Senin, 18 Mei 2009

Kursi & Caleg Kabupaten/Kota Ditetapkan

By redaksi
Jumat, 15-Mei-2009, 07:49:16
SERANG – Hari ini, jatah kursi dan calon anggota legislatif (caleg) terpilih di kabupaten/kota akan ditetapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing.
Ketua Pokja Pemungutan dan Penghitungan KPU Kota Serang Iim Rohimah mengatakan, penetapan akan dilakukan di Aula Puspemkot Serang pukul 09.00. “Yang pasti kursi dan calon terpilih sesuai dengan rapat pleno yang kami lakukan 21 April lalu,” ujar Iim saat dihubungi, Kamis (14/5). Jumlah kursi di DPRD Kota Serang sebanyak 45 kursi.
Kata dia, akan hadir pada kesempatan itu Walikota Serang Bunyamin, unsur Muspida, 6 panitia pemilihan kecamatan (PPK), serta para pimpinan partai politik (parpol). Saksi yang akan hadir pada penetapan kursi dan caleg terpilih itu berhak mengajukan keberatan. “Tetapi mereka tak boleh mengajukan gugatan,” tegasnya.
KPU Kabupaten Serang juga akan menggelar pleno penetapan kursi dan caleg terpilih. Menurut Ketua KPU Kabupaten Serang HA Lutfi Nuriman, pleno akan digelar di Aula Setda Pemkab Serang.
Di Pandeglang, juga akan dilakukan rapat pleno penetapan nama-nama caleg terpilih atau yang akan duduk di legislatif. Dipastikan, 50 orang akan ditetapkan sebagai anggota dewan periode 2009-2014. Penetapan akan dilaksanakan di gedung DPRD Pandeglang. Pantauan Radar Banten, sejumlah petugas sudah mempersiapkan rencana kegiatan itu.
“Semua elemen masyarakat diundang untuk menghadiri acara tersebut, termasuk saksi dari partai politik. Kami juga sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk mengamankan jalannya rapat pleno itu,” ujar Budi Prakoso, Ketua KPU Pandeglang.
Sementara Ketua KPU Lebak Agus Sutisna menegaskan, pleno akan digelar di gedung Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) di Rangkasbitung, Lebak.
“Akan hadir juga Muspida, saksi parpol dan pimpinan parpol serta beberapa tokoh masyarakat,” ungkap Agus.

SUARA KEMBAR
Pada bagian lain, Ketua KPU Kota Cilegon Syaeful Bahri mengatakan, dalam pleno hari ini, KPU CIlegon juga akan menentukan salah satu dari dua caleg PDIP yang memperoleh suara sama di Dapil III Grogol-Pulomerak, yakni Erik Rebiin dengan Suhaemi. Dalam hal ini, kata Syaeful, KPU akan mengacu pada Peraturan KPU No. 26/2009 tentang Penetapan Caleg yang menyebutkan, jika dua caleg dalam satu parpol memiliki suara yang sama maka ditentukan berdasarkan sebaran caleg di dapilnya.
“Misalkan, caleg Erik sebaran suaranya terbanyak di wilayah Grogol, tapi di wilayah Pulomerak sedikit. Sedangkan Suhaemi, di kedua wilayah sama-sama mendapatkan sebaran suara yang banyak. Maka yang ditetapkan itu Suhaemi, jika mengacu ke peraturan,” paparnya seraya mengatakan bahwa KPU menetapkan bukan berdasarkan like atau dislike. (cr-2/adj/esl/cr-1

Tidak ada komentar: