Senin, 18 Mei 2009

5 Anggota KPU Kota Tangerang Tersangka

By redaksi
Senin, 18-Mei-2009, 08:11:21
KPU Banten Akan Lakukan Evaluasi
TANGERANG-Empat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang masing-masing Namun Kosasih, Baehaqi, Hisweni Dumaria, dan Dadang Hermawan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang dalam kasus dugaan penggelembungan suara pemilu legislatif. Status mereka ini menyusul Ketua KPU Kota Tangerang Imron Khamami yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Perubahan status menjadi tersangka ini diakui oleh para anggota. Namun Kosasih kepada Tangerang Ekspres (Grup Radar Banten) membenarkan perubahan status dirinya dan tiga rekan menjadi tersangka. “Yah, memang sudah ada perubahan status menjadi tersangka atas kasus ini,” kata Namun Kosasih, Minggu (17/5).
Meski sudah menjadi tersang Namun Kosasih masih optimis. Aktivis pemuda ini berkeyakinan dalam proses pengadilan mendatang, majelis hakim lebih memiliki dasar penilaian atas kasus ini untuk menentukan putusan. Menurutnya, penggelembungan suara di Kota Tangerang karena kesalahan administratif dan tidak ada unsur kesengajaan. “Kejaksaan dan polisi punya hak untuk kasus ini. Silakan nanti hakim yang menentukan,” katanya.
Terpisah, anggota KPU Kota Tangerang, Hisweni Dumaria juga membenarkan perubahan status yang telah diberitahukan pihak penyidik kepada mereka. Perubahan status ini, kata Hisweni, tidak akan menyurutkan anggota KPU Kota Tangerang untuk menjalankan tahapan pemilu presiden. “Tetap akan dijalankan. Saya dan teman-teman minta doa-nya agar masalah ini bisa dapat selesai,” kata Hisweni.
Untuk diketahui, Sabtu (16/5), seluruh anggota KPU Kota Tangerang kembali dipanggil oleh pihak Polres Metro Tangerang. Kehadiran seluruh anggota KPU ke Polres dibenarkan oleh Wakasat Reskrim, AKP Zulkifli. Hanya saja, Zulkifli tidak bisa menerangkan lebih rinci terkait kehadiran seluruh anggota KPU Kota Tangerang. Tetapi menurut sumber yang dapat dipercaya, Polres memanggil anggota KPU Kota Tangerang untuk memberitahukan perubahan status dari saksi menjadi tersangka.
“Kalau hadir memang benar. Hanya saja, saya tidak bisa menjelaskan apakah sudah ada perubahan status karena saat itu saya sedang ke luar Kota urusan dinas,” kata Zulkifli.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Budhi Herdi Susianto belum dapat dimintai keterangan terkait perubahan status empat anggota KPU Kota Tangerang, sebagai tersangka. Dihubungi melalui sambungan telepon dan short message service (SMS), tidak ada jawaban.
KPU BANTEN AKAN EVALUASI
Di tempat berbeda, KPU Banten bergerak cepat. Mereka akan melakukan evaluasi terhadap KPU Kota Tangerang agar tahapan pilpres tidak terganggu. “Saya belum tahu kalau mereka sudah menjadi tersangka semuanya. Tapi kalau memang benar, kita akan bergerak cepat untuk menyikapinya,” ujar anggota KPU Banten Agus Supriyatna saat dihubungi Rardar Banten tadi malam lewat telepon genggam.
Kata Agus, pihaknya segera akan melakukan berbagai persiapan teknis dan evaluasi total di KPU Kota Tangerang. “Kita juga akan segera melakukan koordinasi dengan sekretariat KPU Kota Tangerang. Ini penting agar tahapan pilpres tidak terganggu,” ujarnya.
Agus menambahkan, status tersangka lima anggota KPU Kota Tangerang tidak akan menjadikan pelaksanaan pilpres di Kota Tangerang terganggu. “Kalau masalah hukumnya, biarkan proses hukum yang berjalan. Kami tidak akan intervensi,” pungkasnya.

DIGANTI
Pada bagian lain, Panwaslu Provinsi Banten mendesak KPU Banten untuk menyiapkan pengganti seluruh anggota KPU Kota Tangerang setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang. Calon pengganti, sesuai perundangan, diambil berdasarkan hasil skoring yang dilakukan oleh tim seleksi calon anggota KPU Kota Tangerang, pada 2008 lalu.
Anggota Panwaslu Banten Ahmad Taufik menegaskan, setelah penyidik menetapkan lima anggota KPU Kota Tangerang sebagai tersangka, pihaknya pekan ini akan merekomendasikan pembentukan dewan kehormatan (DK) kepada KPU Banten. Dengan rekomendasi itu, KPU Banten didesak untuk mengambil langkah cerdas untuk menyelamatkan tahapan pilpres di Kota Tangerang. “Salah satu langkah cerdasnya adalah menyiapkan pengganti,” kata Taufik.
Taufik juga mendesak KPU Banten tidak perlu menunggu perubahan status tersangka (lima anggota KPU Kota-red) menjadi terdakwa untuk mengambil putusan pe-nonaktifan. Berdasarkan aturan KPU Nomor 22/2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu, Taufik mengatakan, ada kriteria yang menyebabkan anggota KPU diberhentikan. (cr-5/alt)

Tidak ada komentar: