Jumat, 22 Mei 2009

ANGGARAN DASAR PARTAI KARYA PEDULI BANGSA

DAFTAR ISI

PEMBUKAAN 1
BAB I NAMA DAN WAKTU PENDIRIAN 2
BAB II LAMBANG, TANDA GAMBAR, BENDERA, DAN ATRIBUT 2
BAB III ASAS DAN CIRI 4
BAB IV TUJUAN DAN FUNGSI 4
BAB V VISI DAN MISI 5
BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN 6
BAB VII STRUKTUR ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN 7
BAB VIII WEWENANG DAN DAN KEWAJIBAN KEPENGURUSAN 8
BAB IX KEANGGOTAAN, KEDAULATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA 13
BAB X DEWAN PENASEHAT DAN DEWAN PAKAR 14
BAB XI BADAN/LEMBAGA DAN ORGANISASI SAYAP 15
BAB XII MUSYAWARAH DAN RAPAT 15
BAB XIII TATA URUT KEPUTUSAN/PERATURAN 20
BAB XIV KORUM MUSYAWARAH/RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN 21
BAB XV HUBUNGAN DAN KERJASAMA 22
BAB XVI KEUANGAN 22
BAB XVII REKRUTMEN POLITIK DAN PENDIDIKAN POLITIK 22
BAB XVIII LARANGAN 23
BAB XIX PENYELESAIAN PERSELISIHAN PARTAI 23
BAB XX PEMBUBARAN PARTAI 24
BAB XXI PERUBAHAN ANGGARAN DASAR 24
BAB XXII KETENTUAN KHUSUS 24
BAB XXIII PENUTUP 24



ANGGARAN DASAR
PARTAI KARYA PEDULI BANGSA


PEMBUKAAN

Bahwa cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Bahwa cita-cita tersebut dapat diwujudkan dengan jalan mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa, membangun segala bidang kehidupan secara seimbang baik lahir maupun batin dengan tetap bersumber dan berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa perwujudan masyarakat adil dan makmur menuntut karya nyata secara terarah dan terus menerus dari seluruh bangsa Indonesia, sesuai kodrat manusia dan tuntutan perkembangan jaman serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan tetap berpegang pada nilai-nilai kepribadian bangsa.
Bahwa sadar akan cita-cita kemerdekaan tersebut kami bertekad bulat untuk mengisi kemerdekaan dengan berperan serta secara aktif dalam upaya untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan rakyat lahir dan batin, meningkatkan kecerdasan rakyat, menegakkan demokrasi, menjunjung tinggi hak asasi manusia, menegakkan supremasi hukum, mewujudkan keadilan sosial dan tetap menjaga keutuhan dan persatuan bangsa sepanjang masa.
Bahwa untuk itu dan oleh karenanya kami sebagai warga Negara Indonesia yang dilindungi dan dijamin haknya dalam Undang-Undang Dasar 1945, memiliki kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, menyadari sepenuhnya akan panggilan dan makna kami sebagai warga negara yang merupakan bagian integral bangsa Indonesia, menyatukan langkah dan pikiran dengan secara sukarela menghimpun diri dalam satu wadah partai politik yang memiliki persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan negara Indonesia berdasarkan konstitusi.
Bahwa melalui partai politik diharapkan mampu dilakukan pembaharuan dan pembangunan di semua sektor kehidupan guna mewujudkan kejayaan Indonesia di masa kini dan masa datang.
Bahwa dengan berlandaskan pada pemikiran dan sikap dasar tersebut serta sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, dengan rasa tulus dan ikhlas dan dengan senantiasa memohon ridho Tuhan Yang Maha Esa, maka kami menyatakan diri membentuk partai politik dengan nama Partai Karya Peduli Bangsa, dengan Anggaran Dasar sebagai berikut.

BAB I
NAMA DAN WAKTU PENDIRIAN
Pasal 1
(1) Partai Politik ini bernama Partai Karya Peduli Bangsa, disingkat PKPB.
(2) PKPB didirikan pada tanggal 9 September 2002 dengan eksistensi yang tidak ditentukan lamanya.

BAB II
LAMBANG, TANDA GAMBAR, BENDERA,
DAN ATRIBUT
Pasal 2
Lambang
(1) Lambang PKPB adalah sebagai berikut:



(2) Gambar lambang berbentuk segilima sama sisi dengan warna dasar hijau dan garis putih di sekeliling segilima, di dalam segilima terdapat bintang bersudut lima warna kuning, untaian tujuh belas butir kapas warna putih dan kuning dengan batang berwarna hitam di sebelah kiri bintang, untaian empat puluh lima butir padi warna kuning dengan batang warna hitam di sebelah kanan bintang, dan delapan rantai warna putih menghubungkan untaian kapas dan padi; di bagian bawah bertuliskan PKPB warna putih, dan lima tangga warna putih.

(3) Arti simbol pada lambang:
a. segilima melambangkan Pancasila sebagai dasar negara dan asas perjuangan partai.
b. kapas melambangkan pemenuhan kebutuh-an sandang bagi rakyat.
c. padi melambangkan pemenuhan kebutuhan pangan bagi rakyat.
d. rantai melambangkan persatuan dan kesatuan.
e. bintang bersudut lima melambangkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
f. tangga melambangkan pencapaian sasaran secara bertahap dan berkesinambungan.
g. tulisan PKPB merupakan singkatan dari Partai Karya Peduli Bangsa.

(4) Arti warna pada lambang:
a. warna putih bermakna kesucian, kejujuran, kebenaran, ketulusan dan keikhlasan dalam mengemban aspirasi dan amanah rakyat.
b. warna hijau tua bermakna kesejukan, kesegaran, kematangan dan kedamaian dalam menghadapi tantangan perjuangan.
c. warna hitam bermakna kemantapan, keteguhan hati, kekuatan dan ketegasan sikap dalam upaya untuk mencapai cita-cita perjuangan.
d. warna kuning bermakna kecemerlangan, kebijaksanaan, kemuliaan, dan keluhuran dalam upaya untuk mewujudkan kejayaan Indonesia.

(5) Arti lambang secara keseluruhan adalah PKPB senantiasa memiliki sikap, semangat dan tekad untuk mewujudkan kejayaan Indonesia melalui peningkatan dan pemantapan kesejahteraan rakyat yang dicapai secara bertahap dan berkesinambungan, serta pemantapan cinta tanah air berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3
Tanda Gambar
(1) Tanda gambar PKPB adalah sebagai berikut:




PARTAI KARYA PEDULI BANGSA
(2) Tanda gambar berbentuk gambar lambang partai sebagaimana dimaksud pada pasal 2, dan tulisan PARTAI KARYA PEDULI BANGSA warna hitam di bagian bawah.
Pasal 4
Bendera
(1) Bendera PKPB adalah sebagai berikut:




PARTAI KARYA PEDULI BANGSA


(2) Bendera berbentuk empat persegi panjang warna putih dengan garis hitam di sekeliling empat persegi panjang, gambar lambang partai sebagaimana dimaksud pada pasal 2 di tengah, dan tulisan PARTAI KARYA PEDULI BANGSA warna hitam di bagian bawah.
Pasal 5
Atribut
(1) PKPB mempunyai atribut organisasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang atribut organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB III
ASAS DAN CIRI
Pasal 6
Asas
PKPB berasaskan Pancasila.

Pasal 7
Ciri

(1) PKPB adalah partai nasionalis, yang bersifat mandiri dan terbuka.
(2) Mandiri berarti tidak dapat diarahkan oleh siapapun di dalam proses pengambilan keputusan politik dan kebijakan organisasi.
(3) Terbuka berarti keanggotaan partai untuk seluruh warga negara Republik Indonesia tanpa membedakan latar belakang suku, agama, ras, golongan, status sosial ekonomi, dan gender.

BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 8
Tujuan
(1) Tujuan umum PKPB adalah:
a. mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
d. mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

(2) Tujuan khusus PKPB adalah:
a. meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan;
b. memperjuangkan cita-cita PKPB dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; dan
c. membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

(3) Tujuan PKPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diwujudkan secara konstitusional.
Pasal 9
Fungsi
(1) PKPB berfungsi sebagai sarana:
a. pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewa-jibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
b. penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan rakyat;
c. penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;
d. partisipasi politik warga negara Indonesia; dan
e. rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
(2) Fungsi PKPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan secara konstitusional.

BAB V
VISI DAN MISI
Pasal 10
Visi
Visi PKPB adalah terwujudnya kejayaan Indonesia dengan pemerintahan yang stabil, mengutamakan kesejahteraan rakyat dan cinta tanah air dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 11
Misi
Untuk mewujudkan visi sebagaimana dimaksud pada pasal 10 dan berdasarkan fungsinya sebagai partai politik, maka misi PKPB adalah:
a. mengamalkan Pancasila sebagai falsafah bangsa dan dasar negara secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
b. mempertahankan tetap tegak dan utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdaulat dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika;
c. mendorong terwujudnya aparatur negara sebagai pelayan masyarakat yang bersih, berwibawa, profesional, produktif dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, serta pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sehingga mampu memberikan perlindungan dan layanan publik yang baik dan monoloyal pada negara;
d. menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia yang menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran dan keadilan, sehingga terwujud kehidupan masyarakat yang aman, damai, tertib, adil dan sejahtera, serta menghormati norma-norma yang hidup di masyarakat;
e. berpartisipasi dalam pengembangan sistem ekonomi nasional yang lebih memberdayakan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, serta membuka kesempatan usaha dan lapangan kerja yang seluas-luasnya untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan rakyat;
f. ikut serta dalam mewujudkan sistem pendidikan dan pelayanan kesehatan yang berkualitas, murah dan mudah, yang menghasilkan manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa, cerdas, sehat, terampil, berdisiplin, bertanggungjawab;
g. memantapkan pelaksanaan kerukunan kehidupan beragama;
h. melindungi, memelihara dan mengembangkan kehidupan sosial budaya yang bersumber dari ajaran dan norma-norma keluhuran bangsa;
i. mendorong pemantapan sistem politik luar negeri yang bebas dan aktif, yang tetap saling menghormati dan menjunjung tinggi kedaulatan setiap negara;
j. memantapkan komitmen untuk menyerap, merumuskan, menyalurkan dan memperjuang-kan aspirasi, tuntutan serta harapan rakyat sehingga menjadi kebijakan pemerintah yang berpihak pada rakyat, dengan perhatian khusus pada kelompok masyarakat yang berada pada posisi marginal;
k. melaksanakan rekrutmen kader yang ber-kualitas, berakhlak dan bermoral tinggi serta mendapat dukungan rakyat, untuk mengisi jabatan politik di lembaga perwakilan rakyat dan pemerintahan, yang didedikasikan sepenuhnya untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat; dan
l. melakukan proses pendidikan politik dan komunikasi politik untuk mengembangkan dan memantapkan etika dan budaya politik sesuai dengan Pancasila.

BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 12
Hak
PKPB berhak:
a. memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adil dari negara;
b. mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri;
c. memperoleh hak cipta atas nama, lambang, dan tanda gambar PKPB sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d. ikut serta dalam pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
e. membentuk fraksi di tingkat Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakil-an Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rak-yat Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
f. mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
g. mengusulkan penggantian antarwaktu anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
h. mengusulkan pemberhentian anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
i. mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon Gubernur dan Wakil Gubernur, calon Bupati dan Wakil Bupati, serta calon Walikota dan Wakil Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
j. membentuk dan memiliki organisasi sayap
k. memperoleh bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
Kewajiban
PKPB berkewajiban:
a. mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan;
b. memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. berpartisipasi dalam pembangunan nasional;
d. menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia;
e. melakukan pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi politik anggotanya;
f. menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum;
g. melakukan pendaftaran dan memelihara ketertiban data anggota;
h. membuat pembukuan, memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangan yang diterima, serta terbuka kepada masyarakat;
i. menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secara berkala 1 (satu) tahun sekali kepada Pemerintah setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
j. memiliki rekening khusus dana kampanye pemilihan umum; dan
k. menyosialisasikan program partai kepada masyarakat.

BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
Pasal 14
Struktur Organisasi
(1) Struktur organisasi PKPB terdiri dari tingkat pusat, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota, tingkat kecamatan, dan tingkat desa/kelurahan, serta perwakilan di luar negeri bila dipandang perlu, dengan hubungan kerja yang bersifat hirarkis.
(2) Organisasi partai tingkat pusat, terdiri dari:
a. Dewan Pimpinan Pusat disingkat DPP;
b. Dewan Penasehat;
c. Dewan Pakar; dan
d. Organisasi Sayap.
(3) Organisasi partai tingkat provinsi, terdiri dari:
a. Dewan Pimpinan Daerah Provinsi disingkat DPD Provinsi;
b. Dewan Penasehat; dan
c. Dewan Pakar.
(4) Organisasi partai tingkat kabupaten/kota, terdiri dari:
a. Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota disingkat DPD Kabupaten/ Kota;
b. Dewan Penasehat; dan
c. Dewan Pakar.
(5) Organisasi partai tingkat kecamatan, terdiri dari:
a. Pimpinan Tingkat Kecamatan disingkat PTK;
b. Dewan Penasehat.
(6) Organisasi partai tingkat desa/kelurahan, terdiri dari:
a. Pimpinan Tingkat Desa/Kelurahan disingkat PTD/PTL;
b. Dewan Penasehat.
Pasal 15
Kepengurusan dan Tempat Kedudukan
(1) Kepengurusan tingkat pusat berkedudukan di ibukota negara, dengan Dewan Pimpinan Pusat yang disusun dengan menyertakan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.
(2) Kepengurusan tingkat provinsi berkedudukan di ibukota provinsi, dengan Dewan Pimpinan Daerah Provinsi yang disusun dengan mem-perhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh per-seratus).
(3) Kepengurusan tingkat kabupaten/kota berkedu-dukan di ibukota kabupaten/kota, dengan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh per-seratus).
(4) Kepengurusan tingkat kecamatan berkedudukan di kecamatan, dan kepengurusan tingkat desa/kelurahan berkedudukan di desa/kelurahan yang bersangkutan.
(5) Ketentuan lebih lanjut tentang susunan kepengurusan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 16
Tata Laksana Organisasi
(1) Kepengurusan partai di setiap tingkatan dipilih secara demokratis sesuai ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Partai.
(2) Kepengurusan partai dari tingkat atas ke bawah merupakan susunan hirarki dalam satu kesatuan organisasi.
(3) Kepengurusan di setiap tingkatan bersifat kolektif dalam arti semua kebijakan, keputusan dan tindakan yang mengatasnamakan partai ditetapkan setelah dibahas dan dimusyawarah-kan dalam rapat partai.

BAB VIII
WEWENANG DAN DAN KEWAJIBAN KEPENGURUSAN
Pasal 17
Dewan Pimpinan Pusat

(1) Dewan Pimpinan Pusat merupakan badan pelaksana tertinggi partai yang bersifat kolektif di tingkat nasional.
(2) Dewan Pimpinan Pusat berwenang:
a. menentukan kebijakan dan program tingkat nasional berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputus-an musyawarah dan rapat tingkat nasional;
b. menerbitkan Peraturan Partai yang bersifat mengikat dan berlaku untuk seluruh pengurus dan anggota partai;
c. menetapkan Dewan Penasehat dan Dewan Pakar Pusat;
d. menetapkan dan mengesahkan susunan pengurus Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;
e. menyetujui dan mengesahkan susunan pengurus Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota yang telah diajukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.
f. memimpin, mengendalikan, mengkoordina-sikan, dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas seluruh kepengurusan partai sesuai dengan struktur organisasi;
g. menyelenggarakan Musyawarah Nasional, Musyawarah Nasional Luar Biasa, Rapat Pimpinan Nasional, Rapat Kerja Nasional, dan rapat-rapat lain sesuai ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Partai;
h. membentuk Organisasi Sayap partai;
i. membentuk badan/lembaga tingkat pusat dan perwakilan partai di luar negeri;
j. menetapkan kebijakan dan peraturan tentang penetapan dan pengajuan calon untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
k. memutuskan, menetapkan, dan mengusul-kan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
l. memutuskan dan menetapkan calon kepala daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang diusulkan oleh Dewan Pimpinan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan/keputusan partai;
m. memutuskan dan menetapkan pembentukan fraksi dan pengisian jabatan di Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
n. memutuskan, menetapkan dan mengusulkan penggantian antarwaktu anggota partai di Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan partai;
o. memutuskan dan memberikan persetujuan tertulis penggantian antarwaktu anggota partai di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diajukan Dewan Pimpinan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan partai;
p. membatalkan keputusan pengurus daerah yang bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Partai dan Keputusan Dewan Pimpinan Pusat.
(3) Dewan Pimpinan Pusat berkewajiban:
a. melaksanakan dan mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan musyawarah dan rapat tingkat nasional, Peraturan Partai dan keputusan Dewan Pimpinan Pusat;
b. memberi pertanggungjawaban pada Musyawarah Nasional;
c. melakukan evaluasi secara berlanjut perkembangan partai, serta melakukan tindakan koreksi yang diperlukan;
d. memberikan perlindungan dan pembelaan hukum kepada anggota dalam hal-hal yang terkait dengan partai.
Pasal 18
Dewan Pimpinan Daerah Provinsi
(1) Dewan Pimpinan Daerah Provinsi merupakan badan pelaksana partai yang bersifat kolektif di tingkat provinsi, di bawah pimpinan dan pengendalian Dewan Pimpinan Pusat.
(2) Dewan Pimpinan Daerah Provinsi berwenang:
a. menentukan kebijakan dan program di tingkat provinsi berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Partai, keputusan musyawarah dan rapat tingkat nasional dan provinsi, serta keputusan Dewan Pimpinan Pusat;
b. menetapkan susunan pengurus Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota, dan selanjutnya diajukan ke DPP untuk disetujui dan disahkan.
c. menyetujui dan mengesahkan susunan pengurus Pimpinan Tingkat Kecamatan yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota.
d. menentukan susunan Dewan Penasehat dan Dewan Pakar Provinsi dan mangajukan ke Dewan Pimpinan Pusat untuk mendapat-kan pengesahan;
e. memimpin, mengendalikan, mengkoordina-sikan, dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas kepengurusan partai di wilayah provinsi sesuai dengan struktur organisasi;
f. menyelenggarakan Musyawarah Daerah, Musyawarah Daerah Luar Biasa, Rapat Pimpinan Daerah, Rapat Kerja Daerah, dan rapat-rapat lain sesuai ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Partai;
g. menyusun dan mangajukan calon untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan/keputusan Dewan Pimpinan Pusat;
h. mengusulkan calon kepala daerah tingkat provinsi kepada Dewan Pimpinan Pusat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan keputusan/peraturan partai, untuk mendapatkan keputusan dan pengesahan;
i. melakukan evaluasi terhadap usulan calon kepala daerah tingkat kabupaten/kota yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota, untuk selanjutnya diajukan kepada Dewan Pimpinan Pusat untuk mendapatkan keputusan dan pengesahan;
j. memutuskan dan menetapkan pembentukan fraksi dan pengisian jabatan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi sesuai peraturan perundang-undangan dan melaporkannya ke Dewan Pimpinan Pusat;
k. mengusulkan penggantian antarwaktu anggota partai di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Partai kepada Dewan Pimpinan Pusat untuk mendapatkan keputusan dan pengesahan;
l. melakukan evaluasi terhadap usulan penggantian antarwaktu anggota partai di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota, untuk selanjutnya diajukan kepada Dewan Pimpinan Pusat untuk mendapatkan keputusan dan pengesahan;
m. membentuk badan/lembaga tingkat provinsi sesuai kebutuhan.
(3) Dewan Pimpinan Daerah Provinsi berkewajiban:
a. melaksanakan dan mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Partai, keputusan musyawarah dan rapat tingkat nasional dan provinsi;
b. melaksanakan ketentuan, kebijakan dan program Dewan Pimpinan Pusat;
c. memberi pertanggungjawaban kepada Dewan Pimpinan Pusat dan Musyawarah Daerah Provinsi;
d. membuat laporan tertulis tentang perkembangan partai di daerah masing-masing sekurang-kurangnya sekali dalam enam bulan kepada Dewan Pimpinan Pusat;
e. memberikan perlindungan dan pembelaan hukum kepada anggota dalam hal-hal yang terkait dengan partai.
Pasal 19
Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota
(1) Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota merupakan badan pelaksana partai yang bersifat kolektif di tingkat Kabupaten/Kota, di bawah pimpinan dan pengendalian Dewan Pimpinan Daerah Provinsi yang bersangkutan.
(2) Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota berwenang:
a. menentukan kebijakan dan program di tingkat Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Partai, keputus-an musyawarah dan rapat tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota, serta keputusan Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;
b. menetapkan susunan pengurus Pimpinan Tingkat Kecamatan, dan selanjutnya diajukan ke Dewan Pimpinan Daerah Provinsi untuk disetujui dan disahkan;
c. mengajukan dan mengesahkan susunan pengurus Pimpinan Tingkat Desa/Kelurahan yang diajukan oleh Pimpinan Tingkat Kecamatan;
d. menentukan susunan Dewan Penasehat dan Dewan Pakar Kabupaten/ Kota dan mengajukan ke Dewan Pimpinan Daerah Provinsi untuk mendapatkan pengesahan;
e. memimpin, mengendalikan, mengkoordina-sikan, dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas kepengurusan partai di daerah kabupaten/kota sesuai dengan struktur organisasi;
f. menyelenggarakan Musyawarah Daerah, Musyawarah Daerah Luar Biasa, Rapat Pimpinan Daerah, Rapat Kerja Daerah, dan rapat-rapat lain sesuai ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Partai;
g. menyusun dan mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan/ keputusan Dewan Pimpinan Pusat;
h. mengusulkan calon kepala daerah tingkat kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan keputusan/ peraturan partai, selanjutnya diajukan kepada Dewan Pimpinan Pusat secara berjenjang untuk mendapatkan keputusan dan pengesahan;
i. membentuk badan/lembaga tingkat kabupaten/kota sesuai kebutuhan.
(3) Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota berkewajiban:
a. melaksanakan dan mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Partai, serta keputusan musyawarah dan rapat tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota;
b. melaksanakan ketentuan, kebijakan dan program Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;
c. memberi pertanggungjawaban kepada Dewan Pimpinan Daerah Provinsi dan Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota;
d. membuat laporan tertulis tentang perkembangan partai di daerah masing-masing sekurang-kurangnya sekali dalam enam bulan kepada Dewan Pimpinan Daerah Provinsi dengan tembusan kepada Dewan Pimpinan Pusat;
e. memberikan perlindungan dan pembelaan hukum kepada anggota dalam hal-hal yang terkait dengan partai.
Pasal 20
Pimpinan Tingkat Kecamatan
(1) Pimpinan Tingkat Kecamatan merupakan badan pelaksana partai yang bersifat kolektif di tingkat kecamatan, di bawah pimpinan dan pengendalian Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

(2) Pimpinan Tingkat Kecamatan berwenang:
a. menentukan kebijakan dan program di tingkat kecamatan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Partai, keputusan musyawarah dan rapat tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota, serta keputusan Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah Provinsi dan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;
b. menetapkan susunan pengurus Pimpinan Tingkat Desa/ Kelurahan, dan selanjutnya diajukan ke Dewan Pimpinan Daerah Kab/Kota untuk disetujui dan disahkan.
c. menentukan susunan Dewan Penasehat Kecamatan dan mangajukan ke Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota untuk mendapatkan pengesahan;
d. memimpin, mengendalikan, mengkoordina-sikan, dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas kepengurusan partai di daerah kecamatan
e. menyelenggarakan Musyawarah Kecamat-an, rapat-rapat lain sesuai ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Partai.

(3) Pimpinan Tingkat Kecamatan berkewajiban:
a. melaksanakan dan mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Partai, serta keputusan musyawarah dan rapat tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan;
b. melaksanakan ketentuan, kebijakan dan program Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah Provinsi dan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;
c. memberi pertanggungjawaban kepada Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota dan musyawarah tingkat kecamatan;
d. membuat laporan tertulis tentang perkembangan partai di kecamatan masing-masing sekurang-kurangnya sekali dalam enam bulan kepada Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;
e. memberikan perlindungan dan pembelaan hukum kepada anggota dalam hal-hal yang terkait dengan partai.


Pasal 21
Pimpinan Tingkat Desa/Keluruhan
(1) Pimpinan Tingkat Desa/Kelurahan merupakan badan pelaksana partai yang bersifat kolektif di tingkat desa/kelurahan, di bawah pimpinan dan pengendalian Pimpinan Tingkat Kecamatan yang bersangkutan.

(2) Pimpinan Tingkat Desa/Kelurahan berwenang:
a. menentukan kebijakan dan program di tingkat desa/kelurahan berdasarkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Partai, keputusan musyawarah dan rapat tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/ kelurahan, serta keputusan Dewan Pimpin-an Pusat, Dewan Pimpinan Daerah Provinsi, Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota dan Pimpinan Tingkat Kecamatan.
b. menentukan susunan Dewan Penasehat Desa dan mengajukan ke Pimpinan Tingkat Kecamatan untuk mendapatkan pengesahan.
c. menyelenggarakan Musyawarah Desa/ Kelurahan, rapat-rapat lain sesuai ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Partai.

(3) Pimpinan Tingkat Desa/Kelurahan berkewajiban:
a. melaksanakan dan mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Partai serta keputusan musyawarah dan rapat tingkat nasional, provinsi, kabupaten/ kota, kecamatan dan desa/kelurahan;
b. melaksanakan ketentuan, kebijakan dan program Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah Provinsi, Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/ Kota dan Pimpinan Tingkat Kecamatan;
c. memberi pertanggungjawaban kepada Pimpinan Tingkat Kecamatan dan Musyawarah Desa/Kelurahan;
d. membuat laporan tertulis tentang perkembangan partai di desa/kelurahan masing-masing sekurang-kurangnya sekali dalam enam bulan kepada Pimpinan Tingkat Kecamatan dengan tembusan kepada Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;
e. memberikan perlindungan dan pembelaan hukum kepada anggota dalam hal-hal yang terkait dengan partai;

BAB IX
KEANGGOTAAN, KEDAULATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 22
Keanggotaan
(1) Warga negara Republik Indonesia dapat menjadi anggota PKPB apabila telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah menikah.
(2) Keanggotaan PKPB bersifat sukarela, terbuka, dan tidak diskriminatif bagi setiap warga negara Republik Indonesia yang menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan menjadi anggota partai, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 23
Kedaulatan Anggota
(1) Kedaulatan PKPB berada di tangan anggota yang dilaksanakan menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(2) Setiap anggota PKPB mempunyai kewajiban dan hak.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang kewajiban dan hak sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 24
Pemberhentian Anggota
(1) Anggota PKPB dapat berhenti atau diberhentikan dari keanggotaannya.
(2) Dalam hal anggota yang berhenti atau diber-hentikan adalah anggota lembaga perwakilan rakyat, maka pemberhentian dari keanggotaan partai diikuti dengan pemberhentian dari keanggotaan di lembaga perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang pemberhentian anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
DEWAN PENASEHAT DAN DEWAN PAKAR
Pasal 25
Dewan Penasehat
(1) Dewan Penasehat adalah badan yang bersifat kolektif yang ada di semua tingkat kepengurusan partai.
(2) Dewan Penasehat berwenang memberikan saran dan nasehat, diminta maupun tidak diminta, kepada Dewan Pimpinan/Pimpinan/ Pengurus partai pada tingkatannya.
(3) Dewan Penasehat dipilih dan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan/Pimpinan dan diajukan ke kepengurusan partai satu tingkat diatas Dewan Pimpinan/ Pimpinan yang bersangkutan untuk mendapatkan pengesahan.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang Dewan Penasehat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 26
Dewan Pakar
(1) Dewan Pakar adalah badan tempat berhimpun pakar-pakar dari berbagai bidang keilmuan, baik yang mengikat diri sebagai anggota partai maupun tidak.
(2) Dewan Pakar berada di tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota.
(3) Dewan Pakar berfungsi sebagai nara sumber partai, dan hubungannya dengan Dewan Pimpinan pada tingkatannya bersifat konsultatif.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang Dewan Pakar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XI
BADAN/LEMBAGA DAN ORGANISASI SAYAP
Pasal 27
Badan/Lembaga
(1) Badan/lembaga merupakan alat kelengkapan partai yang dapat dibentuk di semua tingkat kepengurusan partai, untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu dalam rangka pelaksanaan fungsi dan tugas pokok partai.
(2) PKPB dapat membentuk badan/lembaga yang bertugas untuk menjaga kehormatan dan martabat partai beserta anggotanya di semua tingkat kepengurusan partai.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang badan/lembaga diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 28
Organisasi Sayap
(1) Organisasi sayap PKPB merupakan organisasi yang dibentuk oleh partai dan/atau menyatakan diri sebagai sayap partai.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang organisasi sayap diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XII
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 29
Musyawarah dan Rapat Tingkat Nasional
(1) Musyawarah dan rapat tingkat nasional terdiri atas:
a. Musyawarah Nasional;
b. Musyawarah Nasional Luar Biasa;
c. Rapat Pimpinan Nasional;
d. Rapat Kerja Nasional;
e. Rapat Koordinasi Nasional;
f. Rapat Konsultasi;
g. Rapat Internal Dewan Pimpinan Pusat, terdiri dari: Rapat Pengurus Pleno, Rapat Pengurus Harian, dan Rapat Khusus.
(2) Musyawarah Nasional merupakan pemegang kekuasaan tertinggi partai dan diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun, dan berwenang:
a. menilai pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Pusat;
b. menetapkan dan/atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
c. menetapkan Program Umum;
d. memilih dan menetapkan Ketua Umum;
e. menetapkan keputusan strategis lainnya.
(3) Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat diadakan dalam keadaan mendesak/ luar biasa, diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat atas permintaan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah Provinsi, mempunyai kedudukan dan kewenangan sama dengan Musyawarah Nasional.
(4) Rapat Pimpinan Nasional diadakan apabila diperlukan dan berwenang menetapkan keputusan-keputusan yang sifat dan kedudukannya berada di bawah keputusan-keputusan musyawarah nasional/musyawarah nasional luar biasa, yang menyangkut hal-hal yang bersifat strategis.
(5) Rapat Kerja Nasional diadakan apabila diperlukan, dan berwenang untuk mengadakan peni-laian terhadap pelaksanaan program kerja dan menetapkan langkah pelaksanaan selanjutnya.
(6) Rapat Koordinasi Nasional dapat diadakan apabila diperlukan untuk mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan, program, kegiatan dan keputusan yang telah ditetapkan.
(7) Rapat Konsultasi adalah rapat yang diadakan apabila diperlukan, antara Dewan Pimpinan Pusat dengan Dewan Penasehat.
(8) Rapat Pengurus Pleno Dewan Pimpinan Pusat adalah rapat yang diadakan apabila diperlukan, sekurang-kurangnya sekali dalam tiga bulan, dan dihadiri oleh seluruh pengurus Dewan Pimpinan Pusat.
(9) Rapat Pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat adalah rapat yang diadakan secara rutin dan terjadwal dan/atau apabila diperlukan, sekurang-kurangnya sekali dalam satu bulan, dan dihadiri oleh Pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat.
(10) Rapat Khusus adalah rapat yang dilaksanakan sesuai keperluan meliputi antara lain:
a. rapat bidang yaitu rapat yang diseleng-garakan oleh para Ketua partai dan Departemen pada bidang tugas tertentu;
b. rapat panitia, rapat kelompok kerja dan sebagainya.
(11) Ketentuan lebih lanjut tentang musyawarah dan rapat tingkat nasional diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 30
Musyawarah dan Rapat Tingkat Provinsi
(1) Musyawarah dan rapat tingkat provinsi terdiri atas:
a. Musyawarah Daerah;
b. Musyawarah Daerah Luar Biasa;
c. Rapat Pimpinan Daerah;
d. Rapat Kerja Daerah;
e. Rapat Koordinasi Daerah;
f. Rapat Konsultasi;
g. Rapat Internal Dewan Pimpinan Daerah Provinsi terdiri dari: Rapat Pengurus Pleno, Rapat Pengurus Harian, dan Rapat Khusus .
(2) Musyawarah Daerah diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun, dan berwenang:
a. menilai pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.
b. menetapkan Program Kerja Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.
c. memilih dan menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.
d. menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
(3) Musyawarah Daerah Luar Biasa dapat diadakan dalam keadaan darurat/luar biasa, diselenggara-kan oleh Dewan Pimpinan Daerah Provinsi dengan persetujuan tertulis Dewan Pimpinan Pusat atas permintaan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota pada provinsi yang bersangkutan, serta mempunyai kedudukan dan kewenangan sama dengan Musyawarah Daerah.
(4) Rapat Pimpinan Daerah diadakan apabila diper-lukan dan berwenang menetap-kan keputusan-keputusan yang sifat dan kedudukannya berada di bawah keputusan-keputusan musyawarah daerah/musyawarah daerah luar biasa.
(5) Rapat Kerja Daerah dapat diadakan apabila diperlukan dan berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan program kerja serta menetapkan langkah pelaksanaan selanjutnya.
(6) Rapat Koordinasi Daerah dapat diadakan apabila diperlukan untuk mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan, program, kegiatan dan keputusan yang telah ditetapkan.
(7) Rapat Konsultasi adalah rapat yang diadakan apabila diperlukan, antara Dewan Pimpinan Daerah Provinsi dengan Dewan Penasehat.
(8) Rapat Pengurus Pleno Dewan Pimpinan Daerah Provinsi adalah rapat yang diadakan apabila diperlukan, sekurang-kurangnya sekali dalam tiga bulan dan dihadiri oleh seluruh pengurus Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.
(9) Rapat Pengurus Harian Dewan Pimpinan Daerah Provinsi adalah rapat yang diadakan secara rutin dan terjadwal dan/atau apabila diperlukan, sekurang-kurangnya sekali dalam satu bulan, dan dihadiri oleh Pengurus Harian Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.
(10) Rapat Khusus adalah rapat yang dilaksanakan sesuai keperluan meliputi antara lain:
a. rapat bidang yaitu rapat yang diselenggarakan oleh para Wakil Ketua dengan Biro pada bidang tugas tertentu;
b. rapat panitia, rapat kelompok kerja, dan sebagainya.
(11) Ketentuan lebih lanjut tentang musyawarah dan rapat tingkat provinsi, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 31
Musyawarah dan Rapat Tingkat Kabupaten/Kota
(1) Musyawarah dan rapat tingkat kabupaten/kota terdiri atas:
a. Musyawarah Daerah;
b. Musyawarah Daerah Luar Biasa;
c. Rapat Pimpinan Daerah;
d. Rapat Kerja Daerah;
e. Rapat Koordinasi Daerah;
f. Rapat Konsultasi;
g. Rapat Internal Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota terdiri dari: Rapat Pengurus Pleno, Rapat Pengurus Harian, dan Rapat Khusus .
(2) Musyawarah Daerah diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun, dan berwenang:
a. menilai pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;
b. menetapkan Program Kerja Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;
c. memilih dan menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;
d. menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
(3) Musyawarah Daerah Luar Biasa dapat diadakan dalam keadaan darurat/luar biasa, diselenggara-kan oleh Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan tertulis Dewan Pimpinan Daerah Provinsi atas permintaan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah Pimpinan Tingkat Kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan, serta mempunyai kedudukan dan kewenangan sama dengan Musyawarah Daerah.
(4) Rapat Pimpinan Daerah diadakan apabila diperlukan dan berwenang menetap-kan keputusan-keputusan yang sifat dan kedudukannya berada di bawah keputusan-keputusan musyawarah daerah/musyawarah daerah luar biasa.
(5) Rapat Kerja Daerah dapat diadakan apabila diperlukan dan berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan program kerja serta menetapkan langkah pelaksanaan selanjutnya.
(6) Rapat Koordinasi Daerah dapat diadakan apabila diperlukan untuk mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan, program, kegiatan dan keputusan yang telah ditetapkan.
(7) Rapat Konsultasi adalah rapat yang diadakan apabila diperlukan, antara Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota dengan Dewan Penasehat.
(8) Rapat Pengurus Pleno Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota adalah rapat yang diadakan apabila diperlukan, sekurang-kurangnya sekali dalam tiga bulan dan dihadiri oleh seluruh pengurus Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota.
(9) Rapat Pengurus Harian Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota adalah rapat yang diadakan secara rutin dan terjadwal dan/atau apabila diperlukan, sekurang-kurangnya sekali dalam satu bulan, dan dihadiri oleh Pengurus Harian Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota.
(10) Rapat Khusus adalah rapat yang dilaksanakan sesuai keperluan meliputi antara lain:
a. rapat bidang yaitu rapat yang diselenggarakan oleh para Wakil Ketua dengan Bagian pada bidang tugas tertentu;
b. rapat panitia, rapat kelompok kerja, dan sebagainya.
(11) Ketentuan lebih lanjut tentang musyawarah dan rapat tingkat kabupaten/ kota, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 32
Musyawarah dan Rapat Tingkat Kecamatan
(1) Musyawarah dan rapat tingkat kecamatan terdiri atas:
a. Musyawarah Kecamatan;
b. Musyawarah Kecamatan Luar Biasa;
c. Rapat Pimpinan Kecamatan;
d. Rapat Kerja Kecamatan;
e. Rapat Koordinasi Kecamatan;
f. Rapat Konsultasi;
g. Rapat Internal Pimpinan Tingkat Kecamatan terdiri dari: Rapat Pengurus Pleno, Rapat Pengurus Harian, dan Rapat Khusus.
(2) Musyawarah Kecamatan diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun, dan berwenang:
a. menilai pertanggungjawaban Pimpinan Tingkat Kecamatan;
b. menetapkan Program Kerja Pimpinan Tingkat Kecamatan;
c. memilih dan menetapkan Ketua Pimpinan Tingkat Kecamatan;
d. menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
(3) Musyawarah Kecamatan Luar Biasa dapat diadakan dalam keadaan darurat/ luar biasa, diselenggarakan oleh Pimpinan Tingkat Keca-matan dengan persetujuan tertulis Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota atas permin-taan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah Pimpinan Tingkat Desa/Kelurahan pada kecamatan yang bersangkutan, serta mempunyai kedudukan dan kewenangan sama dengan Musyawarah Kecamatan;
(4) Rapat Pimpinan Kecamatan diadakan apabila diperlukan dan berwenang menetapkan keputusan-keputusan yang sifat dan kedudukannya berada di bawah keputusan-keputusan musyawarah kecamatan/musyawarah kecamatan luar biasa;
(5) Rapat Kerja Kecamatan dapat diadakan apabila diperlukan dan berwenang mengadakan peni-laian terhadap pelaksanaan program kerja serta menetapkan langkah pelaksanaan selanjutnya;
(6) Rapat Koordinasi Kecamatan dapat diadakan apabila diperlukan untuk mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan, program, kegiatan dan keputusan yang telah ditetapkan;
(7) Rapat Konsultasi adalah rapat yang diadakan apabila diperlukan, antara Pimpinan Tingkat Kecamatan dengan Dewan Penasehat;
(8) Rapat Pengurus Pleno Pimpinan Tingkat Kecamatan adalah rapat yang diadakan apabila diperlukan, sekurang-kurangnya sekali dalam tiga bulan dan dihadiri oleh seluruh pengurus Pimpinan Tingkat Kecamatan;
(9) Rapat Pengurus Harian Pimpinan Tingkat Kecamatan adalah rapat yang diadakan secara rutin dan terjadwal dan/atau apabila diperlukan, sekurang-kurangnya sekali dalam satu bulan, dan dihadiri oleh Pengurus Harian Pimpinan Tingkat Kecamatan;
(10) Rapat Khusus adalah rapat yang dilaksanakan sesuai keperluan meliputi antara lain:
a. rapat bidang yaitu rapat yang diselenggarakan oleh para Wakil Ketua dengan Seksi pada bidang tugas tertentu;
b. rapat panitia, rapat kelompok kerja, dan sebagainya.
(11) Ketentuan lebih lanjut tentang musyawarah dan rapat tingkat kecamatan, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 33
Musyawarah dan Rapat Tingkat Desa/Kelurahan
(1) Musyawarah dan rapat tingkat desa/kelurahan terdiri atas:
a. Musyawarah Desa/Kelurahan;
b. Musyawarah Desa/Kelurahan Luar Biasa;
c. Rapat Pimpinan Desa/Kelurahan;
d. Rapat Kerja Desa/Kelurahan;
e. Rapat Koordinasi Desa/Kelurahan;
f. Rapat Konsultasi;
g. Rapat Internal Pimpinan Tingkat Desa/ Kelurahan terdiri dari: Rapat Pengurus Pleno, Rapat Pengurus Harian, dan Rapat Khusus .
(2) Musyawarah Desa/Kelurahan diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun, dan berwenang:
a. menilai pertanggungjawaban Pimpinan Tingkat Desa/Kelurahan;
b. menetapkan Program Kerja Pimpinan Tingkat Desa/Kelurahan;
c. memilih dan menetapkan Ketua Pimpinan Tingkat Desa/Kelurahan;
d. menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
(3) Musyawarah Desa/Kelurahan Luar Biasa dapat diadakan dalam keadaan darurat/luar biasa, diselenggarakan oleh Pimpinan Tingkat Desa/Kelurahan dengan persetujuan tertulis Pimpinan Tingkat Kecamatan atas permintaan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah perwakilan anggota di Rukun Warga/setingkat pada desa/kelurahan yang bersangkutan, serta mempunyai kedudukan dan kewenangan sama dengan Musyawarah Desa/Kelurahan.
(4) Rapat Pimpinan Desa/Kelurahan diadakan apabila diperlukan dan berwenang menetapkan keputusan-keputusan yang sifat dan kedudukannya berada di bawah keputusan-keputusan Musyawarah Desa/Kelurahan.
(5) Rapat Kerja Desa/Kelurahan dapat diadakan apabila diperlukan dan berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan program kerja serta menetapkan langkah pelaksanaan selanjutnya.
(6) Rapat Koordinasi Desa/Kelurahan dapat diadakan apabila diperlukan untuk mengkoordi-nasikan pelaksanaan kebijakan, program, kegiatan dan keputusan yang telah ditetapkan.
(7) Rapat Konsultasi adalah rapat yang diadakan apabila diperlukan, antara Pimpinan Tingkat Desa/Kelurahan dengan Dewan Penasehat.
(8) Rapat Pengurus Pleno Pimpinan Tingkat Kecamatan adalah rapat yang diadakan apabila diperlukan, sekurang-kurangnya sekali dalam tiga bulan dan dihadiri oleh seluruh pengurus Pimpinan Tingkat Desa/Kelurahan.
(9) Rapat Pengurus Harian Pimpinan Tingkat Desa/Kelurahan adalah rapat yang diadakan secara rutin dan terjadwal dan/atau apabila diperlukan, sekurang-kurangnya sekali dalam satu bulan, dan dihadiri oleh Pengurus Harian Pimpinan Tingkat Desa/Kelurahan.
(10) Rapat Khusus adalah rapat yang dilaksanakan sesuai keperluan meliputi antara lain:
a. rapat bidang yaitu rapat yang diselenggarakan oleh para Wakil Ketua dengan Unit pada bidang tugas tertentu;
b. rapat panitia, rapat kelompok kerja, dan sebagainya.
(11) Ketentuan lebih lanjut tentang musyawarah dan rapat tingkat Desa/Kelurahan, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XIII
TATA URUT KEPUTUSAN/PERATURAN
Pasal 34
(1) Tata urut keputusan/peraturan PKPB adalah sebagai berikut:
a. Keputusan Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa
b. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
c. Keputusan Rapat Pimpinan Nasional;
d. Peraturan Partai;
e. Keputusan Rapat Kerja Nasional;
f. Keputusan dan Petunjuk Pelaksanaan Dewan Pimpinan Pusat;
g. Keputusan Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa Provinsi;
h. Keputusan Rapat Pimpinan Daerah Provinsi;
i. Keputusan Rapat Kerja Daerah Provinsi;
j. Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Provinsi;
k. Keputusan Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa Kabupaten/Kota;
l. Keputusan Rapat Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;
m. Keputusan Rapat Kerja Daerah Kabupaten/Kota;
n. Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota;
o. Keputusan Musyawarah Kecamatan dan Musyawarah Kecamatan Luar Biasa;
p. Keputusan Rapat Pimpinan Kecamatan;
q. Keputusan Rapat Kerja Kecamatan;
r. Keputusan Pimpinan Tingkat Kecamatan;
s. Keputusan Musyawarah Desa/Kelurahan dan Musyawarah Desa/ Kelurahan Luar Biasa;
t. Keputusan Rapat Pimpinan Desa/Kelurahan;
u. Keputusan Rapat Kerja Desa/Kelurahan;
v. Keputusan Pimpinan Tingkat Desa/ Kelurahan.
(2) Keputusan/peraturan yang lebih rendah kedudukannya tidak boleh bertentangan dengan keputusan/peraturan yang lebih tinggi.

BAB XIV
KORUM MUSYAWARAH/RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 35
Korum Musyawarah/Rapat
(1) Musyawarah/Rapat adalah sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah peserta yang berhak hadir.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang korum musyawarah/rapat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 36
Pengambilan Keputusan
(1) Pengambilan keputusan dalam musyawarah dan rapat partai di setiap tingkatan kepengurusan dilakukan secara musyawarah dan mufakat.
(2) Apabila musyawarah dan mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.
(3) Keputusan yang diambil dalam forum musyawarah dan/atau rapat, baik di tingkat nasional maupun daerah mengikat secara berjenjang ke bawah.
(4) Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XV
HUBUNGAN DAN KERJASAMA
Pasal 37
Hubungan Dengan Organisasi/Lembaga
(1) PKPB menjalin komunikasi dan kerjasama dengan partai politik, organisasi dan lembaga dalam rangka memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat untuk mencapai tujuan bersama.
(2) Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Partai.

BAB XVI
KEUANGAN
Pasal 38
(1) Keuangan PKPB bersumber dari:
a. iuran anggota;
b. sumbangan yang sah menurut hukum; dan
c. bantuan keuangan dari Anggaran Penda-patan dan Belanja Negara/Anggaran Penda-patan dan Belanja Daerah.
(2) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang pengelolaan keuangan partai diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XVII
REKRUTMEN POLITIK DAN
PENDIDIKAN POLITIK
Pasal 39
Rekrutmen Politik

(1) PKPB melakukan rekrutmen terhadap warga negara Indonesia untuk menjadi:
a. Anggota dan Pengurus PKPB;
b. Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c. Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden;
d. Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
(2) Rekrutmen dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Partai.
Pasal 40
Pendidikan Politik
(1) PKPB melakukan pendidikan politik bagi masyarakat sesuai dengan ruang lingkup tanggung jawabnya dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender, dan dilaksanakan untuk membangun etika dan budaya politik sesuai dengan Pancasila.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang pendidikan politik diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XVIII
LARANGAN
Pasal 41
(1) Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, maka seluruh jajaran PKPB dilarang:
a. melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan;
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. menganut dan mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham komunisme/marxisme-leninisme;
d. menerima dan atau memberikan kepada pihak asing sumbangan dalam bentuk apapun;
e. menerima sumbangan berupa uang, barang, ataupun jasa dari pihak manapun tanpa mencantumkan identitas yang jelas;
f. menerima sumbangan dari perseorangan dan/atau perusahaan/badan usaha melebihi batas yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
g. meminta atau menerima dana dari badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa atau dengan sebutan lainnya;
h. menggunakan fraksi di Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai sumber pendanaan partai;
i. mendirikan badan usaha dan/atau memiliki saham suatu badan usaha.
(2) Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif oleh Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum dan/atau Pengadilan Negeri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

BAB XIX
PENYELESAIAN PERSELISIHAN PARTAI
Pasal 42
(1) Perselisihan partai meliputi antara lain:
a. perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan;
b. pelanggaran terhadap hak anggota;
c. pemberhentian pengurus dan/atau anggota;
d. penyalahgunaan kewenangan;
e. pertanggunggjawaban keuangan;
f. keberatan terhadap keputusan partai.
(2) Perselisihan partai diselesaikan secara musyawarah mufakat, dan apabila tidak dapat dicapai penyelesaian, maka penyelesaian perselisihan dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan.
(3) Penyelesaian di luar pengadilan dapat dilakukan melalui rekonsiliasi, mediasi atau arbitrase.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang penyelesaian perselisihan partai diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XX
PEMBUBARAN PARTAI
Pasal 43
(1) Pembubaran PKPB hanya dapat dilakukan melalui Keputusan Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu.
(2) Keputusan dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah peserta yang hadir.

BAB XXI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 44
(1) Perubahan Anggaran Dasar dilakukan dengan keputusan Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa.
(2) Keputusan dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah peserta yang hadir.

BAB XXII
KETENTUAN KHUSUS
Pasal 45
Apabila terjadi perbedaaan tafsir terhadap suatu ketentuan dalam Anggaran dasar, maka Dewan Pimpinan Pusat menetapkan ketentuan yang berlaku, dan dipertanggungjawabkan kepada Musyawarah Nasional.

BAB XXIII
PENUTUP
Pasal 46
(1) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur selanjutnya dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Partai yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
(2) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya.
(3) Anggaran Dasar Partai ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : April 2008

Ketua Umum Sekretaris Jenderal




Jenderal TNI (Purn) H.R. Ha

Tidak ada komentar: