Senin, 18 Mei 2009

Imron Akui Tidak Lakujkan Klarifikasi

By redaksi
Jumat, 15-Mei-2009, 07:51:21
TANGERANG - Ketua KPU Kota Tangerang, Imron Khamami mengakui tidak melakukan klarifikasi kepada saksi partai politik saat melakukan revisi pleno KPU Kota Tangerang tentang penetapan hasil perolehan suara Caleg Golkar DPRD Provinsi Banten.
Waktu yang mepet menjadi alasan dilakukannya pleno tanpa dihadiri saksi dari partai politik.
Meski tanpa ada saksi dari partai politik saat melakukan pleno revisi, Imron menerangkan pihaknya menggunakan landasan hukum Undang-undang 10 Tahun 2008 Pasal 227 dan Pasal 188 untuk melakukan perubahan terhadap Berita Acara KPU Kota Tangerang No: 276/06/KPU/IV/2009 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum, Perolehan Kursi Parpol Peserta Pemilu.
“Saksi Golkar memberikan klarifikasi disertakan data-data. Kemudian dirubah dan itu melalui mekanisme pleno terbuka (25/4). Setelah pleno terbuka, Caleg nomor 1 Golkar DPRD Provinsi Banten kembali melakukan protes disertai data. Dilaksanakanlah pleno revisi oleh KPU dan dikirimkan ke KPU Provinsi Banten,” kata Imron.
Persoalan Berita Acara yang disahkan oleh KPU Provinsi Banten, Imron menyatakan kesemuanya itu merupakan hak dari KPU Provinsi Banten. KPU Kota Tangerang hanya memberikan data hasil pleno dan data hasil revisi.
“Soal data mana yang digunakan oleh KPU Provinsi untuk menentukan calon terpilih, sepenuhnya hak KPU Provinsi Banten. Kalau soal tidak adanya saksi parpol saat pleno revisi, murni karena waktu yang cukup sempit,” jelas Imron.
Disinggung soal dugaan adanya unsur penerimaan imbalan dari pihak-pihak yang diuntungkan atas kondisi ini, “Tidak benar itu, tidak ada, nggak lah. Kalau Saya memang menerima imbalan untuk apa saya ubah hasil pleno tersebut. Ini hanya kesalahan administratif,” kata Imron.
Terpisah, saksi Partai Golkar untuk penghitungan suara di KPU Kota Tangerang, Yogi Ahun Saud mengaku tidak tahu menahu soal kondisi ini. Yogi membenarkan melakukan klarifikasi secara lisan kepada KPU Kota Tangerang terkait dengan jumlah suara yang berbeda untuk Partai Golkar dari Kecamatan Tangerang, Kecamatan Periuk dan Kecamatan Larangan.
“Sebagai saksi Parpol, saya hanya melakukan klarifikasi. Diterima syukur, tidak diterima juga itu hak KPU. Tugas saya adalah mengamankan suara Parpol. Saya tidak tahu menahu kenapa suara itu masuk ke perolehan suara Krisna Gunata,” kata Yogi saat ditemui disela-sela pemeriksaan sebagai saksi, kemarin, di Polres Metro Tangerang Kota.
Dijelaskan Yogi dirinya tidak pernah diundang oleh pihak KPU Kota Tangerang saat melakukan rapat pleno revisi Berita Acara yang sudah disahkan tanggal 25 April 2009 di hadapan Panwas maupun saksi parpol lainnya. Yogi membantah terlibat masalah ini. (cr-5)

Tidak ada komentar: