Selasa, 28 Juli 2009

Berita Pemilu, Jum'at 24 Juli 2009, Detik.com

Jumat, 24/07/2009 01:47 WIB

Tim JK-Wiranto akan Hadiri Pengumuman Capres-cawapres Terpilih
Hery Winarno - detikPemilu



Jakarta - Pengumuman pemenang pemilu presiden (pilpres) 2009 akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Sabtu 25 Juli mendatang. Meski sempat walk out dalam rekapitulasi, Tim JK-Wiranto rencananya akan datang dalam pengumuman tersebut.

"Kita baru terima hasil rekapitulasinya, ada yang baik dan ada yang akan dijadikan bahan (gugatan). Baru Sabtu diputuskan KPU, dan insyaallah tim kita akan datang," kata Wakil Ketua Tim Kampanye nasional JK-Wiranto, Burhanudin Napitupulu.

Hal itu disampaikan dia usai menggelar rapat tertutup evaluasi hasil rekapitulasi KPU yang diselenggarakan di Posko Slipi 2, Jl Ki Mangun Sarkoro, Menteng Jakarta Pusat, Kamis Malam (23/7/2009).

Menurutnya, langkah yang nanti akan ditempuh timnya akan sangat tergantung dari pengumuman KPU, karena pihaknya saat ini tengah menyusun langkah langkah terlebih dahulu.

"Nanti setelah Sabtu, kita akan mengambil sikap apakah akan menerima hasilnya ataukah akan menolaknya," terang pria yang lebih akrab disapa Burnap ini.

Sebelumnya saksi dari tim JK-Wiranto sempat melakukan aksi walk out terkait dengan adanya selisih jumlah pemilih antara data soft copy tim JK-wiranto dengan KPUD dibeberapa daerah.

"Ada selisih 6 juta lebih pemilih di Jawa Tengah, makanya kita keluar," ujar Ketua Tim Advokasi JK-Wiranto yang juga saksi dalam proses rekapitulasi, Chairuman Harahap.

( her / irw )
Jumat, 24/07/2009 09:11 WIB
Kursi Tahap 2 Dibatalkan
KY: Telat Umumkan Keputusan, MA Langgar Kode Etik
Hery Winarno - detikPemilu



Jakarta - Lambatnya penyerahan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan peraturan KPU tentang penghitungan kursi DPR di tahap kedua, menimbulkan tanda tanya. Putusan MA itu turun 18 Juni, namun baru terkuak Rabu 22 Juli.

"Sebaiknya MA menjelaskan mengapa ada interval waktu antara putusan dengan diberikanya salinan putusan tersebut," ujar Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas kepada detikcom melalui telepon, Jumat (24/7/2009).

Menurutnya, sikap MA yang demikian telah melanggar ketentuan kode etik hakim dan perilaku hakim.

"Hakim wajib menyampaikan hasil putusannya secepatnya agar bisa ditelaah oleh pihak-pihak yang bersangkutan," terang Busyro.

Busyro menegaskan jika hakim yang sengaja melakukan penundaan penyampaikan putusan bisa kena dikenai sanksi namun Busyro enggan menyebut sanksi yang nanti akan dikenakan.

"Bisa diajukan ke KY oleh pihak yang dirugikan dan bisa dikenai sanksi nantinya. Soal sanksi, nanti setelah laporannya maju ke kita. Kan sekarang kita (KY) belum tahu yang sebenarnya," terang Busyro.

Busyro juga enggan mengaitkan hal ini dengan adanya upaya main mata antara pihak-pihak tertentu dengan MA. "Saya belum menemukan itu (main mata), soal di balik putusan itu, saya tidak tahu,"ujar Busyro.
( her / nrl )

Jumat, 24/07/2009 10:58 WIB

KPU Tetapkan Hasil Pilpres Besok, Mega-Prabowo Belum Pastikan Hadir
Elvan Dany Sutrisno - detikPemilu



Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan hasil rekapitulasi manual pilpres Sabtu 25 Juli besok. Hanya pasangan Mega-Prabowo yang belum mengkonfirmasi kehadiran dalam seremonial kecil yang akan digelar KPU itu.

"Besok pukul 10.00 WIB hasil pilpres, pasangan calon diharap hadir," ujar anggota KPU, I Gusti Putu Artha, kepada wartawan di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2009).

Hingga hari ini, menurut Putu, baru dua pasangan capres yang sudah mengkonfirmasi kehadirannya ke KPU. Pasangan capres nomor 1 belum memastikan akan menyaksikan penetapan hasil pilpres.

"SBY sudah, Pak JK naga-naganya mau datang, Mega belum konfirmasi," ujar Putu.

Menurut Putu, hadir atau tidaknya pasangan capres dalam penetapan hasil, KPU tetap akan menetapkannya sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. "Dalam undang-undang kan sudah jelas, tapi kalau tidak datang ya tidak apa-apa," kata Putu.

Selanjutnya, imbuh Putu, capres berhak mengajukan gugatan ke MK dalam waktu tiga hari setelah penetapan hasil pilpres. Baru setelah masa sidang MK capres terpilih akan ditetapkan.

"Tiga hari untuk gugatan, empat belas hari untuk sidang, selanjutnya ditetapkan," ujar Putu.

Berdasar Pasal 158 Ayat (1) UU 42 Tahun 2008, pasangan capres diharuskan menghadiri penetapan hasil pilpres dan penetapan presiden terpilih Pemilu 2009.

( van / anw )

Jumat, 24/07/2009 11:17 WIB
Pilpres 1 Putaran
Sultan: Itu Memang Sudah Pilihan Rakyat
Bagus Kurniawan - detikPemilu


dok detikcom
Yogyakarta - Anggota Dewan Pembina Partai Golkar, Sri Sultan Hamengku Buwono X menilai wajar bila pemilihan presiden (pilpres) hanya berlangsung satu putaran. Menurut Sultan, bagaimanapun hasilnya itu merupakan pilihan rakyat.

"Wajar saja, kalau pilpres satu putaran," jawab Sultan singkat seusai membuka Musyawarah Nasional (Munas) XI Keluarga Alumni Gadjah Mada (Kagama) di Graha Sabha Pramana (GSP) Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Jumat (24/7/2009).

Menurut Sultan, hasil perolehan suara SBY-Boediono sebanyak 60 persen itu juga menunjukkan bila itu merupakan pilihan rakyat. "Kalau hasilnya 60 persen itu berarti memang masyarakat memilih itu," katanya.

Sultan menambahkan hal tersebut juga bisa berubah jika ada gugatan atau sengketa pemilu hasil pilpres. "Ya itu hasilnya. Kecuali ada gugatan. Itu soal lain," pungkas Sultan sambil memasuki mobilnya AB 10 HB itu.

( bgs / djo )

Jumat, 24/07/2009 12:01 WIB

Tolak Putusan MA, PPP Akan Ajukan PK
Muhammad Nur Hayid - detikPemilu



Jakarta - Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan peraturan KPU terkait penetapan caleg terpilih tahap kedua dinilai tidk berdasar. PPP yang dirugikan dengan putusan itu akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan itu.

"Putusan MA itu tidak punya dasar hukum karena bukan kewenangan MA menunda. MA hanya berwenang membatalkan peraturan KPU. Kita akan mengajukan PK, kami ingin mengklarifikasi terlebih dahulu soal putusan itu," kata Ketua FPPP Lukman Hakim Saefudin kepada detikcom, Jumat (24/7/2009).

Menurut ketua DPP PPP ini, partainya akan menempuh jalur hukum untuk memperkarakan putusan MA tersebut. Hal ini dilakukan kerena putusan MA itu dianggap aneh dan banyak mengundang pertanyaan serta kecurigaan.

"PPP akan menempuh upaya hukum karena putusan ini aneh. Selain itu, putusan ini tidak boleh berlaku surut, tetapi ke depan. Kalau MA terus begini saja, besok nggak usah pemilu saja, biar pengadilan yang menentukan," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) memenangkan permohonan hak uji materiil yang diajukan oleh beberapa caleg DPR RI dari Partai Demokrat (PD) Zaenal Ma'arif Cs terhadap peraturan KPU Nomor 15/2009, khususnya pasal 22 huruf c dan pasal 23 ayat 1 dan 3. Pasal-pasal dalam peraturan KPU ini dinilai bertentangan dengan UU No 10/2008 pasal 205 ayat 4.

Karena itulah MA meminta agar KPU membatalkan pasal-pasal yang terdapat dalam peraturan KPU tentang penetapan calon terpilih pada tahap kedua. Selain itu, KPU juga diharuskan merevisi keputusan KPU No 259/Kpts/KPU/Tahun 2009 tentang penetapan perolehan kursi pileg.

Demikianlah bunyi petikan putusan MA dalam perkara gugatan Zaenal Ma'arif CS yang diterima detikcom, Rabu malam (22/7/2009) sebagaimana yang ditandatangani Panitera Muda MA Ashadi SH. Sidang perkara ini diketuai oleh Ahmad Sukardja dengan didampingi para hakim anggota antara lain Imam Soebechi dan Marina Sidabutar.

( yid / anw )
Jumat, 24/07/2009 12:18 WIB
DPT Pilpres Bermasalah
Ketua KPU: Capres Mau Tanda Tangan Atau Tidak Tetap Sah
Elvan Dany Sutrisno - detikPemilu



Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary menganggap DPT pilpres tetap sah sekalipun ramai digugat capres. Tanda tangan capres dalam sebagai persetujuan penetapan hasil pilpres menurutnya tidak penting.

"Tanda tangan atau tidak ya tidak menjadi masalah. Enak saja nanti kalau tidak ditandatangani jadi batal," ujar Hafiz.

Hal ini disampaikan Hafiz di sela-sela rapat koordinasi membahas masalah gugatan DPT antara KPU dengan KPU Provinsi, di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2009).

Menurut Hafiz saat capres tertentu memintanya merevisi DPT, KPU sudah melakukan. Hafiz menyayangkan setelah direvisi justru dipermasalahkan lagi.

"Ada kontradiksi di satu sisi memasukkan DPT dimasalahkan, tidak dimasukkan juga masalah," keluh Hafiz.

Untuk menanggapi gugatan di MK, Hafiz menyusun persiapan. KPU daerah dimintanya mengumpulkan formulir C1 sebagai bukti rekapitulasi TPS.

"Antisipasi gugatan DPT, kita clearkan DPT. Teman-teman daerah punya data DPT TPS supaya diamankan," kata Hafiz.

Hari ini Hafiz bahkan menggelar rapat khusus dengan KPU Provinsi untuk menyusun strategi. "Itu kami bahas, nanti kami koordinasikan dengan Biro Hukum," jelasnya.

( van / nrl )

Jumat, 24/07/2009 12:55 WIB

Ray: KPU Tidak Usah Buru-Buru Sahkan Hasil Pilpres
Amanda Ferdina - detikPemilu


Foto: Dokumen detikcom
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta tidak perlu tergesa-gesa menetapkan hasil pemilihan presiden. Hal ini disebabkan masih banyaknya permasalahan dalam pilpres yang mengakibatkan ketidakpuasan beberapa pasangan calon.

"Nggak usah buru-buru besok dipaksakan penetapan pilpres, lebih baik jelaskan dulu argumentasinya (terhadap ketidakpuasan) ke pasangan-pasangan calon," ujar direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti.

Hal tersebut dikatakan Ray dalam talk show DPD RI-Smart FM 'Menjelang Penetapan Hasil Pilpres' di Gedung DPR, Senayan, Jumat (24/7/2009).

Sesuai UU Pilpres, Lanjut Ray, Penetapan pilpres dilakukan dalam pleno dan dihadiri saksi pasangan calon dan bawaslu. "Kalau dipaksakan penetapannya sama KPU besok dan akhirnya tidak dihadiri 2 calon lain, menurut saya kalau dilihat sesuai UU, itu nggak sah," jelas Ray.

Ray menyarankan penetapan dapat dilakukan sesuai jadwal pertama KPU di tanggal 27 Juli 2009 bahkan dapat sesuai dengan UU Pilpres yaitu maksimal 30 hari setelah penyelenggaraan pilpres yaitu tanggal 7 Agustus 2009.

"Yang penting sekarang menyiapkan seperangkat alat jawab kepada dua calon yang masih tidak puas. Lakukanlah dialog, selama masih ada waktu kan. Dan jawabnya jangan berkilah, tidak menyelesaikan persoalan," kata Ray.

Menyinggung jalannya pipres yang telah berlangsung, Ray mencatat setidaknya terdapat 9 hal yang menyebabkan pilpres berjalan penuh ketidakjelasan. "Antara lain KPU diragukan netralitasnya, jumlah pemilih nggak jelas, otoritas pemerintah, dan tim sukses memobilisasi dana," kata Ray.

( amd / ken )

Jumat, 24/07/2009 13:19 WIB

Gelar Pilpres, KPU Tak 'Naik Kelas'
Amanda Ferdina - detikPemilu



Jakarta - Jika dianalogikan dengan rapor anak sekolah yang menyajikan nilai, rapor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melaksanakan pemilihan presiden dipenuhi angka merah bahkan "tinggal kelas".

Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti, memberikan nilai di bawah lima untuk kinerja KPU dalam pelaksanaan pilpres. "Di bawah lima.... 1, 2, 3, atau 4 itu nggak penting. Itu sudah nggak naik kelas," sebut Ray.

Senada dengan Ray, anggota Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Bambang Eka Cahya Widodo juga memberi KPU predikat "tinggal kelas".

"Kalau saya lebih moderate di atas Ray. Ray di bawah lima, saya lima saja," ucap Bambang yang turut menyatakan nilai tersebut mengakibatkan KPU tidak "naik kelas".

Bambang mencatat setidaknya terdapat 3 permasalahan utama yang mengakibatkan KPU mendapatkan nilai merah. Permasalahan tersebut yaitu ketidakterbukaan KPU terkait DPT, kerjasama KPU dengan IFES dan Telkomsel, serta adanya 2 saksi pasangan calon yang tidak berkenan menandatangani hasil rekapitulasi pilpres.

"Untuk yang ketiga yang juga serius, protes-protes banyak terakumulasi dalam rekapitulasi kemarein dan 2 pasangan calon nggak tanda tangan. Walau secara hukum nggak ada yang dilanggar, secara prinsip legitimasi hasil yang jadi persoalan," jelas Bambang.

Agak berbeda dengan Ray dan Bambang, anggota DPD M Nasir memberikan nilai 6 kepada kinerja KPU dalam pilpres. "Kalau saya menilai pemilu legislatif itu merah, kalau pilpres mungkin 6. Titik toloknya (nilai) itu dari penyelenggaranya sendiri," sebut Nasir.

( amd / nrl )
Jumat, 24/07/2009 13:55 WIB

Ketua KPU: Kita Wajib Ikuti Putusan MA dan MK
Elvan Dany Sutrisno - detikPemilu



Video Terkait
Jalan Imam Bonjol Ditutup Total
Foto Terkait
Boneka Mega-JK Berdemo Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary menilai KPU wajib melaksanakan putusan MA terkait perhitungan tahap dua penetapan caleg. Namun Hafiz memprioritaskan eksekusi putusan MK kemudian disinkronisasi dengan putusan MA.

"Kita kan wajib mengikuti keputusan MK dan MA. Kalau pemahaman kita selama ini keputusan itu tidak berlaku surut, makanya kita akan konfirmasi dulu," ujar Hafiz seusai salat Jumat, di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2009).

Menurut Hafiz, pihaknya akan berkomunikasi dengan Biro Hukum KPU untuk mempelajari jalur keterkaitan antara putusan MA dan MK. Apabila kurang jelas, KPU akan meminta penjelasan keduanya.

"Kita mau sinkronisasi keputusan MA setelah eksekusi putusan MK. Oleh karena itu mohon informasi dan penjelasan apabila kurang jelas," ujar Hafiz.

Hafiz belum mengetahui apakah MA meminta KPU merevisi peraturan KPU nomor 15 tahun 2009 atau membatalkan perhitungan tahap dua penetapan caleg.

"Itu kan minta revisi sekarang tapi kan belum tahu keputusannya akan dibatalkan atau tidak. Kalau batalkan berarti harus dihitung ulang," beber Hafiz.

Apabila sampai dieksekusi, akan terjadi pergeseran jumlah kursi DPR masing-masing parpol. "Kalau itu dikabulkan dan dieksekusi bisa perubahan besar itu. Orang sudah kursinya sekian akan berubah," jelasnya.

( van / nrl )
Jumat, 24/07/2009 14:32 WIB

PDIP: Putusan MA Sesuai dengan Semangat UU Pemilu
Muhammad Nur Hayid - detikPemilu



Jakarta - Mantan Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Yasonna H Laoly menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan peraturan KPU tentang penetapan caleg terpilih tahap kedua sudah tepat. Sejak awal PDIP memahami semangat UU Pemilu tentang pasal penetapan caleg sesuai dengan yang diputuskan MA saat ini.

"Keputusan MA Nomor 15 P/HUM/2009, menurut saya sudah sangat tepat. Sejak awal FPDIP mempunyai pandangan yang sama dengan Keputusan MA tersebut. Perhitungan perolehan kursi menurut UU Nomor 12 tahun 2003 dirasakan sangat tidak adil. Peroleh suara suatu parpol tidak sebanding dengan perolehan kursinya," kata Yasonna kepada detikcom, Jumat (24/7/2009).

Menurut pimpinan FPDIP ini, Dalam UU Nomor 10/2008, PDIP telah mencoba mengoreksi ketidakadilan tata cara penetapan kursi DPR. Namun, sangat disayangkan KPU ternyata mengeluarkan peraturan yang tidak sesuai dengan semangat dari Pasal 205 ayat 4 UU No.10/2009.

"Secara jujur, kami yang sangat getol memperjuangkan itu di Pansus dan ketentuan ini diputus melalui voting. Menurut saya, parpol yang telah memperoleh kursi dengan perolehan suara 149 persen BPP tidak boleh disamakan dengan partai yang hanya memperoleh 50 persen BPP dalam perolehan kursi," paparnya.

Anggota komisi II DPR ini menambahkan, peraturan KPU Nomor 15/2009 menunjukkan ketidakadilan karena menyamakan perolehan kursi parpol padahal jumlah suaranya berbeda. Dia mencontohkan, dua parpol bisa sama-sama memperoleh 1 kursi pada perhitungan tahap II, padahal perolehan suara parpol ini secara utuh 1 banding 3.

"Keputusan MA ini sejalan dengan keputusan MK tentang suara terbanyak. Dengan demikian, derajat keterwakilan di DPR harus sesuai dengan perolehan suara parpol (untuk jumlah kursi) dan calon anggota DPR (untuk penetuan calon terpilih)," paparnya.

Karena keputusan MA sudah sama dengan semangat dan amanat UU Pemilu, KPU diminta segera menindaklanjuti dan menjalankan putusan MA tersebut. Hal ini sangat penting agar KPU tidak lagi membuat blunder politik yang menjadikan citranya makin terpuruk akibat tudingan yang tidak independen.

"KPU harus memenuhi keputusan MA tersebut. Saya mengingatkan bahwa menurut Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, negara kita adalah negara hukum. KPU jangan sesukanya melanggar UU dan Keputusan pengadilan. KPU jangan sampai menempatkan dirinya di atas konstitusi dan UU. Mereka sudah terlalu banyak membuat blunder selama ini," pungkas Yasonna.

( yid / ndr )
Jumat, 24/07/2009 14:35 WIB

JK-Wiranto Hadiri Penetapan Hasil Pilpres, Tapi Tak Mau Teken
Gunawan Mashar - detikPemilu



Jakarta - Pasangan Jusuf Kalla-Wiranto akan menghadiri penetapan hasil pemilu presiden (pilpres) di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Sabtu 25 Juli. Namun pasangan ini tidak akan menandatangani berita acara penetapan hasil pilpres.

Hal ini disampaikan oleh juru bicara JK-Wiranto, Yuddy Chrisnanadi, ketika ditemui wartawan di halaman Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2009). Yuddy baru saja bertemu JK.

"Setelah saya berkomunikasi dengan Pak JK, besok Pak JK akan menghadiri penetapan KPU sebagai komitmen sportivitas atas pilpres yang telah digelar. Tapi JK-Wiranto tidak akan menandatangani berita acara penetapan hasil pilpres," ujar Yuddy.

Alasan pasangan JK-Wiranto tidak menandatangani karena pasangan capres nomor urut 3 ini menemukan kejanggalan dan kecurangan yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

"Kami mengumpulkan bukti-bukti adanya kejanggalan dan kecurangan selama proses pilpres yang harusnya tidak boleh terjadi dan akan kami ajukan ke MK," terang Yuddy. Gugatan ke MK bertujuan sebagai pembelajaran demokrasi bangsa.

"Di masa depan kami berharap kekisruhan pilpres, DPT yang semrawut serta indikasi ketidaknetralan KPU, tidak terjadi lagi," pungkas Yuddy.

( ddt / nrl )
Jumat, 24/07/2009 14:47 WIB
Kursi Tahap 2 Dibatalkan
Putusan Tak Atur Berlaku Surut, MA Serahkan Penafsiran pada KPU
Rachmadin Ismail - detikPemilu



Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menyerahkan pelaksanaan putusan tentang penetapan kursi pileg tahap dua pada KPU. Alasannya, dalam putusan MA tidak diatur soal masa putusan tersebut.

"Tidak dipertimbangkan dalam amar soal berlaku surut atau tidak," kata Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Abdul Kadir Mappong di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jumat (24/7/2009).

Mappong juga menegaskan, MA hanya membatalkan Surat Keputusan KPU tentang kursi
pileg tahap dua dan adanya pasal-pasal dalam peraturan KPU yang bertentangan dengan
undang-undang. Untuk itu, ia menyerahkan pada KPU untuk menafsirkan.

"Kita serahkan pada KPU, MA tidak ingin mencampuri lagi, yang penting SK itu
dinyatakan batal," jelasnya.

Ketua MA Harifin Tumpa juga menegaskan hal yang sama. Namun ia melihat, putusan itu seharusnya berlaku untuk saat ini.

"Kalaupun tidak dilaksanakan, sepanjang saya tahu hanya sanksi administratif saja,
tidak ada sanksi pidananya," kata Harifin.

( mad / nrl )

Jumat, 24/07/2009 14:45 WIB

Ray Rangkuti: KPU Laksanakan Saja, Kalau Bermasalah Itu Urusan MA
Amanda Ferdina - detikPemilu



Jakarta - Sebagai lembaga pelaksana pemilu, KPU seharusnya tinggal mengikuti putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan penetapan perolehan kursi legislatif tahap dua. Jika ke depan terdapat masalah, maka itu menjadi urusan MA.

"Menurut saya KPU bukan dalam rangka menafsirkan atau menolak putusan MA atau MK. Mereka laksanakan saja (putusannya) karena KPU adalah lembaga pelaksana pemilu," ujar Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti.

Hal tersebut dikatakan Ray dalam talkshow di Gedung DPR/RI bertema 'Menjelang Penetapan Hasil Pilpres' di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Jumat (24/7/2009).

Ray menekankan posisi KPU adalah sebagai lembaga pelaksana pemilu. "Kalau ke depan bermasalah itu urusan MA, posisi KPU cuma satu, laksanakan," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, MA memenangkan permohonan hak uji materiil yang diajukan oleh beberapa caleg DPR RI, di antaranya caleg dari Partai Demokrat Zaenal Maarif terhadap peraturan KPU Nomor 15/2009. Khususnya pasal 22 huruf c dan pasal 23 ayat 1 dan 3. Pasal-pasal dalam peraturan KPU ini dinilai bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2008 pasal 205 ayat 4.

Karena itulah, MA meminta KPU membatalkan pasal-pasal yang terdapat dalam peraturan KPU tentang penetapan calon terpilih pada tahap kedua. Selain itu, KPU juga diharuskan merevisi keputusan KPU nomor 259/ Kpts/ KPU/ 2009 tentang penetapan perolehan kursi Pileg.

Akan tetapi Ray menekankan, keputusan MA tidak otomatis mengubah perolehan kursi yang sudah ada. "Karena MA tidak membatalkan cara tapi membatalkan keputusan KPU. Dengan keputusan MA kemarin menunjukkan tafsir KPU terhadap UU tidak benar," ujarnya.

Ray mengingatkan, putusan MA tersebut dapat membawa permasalahan bahkan sampai ke proses Pilpres yang sudah dilalui. "Karena kursi Gerindra juga tidak cukup syarat untuk mengajukan capres-cawapres," pungkasnya.

( anw / iy )

Jumat, 24/07/2009 14:53 WIB

JK-Wiranto Hanya Akui Penetapan Pilpres Setelah Putusan MK
Gunawan Mashar - detikPemilu



Video Terkait
Syukuran Sederhana Harlah PKB
Foto Terkait
Pengamanan KPU Diperketat Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan hasil Pilpres pada Sabtu 25 Juli 2009. Namun capres-cawapres JK-Wiranto hanya akan mengakui hasil penetapan Pilpres KPU setelah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Iya (menunggu putusan MK). Biarlah ditentukan keabsahannya oleh jalur hukum," kata Yuddy.

Hal ini disampaikan Juru Bicara JK-Wiranto, Yuddy Crisnandi, usai bertemu JK di halaman kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2009).

Setelah kejanggalan dan kecurangan terkait Pilpres dilaporkan ke MK, kata dia, apa pun hasilnya dari MK nanti akan diterima oleh JK-Wiranto.

"Apa pun hasilnya dari MK, kami akan menerimanya. Kami mengajukan ke MK sebagai bagian dari komitmen kami untuk menegakkan demokrasi terkait dengan adanya indikasi ketidaknetralan KPU," ujarnya.

Menurut dia, bahan-bahan yang akan diajukan ke MK sudah disiapkan. Ada sekitar 150 temuan yang akan diserahkan ke MK. Pengajuan ke MK akan segera dilakukan JK-Wiranto setelah penetapan Pilpres oleh KPU, Sabtu 25 Juli 2009.

"Ada sekitar 150 temuan kejanggalan dan kecurangan akan kami sertakan ke MK dan akan kami lakukan secepatnya," kata politisi Golkar ini.

( aan / iy )
Jumat, 24/07/2009 15:02 WIB

Putusan MA Bikin Geger, Diperlukan Solusi Politik Bersama
Muhammad Nur Hayid - detikPemilu



Jakarta - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan peraturan KPU tentang penetapan caleg terpilih tahap kedua dinilai bakal menjadikan geger besar parpol-parpol menengah yang kursinya berkurang.

Agar geger itu tidak menimbulkan komplikasi politik yang negatif, para elit pimpinan parpol dan semua pihak yang berkepentingan diminta berkumpul untuk duduk bersama mencari solusi secara politik.

"Putusan MA itu mengikat, tetapi saya yakin partai-partai menengah tidak akan menerima putusan itu. Menurut saya, masalah ini harus diselesaikan dengan konsesi supaya keputusan MA ini tidak berlaku surut," kata Politisi PAN Deddy Djamaluddin Malik kepada detikcom, Jumat (24/7/2009).

Menurut caleg yang juga mengugat model penghitungan KPU tahap ketiga ini, asal muasal timbulnya perkara ini karena KPU dan DPR tidak tegas dalam membuat aturan di peraturan dan UU. Karena itu agar masalah seperti ini tidak terulang lagi, kedua institusi harus menjadikan kasus ini pelajaran berharga.

"Ke depan KPU harus membuat peraturan yang jelas, akurat dan tidak menimbulkan interpretasi. Demikian juga dengan DPR yang membuat UU, harus lebih jelas dan detail agar tidak menimbulkan sengketa," usulnya.

Ahli komunikasi Universitas Padjadjaran ini menilai, jika tidak ada kompromi politik dan pembicaraan yang mendalam terkait putusan MA ini, situasi politik dalam negeri akan meningkat. hal ini disebabkan karena parpol-parpol yang kursinya berkurang akan terus memprotes dan mencari keadilan.

"Memang, putusan MA tidak salah secara hukum, tetapi secara politik stabilitas akan terganggu. Saya kira ini akan menjadi pertimbangan bagi semua pihak, teramsuk Pak SBY," paparnya.

Saat ditanya apakah putusan MA ini bisa PK (Pengajuan Kembali), dengan tegas Deddy menjawab tidak bisa. Hal ini disebabkan karena perkara yang ditangani MA sekarang ini bukan kasus pidana, tetapi terkait dengan UU dan pemilu. "Nggak bisa PK. Ini final. Karena ini bukan kasus pidana," pungkasnya.
( yid / ndr )
Jumat, 24/07/2009 15:05 WIB

Prabowo Sambangi Kediaman Mega, Bahas Gugatan Pilpres
Laurencius Simanjuntak - detikPemilu



Jakarta - Prabowo Subianto mendatangi kediaman Megawati Soekarnoputri di Jl Teuku Umar, Jakarta Pusat. Prabowo yang mengenakan setelan berwarna coklat muda tiba di kediaman Megawati pada pukul 14.25 WIB.

Seusai turun dari Toyota Lexus putih bernomor B 17 PSD yang ditumpanginya, Prabowo tidak berkomentar sepatah kata pun kepada wartawan. Dia langsung jalan masuk ke dalam rumah Mega, sambil melambaikan tangan dan tersenyum kepada wartawan yang telah menunggu kehadirannya.

Rencananya Mega-Prabowo akan menerima tim advokasi tim kampanye nasional Mega-Prabowo untuk membahas dugaan kecurangan dan pelanggaran pemilu presiden. Kemungkinan besar hasil pertemuan ini akan berujung pada suatu keputusan untuk menggugat hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya koordinator tim advokasi tim kampanye nasional Mega-Prabowo, Gayus Lumbuun, mengaku telah memiliki bukti kuat atas dugaan pelanggaran dan kecurangan masif pada pilpres yang terjadi sedikitnya pada 6 provinsi di Indonesia.

Selain Prabowo, sebelumnya juga sudah tampak hadir penasihat tim kampanye nasional Mega-Prbowo, Suhardi dan Pramono Anung.

( ddt / nrl )
Jumat, 24/07/2009 15:08 WIB

KPU Siapkan Tim Advokasi Hadapi Gugatan Capres
Elvan Dany Sutrisno - detikPemilu



Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersiapkan tim advokasi untuk menghadapi gugatan capres di Mahkamah Konstitusi (MK). Anggota tim advokasinya diambil dari anggota KPU Daerah.

"Rapat menyiapkan bantuan hukum menghadapi gugatan di MK oleh KPU sendiri. Kita akan bentuk tim advokasi dari KPU sendiri," ujar Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary, saat ditemui wartawan di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2009).

Anggota tim advokasi adalah anggota KPU Daerah yang lulusan sarjana hukum. Menurut Hafiz, yang lebih memahami masalah KPU adalah anggota KPU sendiri.

"Yang sudah siap Jateng, DKI, dan DIY kita sudah ngumpul sarjana-sarjana hukum dari KPU," beber Hafiz.

Hafiz memfokuskan upaya advokasi untuk meng-cover Jawa Tengah. Hafiz memprediksi laporan akan banyak datang dari Jawa Tengah.

"Kita fokuskan untuk Jawa Tengah karena seperti banyak gugatan dari laporan diterima," ungkap Hafiz.

Hafiz pun mengungkapkan kesiapannya menghadapi segala gugatan di MK. "Sama saja dengan legislatif kemarin peserta pemilu punya hak komplain, Insya Allah kita siap," pungkasnya.

( van / anw )
Jumat, 24/07/2009 15:09 WIB
Kursi Tahap 2 Dibatalkan
MA Akui Keterlambatan Pengiriman Putusan
Rachmadin Ismail - detikPemilu


Ketua MA (Rizki Abror/Setpres)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengakui adanya keterlambatan dalam pengiriman salinan putusan terkait uji materil peraturan KPU tentang penghitungan tahap kedua. Hal ini diakibatkan jumlah berkas perkara yang menumpuk.

"Mungkin bertumpuk pekerjaannya," kata Ketua MA Harifin A Tumpa saat ditemui di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (24/7/2009).

Harifin mengaku sudah menegur anak buahnya yang mengurusi hal tersebut. Ia pun berjanji, akan melakukan langkah-langkah perbaikan dalam pelayanan putusan.

"Dulu putusan itu bahkan ada yang disampaikan baru setahun, kita sekarang sedang berusaha secepatnya," jelasnya.

Terkait tudingan Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqqodas soal adanya dugaan pelanggaan kode etik dalam pelaksaan putusan tersebut, ia mengaku tidak tahu. Justru ia mempertanyakan kenapa hal tersebut baru dipersoalkan sekarang.

"Kalau mau dipersoalkan kenapa bukan dari dulu," tegasnya.

Sebelumnya MA memenangkan permohonan hak uji materiil yang diajukan oleh beberapa caleg DPR RI dari Partai Demokrat (PD) Zaenal Ma'arif cs terhadap peraturan KPU Nomor 15/2009, khususnya pasal 22 huruf c dan pasal 23 ayat 1 dan 3. Putusan tersebut sudah dikeluarkan sejak 18 Juni 2009, namun publik baru mengetahuinya pada tanggal 22 Juli.

Putusan ini menyebabkan kursi di DPR yang telah dibagi dalam tahap 2 berubah. Partai Demokrat menjadi pihak paling diuntungkan karena kursinya bertambah lebih 30, disusul Golkar dan PDIP. Sedangkan partai lainnya seperti Gerindra, Hanura, dll kehilangan sedikitnya masing-masing 5 kursi.

( mad / nrl )
Jumat, 24/07/2009 15:28 WIB

Ferry : Batalkan Penetapan Perolehan Kursi Tahap 2, MA Keliru
Amanda Ferdina - detikPemilu



Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta tegas dalam menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan penetapan perolehan kursi tahap dua. Putusan MA dinilai sebagai suatu kekeliruan, baik dari aspek kewenangan, materi yg direview, maupun sistem pemilu.

"Keteguhan KPU pada keputusannya, akan mengakhiri hiruk pikuk dan ketidakpastian terhadap hasil Pemilu Legislatif," ujar anggota Komisi II DPR, Ferry Mursyidan Baldan dalam pesan singkatnya, Jumat (24/7/2009).

Ferry menambahkan, KPU harus tetap pada keputusannya karena UU memberi kewenangan penuh.

"Terhadap putusan MA berkaitan dengan pemilu benar-benar merupakan suatu kekeliruan, baik dari aspek kewenangan, materi yg direview, maupun sistem pemilu (rangkaian pileg dan pilpres)," jelas Ferry.

Dari aspek kewenangan, materi tersebut tidak berkait dengan materi review terhadap peraturan UU, tapi lebih sebagai "ketidakpuasan" terhadap hasil yg lahir karena peraturan. "Jika semua ini dibenarkan, maka semua parpol, termasuk calegnya, pasti akan mengajukan gugatan," kata Ferry.

Ditinjau dari aspek materi, hal tersebut tidak dapat dimasukkan ke sengketa hasil dan juga tidak dapat dikategorikan sebagai pengujian peraturan di bawah UU. Sementara dari aspek sistem pemilu, jika hasil MA diterapkan akan berpotensi membatalkan pilpres.

"Karena ada potensi bahwa ada pengajuan pasangan yang menjadi tidak memenuhi syarat," imbuh Ferry.

"Bisa dibayangkan kondisi yang akan terjadi, jika putusan MA dilaksanakan, dan ini justru mengabaikan substansi pengaturan yang dibuat UU (tentang pengajuan persyaratan capres cawapres)," jelas Ferry.

( amd / anw )

Jumat, 24/07/2009 15:29 WIB
Kursi Tahap 2 Dibatalkan
MA: Salinan Putusan Sudah Diambil KPU
Rachmadin Ismail - detikPemilu


Ketua MA (Rizki Abror/Setpres)
Jakarta - Salinan putusan soal uji materil peraturan KPU no 15/2009 yang diajukan Zainal Maarif Cs sudah diterima KPU. Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua MA Harifin A Tumpa.

"Sudah, KPU sendiri yang mengambil," kata Ketua MA Harifin A Tumpa saat ditemui usai salat Jumat di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (24/7/2009).

Harifin tidak bisa memastikan kapan pengambilan tersebut dilakukan. Namun, hingga Kamis 23 Juli kemarin, KPU menegaskan belum menerima salinan putusan.

"Tadi saya sudah dapat laporan dari paniteranya begitu, sudah diambil sendiri," tegasnya.

Terkait adanya beberapa pihak yang dirugikan dengan putusan tersebut, Harifin mengaku tidak bisa berkomentar. Ia mengaku, dalam setiap putusan pasti ada yang dirugikan dan diuntungkan. "Itulah putusan MA," pungkasnya.

Sebelumnya MA memenangkan permohonan hak uji materiil yang diajukan oleh beberapa caleg DPR RI dari Partai Demokrat (PD) Zaenal Ma'arif cs terhadap peraturan KPU Nomor 15/2009, khususnya pasal 22 huruf c dan pasal 23 ayat 1 dan 3.

Putusan ini menyebabkan kursi di DPR yang telah dibagi dalam tahap 2 berubah. Partai Demokrat menjadi pihak paling diuntungkan karena kursinya bertambah lebih 30, disusul Golkar dan PDIP. Sedangkan partai lainnya seperti Gerindra, Hanura, dll kehilangan kursi masing-masing sedikitnya 5 kursi. ( mad / nrl )

Jumat, 24/07/2009 16:01 WIB
MA Batalkan Penetapan Perolehan Kursi Tahap 2
PKS Pinta KPU Konsisten Jalankan Peraturannya
Amanda Ferdina - detikPemilu



Jakarta - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mahfudz Sidiq menyatakan KPU dapat terus konsisten menjalankan peraturannya. Penghitungan perolehan kursi tahap dua yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA) dinilai sebenarnya telah sesuai UU Pemilihan Legislatif.

"KPU bisa konsisten menjalankan peraturannya yang dibuat sbagai penerjemahan UU Pileg," ujar Mahfudz dalam pesan singkatnya, Jumat (24/7/2009).

Mahfudz menjelaskan, penghitungan perolehan kursi tahap dua justru telah mempertimbangkan aspek-aspek penghargaan terhadap perolehan suara dengan BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) penuh yang hanya sisa di atas 50 persen yang diikutkan dalam tahap dua.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) memenangkan permohonan hak uji materiil yang diajukan oleh beberapa caleg DPR RI dari Partai Demokrat (PD) Zaenal Maarif Cs terhadap peraturan KPU Nomor 15/2009, khususnya pasal 22 huruf c dan pasal 23 ayat 1 dan 3. Pasal-pasal dalam peraturan KPU ini dinilai bertentangan dengan UU No 10/2008 pasal 205 ayat 4.

Karena itulah MA meminta agar KPU membatalkan pasal-pasal yang terdapat dalam peraturan KPU tentang penetapan calon terpilih pada tahap kedua. Selain itu, KPU juga diharuskan merevisi keputusan KPU No 259/Kpts/KPU/Tahun 2009 tentang penetapan perolehan kursi pileg.

"MA harus memperhatikan benar filosofi pembahasan di pansus RUU Pileg sebelumnya," tandas Mahfudz.

( amd / anw )
Jumat, 24/07/2009 16:05 WIB

Tolak Hasil Pilpres, Pendemo Geruduk Rumah Mega
Laurencius Simanjuntak - detikPemilu



Jakarta - Sedikitnya 50 orang dari Bendera Benteng Demokrasi Rakyat demo menolak hasil Pilpres 2009 di kediaman Capres Megawati. Massa ingin tokoh PDIP dan Gerindra menolak hasil Pilpres yang akan ditetapkan KPU pada Sabtu 25 Juli 2009.

Aksi ini digelar tepat di depan kediaman Mega, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2009).

"Cuma satu hal, tolak hasil Pemilu karena Pemilu sudah berlangsung curang. Kita minta tokoh-tokoh dari PDIP dan Gerindra tidak menjadi pengecut untuk menolak Pemilu," kata salah seorang orator.

Massa yang didominasi kaum muda mudi ini membawa spanduk warna hitam bertuliskan antara lain "KPU curang, Pemilu ulang."

Aksi tampak memacetkan arus lalu lintas di Jalan Teuku Umar lantaran massa duduk-duduk dan memakan 1 lajur jalan.

Di tempat yang sama, Mega-Prabowo berserta tim kampanye dan advokasi tengah membahas kecurangan dan pelanggaran pelaksanaan Pilpres 2009. Mega-Prabowo berencana mendaftarkan gugatan kecurangan Pilpres ke Mahkamah Konstitusi setelah KPU menetapkan hasil Pilpres besok.

( aan / nrJumat, 24/07/2009 16:12 WIB

KPU, Polri, Paspampres Rapat Amankan Penetapan Hasil Pilpres
Elvan Dany Sutrisno - detikPemilu



Foto Terkait
Boneka Mega-JK Berdemo Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mabes Polri, dan Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres), baru saja menggelar rapat pengamanan penetapan hasil pilpres yang digelar Sabtu 25 Juli.

"Untuk persiapan bagaimana pengamanan besok kami rapat dengan Mabes, KPU, dan Paspamres. Memantapkan bagaimana capres masuk dan pengamanannya," ujar anggota KPU, Andi Nurpati, seusai pleno KPU dengan Polri dan Paspampres, di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2009).

Khusus untuk menyambut capres, ruas Jalan Imam Bonjol yang ditutup sejak Kamis kemarin akan dibuka menyambut kedatangan capres. Tujuannya mempermudah pengamanan capres.

"Jalan akan tetap ditutup namun saat pasangan datang akan dibukakan dan ditutup kembali," ujar Andi.

Menutup jalan, menurut Andi, bukan permintaan KPU dari awal. Kepolisian yang mengambil inisiatif pengamanan KPU.

"Mekanisme minta nutup jalan kita tidak ada, kita serahkan penuh kepada pihak kepolisiam," ujar Andi.

Andi berharap pasangan capres datang tepat waktu. Mengingat penetapan hasil pilpres
akan digelar dalam rapat pleno terbuka.

"Acara pukul 10.00 WIB, jadi datang tidak dibatasi tapi selama waktu rapat," ujar Andi.

( van / nrl )

Jumat, 24/07/2009 16:32 WIB

KPU Disarankan Ajukan PK ke MA
Elvan Dany Sutrisno - detikPemilu



Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan MA tentang perhitungan tahap dua penetapan caleg terpilih. Putusan ini hanya menyulitkan posisi KPU sebagai penyelenggara pemilu.

"Kita menyarankan KPU tidak terima saja, kemudian mengajukan peninjauan kembali agar putusan ini kemudian ditinjau kembali," ujar Peneliti Hukum Cetro, Refly Harun.

Hal ini disampaikan Refly dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2009).

Refly mengakui KPU memang berada pada posisi sulit. Apabila nekat mengabaikan putusan MA 15P/HUM/2009, KPU bisa dipidana.

"KPU dalam posisi dilematis, apabila dilaksanakan merusak sistem pemilu proporsional. Seandainya diabaikan bisa malah dipidanakan," ujar Refly.

Refly kemudian memaparkan hasil perhitungannya. Keputusan MA hanya menguntungkan sejumlah partai saja.

"Ada 66 kursi yang akan berubah drastis, ada parpol sangat dirugikan tapi ada 3 parpol yang sangat diuntungkan," ujar Refly.

( van / nrl )
Jumat, 24/07/2009 17:19 WIB
Datangi KPK
'Jenderal Naga Bonar' Pertanyakan Uang Dana Pemutakhiran DPT KPU
Rachmadin Ismail - detikPemilu


Foto: Dokumen detikcom
Jakarta - Aktor senior Deddy mizwar dan purnawirawan TNI AD Saurip Kadi kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini mereka melaporkan dugaan korupsi dalam dana pemutakhiran DPT oleh KPU.

"DPT milik KPU Pusat terbukti belum dimutakhirkan, lalu kemana anggaran dana untuk pemutakhiran?" kata pria yang akrab disapa Jenderal Naga Bonar itu di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel (24/7/2009).

Menurut Deddy, sedikitnya dana senilai Rp 3,7 triliun terbuang percuma gara-gara KPU. Data ini diperolehnya dari proses pengecekan selama 12,5 jam dari KPUD seluruh Indonesia dari 115 kab/kota.

Tidak hanya itu, Deddy dan Saurip juga melaporkan dugaan korupsi dalam proyek IT KPU. Keduanya menilai, alokasi anggaran IT dengan kinerja sistem komputerisasi yang dilakukan KPU tidak sebanding.

"Alokasi dana IT KPU mencapai Rp 800 miliar, padahal jika dibandingkan penghitungan melalui pesan pendek hanya membutuhkan dana Rp 120 miliar," kata Saurip.

Baik Deddy dan Saurip meminta KPK akan terus memantau pengaduan mereka. Meski sudah diterima oleh bagian Aduan Masyarakat KPK, mereka akan terus melaporkan data terbaru tentang kasus ini jika diperlukan.

"Saya harap kita mau menelepon orang KPK itu tiap hari, supaya cepat dikerjakan," tegasnya.

( mad / ken )
Jumat, 24/07/2009 17:30 WIB
Datang di Penetapan Hasil Pilpres
Tim Mega-Prabowo Akan Minta KPU Tak Tetapkan Pemenang Pilpres
Laurencius Simanjuntak - detikPemilu



Jakarta - Tim Kampanye Nasional Mega-Prabowo akan memenuhi undangan KPU terkait pengumuman resmi hasil Pilpres yang akan berlangsunag Sabtu besok di Kantor KPU. Hanya saja Tim Mega-Prabowo akan meminta KPU tidak menetapkan pemenang pilpres selama masih ada proses hukum yang akan dilakukan.

"Besok KPU tidak boleh menetapkan. KPU hanya boleh mengklarifikasi hasil, bukan menetapkan. Hal ini yang juga kami ingin ingatkan," kata Koordinator Tim Advokasi Mega-Prabowo, Gayus Lumbuun saat jumpa pers di kediaman Mega, Jl Teuku Umar, Jakarta, Jumat (24/7/2009).

Gayus mengatakan, kehadiran Tim Kampanye Nasional beserta tim hukumnya untuk mewakili ketidakhadiran Mega dan Prabowo. Menurutnya, kehadiran pasangan calon tidak diwajibkan dalam pengumuman hasil Pilpres. "UU (pilpres) tidak mengatur itu," imbuhnya.

Gayus juga tidak akan menandatangani hasil rekapitulasi yang telah dilakukan oleh KPU. "Kami tentu tidak akan tandatangan tentang hal yang dilanggar lembaga," kata Gayus seraya mengatakan bahwa dalam perhitungan yang dilakukan KPU banyak terjadi kecurangan.

( anw / nrl )
Jumat, 24/07/2009 17:34 WIB

Pertemuan SBY-Prabowo Klarifikasi Pidato Presiden Soal Bom
Laurencius Simanjuntak - detikPemilu



Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon membenarkan pertemuan antara Prabowo Subianto dan Presiden SBY terkait pidato presiden soal bom JW Marriott dan Ritz-Carlton. Fadli pun mengaku SBY telah mengklarifikasi pidatonya tidak menyinggung pasangan Mega-Prabowo.

"Saya kira pertemuan tidak ada kaitan dengan Pilpres hanya klarifikasi presiden bahwa pidatonya tidak terkait dengan pasangan Mega-Prabowo," ujar Fadli di kediaman Megawati Soekarnoputri, Jl Teuku Umar, Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2009).

Sementara itu, Prabowo menolak mengomentari soal pertemuannya dengan SBY. Mantan Danjen Kopassus ini hanya melambai-lambaikan tangan dan tersenyum saat dimintai klarifikasi.

Seperti ramai diberitakan sebelumnya, pertemuan antara SBY dan Prabowo ini berlangsung di Wisma Negara pada hari Senin (20/7/2009).


( rdf / iy )
Jumat, 24/07/2009 17:50 WIB

Dampak Putusan MA, 4 Partai Dapat Bonus Kursi Ekstra
Elvan Dany Sutrisno - detikPemilu



Jakarta - Centre Of Electoral Reform (Cetro) merilis hasil perhitungan tahap dua caleg terpilih jika KPU mematuhi putusan MA. Hasilnya PD, Golkar, PDIP, dan PKB seperti mendapatkan bonus ekstra. 5 partai sisanya bernasib sebaliknya, apes bukan kepalang.

"Ini adalah proporsionalitas yang tidak proporsional. Terlalu besar perolehan kursi partai besar, PD saja dapat tambahan 30 kursi," kata Direktur Cetro, Hadar Gumay dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2009).

Hadar pun menjelaskan detail perbedaan dua cara hitung berdasar pemahaman KPU dan MA. KPU menggunakan 100 persen BPP sebagai pembagi total suara pada perhitungan tahap pertama. Untuk tahap dua, KPU hanya menyertakan sisa suara yang sudah dibagi BPP untuk dibagi 50 persen BPP.

"Sementara itu, MA Menafsirkan berbeda. MA memahami pada tahap pertama jumlah suara dibagi 100 persen BPP, pada tahap dua kembali jumlah suara dibagi 50 persen BPP. Hal ini membuat semakin besar suara parpol semakin banyak kursi bonusnya," beber Hadar.

Hadar menyimpulkan, perbedaan cara perhitungan ini mengakibatkan perubahan yang signifikan pada jumlah kursi DPR. "Yang digunakan untuk menghitung tahap kedua berdasar putusan MA adalah tetap jumlah suara, bukan sisa suara yang digunakan peraturan KPU. Hasilnya pun tidak proporsional, partai besar semakin banyak kursi jauh dari partai kecil," tegasnya.

Berikut adalah perhitungan empat partai yang mendapat tambahan kursi sebelum dan sesudah MA membatalkan Peraturan KPU nomor 15 tahun 2009 tentang perhitungan suara tahap kedua.

Jika dihitung tahap kedua dengan keputusan MA, PD memperoleh 180 Kursi (32.14 persen) kursi DPR. Enam persen lebih banyak dari perhitungan peraturan KPU dimana PD hanya mendapat 150 kursi (26.79 persen).

Sementara Partai Golkar yang juga beruntung dengan putusan ini akan melonjak perolehan kursinya sehingga akan memperoleh 125 kursi (22.32 persen). Hal ini tentu meningkat dari jumlah perolehannya saat dihitung berdasar peraturan KPU yang hanya 107 kursi (19.11 persen).

Hal yang sama juga dialami PDIP yang seharusnya hanya mendapat 95 kursi (16.96 persen) akan meningkat tajam menjadi 111 kursi (19.82 persen) jika menggunakan sistem hitung putusan MA ini. Demikian juga dengan yang dialami PKB. Partai yang pada awalnya hanya memperoleh 27 kursi (4.82 persen) jika dihitung berdasarkan peraturan KPU, akan mendapatkan berkah 2 kursi menjadi 29 kursi (5.18 persen) jika dihitung berdasarkan putusan MA.

Nasib buruk justru menimpa lima partai lainnya yang telah ditetapkan sebagai partai yang lolos Parliamentary Treshold (PT). Partai Hanura yang sebelumnya dengan sistem hitung KPU memperoleh 18 kursi, justru akan turun menjadi hanya mendapat 6 kursi dengan sistem hitung putusan MA.

Demikian juga dengan yang dialami Partai Gerindra yang hanya akan mendapat 10 kursi dari perolehan sebelumnya yang 26 kursi. PKS akan mendapat 50 kursi dari 57 kursi yang berdasar sistem hitung KPU. Sementara PAN juga akan melorot tajam dengan hanya mendapat 28 kursi dari perolehan sebelumnya yang mendapat 43 kursi. Sementara PPP hanya akan memperoleh 21 kursi dari perolehan sebelumnya yang 37 kursi.

( van / yid )

Jumat, 24/07/2009 17:50 WIB
Diprediksi Menangi Pilpres 2009
Pidato Penerimaan SBY Tunggu Putusan MK
Luhur Hertanto - detikPemilu



Jakarta - Menurut jadwal, Sabtu 25 Juli besok KPU akan menetapkan hasil rekapitulasi Pilpres 2009 yang menyatakan kemenangan pasangan SBY-Boediono. Sebagai presiden terpilih 2009-2014, SBY tidak seketika itu sampaikan pidato penerimaan atas mandat rakyat.

"Setelah seluruh proses di MK selesai, baru pidato sebagai presiden terpilih," ujar Ketua DPP Partai Demokrat Andi Mallarangeng di Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (24/7/2009).

Proses di MK yang dia maksud adalah sidang sengketa hasil Pilpres 2009 yang kemungkinan diajukan oleh pasangan Mega-Prabowo dan JK-Wiranto. Selama proses hukum tersebut berlangsung, maka sudah sepantasnya bila SBY-Boediono menunggunya hingga tuntas sampai ada putusan final MK.

"Ini etikanya. Kita menghormati hak konstitusi pasangan lain dan kewenangan MK," jelas Mallarangeng.

Di dalam UU Pilpres disebutkan bahwa setelah KPU mengumumkan hasil final Pilpres 2009, ada waktu 3 X 24 jam bagi pasangan calon mengajukan gugatan ke MK. Kemudian kepada MK diberikan waktu selama 2
pekan untuk memproses gugatan yang masuk hingga member putusan bersifat tetap dan mengikat.

Merujuk pada aturan tersebut maka paling tidak baru pada pertengahan Agustus 2009 pidato penerimaan itu akan SBY-Boediono sampaikan. Namun menurut Mallarangeng sejauh ini pihaknya belum menentukan jadwal pasti.

"Lagipula waktunya kan juga panjang, ada 3 bulan (hingga 20 Oktober yang merupakan batas akhir masa jabatan pemerintahan 2009-2009). Kita tunggu saja dulu sampai semua proses hukum itu selesai," pungkasnya.
( lh / anw )

Jumat, 24/07/2009 18:14 WIB

SBY-Boediono Siap Silaturahmi ke JK & Mega
Luhur Hertanto - detikPemilu



Jakarta - Hasil rekapitulasi KPU menyatakan pasangan SBY-Boediono mendapat dukungan terbanyak dalam Pilpres 2009. Sembari menunggu putusan MK terhadap sengketa hasil pilpres, SBY-Boediono melakukan rekonsiliasi dengan pasangan JK-Wiranto dan Mega-Prabowo.

"Dari sisi kami terbuka pintu silahturahmi dengan seluruh tokoh bangsa. Termasuk dengan Bu Mega dan Pak JK juga Pak Prabowo dan Pak Wiranto," ujar Ketua DPP PD Andi Mallarangeng di Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (24/7/2009).

Menurutnya kepada seluruh angggota tim pemenangan, SBY telah mewanti agar bersilhaturahmi dengan tim mantan kompetitor, baik tim kampanye nasional maupun tim-tim sayap yang ada di berbagai daerah.

Bagaimana pun masa kompetisi sudah berakhir dan sekarang waktunya semua pihak merekatkan lagi hubungan yang barangkali sempat renggang. Rakyat sudah tentu mengingkan suasana politik usai Pilpres 2009 kembali normal.

"Ada waktunya kompetisi, dan sekarang waktunya untuk rekonsiliasi," sambung Mallarangeng.

Lebih lanjut dia menyatakan bersyukur KPU telah berhasil menyelesaikan rekapitulasi hasil pilpres di 33 propinsi dan luar negeri. Hasil akhir yang besok pagi KPU umumkan juga tidak tidak berbeda jauh dari hasil hitung cepat yang dilakukan oleh berbagai lembaga survei.

Menyinggung flu yang sedang capres SBY derita, menurutnya tidak terlalu serius. Setelah beristirahat seharian ini, SBY mengusahakan hadir dalam acara penetapan hasil Pilpres 2009 esok hari oleh KPU sebagaimana UU Pilpres amanahkan.

"Sejauh diundang oleh KPU, Insya Allah beliau siap hadir. Insya Allah besok sudah sehat," imbuh Malarangeng.
( lh / anw )
Jumat, 24/07/2009 18:45 WIB

Mega-Prabowo Mantap Gugat Hasil Pilpres
Laurencius Simanjuntak - detikPemilu


(Foto: Dok. detikcom)
Foto Terkait
Demo Tolak Hasil Pilpres Jakarta - Pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto siap melakukan langkah hukum terkait hasil Pilpres 2009 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Mega-Prabowo mengaku telah mengantongi bukti kuat soal dugaan pelanggaran terstruktur dalam seluruh tahapan Pilpres.

"Tim akan mengambil langkah hukum soal pernyataan KPU tentang hasil suara. Kami tidak berhadapan dengan pasangan lain, tapi kami berhadapan dengan KPU sebagai penyelenggara," kata Koordinator Tim Advokasi Gayus Lumbuun.

Hal itu dikatakan Gayus dalam jumpa pers di kediaman Mega, Jl Teuku Umar, Jumat (24/7/2009). Sebelumnya, Tim Advokasi dan TKN melaporkan dugaan pelanggaran dan kecurangan pelaksanaan pilpres yang ditemukan kepada Mega dan Prabowo. Pertemuan berlangsung sekitar 3 jam.

Gayus juga berharap MK tidak hanya mengadili persengketaan hasil, tetapi juga untuk hal yang lebih luas yakni kualitas pemilu.

"Kalau kualitas buruk, pemilu tetap buruk, meski hasil suaranya tinggi," tukas Gayus.

Anggota Tim Advokasi, Mahendradatta, mengatakan kualitas pemilu yang baik merupakan amanat konstitusi, sehingga peran MK sebagai pengawal konstitusi juga berkaitan pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil.

"Kami berharap MK berperan sebagai guardiance of constitution. Bukan mahkamah kalkulasi. MK terlalu terhormat jika hanya menjadi loket kalkulasi," kata Mahendradatta.

Dalam pengajuan gugatan, Tim Advokasi akan menyertakan dugaan pelanggaran seperti carut marut Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang juga diubah 3 kali oleh KPU dan pengurangan TPS sebanyak 69.000 yang mengakibatkan kacaunya alokasi pemungutan suara oleh 37,5 juta pemilih.

( lrn / gah )
Jumat, 24/07/2009 18:56 WIB

Tim Mega-Prabowo: Jika Cacat Hukum, Pilpres Harus Diulang
Laurencius Simanjuntak - detikPemilu


(Foto: Dok. detikcom)
Foto Terkait
Demo Tolak Hasil Pilpres Jakarta - Tim Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Mega-Prabowo menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dan kecurangan terstruktur dalam seluruh tahapan Pilpres 2009. Jika dalam persidangan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terbukti pelanggaran tersebut, maka Pilpres bisa cacat hukum dan harus diulang.

"Paling tidak MK bisa melihat dengan jelas proses dari pemilu ini. Kalau melanggar UU, itu cacat hukum, tentu batal demi hukum. Itu proses pemilu yang harus diulang sesuai peraturan perundang-undangan," kata Koordinator Tim Advokasi TKN Mega-Prabowo, Gayus Lumbuun.

Hal itu dikatakan Gayus dalam jumpa pers di kediaman Mega, Jl Teuku Umar, Jakpus, Jumat (24/7/2009).

Selain pembatalan hasil Pilpres, lanjut Gayus, kemungkinan putusan MK juga akan berujung pada penghitungan ulang di beberapa daerah. Hal ini bisa terjadi jika dalam persidangan DPT di beberapa daerah tebukti amburadul.

"Besar kemungkinan ada perhitungan ulang," tukas Gayus.

Ia menambahkan, dugaan kecurangan dalam proses rekapitulasi suara juga bisa berdampak pada penurunan perolehan suara pasangan calon tertentu di satu pihak dan penambahan di pihak lain.

"Jika yang 60 persen bisa turun di bawah 50 persen, maka akan terjadi putaran dua," jelasnya.

Tim advokasi juga akan menyertakan bukti yang ditemukan oleh pihak luar, seperti Bawaslu dan Komnas HAM.

( lrn / gah )

Jumat, 24/07/2009 19:45 WIB
Kursi Tahap 2 Dibatalkan MA
Uji Materi Zaenal Ma'arif Juga Pernah Diajukan Hasto Kristiyanto
Laurencius Simanjuntak - detikPemilu



Jakarta - Uji materi yang diajukan Caleg Partai Demokrat (PD) Zaenal Ma'arif Cs ternyata juga pernah disampaikan oleh Caleg PDIP Hasto Kristiyanto. Namun gugatan Hasto bernasib sial karena ditolak MA. Sebaliknya gugatan Zaenal justru dikabulkan.

"Ya, saya pernah mengajukan uji materi tetapi saya ditolak. Saya tidak apa-apa karena memang gugatannya Pak Zaenal lebih lengkap," kata Hasto kepada detikcom, Jumat (24/7/2009).

Menurut politisi PDIP ini, saat itu dia mengajukan gugatan terhadap peraturan KPU nomor 15/2009 khusus pasal 23 ayat 1 dan 3 saja. Sementara, Zaenal mengugat peraturan KPU pasal 22 butir c dan pasal 23 ayat 1dan 3.

"Dari sisi materi saja, gugatan Pak zaenal lebih lengkap dari saya. Jadi saya kira wajar kalau menang," paparnya.

Menurutnya, alasan terkuat diterimanya gugatan Zaenal karena sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghitungan tahap ketiga sehingga bisa dijadikan konsideran oleh MA.

"Kalau gugatan saya dulu kan sebelum ada putusan MK terkait gugatan penghitungan tahap ketiga. Jadi bisa saja putusan itu dijadikan konsideran hukum baru yaitu putusan MK soal perhitungan tahap ke tiga," pungkasnya. ( yid / ndr )
Jumat, 24/07/2009 20:49 WIB

Boediono Tawarkan Alumni UGM Ajukan Calon Menteri
Bagus Kurniawan - detikPemilu



Yogyakarta - Calon Wakil Presiden (cawapres) Boediono menawarkan kepada Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (Kagama) untuk mengajukan nama-nama calon menteri kepada presiden terpilih mendatang. Meski penempatan jabatan menteri dalam kabinet mendatang adalah hak presiden sepenuhnya.

Hal itu diungkapkan Boediono dalam acara dialog Kebangsaan di Musyawarah Nasional (Munas) XI Keluarga Alumni Gadjah Mada (Kagama) di Gedung Graha
Sabha Pramana (GSP) UGM Yogyakarta, Jumat (24/7/2009).

"Kalau Kagama punya jago bisa saja diusulkan. Sekarang ini masalah kabinet
belum dimulai tetapi sudah banyak hembusan kabar yang beredar. Kita tunggu saja semua di tangan presiden," Boediono.

Dia mengatakan semua menteri dalam kabinet pemerintahan 2009-2014 nanti harus mendukung program yang dikehendaki presiden. Pergantian menteri di kabinet mendatang juga tidak identik dengan ganti program.

"Tidak boleh ganti menteri ganti program. Harus ada kesinambungan. Jangan sampai program menjadi korban selera para menteri," ungkap guru besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM itu.

Dalam acara dialog kebangsaan itu juga dihadiri para menteri yang juga alumni UGM yaitu, Mendiknas Bambang Sudibyo, Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto yang juga Ketua Umum Pengurus Pusat Kagama, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) Taufiq Effendi. Acara dialog itu dipandu Rektor Universitas Paramadina, Anies R. Bawesdan yang juga alumnus FEB UGM.

( bgs / rdf )

Jumat, 24/07/2009 22:23 WIB

Polisi Antisipasi Kemungkinan Teror dan Isu Pendudukan Paksa di KPU
E Mei Amelia R - detikPemilu



Jakarta - Pascapeledakan bom di JW Marriott dan Ritz Carlton, polisi memperketat pengamanan di sekitar kantor Komisi Pemilihan Umum(KPU) di Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Sejak dua hari yang lalu, akses menuju jalan tersebut ditutup untuk umum. Pagar kawat pun disiapkan di jalan tersebut.

"Itu semua metode pengamanan saja," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Wahyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jum'at (25/7/2009).

Kapolda sendiri membantah pengamanan tersebut berkaitan dengan pernyataan Presiden SBY soal akan adanya pendudukan secara paksa di KPU pada saat pengumuman perolehan hasil suara pilpres.

Namun, Kapolda mengakui pihaknya akan melakukan antisipasi bila hal itu terjadi. "Tetap, segala kemungkinan akan diantisipasi dalam pelaksanaan operasi pengamanan pemilu itu sendiri," tegasnya.

Menurutnya, pengamanan di KPU sendiri dilakukan sejak awal pemilu legislatif. "Sejak awal kita sudah gelar sistem pengamanan termasuk kegiatan KPU dan lain-lain. Kita tinggal terapkan sistem itu," ungkapnya.

Mengapa baru ditutup sekarang? "Kalau ditutup sejak awal kan mengganggu lalu lintas," pungkasnya.
( mei / Rez )

Tidak ada komentar: