Kamis, 21 Mei 2009

Kajari Telusuri Aliran Dana Rp. 450 Juta

Selasa, 19-Mei-2009, 08:09:54 26 clicks
TANGERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang memfokuskan penyidikan pada aliran dana Rp 540 juta yang masuk ke Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Tangerang. Uang sebesar ini diduga kuat didapat dari dua perusahaan dan pengelola kawasan niaga dan tidak masuk ke kas daerah. “Kita telusuri siapa saja yang menikmatinya dan berapa besarannya,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tangerang Rakhmat Haryanto, Senin (18/5). Untuk itu, kemarin, 14 petugas Dinas Damkar diperiksa, sejak pagi hingga sore hari. Pemeriksaan dilakukan secara bergiliran. Di lobi ruang Pidsus, terlihat 6 pertugas Damkar berseragam biru-biru tampak menunggu giliran. Sementara, sisanya masih dalam pemeriksaan di ruang khusus pemeriksaan. Belum diketahui dengan pasti apa saja materi pemeriksaan. “Sebelum menyentuh tersangka utama, kita periksa dulu dari bawah. Tidak masalah kalau keterangan mereka berbeda-beda, karena kita sudah punya bukti kuat lainnya, bahwa ada tindak pidana korupsi di Dinas Damkar,” terang Rakhmat. Kejaksaan mengendus ada perbuatan tindak pidana korupsi di Dinas Damkar, dengan menggunakan sarana mobil pemadam. Mobil itu ditempatkan di PT Cipta Kelola Abadi, PT Universal Wood Ware dan kawasan pusat niaga Daan Mogot, Kota Tangerang. Setiap bulannya, dua perusahaan dan pengelola pusat niaga di Daan Mogot itu menyetor uang ke Dinas Damkar, sejak 2005-2008. Besarnya antara Rp 3 juta hingga Rp 6 juta. “Kalau dikalkulasi, uang yang sudah disetor ke dinas Damkar, sekitar Rp 540 juta,” sambungnya. Ternyata, uang itu tidak masuk ke kas daerah. Menurut Rakhmat, karena menggunakan fasilitas negara (mobil damkar), seharusnya uang dari kompensasi penempatan mobil damkar di dua perusahaan dan pusat niaga itu, masuk ke kas daerah. Jaksa sudah mengantongi bukti aliran uang dari dua perusahaan dan pengelola kawasan niaga itu, berupa kuitansi pembayaran. Berdasarkan penyelidikan awal, uang itu kemudian dibagi-bagikan kepada petugas damkar yang masih berstatus tenaga sukarela (TKS). Kejari sudah mengantongi calon tersangka yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Yakni pejabat penting di Dinas Damkar berinisial E. Kapan pejabat itu periksa? “Nanti paling belakang,” jawab Rakhmat singkat. (rud)

Tidak ada komentar: