Senin, 18 Mei 2009

Tersangka Penggelembungan Suara Bertambah

Tersangka Penggelembungan Suara Bertambah
By redaksi
Selasa, 19-Mei-2009, 08:15:25 4 clicks


TANGERANG-Satu per satu tersangka kasus dugaan penggelembungan suara pemilu legislatif di Kota Tangerang terus bertambah.



Setelah Polres Metro Tangerang menetapkan lima anggota KPU Kota Tangerang, penyidik juga menetapkan saksi dari Partai Golkar Yogi Ahun Saud, sebagai tersangka. Yogi ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan penetapan empat tersangka anggota KPU Kota Tangerang, 15 Mei lalu. Yogi dijerat pasal 288 UU No 10 Tahun 2008 Jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kompol Budhi Herdi Susianto saat ditemui Tangerang Ekspres (grup Radar Banten) di ruang kerjanya mengatakan, penetapan Yogi sebagai tersangka karena turut andil melakukan tindakan memengaruhi dan mengubah hasil perolehan suara. “Yogi juga sudah ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan empat anggota KPU lainnya. Dikenakan Pasal 288 Jo 55 KUHP. Terkait Krisna Gunata (caleg DPRD Banten dari Golkar-red). Kami belum melakukan perubahan status. Tapi, kemungkinan-kemungkinan masih tetap ada selama proses penyidikan,” kata Budhi.
Budhi menuturkan saat ini sedang memperbaiki berkas tersangka Ketua KPU Kota Tangerang Imron Khamami yang dikembalikan Kejari Tangerang, Jumat (15/5) lalu. Tiga hari ke depan, kata Budhi, akan kembali mengajukan berkas perbaikan (P19) ke Kejari. “Ada beberapa berkas Imron yang harus ditambahkan. Kalau saksi sudah cukup untuk di persidangan,” kata Budhi.
Mengenai kemungkinan keterlibatan pegawai yang bertugas sebagai entry data di KPU Kota Tangerang, Budhi mengaku sudah melakukan penyidikan. Hanya saja, belum ada bukti yang mengarahkan operator entry data sebagai tersangka baru.
“Terus dicari keterlibatan pihak lain. Hanya saja saat ini Kami tetap fokus menyelesaikan kasus ini dikarenakan batas waktu yang diatur undang-undang. Seluruh anggota KPU Kota yang dijadikan tersangka dijerat dengan Pasal 288, Pasal 299 dan Pasal 311 UU No 10 Tahun 2008,” kata Budhi.
Terpisah, Kepala Kejari Tangerang Suyono yang ditemui di ruang kerjanya membenarkan mengembalikan berkas tersangka Imron Khamami ke Polres Tangerang untuk diperbaiki. Kata Suyono, berkas Imron tidak lengkap terkait bukti pelaksanaan revisi hasil pleno penetapan suara, kelengkapan data seputar penggelembungan suara dan kelengkapan data tentang pelaksanaan entri data. “Kalau pegawai entri data dirasa perlu untuk jadi saksi. Akan kami minta,” kata Suyono.
Suyono menjelaskan seluruh bukti yang dapat menjelaskan dugaan penggelembungan suara di KPU Kota Tangerang akan disita seperti formulir-formulir maupun berkas hasil rekapitulasi data.
Berkaitan dengan kesiapan pelaksanaan persidangan, Kejari telah menyiapkan enam jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menuntut enam tersangka kasus penggelembungan suara ini.
Para tersangka kasus ini adalah Ketua KPU Kota Tangerang Imron Khamami dan empat anggota masing-masing Namun Kosasih, Baehaqi, Hisweni Dumaria, Dadang Hermawan, serta saksi Yogi Ahun Saud. (cr-5)

Tidak ada komentar: