Kamis, 21 Mei 2009

KPU Tangerang Masih Aktif

By redaksi
Jumat, 22-Mei-2009, 07:53:44 0 clicks
SERANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten memang belum berniat akan mengambilalih pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu Presiden (Pilpres) di Kota Tangerang menyusul lima anggota KPU Kota Tangerang menjadi tersangka dugaan penggelembungan suara. KPU Banten masih akan mengikuti perkembangan selanjutnya. Anggota KPU Banten yang juga koordinator wilayah Kota Tangerang Lukman Hakim mengatakan, belum ada pikiran untuk melakukan pengambilalihan tugas-tugas KPU Kota Tangerang. “Pengambilalihan tugas dan wewenang memang dibenarkan oleh KPU se tingkat di atasnya, namun saat ini kami belum ada arah ke sana,” ujar Lukman, Kamis (21/5). Lukman menegaskan, pengambilalihan wewenang dan tugas dapat dilakukan bila KPU Kota Tangerang benar-benar lumpuh. “Namun saat ini kan tidak. Mereka (anggota KPU Kota Tangerang-red) masih tetap bekerja dan melaksanakan tahapan Pemilu Presiden. Kami memang berharap agar tahapan pemilihan presiden tidak terganggu,” ujarnya. Hal senada ditegaskan Agus Supriyatna, anggota KPU Banten lainnya. Kata Agus, meski lima anggota KPU Kota Tangerang sudah menjadi tersangka agar persiapan pelaksanaan Pilpres di Kota Tangerang tidak terhambat.
SERAHKAN BERKAS
Sementara itu, Rabu (20/5), Polres Metro Tangerang Kota resmi menyerahkan berkas enam tersangka kasus penggelembungan suara ke Kejari Tangerang. Tiga hari (waktu kerja-re) ke depan, Kejari menyatakan akan memutuskan apakah kasus ini sudah layak untuk dilanjutkan atau masih harus diperbaiki untuk dilanjutkan ke meja pengadilan. Wakasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKP Zulkfli membenarkan telah diserahkannya berkas perkara itu. Berkas tersebut, kata dia, dipisah menjadi tiga bagian, berisi materi penyidikan terhadap masing-masing tersangka.
Dijelaskan, pihaknya menyerahkan tiga berkas. Satu berkas dengan tersangka Ketua KPU Kota Tangerang Imron Khamami. Satu berkas lainnya dengan tersangka saksi Parol Golkar, Yogi Ahun Saud, dan berkas tersisa dengan tersangka empat anggota KPU Kota Tangerang yakni, Baehaqi, MA, Namun Kosasih, Dumaria Hisweni dan Dadang Hermawan.
Penyerahan berkas rabu (20/5) lalu, belum dibarengi dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepihak pengadilan. Kata Zulkifli, hal tersebut baru akan dilakukan, setelah berkas dinyatakan P21 (lengkap). “Apabila pihak Kejari menyatakan berkas sudah P21. Maka akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar Zulkifli. Dihubungi terpisah, Kepala Kejari Tangerang, Suyono SH menyatakan pihaknya saat ini akan berkonsentrasi mepelajari berkas yang sudah diterima dari kepolisian. (alt/cr-5)

Tidak ada komentar: