Selasa, 28 Juli 2009

Pilpres, Bom Marriott dalam Berita Yahoo.com, Rabu 29 Juli 2009

JK: Kita Ingin Keadilan.
Liputan 6 - Rabu, Juli 29Liputan6.com, Jakarta: Calon presiden Jusuf Kalla mengatakan, tindakan pihaknya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil pemilihan presiden 2009 merupakan hak sekaligus kewajiban. Hak, jelas dia, apabila ada sesuatu menurut pandangan pihaknya tidak sesuai dengan aturan-aturan. Sedangkan kewajiban, yakni kami berkewajiban untuk menjaga agar suara rakyat terjamin dan demokrasi berjalan dengan baik, jujur, serta terbuka."Jadi, kita menjalankan hak sekaligus kewajibannya. Karena kalau kita mengetahui ada masalah dan kemudian tidak kita gugat, kita bersalah juga," kata Kalla dalam dialog di Liputan 6 Petang, Selasa (28/7).

Kalla menambahkan, yang ingin dicapai dari gugatan ini adalah keadilan serta pembelajaran demokrasi supaya tidak terulang, seperti adanya pemilih ganda dalam daftar pemilih tetap (DPT) sekitar 20 juta. "Kalau itu dibiarkan, nanti setiap pilkada akan ada masalah," ucap Kalla. "Kalau itu tidak diperbaiki, tidak diberikan suatu peringatan, dan juga suatu sanksi, akan terus terjadi ke depan, berbahaya bagi bangsa ini." Selengkapnya saksikan video berita ini.(BOG/AND)
Jika Tak Ingin Eksekusi, KPU Harus Segera Cari Bentuk Upaya Hukum.
detikcom - 2 jam 40 menit laluPutusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan penetapan perolehan kursi tahap dua harus segera dilaksanakan. Apabila putusan lembaga hukum tertinggi ini dirasakan bermasalah, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mencari bentuk upaya hukum untuk menghadapinya.

ADVERTISEMENT


"Secara hukum, itu kan putusan hukum tertinggi. Kalau tidak ada upaya melawannya secara hukum, itu harus dieksekusi oleh KPU," ujar pakar hukum Tata Negara Universitas Andalas, Saldi Isra, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (28/7/2009) malam.

Seperti diberitakan, berbagai kalangan dan ahli menilai putusan MA atas uji materi peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009 itu telah mengambil lahan MK sebagai penentu sengketa hasil pemilu. "Saya melihat ada masalah," tandas Saldi.

Akan tetapi, lanjut Saldi, apa pun keputusan KPU harus segera dilakukan sebab akan menyangkut penyikapan hukum secara keseluruhan. "Maka yang harus dipikirkan adalah upaya hukum apa yang bisa dilakukan untuk itu (jika ingin melawan). Kita tidak bisa lakukan langkah politik untuk menghadapi putusan hukum ini," jelas Saldi.

Saldi membandingkan dengan kasus Pilkada di Depok yang memenangkan Nurmahmudi Ismail, juga sempat berpolemik. "Dulu kan kasus Depok itu sudah final tapi kan ada MA di atasnya. Tapi kalau sekarang kan MA sendiri, sekarang lebih berat," terang Saldi.

"Ini kan menyangkut sejumlah kursi dalam DPR ke depan, semakin cepat semakin baik diselesaikan," jelas Saldi.

LSI: Pilpres Sangat Bebas dan Jurdil.
Antara - Rabu, Juli 29Jakarta (ANTARA) - Lembaga Survei Indonesia (LSI) menyatakan bahwa Pemilu Presiden (Pilpres) yang dilaksanakan pada 8 Juli 2009 sangat bebas, jujur dan adil (jurdil).

ADVERTISEMENT


"Hal tersebut berdasarkan survei opini publik pasca-pilpres yang dilaksanakan oleh LSI pada 18 Juli hingga 24 Juli 2009," kata Peneliti Senior LSI, Burhanuddin Muhtadi di Jakarta, Selasa.

Responden yang menilai pilpres sangat bebas dan jurdil sebanyak 65,6 persen, 21 persen hasil responden menyatakan pilpres bebas dan jurdil dengan sedikit masalah.

Sementara itu, sebanyak 8,8 persen responden menyatakan pilpres jurdil dengan banyak masalah, kemudian 1,2 persen tidak jurdil sama sekali dan 3,4 persen koresponden menyatakan tidak tahu, kata Burhanuddin, menjelaskan.

"Survei ini disebarkan kepada 1.270 koresponden yang menyebar di 33 provinsi seluruh Indonesia dengan jumlah relawan 127 orang," katanya.

Burhanuddin menambahkan bahwa margin of error survei nasional ini kurang lebih 2,8 persen, tingkat kepercayaan 95 persen dan metode pengambilan sampling dengan multistage random, serta metode wawancara tatap muka.

"Survei dengan menggunakan dana LSI sendiri yang dilaksanakan pasca-pilpres ini penekanan sebenarnya ke konsolidasi nilai-nilai demokrasi, selain itu kita juga menanyakan persepsi masyarakat tentang kualitas pilpres," katanya.

Dia menegaskan pula bahwa, gugatan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dari Jusuf Kalla-Wiranto (JK-Win) dan Megawati-Prabowo Subianto (Mega-Pro) ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang kecurangan pilpres yang masif dan sistematis tidak mendapat dukungan publik yang luas.

"Masyarakat relatif bisa membedakan agenda elite politik terkait gugatan JK dan Mega ke MK," kata Burhanuddin.

Hal itu terbukti, meski keduanya menilai pilpres tidak jurdil, tapi JK dan Mega punya tuntutan yang berbeda dan disesuaikan dengan kepentingan politik masing-masing, katanya.

"Mega minta ada putaran kedua, sementara JK karena sadar tidak lolos putaran kedua, meminta hasil pilres dibatalkan," kata Burhanuddin.

Dia menegaskan bahwa pada dasarnya survei tersebut dilaksanakan tidak dalam rangka melegitimasi kekurangan proses pilpres.

"Tapi atas nama hukum, kita persilakan mereka yang menuding Pilpres tidak jurdil untuk membuktikan tuduhan mereka, kita lihat apakah nanti MK dan publik "membeli" argumen merRay Rangkuti: Pemilu Jurdil Bukan Ditentukan Survei.
Antara - Rabu, Juli 29Jakarta (ANTARA) - Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mengatakan jurdil atau tidaknya suatu pemilihan umum (pemilu) bukan ditentukan hasil survei, namun dengan melihat apakah asas pemilu sudah ditegakkan atau tidak.

ADVERTISEMENT


"Pemilu dapat dikatakan bermasalah manakala asas pemilu dilanggar. Tak penting apakah terjadi pelanggaran secara masif atau sedikit," kata Ray, di Jakarta, Selasa.

Karena itu, dalam pengajuan hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK), tidak mesti harus dapat dukungan publik atau tidak. Seperti survei yang tak perlu dukungan publik, yang penting bagi survei adalah membuktikan metodologinya sudah benar.

Ray Rangkuti bersama dengan sejumlah tokoh dari Masyarakat Pengawal Demokrasi pada Selasa (21/7) lalu melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sembilan indikasi pelanggaran Pemilihan Presiden/Wakil Presiden (Pilpres) 2009.

Indikasi pelanggaran yang dilaporkan itu antara lain daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah, dugaan manipulasi sumber dan jumlah pendanaan oleh tim kampanye dan kenetralan lembaga pemerintahan.

Di samping itu, juga dilaporkan kasus kerja sama KPU dengan lembaga asing, The International Foundation for Electoral System (IFES) dalam penghitungan cepat melalui SMS.

Menurut Ray Rangkuti, gerakan melapor ke MK yang terjadi saat ini bukanlah soal jual beli isu. Ini juga bukan kampanye, tetapi soal mengungkap kebenaran.

Ia mengatakan tahapan pemilu sudah berakhir. Yang ada sekarang adalah tahapan pembuktian legalitas pemilu.

Karena itu, katanya, survei dan kesimpulan Lembaga Survei Indonesia (LSI) tentang persepsi masyarakat bahwa Pemilu 2009 berlangsung jurdil, sama sekali tidak relevan.

Pada 16 Juli lalu, LSI merilis hasil surveinya yang mengungkapkan, secara umum pemilih menilai bahwa pemilu legislatif dan pilpres sudah berlangsung secara jurdil, serta sedikit yang mengatakan sebaliknya.

Menurut Direktur Eksekutif LSI Dodi Ambardi, survei LSI menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan pemilu persepsi elite berjarak dengan persepsi massa.

"Elite dari yang kita baca di media cenderung mengatakan pemilu legislatif dan pilpres tidak jurdil. Paling tidak dari kualitas penyelenggara yang dinilai tidak lebih bagus dari sebelumnya," katanya.

LSI melakukan survei terhadap kualitas pelaksanaan pemilu dan konsolidasi demokrasi dalam bentuk exit poll pada 9 April, 8 Juli 2009 dan post election survei dilakukan 20-27 April 2009.

Informasi yang ingin didapat dari survei tersebut adalah, tingkat jurdil pemilu dan pilpres, kepuasan terhadap demokrasi dan komitmen pada demokrasi.
eka atau tidak," kata Burhanuddin
KPK Siap Klarifikasi Kekayaan Pasangan Capres-Cawapres Terpilih.
detikcom - Rabu, Juli 29Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap melakukan klarifikasi harta kekayaan capres-cawapres terpilih. Hal itu dapat saja dilakukan jika ada permintaan dari masyarakat.

"Kalau ada informasi masyarakat yang memerlukan klarifikasi, ya kita klarifikasi," kata Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK Muhammad Sigit di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2008).

Proses klarifikasi itu dapat dilakukan setelah ada penetapan pasangan capres dan cawapres sebagai pasangan terpilih.

"Nanti kepada yang menang, kita proses pengumuman LHKPN-nya," tambahnya.

KPK memang telah melakukan klarifikasi harta kekayaan pada saat pencalonan presiden dan wakil presiden. Namun klarifikasi ulang masih dimungkinkan setelah penetapan.

"Ada perbedaan waktu, ada perubahan kekayaan yang mungkin signifikan. Kita minta untuk melakukan penyesuaian," jelasnya.

Klarifikasi setelah penetapan itu bisa didasarkan pada aturan dalam UU nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dan UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang menyatakan penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaan pada awal menjabat.

Buku Biografi Surya Paloh Menuai Protes.
detikcom - Rabu, Juli 29Buku biografi Surya Dharma Paloh yang berjudul 'Editorial Kehidupan Surya Paloh' menuai protes. Buku setebal 521 halaman terbitan tahun 2003 itu dinilai mencemarkan nama baik Yan Paruhum Lubis alias Ucok Mayestik, sesepuh Pemuda Pancasila (PP) di Medan.

ADVERTISEMENT


Keberatan ini disampaikan Paruhum di kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pemuda Pancasila (PP) Sumatera Utara (Sumut), Jl Thamrin, Medan, Selasa (28/7/2009).

Pokok utamanya dalam buku cetakan kedua tersebut dituliskan Paruhum sudah meninggal dunia, padahal sampai sekarang masih hidup.

Pada halaman 22 buku terbitan Dharmapena Nusantara tersebut tertulis Surya Paloh dekat dengan seorang preman bernama Olo Panggabean, menyusul tewasnya Ucok Mayestik alias Yan Paruhum Lubis yang dikenal sebagai The Godfather di lingkungan preman Medan hingga akhir dekade 1970-an.

Kalimat tersebut dinilai sebagai pembohongan publik sekaligus pencemaran nama baik. Pasalnya Ucok Mayestik yang memiliki nama asli Yan Paruhum Lubis, hingga kini masih hidup.

"Saya menilai tulisan itu mengisyaratkan adanya perseteruan antara saya dengan Olo Panggabean dalam perebutan kekuasaan antarsesama preman hingga membuat saya tewas," kata Paruhum yang menyatakan baru mengetahui adanya kesalahan fatal dalam buku tersebut setelah mendengar dari teman-temannya yang membaca buku biografi tersebut.

Paruhum juga menyesalkan kecerobohan Surya Paloh karena mengupas sosok sesesorang yang tidak dikenalnya dengan baik, apalagi berani menyebutkan sosok tersebut telah tewas.

"Kalau Surya Paloh mengenal saya, tentu tidak menyebutkan saya telah tewas,” kata Paruhum.

Sementara kuasa hukum Paruhum dari Lembaga Hukum PP Sumut, Marwan mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat keberatan sebagai somasi kepada Surya Paloh agar meralat sebagian isi bukunya sekaligus meminta maaf untuk memulihkan nama baik Paruhum yang disebut telah tewas.

"Kalau dalam 14 hari sejak surat dilayangkan Surya Paloh tidak memberi tanggapan, kami akan layangkan surat gugatan pidana dan perdata," kata Marwan.
Pangdam III: Banten Sasaran Empuk Teroris.
Antara - Rabu, Juli 29Serang (ANTARA)- Pangdam III Siliwangi Mayjen TNI Rasyid Qurnuen Aquary mengatakan, wilayah Provinsi Banten sebenarnya menjadi sasaran empuk bagi teroris karena Banten memiliki sarana transportasi udara, darat dan laut yakni Bandara Sukarno Hatta, dan Pelabuhan Merak.

ADVERTISEMENT

"Adanya sarana transportasi udara di wilayah Banten sangat memudahkan pelaku teroris untuk melakukan operasi," kata Rasyid kepada wartawan usai mengikuti acara Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) dan Bakti Sosial TNI di Alun-alun Serang Barat, Selasa.

Oleh karena itu, ia mengajak kepada semua warga harus tetap mewaspadai adanya aksi teroris karena ini sudah menjadi masalah yang sangat membahayakan.

Bahkan, lanjut Rasyid, hampir seluruh daerah di Banten dan Jawa Barat menjadi tempat singgah para teroris sebelum mereka meledakkan bom di Ibu kota Jakarta. Daerah ini juga dijadikan tempat persembunyian setelah melakukan teror.

"Banten dan Jawa Barat diakui atau tidak sudah menjadi daerah penyangga yang strategis bagi pelaku teroris," ucapnya.

Rasyid juga menerangkan, dua provinsi ini merupakan daerah penyangga Jakarta, Banten dan sebagian Jawa Barat merupakan wilayah urban yang ramai dan sering dijadikan tempat persembunyian kelompok yang hendak mengacaukan keamanan.

"Kami masih menengarai jaringan mereka masih kuat di Banten," katanya.

Meski demikian, lanjut Rasyid, pihaknya kesulitan melacak tempat-tempat persembunyian teroris terebut karena mereka tidak menetap dalam waktu yang lama,

"Mereka itu singgah sebentar, lalu pindah lagi, jadi sulit melacaknya," kata Rasyid.

Ia juga menegaskan, saat ini TNI dan kepolisian telah bekerjasama sampai tingkat daerah untuk memperketat pengamanan di objek vital seperti Bandara Soekarno Hatta, Pelabuhan Merak, PLTU Suralaya dan tempat-tempat lain yang dianggap strategis.

Sementara Panglima TNI Djoko Santoso dalam kesempatan tersebut mengatakan, dalam menangani terorisme, pihak kepolisian sudah meminta bantuan informasi intelijen dari berbagai daerah kepada TNI.

Menurut dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, sebenarnya TNI telah memiliki sistem dan petugas sendiri untuk menangani terorisme, yakni dengan pendeteksian, pencegahan dan penindakan.

Sebagai langkah pendeteksian, lanjut Djoko, TNI memiliki intelijen. Selain itu, untuk pencegahan, pihaknya terus mensosialisasikan standar keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di setiap kesatuan bersama masyarakat. Sedangkan untuk penindakan, menjadi tanggung jawab Desk Anti Teror TNI.

Ketika ditanya mengenai adanya pengeboman dua hotel di Jakarta pada 17 Juli lalu, Djoko menyatakan bahwa itu masih menjadi kewenangan polisi. Apalagi, kata dia, tempat kejadiannya berada di hotel yang sudah memiliki petugas keamanan sendiri.

"Kami tidak punya kewenangan banyak. Tetapi, kalau dibutuhkan untuk mengamankan kapanpun kami siap," tukasnya.

Tidak ada komentar: