Selasa, 26 Mei 2009

Rp. 45 Juta Untuk Sewa Pengacara

By redaksi
Rabu, 27-Mei-2009, 08:07:03 9 clicks
Dampingi KPU Kota Tangerang
TANGERANG - Lima anggota KPU yang dinyatakan tersangka dalam kasus penggelembungan suara, belum memiliki kesamaan persepsi soal kuasa hukum. Anggota KPU Kota Tangerang mengaku belum mengetahui siapa kuasa hukum yang akan mendampingi mereka dalam menjalani masa persidangan mendatang. Sebelumnya, M Ibadi, yang disebut sebagai pengacara Ketua KPU Kota Tangerang mengklaim juga merupakan kuasa hukum seluruh anggota KPU Kota Tangerang. M Ibadi juga mengaku akan meminta pengacara tambahan dalam kasus ini.
Anggota KPU Kota Tangerang, Baehaqi MA mengaku belum menerima konfirmasi apapun dari Ketua KPU Kota Tangerang Imron Khamami berkaitan dengan penetapan M Ibadi sebagai pengacara KPU. Untuk menyewa pengacara sendiri, Baehaqi beserta anggota KPU lainnya mengaku belum memiliki anggaran. “Wah, yang saya tahu Ibadi itu pengacara Ketua KPU. Soalnya saat pemeriksaan tanggal 15 Mei lalu, Ibadi mengaku mendampingi Ketua KPU. Padahal yang diperiksa penyidik semua anggota KPU. Saya juga belum mendapat konfirmasi apakah benar Ibadi itu jadi pengacara KPU Kota karena belum ada pleno untuk itu,” papar Baehaqi. Anggota KPU, Namun Kosasih yang dimintai komentarnya enggan memberikan penegasan terkait kesiapan pengacara untuk melakukan pembelaan kepada anggota KPU di pengadilan. “Kalau soal Ibadi saya belum tahu. Mungkin dua hari ke depan ada keputusan. Saya belum dapat pengacara,” kata Namun Kosasih. Sementara itu, Ketua KPU Kota Tangerang Imron Khamami mengatakan, anggaran yang dimiliki KPU hanya sebesar Rp 45 juta untuk menyewa pengacara. Dikatakan, penambahan pengacara masih akan menunggu pembicaraan dengan seluruh anggota KPU Kota Tangerang. “Anggaran untuk menyewa pengacara diambil dari pos anggaran jasa. Besarannya hanya Rp 45 juta,” kata Imron. (cr-5)

Tidak ada komentar: