik mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap hasil audit dana kampanye parpol itu memang diketahui bahwa penyumbang dana kampanye terbesar berasal dari setoran para caleg. “Hal itu dapat dipahami karena memang parpol punya aturan teknis agar caleg dapat menyumbangkan dana ke parpol untuk kepentingan kampanye,” ujar Taufik saat dihubungi Radar Banten, Rabu (27/5). Taufik menegaskan, seharusnya masing-masing penyumbang (caleg) itu harus diumumkan kepada publik sehingga masyarakat tahu siapa penyumbang terbesar. “Seharusnya diumumkan di media massa hasil audit dana kampanye ini,” imbuhnya. Hal senada juga dikatakan peneliti utama politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Dr Lili Romli. Kata Lili, alur dana kampanye parpol harus jelas. “Karena itu ada kewajiban agar KPU dapat mengumumkan kepada publik. Biar semuanya jelas dan transparan,” pungkasnya. Lili menambahkan, pengumuman itu penting agar tidak menimbulkan kecurigaan dan menepis dana haram dalam pemilu. Data yang dihimpun Radar Banten dari hasil audit dana kampanye, Partai Hanura mengumpulkan dana kampanye sebesar Rp 13.090.274.612 yang berasal dari penerimaan kas dan penerimaan nonkas. Penerimaan dari kas sebesar Rp 1.090.511.000 yang berasal dari sumbangan caleg Rp 1.011.161.000, parpol Rp 65.350.000, dan sumbangan perorangan Rp 14.000.000. Sementara penerimaan dari nonkas, Hanura mendapatkan suntikan dana sebesar Rp 11.999.763.612 yang berasal dari sumbangan caleg sebesar 9.314.233.612, penghasilan lain Rp 1.808.720.000, sumbangan perorangan Rp 554.000.000, dan sumbangan parpol Rp 322.810.000. Hanura masih menyisakan saldo kampanye sebesar Rp 170.306.130. Sementara dana kampanye pemenang pemilu yakni Partai Demokrat hanya Rp 5.728.757.500. Dana itu diperoleh dari sumbangan perseorangan yang dikumpulkan DPC Demokrat kabupaten/kota sebesar Rp 14.250.000. Demokrat pun masih menyisakan saldo kampanye Rp 4.975.000. Dana kampanye Partai Golkar juga hamper sama dengan Demokrat, yakni Rp 4.943.181.814. Sumber dana kampanye Partai Golkar itu berasal dari DPD Golkar Banten yang diperoleh dari DPP Golkar sebesar Rp 1.672.861.320 dan Golkar kabupaten/kota sebesar Rp 4.568.181.814. Saldo masih ada Rp 506.909.578. Setelah Golkar, di bawahnya ada PDIP yang mengumpulkan dana kampanye sebesar Rp 3.510.055.116 yang berasal dari DPD PDIP provinsi Rp 662.491.149 dan DPC PDIP kabupaten/kota sebesar Rp 2.847.563.967. Dana kampanye sebesar itu juga masih tersisa Rp 104.964.891. Pada bagian lain, dana kampanye PKS sebesar Rp 2.729.534.506 yang berasal dari saldo awal Rp 57.032.545 dan penerimaan nonkas yang terdiri dari sumbangan parpol Rp 638.408.943, sumbangan caleg Rp 1.633.617.300, sumbangan perseorangan Rp 446.813.500. PKS masih menyisakan saldo kampanye Rp 25.985.265. (alt)

Tidak ada komentar: