Rabu, 29 Juli 2009

Partai Diminta Uji Materi ke MK sebagai Sengketa Kewenangan Antarlembaga

Kamis, 30/07/2009 03:07 WIB
Penghitungan Tahap 2 Dibatalkan
Partai Diminta Uji Materi ke MK Sebagai Sengketa Kewenangan Antarlembaga
Anwar Khumaini - detikPemilu
Tim Mega-Prabowo Datangi MK Jakarta - Putusan Mahkamah Agung soal pembatalan penghitungan tahap kedua terus menjadi polemik. Untuk menuntaskannya, di usulkan kasus ini uji materiilkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai sengketa kewenangan antarlembaga negara terhadap kewenangan yang diatur dalam UUD.
"Pengajuan dilakukan oleh fraksi atau partai yang dirugikan secara konstitusional oleh putusan MA. Karena berdasarkan UUD, kekuasaan pembentukan UU adalah DPR, dan Pasal 205 ayat (4) UU 10 th 2008 sudah dituangkan secara benar dan tidak bertentangan dalam pasal 22 huruf c dan pasal 23 ayat (1) dan (3) Peraturan KPU No 15 Tahun 2009," kata anggota Komisi II DPR Ferry Mursyidan Baldan. Hal tersebut dia sampaikan via pesan singkat yang diterima detikcom, Rabu (29/7/2009) malam. Substansi pengaturan ini, menurut mantan Ketua Pansus RUU Pemilu ini adalah bagian dari sistem penentuan perolehan kursi dalam Pemilu Legislatif sebagai bentuk politik per-UU-an dan regulasi yang ditetapkan DPR.
"Karenanya, Putusan MA yang mengabulkan permohonan pembatalan pengaturan penetapan perolehan kursi tahap 2 adalah sama dengan membatalkan regulasi penentuan perolehan kursi tahap 2 sebagaimana dimaksud dalam UU 10 tahun 2008 tentang Pemilu," jelas pria berkacamata tersebut. Dengan mengabulkan judicial review tersebut, MA melenceng dari aturan karena sudah menggunakan kewenangan pengaturan dalam pembentukan UU yang menurut UUD adalah merupakan kewenangan DPR. "Dengan demikian, maka MK diminta untuk memutus, bahwa putusan MA no 15 th 2009 melampaui batas kewenangan yang diatur dalam konstitusi, dan karenanya dinyatakan batal," tegas Ferry. Ferry mengharapkan, putusan MK ini nantinya dapat menjadi pengakhiran dan penegasan terhadap mengambangnya muara dari suatu proses politik yang berpotensi dapat merusak tatanan sistem pemilu yang sedang dibangun. ( anw / did )
Kamis, 30/07/2009 07:30 WIB
Kursi Tahap 2 Dibatalkan
PAN, PKS dan PPP Siapkan Langkah Hukum
Didi Syafirdi - detikPemilu
Jakarta - PAN, PKS dan PPP akan mempersiapkan langkah hukum guna menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan penghitungan kursi tahap dua oleh KPU. Ketiga partai ini termasuk yang dirugikan oleh keputusan MA, karena berdampak pada pengurangan perolehan kursi di parlemen. "Ada langkah-langkah hukum yang akan kita lakukan," ujar Presiden PKS Tifatul Sembiring seusai melakukan pertemuan dengan Ketua Umum PAN Soetrisno Bachir dan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali di Rumah PAN, Jl Warung Buncit Raya, Jakarta Selatan, Rabu malam (29/7/2009).
Saat ini menurut Tifatul, ketiga partai itu masih melakukan komunikasi dan konsultasi. Langkah hukum ke depan akan di kordinasikan terlebih dahulu dengan Ketua DPP PAN Patrialis Akbar. "Nanti kita akan berkordinasi dengan Patrialis Akbar," katanya. Sebagai partai pendukung koalisi pasangan SBY-Boediono, hanya tiga partai ini yang dirugikan oleh putusan MA. Sedangkan Partai Demokrat dan PKB diuntungkan dengan penambahan perolehan kursi DPR. Namun Tifatul berharap agar Demokrat dan PKB akan turut serta mencari jalan keluar dari persoalan ini. "Kita akan bicarakan dengan Demokrat dan PKB," tandasnya. ( did / anw )

Tidak ada komentar: