Kamis, 30 Juli 2009

Kamis, 30/07/2009 07:30 WIB
Kursi Tahap 2 Dibatalkan PAN, PKS dan PPP Siapkan Langkah Hukum
Didi Syafirdi - detikPemilu
Jakarta - PAN, PKS dan PPP akan mempersiapkan langkah hukum guna menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan penghitungan kursi tahap dua oleh KPU. Ketiga partai ini termasuk yang dirugikan oleh keputusan MA, karena berdampak pada pengurangan perolehan kursi di parlemen."Ada langkah-langkah hukum yang akan kita lakukan," ujar Presiden PKS Tifatul Sembiring seusai melakukan pertemuan dengan Ketua Umum PAN Soetrisno Bachir dan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali di Rumah PAN, Jl Warung Buncit Raya, Jakarta Selatan, Rabu malam (29/7/2009).Saat ini menurut Tifatul, ketiga partai itu masih melakukan komunikasi dan konsultasi. Langkah hukum ke depan akan di kordinasikan terlebih dahulu dengan Ketua DPP PAN Patrialis Akbar. "Nanti kita akan berkordinasi dengan Patrialis Akbar," katanya.Sebagai partai pendukung koalisi pasangan SBY-Boediono, hanya tiga partai ini yang dirugikan oleh putusan MA. Sedangkan Partai Demokrat dan PKB diuntungkan dengan penambahan perolehan kursi DPR. Namun Tifatul berharap agar Demokrat dan PKB akan turut serta mencari jalan keluar dari persoalan ini. "Kita akan bicarakan dengan Demokrat dan PKB," tandasnya.( did / anw )
Kamis, 30/07/2009 10:59 WIB
Kursi Tahap 2 Dibatalkan Hakim MA Cuek Dilaporkan ke KY
Amanda Ferdina - detikPemilu
Foto: Dokumen detikcom
Jakarta - Partai Amanat Nasional (PAN) akan melaporkan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan pembatalan penghitungan tahap kedua ke Komisi Yudisial (KY). Namun rencana itu tidak membuat para hakim keder."Silakan saja lapor, saya tidak ada urusan. Saya tidak sempat memikirkan itu," kata Marina Sidabutar, ketua majelis hakim MA yang memutus gugatan terkait KPU.Hal itu disampaikan Marina sebelum penandatangan MoU dengan Federal Court of Australiadan Family Court of Australia di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (30/7/2009).Menurut Marina, dia dan teman-temannya sesama hakim di kasus tersebut merasa tidak melanggar kode etik hakim. Bagi Marina, putusan perkara tersebut telah sesuai undang-undang."Nggak mungkin kita melanggar kode etik, nggak masuk di akal," tandas Marina.Marina juga mengatakan tidak mengambil pusing apakah KPU akan melaksanakan keputusan itu atau tidak. "Kalau KPU tidak menjalankan, itu bukan urusan kita. Kami hanya memutus, yang bersangkutan (KPU) pasti tahu karena mereka sudah dipanggil untuk memberikan jawaban," kata Marina.MA telah memutuskan mengabulkan permohonan pembatalan pengaturan penetapan perolehan kursi tahap 2. Jika keputusan itu dijalankan KPU, sejumlah parpol menengah akan kehilangan kursi di parlemen. Sementara itu kursi parpol besar akan bertambah.( ken / iy )

Tidak ada komentar: