Senin, 18 Mei 2009

1,9 Juta Suara Sah Sia-Sia, 85 Anggota DPRD Banten Ditetapkan

1,9 Juta Suara Sah Sia-sia
By redaksi
Selasa, 19-Mei-2009, 08:16:21 19 clicks


85 Anggota DPRD Banten Ditetapkan


SERANG - Hak pilih masyarakat yang telah disalurkan melalui sejumlah partai politik pada pemilu legislatif 9 April lalu, banyak yang sia-sia. Penyebabnya, parpol maupun caleg yang dipilihnya tidak mendapatkan kursi di DPRD Banten.
Berdasarkan data penghitungan suara dan perolehan kursi partai politik yang ditetapkan KPU Banten dalam rapat pleno, Senin (18/5), tercatat suara sah yang sia-sia dan hanya menjadi sisa suara dari penghitungan perolehan kursi jumlahnya mencapai 1,9 juta atau tepatnya 1.973.281 suara, yang tersebar di enam daerah pemilihan di Provinsi Banten. Padahal, total jumlah suara sah dari perolehan suara seluruh parpol peserta pemilu hanya sebanyak 3.905.693 suara.
Sisa suara tersebut berasal dari suara-suara yang ada di parpol yang tidak memperoleh kursi maupun sisa suara dari parpol yang memperoleh kursi. Di sejumlah daerah pemilihan, parpol peraih kursi merupakan parpol lama. Namun, beberapa parpol baru juga memperoleh kursi signifikan. Dari 38 parpol peserta pemilu di enam daerah pemilihan, hanya 16 parpol yang memperoleh kursi di DPRD Banten.
Dalam rapat pleno penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih yang dilaksanakan di Aula Setda Banten itu, disebutkan bahwa Partai Demokrat memperoleh kursi terbanyak yakni 18 kursi, Partai Golkar 13 kursi, PDIP 10 kursi, PKS 11 kursi, Hanura 6 kursi, Gerindra 5 kursi, PPP 5 kursi, PKB 5 kursi, PBB 3 kursi, PAN 2 kursi, PKPB 2 kursi, PKNU 1, PPNUI 1, PPD 1 kursi, PBR 1 kursi, dan PDS 1 kursi. Total kursi yang diperebutkan di DPRD Banten sebanyak 85 kursi.
Meski sempat dibelit polemik atas kasus penggelembungan suara terhadap caleg dari Partai Golkar di daerah pemilihan Banten IV (Kota Tangerang) namun suasana rapat pleno yang juga dihadiri Wakil Gubernur HM Masduki kemarin itu berlangsung aman. Tidak ada protes dari saksi parpol yang hadir pada proses pembacaan dan penetapan jumlah suara dan perolehan kursi yang dipimpin Ketua KPU Banten Hambali. Sejak dibuka pukul 09.30, rapat berlangsung dingin dan lancar.
Bahkan, anggota KPU Banten sempat memberikan kesempatan kepada saksi dari parpol untuk memberikan tanggapan terhadap hasil penetapan jumlah suara dan perolehan kursi. Namun tidak ada yang melakukan protes.
Terkait hal ini, pengamat politik dari Untirta Gandung Ismanto mengatakan bahwa problem sisa suara yang tidak terakomodasi menjadi kursi merupakan salah satu konsekuensi dari sistem pemilu yang masih sama dengan pemilu 2004, meski sudah menggunakan sistem suara terbanyak. “Problemnya adalah karena KPU belum menemukan formulasi yang adil untuk meminimalisasi jumlah sisa suara maupun terakomodasinya sisa suara yang sebenarnya juga menggambarkan kedaulatan pemilih,” ungkap Gandung.
Ditambahkan, sisa suara juga merupakan konsekuensi dari sistem suara terbanyak yang belum didukung oleh perilaku politik pemilih. “Sistem suara terbanyak ini mestinya mengarah pada penguatan lembaga legislatif, namun karena perilaku politik pemilih yang masih cenderung memilih parpol ketimbang caleg yang memiliki kapasitas, menjadikan upaya penguatan lembaga legislatif tidak optimal,” ujar Gandung.
Gandung menilai, upaya untuk menyederhanakan jumlah parpol juga menjadi penting agar sikap pemilih lebih tegas, baik secara ideologi maupun platform. “Penguatan lembaga legislatif dengan memilih caleg yang memiliki kapasitas baik juga dapat tercapai,” tandasnya.

TIDAK ADA SUARA HANGUS
Di tempat berbeda, Ketua Pokja Penghitungan Suara KPU Banten Agus Supriyatna mengatakan tidak ada suara yang sia-sia. Menurutnya, suara parpol tidak mendapatkan kursi di dewan karena perolehan suaranya tidak sampai menembus bilangan pembagi pemilih (BPP) atau tidak memenuhi sisa suara sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
“Menurut saya suara mereka (warga-red) tidak sia-sia atau hangus, tapi menjadi suara parpol,” ujarnya saat dihubungi Radar Banten, tadi malam.
Kata Agus, meski sudah menjadi suara parpol namun parpol tersebut tidak mendapatkan kursi karena perolehan suaranya yang kecil. “Dalam setiap pertandingan termasuk dalam hajatan pemilu memang ada yang menang dan kalah. Itulah esensi pertandingan,” tandas mantan anggota KPU Kabupaten Tangerang ini.
Agus menandaskan, suara warga itu tetap bermakna bagi parpol dan caleg yang didukungnya dalam pemungutan suara pemilu legislatif 9 April lalu. Itu karena, suara mereka dapat dijadikan modal bagi pesta demokrasi mendatang. (esl/alt)

Tidak ada komentar: