Senin, 18 Mei 2009

Ketat Perebutan Ketua DPRD Kota Serang

By redaksi
Sabtu, 16-Mei-2009, 05:56:04 45 clicks
SERANG – Dua partai politik (parpol) peraih kursi terbanyak di DPRD Kota Serang akan memperebutkan kursi Ketua DPRD Kota Serang dewan periode 2009 - 2014.
Jika mengacu pada RUU Susunan dan Kedudukan (Susduk) DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, diatur bahwa parpol peraih kursi terbanyak berhak menduduki kursi ketua.
Dari 45 kursi di DPRD, tiga parpol yang berhak mengajukan wakil untuk duduk dipimpinan adalah, Partai Demokrat (7 kursi) Partai Golkar (7 kursi), dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 5 kursi.
Partai Demokrat dan Partai Golkar yang memiliki jumlah kursi sama di DPRD Kota Serang akan memperebutkan kursi ketua. Sementara, PDIP, jika mengacu pada RUU Susduk tersebut dipastikan hanya akan menduduki posisi wakil ketua.
Kendati demikian, jika saat pemilihan kursi ketua DPRD masih menggunakan Susduk yang lama maka perebutan kursi ketua akan semakin ketat.
Apabila koalisi di parlemen daerah sejalan dengan koalisi Pilpres, maka akan ada tiga koalisi. Koalisi pertama adalah Demokrat (7 kursi), PPP (2 kursi), PKS (3 kursi), PKB (1 kursi), dan PAN (3 kursi), total kursi 16. Koalisi kedua yakni, Golkar (7 kursi) dengan Hanura (3 kursi) total 10 kursi, dan koalisi ketiga yakni, PDIP (5 kursi) dengan Gerindra (3 kursi) total 8 kursi.
Sedangkan 15 kursi sisanya dimiliki 9 parpol, masing-masing PNI Marhaenisme (2 kursi), PBR (2 kursi), PMB (1 kursi), RepublikaN (1 kursi ), Patriot (1 kursi), PPRN (1 kursi), PKPI (1 kursi), PPD (1 kursi), dan PIS (1 kursi).
Namun, jika mengacu pada koalisi parlemen, yang mengikutsertakan Golkar (7 kursi), PDIP (5 kursi), Gerindra (3 kursi), Hanura (3 kursi), serta PBR (2 kursi) maka koalisi ini memiliki (20 kursi). Sehingga tersisa 9 kursi dari PMB ( 1 kursi), PNI Marhaneisme (2 kursi), dan RepublikaN (1 kursi), Patriot (1 kursi), PPRN (1 kursi), PKPI (1 kursi), PPD (1 kursi), PIS (1 kursi).
Terkait hal itu, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Serang Nuraeni yang juga berhasil melenggang ke kursi dewan itu mengatakan, berdasarkan arahan yang disampaikan DPP Partai Demokrat maka pengusulan calon pimpinan dewan di semua tingkatan daerah, kabupaten/kota maupun provinsi, harus mengacu pada rapat internal partai.
“DPP menginstruksikan, jika mendapat suara terbanyak maka ketua DPC atau DPD setempat yang akan diusulkan sebagai unsur pimpinan DPRD,” ujar Nuraeni kepada wartawan usai rapat pleno penetapan kursi dan caleg terpilih DPRD Kota Serang, Jumat (14/5). Kata dia, jika ketua DPC dan DPD tidak berkenan maka sekretaris yang akan diusulkan.
Nuraeni mengungkapkan, ketentuan tersebut didasarkan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja ketua dan sekretaris DPC atau DPD setempat dalam memperoleh suara partai. Dikatakan, dia sendiri yang akan mencalonkan diri sebagai pimpinan dewan.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPC Partai Golkar Kota Serang Ace Anis Fuad mengungkapkan, 7 anggota DPRD dari Partai Golkar kali ini merupakan wajah baru. Berbeda dengan Partai Demokrat, Partai Golkar akan mengusulkan anggota fraksi yang dianggap mampu dan kredibel untuk menjadi pimpinan dewan.
Dikatakan, Golkar memiliki aturan yang harus ditempuh untuk itu. Namun, ia memastikan, siapapun yang dicalonkan sebagai pimpinan dewan maka akan diperjuangkan.
Sementara Ketua DPC PDIP Kota Serang Bambang Janoko memastikan diri akan kembali diusulkan menjadi unsur pimpinan DPRD Kota Serang periode mendatang. Selain karena sebagai Ketua DPC, Bambang juga merangkap Ketua Fraksi DPRD.
“Namun secara legal formal, harus dibicarakan dulu pada rapat internal pengurus DPC yang melibatkan semua orang,” ujar pria yang kini masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Serang ini. Tapi secara pribadi, dirinya siap memikul tanggung jawab itu. (cr-2)

Tidak ada komentar: