Selasa, 28 Juli 2009

Putusan MA Soal Penetapan Kursi dalam Berita Pemilu Detik.com, Senin 27 Juli 2009

enin, 27/07/2009 04:28 WIB
Kursi Tahap 2 Dibatalkan
Ikut Tentukan Penetapan Kursi, MA Menyalahi Wewenang
Laurencius Simanjuntak - detikPemilu


Jakarta - Tindakan Mahkamah Agung (MA) yang telah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merevisi perolehan kursi lewat putusannya merupakan tindakan yang menyalahi kewenangan. Sebab, perubahan perolehan kursi hanya dapat dilakukan lewat persidangan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Demikian dikatakan pengajar Hukum Administrasi Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar dalam perbincangan dengan detikcom per telepon, Minggu (26/7/2009).

"Itu paling keliru, mengubah siapa yang memperoleh kursi itu tidak boleh dilakukan MA. Mengubahnya harus melalui putusan sengketa hasil di MK," kata Zainal.

Jika KPU tetap melaksanakan putusan MA, Zainal menilai, seyogyanya kesempatan untuk mengguggat hasil pemilu legislatif di MK juga dibuka kembali.

"Tapi itu kan yang tidak mungkin, nanti kapan selesainya?" ujar Zainal seraya meminta KPU mengabaikan putusan MA.

Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM ini juga mencium aroma tidak sedap dari putusan MA tersebut. Hal itu terlihat dari baru diumumkannya putusan pada 22 Juli 2009, padahal sudah diputus sejak 18 Juni 2009.

"Memang ada aroma tidak sedap di sini, apalagi dulu juga pernah permohonan uji materi serupa ditolak oleh MA," ungkapnya.

Sementara itu, mantan Ketua Pansus RUU Pemilu Legislatif Ferry Mursyidan Baldan meminta KPU untuk tetap teguh pada putusannya terkait penghitungan tahap dua yang sudah dilakukannya. Hal ini dilakukan agar tidak timbul ketidakpastian yang berkepanjangan.

"Secara prinsip caleg terpilih adalah hasil pilihan rakyat, jangan ada caleg terpilih karena mempermainkan aturan main," pungkas Ferry. ( lrn / nov )
Senin, 27/07/2009 06:11 WIB

Cegah Kegaduhan Politik, SB Minta KPU Pertimbangkan Putusan MA
Laurencius Simanjuntak - detikPemilu


Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Soetrisno Bachir (SB) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mempertimbangkan masak-masak sebelum melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan penghitungan kursi tahap dua.

"Sebaiknya mempertimbangkan kegaduhan politik yg akan ditimbulkan," kata Ketua Umum PAN Soetrisno Bachir (SB) lewat pesan singkat kepada detikcom, Senin (27/7/2009).

Seperti diketahui, putusan kontroversial tersebut telah mengurangi perolehan kursi partai menengah secara signifikan, tak terkecuali PAN. Partai matahari terbit itu diperkirakan akan kehilangan 15 kursi dari 43 menjadi 28 kursi, jika KPU tetap menjalankan putusan tersebut.

SB pun mengimbau semua pihak yang terkait yaitu DPR, KPU, MK, MA, Parpol dan Pemerintah bisa duduk bersama untuk mencari solusi bersama.

"Agar tidak ada perdebatan tafsir di media massa yang akan mengganggu stabilitas politik," tukasnya.

( lrn / nov )
Senin, 27/07/2009 07:17 WIB

Tim JK-Wiranto Ajukan Gugatan Pilpres ke MK Sore Nanti
Laurencius Simanjuntak - detikPemilu


Jakarta - Tim Kampanye Nasional (TKN) JK-Wiranto akan mengajukan gugatan hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (27/7/2099). Tim akan datang sore hari sekitar pukul 15.00 WIB.

"Pak JK tidak datang langsung," kata Juru Bicara JK-Wiranto, Indra J Piliang, saat dihubungi detikcom.

Menurut Indra, pihaknya sudah siap dengan bukti-bukti yang akan diajukan. Di antaranya bukti Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diubah sebanyak 3 kali oelh KPU, dan hasil rekapitulasi yang diduga terdapat kecurangan.

Ditanya apa yang diharapkan JK-Wiranto terhadap putusan hakim nantinya, Indra mengelak menjelaskan.

"Biarkan hakim yang akan memutuskan," ujarnya.

( lrn / nrl )
Senin, 27/07/2009 09:15 WIB
Polemik Putusan MA
PPP, PKS, PAN Adukan Hakim Agung ke KY Siang Nanti
Laurencius Simanjuntak - detikPemilu


Jakarta - PPP, PKS dan PPP akan mengadukan dugaan pelanggaran kode etik atas perilaku hakim terkait putusan Mahkamah Agung (MA) soal pembatalan penghitungan kursi tahap dua. Bersama Partai Gerindra, mereka akan datang ke Gedung Komisi Yudisial di Jl Abdul Muis, Jakpus, Senin (27/7/2009) siang.

"Ini kita lagi koordinasi, belum tahu jamnya, kemungkinan siang. Teman Gerindra juga kabarnya akan ikut," kata Ketua DPP PAN Patrialis Akbar saat dihubungi detikcom.

Ditanya apakah pengaduan dugaan pelanggaran kode etik ini disebabkan karena putusan MA tersebut beraroma tak sedap, Patrialis menampiknya.

"Kami tidak mengatakan seperti itu, kami melihat ketidakkonsistenan saja atas putusan itu," kata mantan calon hakim konstitusi itu.

Seperti diberitakan, pada 2 Juni lalu MA menolak permohonan uji materi yang diajukan caleg PDIP Hasto Kristiyanto. Dalam permohonannya, Hasto mempermasalahkan pasal 23 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU No 15/2009 yang mengatur penghitungan kursi tahap dua.

Namun 16 hari kemudian, yakni pada 18 Juni, MA mengabulkan seluruhnya permohonan yang diajukan caleg Partai Demokrat Zaenal Ma'arif dan kawan-kawan. Zaenal juga mempermasalahkan pasal 23 ayat ayat (1) dan (2), namun ditambah pasal 22 huruf c.

Mengingat pengaduan ke KY ini tidak akan mempengaruhi putusan MA, Patrialis dan kawan-kawan sedang mengkaji untuk melakukan upaya perlawanan.

"Ya kita harap bisa upaya perlawanan bisa membatalkan (putusan)," pungkasnya.

( lrn / nrl )Senin, 27/07/2009 09:59 WIB
Tanggapi SB
Zaenal Ma'arif: KPU Harus Kesampingkan Pertimbangan Politik
Laurencius Simanjuntak - detikPemilu


Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mengenyampingkan pertimbangan-pertimbangan politik dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan penghitungan kursi tahap dua. Siapa pun harus tunduk kepada hukum, tak terkecuali KPU.

Hal itu disampaikan caleg Partai Demokrat yang juga pemohon uji materi Peraturan KPU Nomor 15/2009, Zaenal Ma'arif, lewat pesan singkat kepada detikcom, Senin (27/7/2009).

Zaenal menanggapi pernyataan Ketua Umum PAN Soetrisno Bachir yang meminta KPU mempertimbangkan masak-masak sebelum menindaklanjuti putusan MA, karena pelaksanaan putusan itu berpotensi menimbulkan kegaduhan politik.

"Tidak ada alasan hukum yang dapat membenarkan KPU untuk tidak melaksanakan putusan MA. Jangan karena alasan politik, penegakan dan supremasi hukum diabaikan," tegasnya.

Jika KPU tidak ingin melaksanakan putusan MA, lanjut Zaenal, maka KPU sudah
menjadi alat kepentingan politik dan lembaga penyelenggara pemilu itu telah melanggar undang-undang.

"Sudah saatnya KPU menunjukkan jati dirinya sebagai komisi yang patuh dan berjalan di atas hukum, bukan berjalan di atas kepentingan politik," ucapnya.

Oleh karena putusan MA bersifat final dan mengikat, Zaenal menambahkan, upaya hukum lewat Peninjauan Kembali (PK) tidak bisa dilakukan.

"Maka hanya ada satu jalan, laksanakan putusan mahkamah, baik putusan MA atau pun putusan MK dengan sebaik-baiknya," pungkasnya.

( lrn / nrl )
Senin, 27/07/2009 11:44 WIB

KPU Laksanakan Putusan MA, Ketum dan Sekjen PPP Batal ke Senayan
Muhammad Nur Hayid - detikPemilu


Jakarta - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta KPU membatalkan peraturan KPU tentang penetapan caleg terpilih tahap kedua sungguh berdampak besar bagi PPP. Tak tanggung-tanggung, Ketua Umum PPP Suryadharma Ali dan Sekjen PPP Irgan Chairul Mahfiz batal masuk Senayan jika putusan itu dilaksanakan KPU.

"Betul itu, kalau sampai KPU melaksanakan putusan MA, Ketum sama Sekjen jadi nggak jadi masuk ke Senayan mas. Kalau sudah begitu, apa artinya semua ini, iya nggak," kata Wakil Ketua Dewan Pakar DPP PPP Lukman Hakiem kepada detikcom, Senin (27/7/2009).

Menurut wakil ketua FPPP DPR ini, selain Surya dan Irgan, banyak juga ketua DPP yang tidak masuk Senayan gara-gara putusan MA ini. Mereka antara lain, Ketua DPP PPP Ahmad Farial, Wakil Sekjen Romy Romahurmuzy, Wakil Sekjen Arwani Thomafi dan beberapa pengurus lainnya.

"Perolehan kursi partai kami kan merosot menjadi 21. Ini pasti akan menimbulkan kebuntuan politik kalau tidak diselesaikan. Harus ada upaya bersama untuk ini, bentuknya apa, saya tidak tahu," paparnya.

Lukman juga menyoroti soal keabsahan pilpres jika putusan MA ini dilaksanakan. Sebabnya, secara administratif, pilpres menjadi cacat karena pengajuannya tidak sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang ada.

"Kalau itu berlaku, ini pasti ada implikasinya pada pilpres. Syarat-syaratnya kan menjadi amburadul. Meskipun secara substansi memang memenuhi syarat," pungkasnya.
( yid / asy )
Senin, 27/07/2009 11:50 WIB

Mega-Prabowo Gugat Pilpres ke MK Selasa
Hery Winarno - detikPemilu


foto: Elvan Dany/detikcom
Jakarta - Pasangan capres Mega-Prabowo akan menggugat hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa (28/7/2009) besok. Gugatan dilakukan terkait dugaan banyaknya kecurangan seputar Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilpres.

"Oh ya besok pagi kita akan ke MK. Kita akan laporkan seputar DPT, dan juga TPS-TPS yang dicurangi. Kita akan bawa masalah itu ke MK," ujar salah satu anggota tim hukum Mega-Prabowo, Maruarar Sirait.

Maruarar menyampaikan hal itu dalam pelantikan Deputi Gubernur Senior BI Darmin Nasution di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2009).

Maruarar mengingatkan SBY yang ditetapkan KPU sebagai pemenang Pilpres untuk tidak merasa menang terlebih dulu. Diingatkan, keputusan akhir di tangan MK.

"Seperti pada Pileg lalu ada orang yang sudah syukuran sudah bikin hajatan tapi batal jadi caleg karena putusan MA dan MK berbeda. Jangan sampai SBY mengalami nasib yang seperti itu," katanya.

Sementara menunggu hasil keputusan MK, Maruarar belum mau membocorkan langkah politik PDIP selanjutnya. Keputusan ada di tangan Mega.

"Yang jelas aspirasi di daerah sudah di tangan beliau dan sudah diserahkan mandatnya kepada beliau," tandasnya. ( nik / iy )
Senin, 27/07/2009 11:55 WIB
Polemik Putusan MA
MA Persilakan Parpol Lapor KY
Hery Winarno - detikPemilu


Ilustrasi
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mempersilakan partai politik (parpol) yang keberatan dengan keputusan pembatalan penghitungan kursi tahap dua, mengadu ke Komisi Yudisial (KY). Peraturan KPU itu dibatalkan karena bertentangan dengan UU.

"Silakan saja. Kita lihat bagaimana nanti," kata Ketua MA Harifin A Tumpa usai melantik Deputi Senior BI Darmin Nasution di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2009).

Tumpa menjelaskan putusan MA tidak mempersoalkan jumlah kursi. Putusan itu hanya diambil karena peraturan KPU bertentangan dengan UU yang ada.

"Itu salah persepsi, kalau baca putusan MA tidak ada yang mengotak-atik jumlah kursi. Putusan itu adalah karena peraturan KPU bertentangan dengan UU. Itu saja," katanya.

Tumpa membantah lembaga yang dipimpinnya memperumit pelaksanaan Pemilu 2009. Menurutnya keputusan yang diambil MA telah final.

"Itu sudah final," katanya.

Menanggapi parpol yang keberatan terhadap keputusan MA itu, Tumpa yakin parpol belum membaca keputusan MA tersebut.

"Saya yakin mereka tidak membaca karena putusannya tidak mengotak-atik soal jumlah kursi," pungkas.

( nal / iy )
Senin, 27/07/2009 12:09 WIB

Pertimbangkan Implikasi Politik, KPU Kesulitan Sikapi Putusan MA
Shohib Masykur - detikPemilu


Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku kesulitan menyikapi putusan MA yang membatalkan peraturan penetapan kursi tahap kedua. KPU harus mempertimbangkan tidak hanya implikasi hukumnya, tetapi juga implikasi politik.

"Tidak mudah bagi KPU untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan putusan MA. Menurut saya kita juga harus mempertimbangkan kondisi politik, bukan hanya hukumnya saja," kata anggota KPU Andi Nurpati di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2009).

Menurut Andi, KPU masih membahas implikasi putusan MA itu. KPU telah berkonsultasi dengan para pakar hukum, antara lain Prof HAS Natabaya. Selain itu KPU juga menerima masukan dari masyarakat dan parpol agar KPU mengabaikan putusan MA.

"Hari ini ada salah satu partai, Hanura, yang akan datang ke KPU untuk mendukung KPU mengabaikap putusan MA," imbuh Andi.

Apa pun nantinya sikap KPU, kata Andi, tidak akan mempengaruhi legitimasi dan syarat dukungan pilpres. Sebab pengajuan pasangan calon dan syarat dukungannya dilakukan
berdasarkan keputusan KPU tentang hasil pileg yang hingga kini masih belum dicabut.

"Tidak akan mempengaruhi pilpres karena saat itu yang dijadikan dasar adalah keputusan KPU yang hingga kini belum dicabut," kata Andi.

( sho / nrl )
Senin, 27/07/2009 13:05 WIB
Kursi Tahap 2 Dibatalkan
Dukung Abaikan Putusan MA, 5 Parpol Datangi KPU
Shohib Masykur - detikPemilu


Jakarta - Lima parpol yang dirugikan oleh putusan MA mendatangi KPU. Mereka menyampaikan dukungan kepada KPU untuk mengabaikan putusan MA tersebut. 5 Parpol itu terbagi 2, yakni PAN, PKS, PPP, dan Gerindra yang berkelompok dan Hanura yang datang sendirian.

"Kita mau memberi semangat kepada KPU untuk melakukan perlawanan," kata Ketua DPP PAN Patrialis Akbar di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2009).

Perlawanan yang didorong keempat parpol adalah agar KPU mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA. Pada saat yang sama mereka juga akan melangsungkan apa yang mereka sebut sebagai perlawanan pihak ketiga.

Salah satu bentuk perlawanan itu adalah dengan mengadukan MA ke Komisi Yudisial (KY). MA dinilai telah melanggar Peraturan MA Nomor 1/2004 tentang Hak Uji Material.

Dalam pasal 3 ayat (3) disebutkan, MA wajib mengirim ke termohon berkas perkara begitu telah lengkap. Setelah itu termohon, dalam hal ini KPU, wajib menyampaikan jawaban ke MA paling lambat 14 hari.

"Ini apa pernah dilakukan? Pengajuannya kapan, sidangnya kapan, putusannya kapan?" kata Patrialis yang didampingi Wakil Sekjen PPP M Rohmahurmuziy.

Hanura juga menghendaki hal yang sama. Namun belum ada pengurus Hanura yang mengeluarkan statemen. Hanya sebelumnya anggota KPU Andi Nurpati mengatakan Hanura akan mendatangi KPU guna mendukung diabaikannya putusan MA.

( sho / nrl )
Senin, 27/07/2009 13:18 WIB
Kursi Tahap 2 Dibatalkan
Zaenal: Putusan MA Final, Tak Bisa Dilakukan PK
Muchus Budi R. - detikPemilu


Foto: Dok. Pribadi
Jakarta - Zaenal Ma'arif selaku pemohon putusan Mahkamah Agung (MA) soal pembatalan penghitungan kursi tahap dua, berharap KPU dan semua pihak taat terhadap hukum. Menurutnya dengan putusan MA itu KPU tidak dapat mengajukan PK.

"Untuk kasus judicial review tidak ada PK. Artinya keputusan MA itu final. KPU harus segera melaksanakan keputusan MA tersebut. KPU juga terikat aturan hukum, bukan aturan politik," ujarnya kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Senin (27/7/2009).

KPU maupun pihak yang merasa dirugikan juga tidak bisa mempersoalkan putusan MA tersebut ke Komisi Yudisial (KY). Laporan ke KY, kata Zaenal, bisa dilakukan jika menemukan indikasi ada hakim yang nakal atau menyalahi aturan dalam mengambil keputusan.

"Demi Allah dan rakyat Indonesia, kami selaku pemohon tidak mengeluarkan satu rupiah pun untuk hakim MA yang memutuskan perkara tersebut. Bahkan kami kenal dengan para hakim pun tidak. Keputusan itu murni pertimbangan hukum," ujar Zaenal.

Dia menambahkan, Ketua MA Harifin Tumpa juga sudah menegaskan bahwa keputusan itu final dan mengikat. Karena itu Zaenal mendesak KPU segera melaksanakan keputusan itu sebagai dasar penetapan caleg yang berhak sebagai anggota DPR terpilih.

Jika KPU tidak menjalankannya, lanjut Zaenal, KPU bisa dipertanyakan kredibilitasnya. Jika KPU tetap menetapkan calon terpilih dengan aturan KPU yang telah dibatalkan maka anggota terpilih itu tak ubahnya dengan DPR jalanan karena ditetapkan tanpa ada dasar hukumnya.

Menurutnya, UU Pemilu tersebut dikeluarkan untuk menghilangkan ketimpangan yang bisa berdampak pada ketidakadilan pada aspirasi pemilih.

"Pada Pemilu 2004 misalnya, PKB mendapat 11,8 juta suara tapi perolehan kursinya di bawah PAN yang hanya mendapat 7,4 juta suara. Karena itu dibuat UU Pemilu baru yang lebih menghargai hak dan aspirasi rakyat. Pansus RUU itu dibentuk saat saya menjadi pimpinan dewan, jadi saya tahu betul roh penyusunannya," ujar Zaenal.

Dia menuturkan, perolehan suara di Dapil Jateng V, tempat Zaenal menjadi caleg pada Pileg 2009, Partai Demokrat memperoleh 248 ribu suara atau 135 persen BPP dan Partai Hanura memperoleh 52 ribu suara. Jika menurut aturan KPU keduanya sama-sama mendapatkan satu kursi. "Ini sungguh tidak adil terhadap suara rakyat," pungkasnya.

Sebelumnya anggota KPU Andi Nurpati mengaku kesulitan menyikapi putusan MA itu. KPU harus mempertimbangkan tidak hanya implikasi hukumnya, tetapi juga implikasi politik.
( mbr / nik )
enin, 27/07/2009 13:21 WIB
RUU Susduk Disahkan
Partai Demokrat Dapat Jatah Ketua DPR
Muhammad Nur Hayid - detikPemilu


Jakarta - Setelah melalui perdebatan alot, akhirnya lobi antara pemerintah dan Panitia Khusus (Pansus) RUU Susunan dan Kedudukan DPR, DPRD dan MPR (Susduk) menyepakati pengunaan sistem proporsional. Dengan sistem ini, PD sebagai pemenang pemilu secara otomatis mendapat jatah ketua DPR, disusul empat partai peraih kursi terbanyak lainnya sebagai wakil ketua.

"Hasil lobi pada tanggal 24 Juli lalu, disepakati bahwa pimpinan DPR akan diisi secara proporsional murni. Artinya ketua DPR otomatis menjadi milik Partai Demokrat, demikian seterusnya," kata Sekretaris FKB DPR Marwan Jafar kepada detikcom, Senin (27/7/2009).

Menurut pria yang juga menjabat Ketua DPP PKB ini, keputusan lobi pada 24 Juli lalu itu mengakhiri semua perdebatan dalam penyelesaian RUU Susduk. Rencananya jika tidak ada halangan, 3 Agustus mendatang akan digelar rapat paripurna khusus untuk mengesahkan RUU Susduk itu.

"Semua fraksi pendapatnya bulat. Semua mendukung, tinggal pengesahannya saja. Rencananya tanggal 3 Agustus nanti akan digelar rapat paripurna khusus," paparnya.

Dengan putusan ini, susunan pimpinan DPR sampai DPRD II akan berlaku secara proporsional pula. Pemenang pemilu yang mendapatkan kursi terbesar di DPRD juga secara otomatis akan menjadi ketua DPR, begitu seterusnya. "DPRD I dan II secara otomatis ya konkordan (selaras) dengan sistem proporsional yang disepakati oleh RUU Susduk," pungkasnya.

Terkait hal baru dalam RUU Susduk yang akan disahkan pada 3 Agustus mendatang, Marwan menjelaskan perubahan soal hak interpelasi. Menurut dia, hak interpelasi yang selama ini harus dihadiri presiden dalam menjelaskan di depan DPR, untuk ke depan bisa diwakili para menteri jika presiden berhalangan hadir.

"Yang baru paling soal interpelasi. Kalau dulu, penafsirannya setiap ada interpelasi, presiden diminta hadir sendiri. Tetapi di RUU Susduk sekarang ini, presiden boleh hadir atau tidak. Tidak seketat dulu," pungkasnya.

( yid / nrl )
Senin, 27/07/2009 13:51 WIB
Bursa Bakal Ketum Golkar
JK Dukung Gagasan Yuddy Chrisnandi
Novi Christiastuti Adiputri - detikPemilu


Yuddy Chrisnandi. (foto: Hayid/dtc)
Jakarta - Meski bursa bakal calon ketua umum DPP Golkar belum resmi dibuka, Yuddy Chrisnandi telah membentuk tim pemenangan yang dinamai Tim Kebangkitan Partai Golkar. Tim ini mengaku telah mendapatkan dukungan dari Ketum DPP Golkar, Jusuf Kalla (JK).

Demikian kata Indra J Piliang, manajer kampanye tim sukses Yuddy Chrisnandi, dalam keterangan pers di Graha Niaga, Jl Sudirman, Jakarta, Senin (27/7/2009). Ini disampaikannya menjawab pertanyaan perihal hasil pertemuan tim dengan Kalla semalam.

"Dukungan yang Pak JK berikan lebih pada gagasan dan nasihat," jawab dia.

Bentuk dukungan dari JK adalah memberikan gambaran situasi politik dan soal kenegaraan yang belum banyak diketahui. Semua masukan dari JK tersebut, menurut Indra, akan dilaksanakan untuk meraih kemenangan bagi jagoan yang mereka usung.

Pada kesempatan sama Yuddy Chrisnandi menyatakan dirinya telah menyiapkan empat agenda untuk dia usung dalam pencalonan bakal ketua umum Partai Golkar kelak. Agenda yang diyakininya merupakan solusi bagi Partai Golkar meraih kembali kejayaan di masa mendatang itu dinamainya Catur Sukses Golkar.

Empat agenda itu akan dia lakukan pada tahun pertama dan dua kepemimpinannya, yakni;

1. Sukses konsolidasi. Memantapkan konsolidasi pusat dan daerah, melakukan regenerasi dan perbaikan rekrutmen kader.

2. Sukses pilkada baik untuk gubernur maupun bupati/wali kota. Mempersiapkan kader terbaik untuk maju sebagai kandidat kepala daerah, tanpa melakukan intervesi ke daerah. Melainkan supervisi terhadap penyiapan kader-kader daerah.

3. Sukses Pileg 2014. Mempersiapkan proses rekrutmen caleg berkualitas yang mendapat dukungan rakyat.

4. Sukses Pilpres 2014. Mempersiapkan kader terbaik untuk maju sebagai kontestan Pilpres 2014 secara matang, hingga tidak lagi terburu-buru sebagaimana pencalonan JK baru lalu.

"Itu gagasan kami untuk memperkuat kembali Partai Golkar," papar Yuddy Chrisnandi.

( lh / nrl )
Senin, 27/07/2009 14:02 WIB

Putusan MA Berlaku, Mantan Presiden PKS Tak Lolos ke Senayan
Indra Subagja - detikPemilu


Jakarta - Putusan Mahkamah Agung (MA) juga berimbas pada PKS. Bila aturan itu berlaku, partai ini mesti kehilangan 7 kursi. Di antara orang yang kehilangan kursi itu terselip nama mantan presiden partai itu Almuzammil Yusuf.

"Dalam catatan kita, antara lain ada nama Almuzammil Yusuf di Lampung II, Refrizal di Sumbar II, Matri Agung di Jawa Tengah, Anshori Siregar di Sumatera Utara, Sugiyono di Jawa Tengah, dan Mustafa Kamal di Sumsel I," terang Juru Bicara PKS Mabruri saat dihubungi melalui telepon, Senin (27/7/2009).

Almuzammil Yusuf pernah menjabat sebagai Presiden PKS pada 2003 lalu, sebelum kemudian partai itu melebur dengan PK dan kemudian Hidayat Nur Wahid sebagai Presiden PKS.

Secara rinci, yang hilang bila aturan penghitungan sesuai keputusan MA berlaku, kursi yang hilang yakni di wilayah Sumatera ada 4 kursi, di Jawa Barat 5 kursi, di Jawa Timur 5 kursi, di Jawa Tengah 5 kursi, di Kalimantan Timur ada 1 kursi, di Sulawesi ada 2 kursi.

"Kita sebenarnya tidak serta merta hilang 7, tapi memang ada yang hilang karena aturan itu diberlakukan, tapi kemudian ada juga yang justru lolos seperti Untung Wahono di Jabar III," terangnya.

Namun menurutnya, PKS telah melakukan konsultasi hukum dan yakin bila aturan MA ini tidak berlaku surut.

"Dilakukan di pemilu yang akan datang, kita ingin peraturan ditangguhkan untuk 2014, dikhawatirkan mengganggu politik nasional," tutupnya.

( ndr / iy )
Senin, 27/07/2009 14:08 WIB

Ajukan Gugatan ke MK, Tim JK Optimistis Putusan Pilpres 2009 Batal
Novi Christiastuti Adiputri - detikPemilu


Foto: Dokumen detikcom
Jakarta - Tim Kampanye Nasional Jusuf Kalla (JK)-Wiranto telah menyiapkan 150 bukti untuk melayangkan gugatan Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim capres dengan nomor urut tiga itu optimistis MK akan mengabulkan gugatannya dan membatalkan keabsahan Pilpres 2009.

"Kami ada 150 catatan pelanggaran dan penyimpangan selama berlangsungnya proses Pilpres," kata Juru Bicara Tim Kampanye Nasional JK-Wiranto, Yuddy Chrisnandi.

Hal itu disampaikan Yuddy usai press gathering 'Yuddy Chrisnandi for Ketua Umum Golkar' di Graha Niaga, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (27/7/2009).

Yuddy mengatakan, dari seluruh bukti yang diajukan, hal yang paling signifikan dapat membatalkan keabsahan Pilpres 2009 adalah soal daftar pemilih tetap (DPT) ganda. Dari penelusuran timnya, Yuddy menemukan sedikitnya terdapat 20 juta DPT ganda.

"Di mana tertulis nama dua kali, NIK dobel dengan alamat yang sama," tegas Yuddy.

Yuddy mengatakan, gugatan ke MK akan dilayangkan sore ini. Setelah gugatan itu, Yuddy akan menanti keputusan MK.

"Apapun keputusan MK kita akan hormati. Saya kira Pak JK dan Pak Wiranto juga akan begitu," kata Yuddy.

( ken / iy )











Senin, 27/07/2009 14:08 WIB
Ajukan Gugatan ke MK, Tim JK Optimistis Putusan Pilpres 2009 Batal
Novi Christiastuti Adiputri - detikPemilu
Jakarta - Tim Kampanye Nasional JK-Wiranto telah menyiapkan 150 bukti untuk melayangkan gugatan Pilpres ke MK. Tim capres dengan nomor urut tiga itu optimistis MK akan mengabulkan gugatannya dan membatalkan keabsahan Pilpres 2009. ( ken / iy )


Komentar terkini (65 Komentar)
TROY-BALI, OPTIMIS SEH BOLEH-BOLEH SAJA GAK ADA YG LARANG. TAPI PAKE AKAL SEHAT DONG? MK TIDAK BODOHLAH YG MAU DIPLINTIR OLEH SEJUMLAH ORANG YG INGIN INI ITU TAPI GAK PAKE AKAL SEHAT. SEMUA KEINGINAN KALIAN SAMPAI DETIK-DETIK TERAKHIRPUN SUDAH DITURUTI. MK JUGA MEMBANTU. SEKARANG MAU APA LAGI? CAPE DEH. PEACE MAN..
Balas Tanggapan
Djoko, Justru ini kesempatan bagi pemenang untuk membuktikan kebenarannya.Silahkan saja,siapapupun boleh menggugat,ini kan negara hukum dan demokrasi. Kalau nggak terbukti,kan clear sendiri,malah reputasi dan kepercayaan masyarakat akan meningkat...
Balas Tanggapan
Andi, Pemikiran sempit yg hanya berputar pada masalah DPT. Padahal sudah diberi solusi dgn penggunaan KTP. Kalaupun ada daftar pemilih ganda, yg terjadi dilapangan kan mereka2 tersortir dgn penggunaan Tinta. Sudahlah, pikirkan kelanjutan negara, bukan kepentingan jabatan dan kekuasaan semata.
Balas Tanggapan
hakim jalanan, Walaupun JK dan Tim suksesnya belum tentu berhasi di MK, tapi kalian sudah terang-terangan menolak pilihan rakyat dan berusaha untuk ngerjain ratusan juta rakyat Indonesia. Kalian akan menerima hukuman dari rakyat 5 tahun lagi!
Balas Tanggapan
wajar, hehehehe...pak JK dan Tim, kalian kalah bukan karena dicurangi oleh siapa-siapa, tetapi karena tidak dipilih oleh rakyat. Jadi wajar kalo pak JK gagal jadi presiden, dan Tim-nya gak boleh marah-marah ya...kan pak JK udh mengucapkan selamat ke SBY, itu artinya beliau sudah mengakui kekalahannya...
Balas Tanggapan
Luna, Tim JK dan Mega, coba perhatikan baik-baik dengan hati yang jernih. Kalo pemilu ini curang, pasti rakyat akan marah. Lalu, kenapa rakyat gak ikut-ikutan marah seperti kalian? Ini karena rakyat melihat dengan mata kepalanya sendiri bahwa di TPS tempat mereka menyontreng memang SBY lebih banyak dipilih. Coba deh perhatikan....yang marah-marah itu cuma kalian aja loh..rakyat adem ayem aja kok!
Balas Tanggapan
Pegel Linu, Capek mas...ulahmu bikin capek rakyat!
Balas Tanggapan
waterboom, capeeee.....capeeeee....cuuuua aaapeeeeeekkkkkkkkk
Balas Tanggapan
Rakyat Jelata, Woooohooooo....mau pemilu ulang? Rakyat sudah memilih bung! Jangan sakit hati, terima saja hasilnya! Terbukti sudah!!! Kalian hanya bernafsu jadi presiden untuk kebanggaan pribadi, bukan karena ingin membangun bangsa untuk rakyat, sinting!!! Kapan SBY bisa bekerja kalo kalian terus mengganggu????
Balas Tanggapan
Ayahanda, Harus pada legowo napa ya om² dan tante² JEKA-WIR dan MEGA-PRO... anda² orang ambisius dari mulai kampanye dulu..sampe terakhir pilpres.. anda² semua ga mencerminkan seorang negarawan.. isinya menghujat lawan, ngomong²in lawan anda, buka kartu masa lalu... orang mbok yahhhoo nerimo kekalahan... dalam suatu proses segala hal banyak yang tidak mulus pelaksanaannya... rel kereta aja ada sambungannya kan (pingin mulus makan kolang kaling sambil jalan tol diplesterin baru tuh mulus hahaha)... seperti bu mega waktu itu dia keliling pulau jawa kampanye, orang belum waktunya kampanye ya jangan kampanye to bu... ga punya etika nginjak2 isinya. keliling pasar nyalamin rakyat kecil ini itu ntut mburut.. alah alah nyari simpati hemm hemm... malah ngetarani ngono plin plin caplin... dengan hasil pemilu legislatif aja rakyat seperti saya rakyat kecil tuh mereka pada tahu... kita² orang² kecil ngeliatnya demokrat tuh sby.. menang kan horeeeeee.....

Senin, 27/07/2009 14:08 WIB
Ajukan Gugatan ke MK, Tim JK Optimistis Putusan Pilpres 2009 Batal
Novi Christiastuti Adiputri - detikPemilu
Jakarta - Tim Kampanye Nasional JK-Wiranto telah menyiapkan 150 bukti untuk melayangkan gugatan Pilpres ke MK. Tim capres dengan nomor urut tiga itu optimistis MK akan mengabulkan gugatannya dan membatalkan keabsahan Pilpres 2009. ( ken / iy )


Komentar terkini (65 Komentar)
Andrany Gerrard, Harus pada legowo napa ya om² dan tante² JEKA-WIR dan MEGA-PRO... anda² orang ambisius dari mulai kampanye dulu..sampe terakhir pilpres.. anda² semua ga mencerminkan seorang negarawan.. isinya menghujat lawan, ngomong²in lawan anda, buka kartu masa lalu... orang mbok yahhhoo\ nerimo kekalahan... dalam suatu proses segala hal banyak yang tidak mulus pelaksanaannya... rel kereta aja ada sambungannya kan (pingin mulus makan kolang kaling sambil jalan tol diplesterin baru tuh mulus hahaha)... seperti bu mega waktu itu dia keliling pulau jawa kampanye, orang belum waktunya kampanye ya jangan kampanye to bu... ga punya etika nginjak2 isinya. keliling pasar nyalamin rakyat kecil ini itu ntut mburut.. alah alah nyari simpati hemm hemm... malah ngetarani ngono plin plin caplin... dengan hasil pemilu legislatif aja rakyat seperti saya rakyat kecil tuh mereka pada tahu... kita² orang² kecil ngeliatnya demokrat tuh sby.. menang kan horeeeeee.....
Balas Tanggapan
Gde, Elite politik harus belajar sportif. Sebelum Pilpres udah berkomitmen siap menang dan siap kalah. Buktinya mana?. Makanya jangan heran deh kita selalu diremehkan, ya karena kita tidak komit.
Balas Tanggapan
Ayu Di Coblos, Elite politik harus belajar sportif. Sebelum Pilpres udah berkomitmen siap menang dan siap kalah. Buktinya mana?. Makanya jangan heran deh kita selalu diremehkan, ya karena kita tidak komit.
Balas Tanggapan
Mau ngerjain ratusan juta rakyat..., ........ ya ........dua kubu ini mau ngerjain rakyat Indonesia .............
Balas Tanggapan
Jaim, JK-W dan Mega-Pro akan mendapat malu tiga kali.. kalah pemilu legislatif, kalah pilpres, dan insyallah kalah di MK. Yakin saya...bayangin malunya...
Balas Tanggapan
JK, untung gw ga jadi milih luh jek.........
Balas Tanggapan
badsector, udahlah... terima aja hasil pemilu... kalo diulang tetap aja kalah kan tambah malu... mau taruh dimana tuh muka? di pantat?
Balas Tanggapan
wiwin, MUDAH-MUDAHAN PEMILU PILPRES 8 JULI 2009 DIBATALKAN, SEHINGGA RAKYAT BISA MEMILIH DENGAN MEMAKAI PIKIRAN RASIONAL DAN TIDAK GOBLOK, DAN HASILNYA PASTI SBY TIDAK AKAN TERPILIH.
1 Tanggapan | Balas Tanggapan
Siap menang tdk siap kalah Capek deh.. Bikin aja pemilu ulang. Dana dr mega pro dan jk win. Dpt juga jg mereka yg susun.. Pasti rame.
Lastri, Makanya KPU, transparan bego. Jadinya kacau kan? Yang udah menang terancam batal, bisa2 pilpres diulang lagi. Kesel gue ma ulah lo KPU.
Balas Tanggapan
Anak Medan, Sebagai bangsa yang besar,kita memang tidak menginginkan hasil pilpres 8juli
Senin, 27/07/2009 14:08 WIB
Ajukan Gugatan ke MK, Tim JK Optimistis Putusan Pilpres 2009 Batal
Novi Christiastuti Adiputri - detikPemilu
Jakarta - Tim Kampanye Nasional JK-Wiranto telah menyiapkan 150 bukti untuk melayangkan gugatan Pilpres ke MK. Tim capres dengan nomor urut tiga itu optimistis MK akan mengabulkan gugatannya dan membatalkan keabsahan Pilpres 2009. ( ken / iy )


Komentar terkini (65 Komentar)
pilpres dah lewat ooiii, Pilpres dah lewat ooooooiii, napa ribut-ribut ini... kami yang gak milih SBY aja tenang-tenang aja......kasihan deh ngomel terus nih pendukung SBY......
1 Tanggapan | Balas Tanggapan
Adhy Jpn betul sekali,semua kyk kebakaran jenggot,soalnya tkt terbongkar kecurangan yg dilakukan oleh tim suksesnya SBY-Boediono
Bobo, Mudah2an JK menang, tak jadi pulang kampung. Apa ya gunanya PILPRES DAMAI, SIAP MENANG, SIAP KALAH???? mEMANG ADA kesalahan2 di pihak KPU secara administrasi, namun MK sudah memutuskan untuk solusinya, Jika dicek ada yang nyontreng 2x atau lebih, ini yang perlu diproses.
Balas Tanggapan
apdy, Trs trang saya adalah rakyat kcil tp walau kami rakyat kecil kami gsebodoh yg dikira para petinggi politik.. Kalau sikapnya partai golkar dan jg PDIP kedepannya ttp kayak gni km yakinlah sedikit-demisedikit kepercayaan rakyat akan hilang.! Krn mrkasmua,arogan, pdhl jd pemimpin it tanggung jawabnya jg besar, qdisuruh jd persiden gratis,aja gklmau tp mraka..??? Apa cuma ingin menambah warisan buat anak cucumrak.. Partai golkar khususnya PDIP it gisa seoptimal waktu dipimpin para pndirinya..otomatis kami sbgai rakyat kecil capek.. Misalnya di ulang pemilu tahap kedua trs yg menang tetep SBY apakalian gmalu, soalnya it murni dari rakyat, qyakin kalau misalnya di ulang kalian gkl dpt suaralebih dari skrng krn km yg tau likaliku politik di desa-desa khususnxa!
Balas Tanggapan
noys, uh cape dnger , apa da krjaan lain apa,ko dah klh trs aja bkn mslh..
Balas Tanggapan
satu, sikap2 seperti ini lah yg memantapkan saya untuk tidak memilih Golkar dimasa mendatang!
Balas Tanggapan
ganda, masalah DPT sudah kita prediksi jauh2 hari.. waktu itu diributkan kalo banyak yang tidak terdaftar.. dan akhirnya diperbolehkan menggunakan KTP.. dan akhirnya terjadilah Ganda.. emang tau bakal keok jadi cuman bisa cari gara2.. kapan ya bangsa indonesia bisa berbesar hati dan berlapang dada, mau terima kekalahan dan melanjutkan hidup.. kesempatan akan datang kalau memang datang.. tak akan datang kalau memang tidak walaupun dikejar.. atau di bom ??
Balas Tanggapan
agaz, SETUJU! pilpres diulang, asyiikk dapet kaos gratis lagi.
Balas Tanggapan
enjy, Hei Yudhi GOBOK!!! kita udah cape denger bacot loe tau..!! kelakuan loe gak jauh dari TERORIS! mau bikin negara kacau aja..!! goblog banget sih LOE..!!!
Balas Tanggapan
denis, BIAR PEMILU DIULANG 1000 KALI SAYA YAKIN SBY PASTI MENANG LAGI DENGAN KEMENANGAN TELAK 99,9%
1 Tanggapan | Balas Tanggapan
didt kalo caranya curang gitu ya pasti menang trus yang fair donk denis.....
Jack, Hallo.. saudara saudara ku sebangsa dan se tanah air, nggak usah lah kita menambah ke galauan yang terjadi di semua capres baik yang kalah maupun yang menang versi KPU. Mari lah kita bantu pemimpin kita kedepan agar dimasa yang akan datang data ke pendudukan di Indonesia akan tersusun rapi, sehingga Daftar Pemilih Tetap tidak menjadi biang kerok dan dimanfaatkan oleh semua Capres kita
Senin, 27/07/2009 14:08 WIB
Ajukan Gugatan ke MK, Tim JK Optimistis Putusan Pilpres 2009 Batal
Novi Christiastuti Adiputri - detikPemilu
Jakarta - Tim Kampanye Nasional JK-Wiranto telah menyiapkan 150 bukti untuk melayangkan gugatan Pilpres ke MK. Tim capres dengan nomor urut tiga itu optimistis MK akan mengabulkan gugatannya dan membatalkan keabsahan Pilpres 2009. ( ken / iy )


Komentar terkini (65 Komentar)
Cah pemalang, Udahlah...orang yg haus kekuasaan rakyat udah capek....
Balas Tanggapan
damai, Seharusnya para elite-elite politik kita lebih memikirkan kepentingan Bangsa jgn hanya memikirkan kepentingan sesaat, pribadi dan kelompok. Jgnlah sampai karena mereka Bangsa ini hanya diam ditempat atau bahkan melangkah mundur dgn membuat segala proses yg sdh terjadi diulang-ulang. Sebaiknya dimasa depan seluruh jabatan penting yg akan mempengaruhi kepentingan rakyat diisi para profesional.
Balas Tanggapan
Kondom Dualime, SETUJU. LANJUTKAN, LAKSANAKAN. LEBIH CEPAT LEBIH BAIK. Ini pemilu jujur dan adil lho. Oke!!!
1 Tanggapan | Balas Tanggapan
Sasi pestarini Setuju.Apa yang jadi pilihan rakyat itu yang harus di laksanakan.Jangan gontok2an di kalangan elpol dong!
MK, Pertama, selama DPT ganda tidak berdampak kepada pemilihan ganda, maka itu bukan pelanggaran tetapi kesalahan administratip dari kependudukan. Gampang di cross-check dgn daftar riil yang menyontreng di tiap TPS. Plus cross check jumlah suara total vs daftar penyontreng riil. Dokumen ini sudah ditandatangani ms2 saksi di tiap TPS. Kedua, jumlah 20 juta itu terjadi duplikasi pensortiran. Misal hanya nama saja sama, kemungkinan akan muncul lagi dalam sortir nama, tgl lahir, dan alamat yang sama. Chrisnandi bukan orang ahli statistik.
1 Tanggapan | Balas Tanggapan
kibul Masalahnya otak mereka yg menggugat itu gak nyambung dengan fakta yg beginian. Yang penting gugat, siapa tau MK lagi keblinger dan membuat mimpi mereka jadi kenyataan. Lupa mereka (MK) kalau hal itu bisa membuat Iran II yang makan korban jiwa rakyat yang gak ngerti ambisi para elite itu...
Didik Wahyudi, Di negara kita tercinta indonesia ini memang sikap Fair Play masih sangan sangat langka, dari dunia sepak bola misalnya, banyak kejadian kejadian yang sangat memalukan, terjadi kerusuhan apa bila tim pendukungnya kalah dengan alasan wasit kurang adil dan sebagainya, sekarang di dunia politik, hasil pilpres sudah diumumkan siapa yang menang, tetapi yang kalah masih aja mencari-cari alasan untuk mengagalkan hasil itu, disini KPU seperti wasit dalam pertandingan sepak bola, dijadikan kambing hitam karena masalah DPT, ternyata di dunia politik sikap fair play juga masih langka padahal di situ merupakan kumpulan kumpulan orang berpendidikan tinggi, berintelektual tinggi yang seharusnya lebih memahami hal itu, Andai saja para elit politik bersikap fair play, dengan cara memberikan selamat kepada pemenang dan apa bila memang ada kejanggalan atau kecurangan bisa di salurkan melalui MK, alangkah indahya dunia politik di indonesia ini, wahai para elit politik marilah kita bersatu untuk kesejahteraan rakyat indonesia, bendera partai boleh beda tapi cita-cita harus sama, mensejahterakan rakyat indonesia
Balas Tanggapan
Rakyat Ndeso, Si Yuddy ini penuh dengan KEGOBLOKAN dan KETOLOLAN, masalah DPT secara substansial tidak akan mempengaruhi hasil pilpres karena probabilitas problem DPT akan merugikan semua kandidat, masalah nama ganda akan diantisipasi oleh tinta dan panitia KPPS dan saksi. Dan ketidak adaan daftar telah di antisipasi oleh penggunaan KTP. Sehingga masalah DPT secara substansial tidak mempengaruhi hasil pilpres. Dengan kekerdilan dan kecupetan dia dalam berpikir, sangat sulit si bloon ini terpilih jadi ketum.
1 Tanggapan | Balas Tanggapan
anto setuju 1000 dengan rakyat ndeso, parah nih kalau golkar sampai dipimpin yudy, bisa makin hancur golkar dan makin ditinggalkan anggotanya.
Bedjo, Apa iya MK akan membatalkan hasil pilpres ? Apa kubu SBY ga punya bukti-bukti juga, kalau ini cuma lelucon politik ? Apa mereka punya bukti kuat kalau hal ini memang suatu kecurangan yang sistematis dan masif yang dilakukan oleh kubu SBY ? Tadinya saya kira bung Yudi adalah politkus golkar yang idealis yang bisa membawa golkar keluar dari cara-cara berpolitik orba... Ternyata sama saja... POLITIKUS BUSUK. Masih muda sudah busuk, lebih tua anda anda tidak akan terkubur bung.....
1 Tanggapan | Balas Tanggapan
untung Djo, yudi iku wis kebelet dadi menteri, dadi adol ancaman koyo itu, biar dilihat ama SBY... dari wajahnya aja udah kelihatan kalau beliau itu sudah pengin sekali ngraup duit rakyat lewat jabatan menteri... tau ga, anggota dpr diubek2 kpk, kalau menteri kan msh aman.... makanya yudi pengin jbtn menteri dgn politik ngancam sby..... kaya ga tahu aja....
Tomsam Aja, kami juga optimis kalo tidak di batalkan.. jadi semua pihak optimis.. yess lanjutkan
Senin, 27/07/2009 14:08 WIB
Ajukan Gugatan ke MK, Tim JK Optimistis Putusan Pilpres 2009 Batal
Novi Christiastuti Adiputri - detikPemilu
Jakarta - Tim Kampanye Nasional JK-Wiranto telah menyiapkan 150 bukti untuk melayangkan gugatan Pilpres ke MK. Tim capres dengan nomor urut tiga itu optimistis MK akan mengabulkan gugatannya dan membatalkan keabsahan Pilpres 2009. ( ken / iy )


Komentar terkini (65 Komentar)
Tak gendong, Setuju dgn 2 bros (atau sis?) disini, 20 juta nama ganda : 1. Tidak ada bukti mereka memilih 2 kali. 2. KALAUPUN mereka memilih belum tentu mereka memilih SBY-Budiono. TAPIIIIIIIIII..........tet ap aja SBY curang, soalnya dia menang sih. Pilpres diulang lagi aja terus-terusan sampai negara bangkrut atau sampai SBY ngaku kalah..............capek deh,
Balas Tanggapan
TROY-BALI, PEMILU DIULANG? UNTUK MENGHIBUR DIRI BOLEHLAH.. AYAK AYAK WAE TIMNY JK-WIN IKI? CAPE DEH. PEACE MAN..
Balas Tanggapan
bagong, Kalau tim susesnya cari2 kambing hitam saya bisa maklum. Mereka kan perlu menutupi kegagalan kerjanya. Tapi kalau pak JK dan pak Wir, mereka kan orang pintar, mustinya bisa berpikir lebih jernih. Capek deh.
Balas Tanggapan
Yuki nirvana, Orang Mampu dan tidak mampu jadi presiden setidaknya sudah kelihatan jadi terima aja kekalahan jangan tambah ketidaknyamanan di negara ini,lebih baik bekerja sama di waktu yg akan datang,supaya tidak terjadi lg kesalahan seperti ini.
Balas Tanggapan
HB SENIOR, Satu kelebihan dari kepribadian si Yuddy ini adalah sifat OVER CONFIDENCE atas dirinya sendiri, dan satu dari banyak kekurangannya adalah UNDER ESTIMATE atas kemapanan yg sudah ada dalam sistem SOCIAL POLITIC masyarakat Indonesia. Alih2 mengakui deformasi masif yang telah menggerogoti partai Golkar, si opportunist muda ini malah menggebu untuk menuntut peradilan atas hasil pilpres yang sudah sangat jelas legitimasi nya, persis spt sang mentor JK yang sampai kini pun menolak realita politik yang menimpa dirinya. Orang2 semacam ini tidak akan bisa bicara lebih banyak dalam panggung politik Indonesia, namun untuk sebuah komedi situasi masih cukup enak kita tonton, gratis ini !
1 Tanggapan | Balas Tanggapan
ambisi Gue setuju HB Senior,, Yuddi orang yang selalu membenarkan pendapat sendiri,, selalu menilai negatif pendapat orang lain,, di Indonesia ini dialah orang yang merasa paling pintar,, hanya orang yang berhati buta dan tidak mempunyai naluri alias ORGIL yang setuju dengan pendapat Yuddi,, dia orang muda tidak bermoral ...
sugito, waduh kok jadi kayak gini ya?.................., pemilu batal.........siap2 aja perang melawan RAKYAT, karena SBY Mayoritas di pilih rakyat,.....Lanjutkan...saya yakin di ulang 1juta kali pun SBY tetap menang........................ .........
Balas Tanggapan
Jalintar Simbolon, Sejak kampanye PILEG kamu selalu optimis, hasilnya ya begitu begitu aja.
Balas Tanggapan
Poniran, Sewaktu kampanye, selalu saja men-jelek2kan SBY, me-nonjol2kan keberhasilan JK. Begitu kalah,apalagi telak selalu saja nyari2 kesalahan+kekurangan pelaksanaan Pilpres maupun Pileg. Yg di-dengung2kan selalu hal yg buruk...... Berdalih Pilpres Jujur, Adil, Demokrasi.... Halo Halo.... Didunia ini gak ada Pemilu yg 100 % sempurna. Indonesia msh dpt pujian diantara pelaksanaan pemilu dimuka bumi ini. Tetapi bangsa sendiri tdk menghargai. Dasar manusia pengecut.
Balas Tanggapan
Naqi, Pertanyaannya adalah "Apakah orang2 yang namanya tercatat lebih dari satu kali di DPT, menggunakan hak pilihnya juga lebih dari satu kali ?" Kalau tidak, lalu apa masalahnya. Yang penting control di TPS nya sudah berjalan dengan relatif baik.
Balas Tanggapan
sudi, Yah masa diulang lagi... kalo kyk ini ngapain kita dulu dukung pilpres satu putaran. Alih alih hemat, kalo batal dan pemilu ulang maka pemilu akan semakin panjang dan semakin menyedot uang rakyat. Yang enak adalah para pejabat bisa dapat gaji dobSenin, 27/07/2009 14:08 WIB
Ajukan Gugatan ke MK, Tim JK Optimistis Putusan Pilpres 2009 Batal
Novi Christiastuti Adiputri - detikPemilu
Jakarta - Tim Kampanye Nasional JK-Wiranto telah menyiapkan 150 bukti untuk melayangkan gugatan Pilpres ke MK. Tim capres dengan nomor urut tiga itu optimistis MK akan mengabulkan gugatannya dan membatalkan keabsahan Pilpres 2009. ( ken / iy )


Komentar terkini (65 Komentar)
Alan Jayalalana, Hasil Pilpres sudah ada dan dianggap selesai bahkan pemenangnya jg sudah ada, kok masih pd ribut yah...apa kena penyakit mau menang dan gak mau kalah yah...huh gak gentle banget, kasian rakyat yg sudah susah payah memilih tp dicuekin segelintir elit politik yg gak pernah puas sama hasil...hemmm
Balas Tanggapan
Kota Jepara Furniture, yuddy Chrisnadi : Janji akan menghormati APAPUN KEPUTUSAN MK.... Semoga tidak menjilat AIR LIUR nya sendiri....
1 Tanggapan | Balas Tanggapan
lotnok SALAH..... BUKAN AIR LIURNYA.... TAPI AIR MANINYA....... HEHEHEHEHE
wong banten, UDAH KALAH MASIH BELAGU
Balas Tanggapan
rakyat kecil, seandainya memang akhirnya dibatalkan, terus mau gimana wahai bapak-bapak tim JK-Wiranto ? pilpres ulang ? atas biaya siapa ? biaya negara ? atau mau ditanggung sendiri ? terus siapa yang menjamin pilpres ulang akan bersih dari kecurangan ? sampe titik toleransi dimana pilpres itu akan sah menurut bapak-bapak dari tim JK-Wiranto ? sampe jagoan anda menang ? atau sampe kiamat ?
1 Tanggapan | Balas Tanggapan
cah_cilik koment nya sangat mengharukan...... setuju om
andi tenrie, Kukira Pak JK-WIRATO memiliki mental negarawan eh gak taunya cuma mental krupuk!!!!
Balas Tanggapan
Bawor, Jika Pilpres dibatalkan, JK-Wir dan Mega-Pro puas. Negara kacau, mereka tambah puaaaaaaas. Pilpres diulang, mereka suuuuueneng. Hasil Pilpres tahap 2, JK-Wir dan Mega-Pro tambah jeblok. Mereka protes lagi, gugat lagi..... dst dst. Biar puas kasih saja mereka sendiri yg atur, biar menang mutlak..... Puaaas.... Puaaaaaaaaaas
Balas Tanggapan
rudy, Mimpi kali yeee putusan pilpres bisa batal. Kalau sampai pemilu diulang, negara bisa kacau. Dasar pecundang!
Balas Tanggapan
PILPRES 2009 SAH. Yang menolak silahkan, OPOSISI. Mengulang PILPRES asalah tindakan konyol. Sudah jelas, 60% rakyat Indonesia pilih SBY Presidennya.
Balas Tanggapan
pembela kebenaran, DPT ganda itupun di dalam bilik pencontrengan kan belum tentu milih no.2 semua.Jika malah terbukti 20 juta total DPT bermasalah tersebut memilih no.3.Jadi suara capres-cawapres no.3 tinggal 5% donk,kasian banget.Jikapun suara no.2 dikurangi 20juta DPT bermasalah itu, masih pasangan no 2 masih menang telak bung.Didunia ini semua pemilu pasti ada masalah DPT.Warga yang DPT nya bermasalah saja tidak protes,kok malah pasangan capres yg kalah yang mewakili protes,baik bener?Ini katanya kalau menang mau menerima kekalahan,belum2 aja udah menelan ludah sendiri.Gimana kalau jadi presiden?
Balas Tanggapan
mateo, apa kata dunia kalau pilpres 2009 batal, mas yuddy?el dan korupsi lagi huh

Senin, 27/07/2009 14:08 WIB
Ajukan Gugatan ke MK, Tim JK Optimistis Putusan Pilpres 2009 Batal
Novi Christiastuti Adiputri - detikPemilu
Jakarta - Tim Kampanye Nasional JK-Wiranto telah menyiapkan 150 bukti untuk melayangkan gugatan Pilpres ke MK. Tim capres dengan nomor urut tiga itu optimistis MK akan mengabulkan gugatannya dan membatalkan keabsahan Pilpres 2009. ( ken / iy )


Komentar terkini (65 Komentar)
A, Dulu optimis 2 putaran...sekarang optimis batal? :)
1 Tanggapan | Balas Tanggapan
sdt-oye kalau udh kalah mending ngaku aja dan memberi selamt kepada yang meneng, itu akan menjadi terhomat, tapi kalau tidak mau mengakui itu justru akan menjadikan dirinya di benci oleh rakyat...
Erry, HANYA MEMBAYANGKAN SAJA..... JIKA GUGATAN KE MK DARI JK DAN MEGA DITOLAK OLEH MK, KEKACAUAN APA LAGI YANG AKAN DILAKUKAN OLEH MEREKA YANG TIDAK TERIMA KEKALAHAN INI YA..... DULU BICARA DPT DAN DIBERIKAN JALAN KELUAR DENGAN KTP...... SEKARANG RIBUT LAGI. KASIHAN BANGSA INI KALAU POLITISINYA SEPERTI INI.
Balas Tanggapan
SgP, 150 bukti dipotong pelanggaran yg dilakukan Golkar. Susah kalau ada yg merasa lebih pintar dari rakyat yg telah memilih
Balas Tanggapan
aneh, Hayo ini ancaman bom bukti kekekeke bukan bom rakitan lagi...
Balas Tanggapan
Towie, HEBAT LEBIH CEPAT LEBIH BAIK !!!!!

Senin, 27/07/2009 14:19 WIB

Penghitungan Ulang di KPUD Musirawas Sumsel Diwarnai Unjuk Rasa
Taufik Wijaya - detikPemilu



Palembang - Proses penghitungan ulang hasil pemilu legislatif (Pileg) di Dapil IV Kecamatan Tiangpumpungkepungut Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan diwarnai aksi unjuk rasa. Ratusan massa menuntut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penghitungan ulang ditinjau kembali.

Mereka yang berunjuk rasa merupakan massa dari Partai Bulan Bintang (PBB) dan Front Perlawanan Rakyat (FPR). Aksi digelar di KPU Musirawas di Auditorium Pemkab Musirawas, Palembang, Senin (27/07/2009),

Selain menolak penghitungan ulang, mereka juga keberatan dengan keputusan MK terkait hasil Pileg di Dapil III. Karena dengan adanya keputusan tersebut, maka caleg dari PBB yang sebelumnya sudah ditetapkan melalui pleno KPU setempat, dianulir.

"Padahal rekapitulasi ditingkat TPS, PPK tidak ada masalah. Namun, kemudian muncul gugatan dan caleg kami dianulir digantikan oleh PDIP, jelas kami keberatan," ujar koordinator aksi dari PBB, Syaiful.

Aksi berlangsung dengan tertib dan mendapat pengawalan ketat aparat keamanan.

Kapolres Musirawas AKBP Herry Nixon, turun langsung untuk menenangkan massa.

Kapolres meminta agar aksi massa tersebut jangan sampai mengganggu proses penghitungan ulang yang sedang berlangsung.
Penghitungan ulang atas hasil Pileg 9 April 2009 lalu, ini berdasarkan keputusan MK yang memerintahkan agar KPU Musirawas menghitung ulang, terkait tuntutan caleg dari PBR yang merasa ada penggelembungan di dapil tersebut.

Salah seorang hakim MK Akil Muchtar, yang datang untuk mengawasi proses penghitungan ulang di Musirawas, mengatakan MK memutuskan agar dilakukan penghitungan ulang di Dapil IV khusus Kecamatan Tiangpumpungkepungut, karena baik KPU (termohon) maupun caleg PBR (pemohon) saat sidang di MK kedua-duanya datanya tidak
valid.

"Karena kedua pihak datanya sama-sama tidak valid saat diminta untuk menunjukkan di sidang MK. Maka MK memutuskan agar hasil Pileh di Dapil IV Kecamatan Tiangpumpungkepungut dihitung ulang saja. Apa pun hasilnya nanti, bersifat final dan mengikat," kata Akil.

( tw / nik )

Senin, 27/07/2009 14:28 WIB
Bursa Bakal Ketum Golkar
Yuddy Mengaku Tidak Menargetkan Pilpres 2014
Novi Christiastuti Adiputri - detikPemilu


Yuddy Chrisnandi. (foto: Hayid/dtc)
Jakarta - Bila dibandingkan tokoh lain, Yuddy Chrisnandi sangat giat menyosialisasikan diri sebagai bakal calon ketua umum DPP Partai Golkar. Dia bahkan membentuk tim pemenangan khusus. Apakah ini langkah awal politisi muda tersebut maju dalam bursa Capres RI lima tahun mendatang?

"Tidak juga kalau secara langsung," jawab Yuddy Chrisnandi, Senin (27/7/2009), di Graha Niaga, Jl Sudirman, Jakarta.

Dia membenarkan salah satu agenda utama kepemimpinnya di Partai Golkar kelak adalah mempersiapkan kader terbaik untuk maju dalam Pilpres 2009. Kader terbaik itu bisa siapa saja sepanjang memenuhi empat kriteria bakal calon capres, yakni;

1. Memiliki integritas dan kepribadian kuat.
2. Mempunyai kapabilitas dan kapasitas sebagai negarawan.
3. Rekam jejak yang bersih, terutama tidak terlibat politik uang.
4. Akseptabilitas yang tinggi di masyarakat.

"Ini nantinya kami pakai sebagai pertimbangan memilih kader terbaik," jelas Yuddy.

Perjalanan sejarah DPP Partai Golkar pasca reformasi menunjukkan bahwa ketua umum selalu mendapat dorongan kuat dari kalangan internal untuk maju dalam kontes pemilihan presiden. Contoh terbaru adalah majunya Jusuf Kalla (JK) dalam Pilpres 2009.

Di dalam Pilpres 2004, sebenarnya Akbar Tandjung (ketum DPP Golkar saat itu) juga berminat maju sebagai kontestan. Sayangnya dirinya kalah dalam mekanisme internal yang ternyata justru memberikan kemenangan kepada Wiranto yang notabene bukan kader Golkar.

( lh / nrl )

Senin, 27/07/2009 14:29 WIB
RUU Susduk Disepakati
Taufiq Effendi Calon Terkuat Ketua DPR
Muhammad Nur Hayid - detikPemilu



Video Terkait
Apel Pagi Massa SBY-Boediono
Foto Terkait
Pendukung SBY-Boediono Padati GBK Jakarta - Pos ketua DPR dipastikan sudah menjadi milik Partai Demokrat (PD) karena partai itu menjadi pemenang pemilu yang mendapat kursi terbanyak di DPR. Para kader partai binaan SBY ini mulai mengincar pos itu. Dari sekian nama yang berhasrat, Taufiq Effendi diprediksi paling kuat menduduki kursi yang akan ditinggalkan Agung Laksono ini.

"Pak Taufiq Effendi yang paling berpeluang menjadi ketua DPR. Karena kabarnya Pak SBY suka dengan figur pak Taufiq yang santai, tidak ambisius tetapi delivery," kata sumber detikcom di internal Partai Demokrat, Senin (27/7/2009).

Selain Taufiq, beberapa kader PD seperti Syarief Hasan, Marzuki Alie, Anas Urbaningrum, Hayono Isman memang berkeinginan menduduki posisi itu. Tetapi nama-nama yang disebutkan itu dinilai belum layak karena berbagai alasan.

"Kalau Pak Hayono, katanya bekas politisi Golkar, Anas terlalu muda, Syarief belum layak, Marzuki Alie juga dinilai belum pas. Jadi dari semua itu yang paling mungkin dapat restu pak SBY ya Pak Taufiq," paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, lobi antara pemerintah dan Panitia Khusus (Pansus) RUU Susunan dan Kedudukan DPR, DPRD dan MPR (Susduk) menyepakati pengunaan sistem proporsional. Dengan sistem ini, PD sebagai pemenang pemilu secara otomatis mendapat jatah ketua DPR, disusul empat partai peraih kursi terbanyak lainnya sebagai wakil ketua.

Keputusan lobi pada 24 Juli lalu itu mengakhiri semua perdebatan dalam penyelesaian RUU Susduk. Rencananya jika tidak ada halangan, 3 Agustus mendatang akan digelar rapat paripurna khusus untuk mengesahkan RUU Susduk itu.

( yid / asy )
Senin, 27/07/2009 14:35 WIB
Kursi Tahap 2 Dibatalkan
Parpol yang Dirugikan Belum Berniat Cari Solusi Politik
Shohib Masykur - detikPemilu



Jakarta - Putusan Mahkamah Agung (MA) membawa implikasi politik luar biasa bagi parpol. Merasa pasti bisa mengatasinya secara hukum, parpol-parpol yang dirugikan seperti PAN, PKS, PPP, dan Gerindra belum mencari solusi politik.

"Ini masalah hukum saja. Kita belum mencari solusi politik," kata Wakil Sekjen PPP Romi Rohmahurmuziy usai bertemu dengan anggota KPU di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2009).

Romi mengatakan, solusi politik semisal lobi dengan parpol-parpol yang diuntungkan dengan penambahan kursi itu belum dilakukan. Mereka tidak mau membawa masalah ini ke ranah politik.

Menurut Romi, sampai saat ini keempat parpol yang menggalang kekuatan bersama itu masih fokus mengatasi masalah ini dengan langkah hukum. Mereka akan mengadukan MA ke Komisi Yudisial (KY) karena MA telah melanggar peraturannya sendiri tentang tata cara sidang sengketa judicial review (JR).

Dalam Peraturan MA No 1/2009 diatur bahwa pihak termohon, dalam hal ini KPU, harus dikirimi berkas perkara begitu berkas itu telah lengkap. Setelah itu termohon wajib memberikan jawaban kepada MA paling lambat 14 hari kemudian. Hal inilah yang dipertanyakan oleh para parpol mengingat KPU mengaku tidak terlalu tahu menahu mengenai proses persidangan di MA.

Selain itu para parpol juga mendesak KPU untuk tidak memberlakukan putusan itu secara surut. Mereka merasa yakin KPU akan mengakomodasi kemauan mereka.

"Tidak ada ruang bagi KPU untuk melaksanakan putusan ini secara surut," kata Romi.

Romi menambahkan, selain mengubah perolehan kursi DPR, putusan MA ini juga akan mengubah perolehan sekitar 1300 kursi di DPRD I dan II.

( sho / nrl )
Senin, 27/07/2009 14:35 WIB
Kursi Tahap 2 Dibatalkan
Parpol yang Dirugikan Belum Berniat Cari Solusi Politik
Shohib Masykur - detikPemilu



Jakarta - Putusan Mahkamah Agung (MA) membawa implikasi politik luar biasa bagi parpol. Merasa pasti bisa mengatasinya secara hukum, parpol-parpol yang dirugikan seperti PAN, PKS, PPP, dan Gerindra belum mencari solusi politik.

"Ini masalah hukum saja. Kita belum mencari solusi politik," kata Wakil Sekjen PPP Romi Rohmahurmuziy usai bertemu dengan anggota KPU di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2009).

Romi mengatakan, solusi politik semisal lobi dengan parpol-parpol yang diuntungkan dengan penambahan kursi itu belum dilakukan. Mereka tidak mau membawa masalah ini ke ranah politik.

Menurut Romi, sampai saat ini keempat parpol yang menggalang kekuatan bersama itu masih fokus mengatasi masalah ini dengan langkah hukum. Mereka akan mengadukan MA ke Komisi Yudisial (KY) karena MA telah melanggar peraturannya sendiri tentang tata cara sidang sengketa judicial review (JR).

Dalam Peraturan MA No 1/2009 diatur bahwa pihak termohon, dalam hal ini KPU, harus dikirimi berkas perkara begitu berkas itu telah lengkap. Setelah itu termohon wajib memberikan jawaban kepada MA paling lambat 14 hari kemudian. Hal inilah yang dipertanyakan oleh para parpol mengingat KPU mengaku tidak terlalu tahu menahu mengenai proses persidangan di MA.

Selain itu para parpol juga mendesak KPU untuk tidak memberlakukan putusan itu secara surut. Mereka merasa yakin KPU akan mengakomodasi kemauan mereka.

"Tidak ada ruang bagi KPU untuk melaksanakan putusan ini secara surut," kata Romi.

Romi menambahkan, selain mengubah perolehan kursi DPR, putusan MA ini juga akan mengubah perolehan sekitar 1300 kursi di DPRD I dan II.

( sho / nrl )
Senin, 27/07/2009 16:11 WIB

Hidayat Minta KPU Abaikan Putusan MA
Reza Yunanto - detikPemilu


Foto: Dokumen detikcom
Foto Terkait
Pengamanan KPU Diperketat Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nurwahid menyatakan penolakannya atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kursi tahap kedua. Bukan kewenangan MA memutuskan sengketa pemilu. Hidayat meminta KPU abaikan putusan MA.

"MA tidak punya kewenangan untuk menguji apalagi terkait dengan sengketa pemilu," ujar Hidayat saat ditemui wartawan di ruang kerjanya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/7/2009).

Hidayat menambahkan, sengketa pemilu semestinya diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dan pada kenyataannya MK tidaklah mempersoalkan kursi tahap kedua. "Melainkan perhitungan tahap ketiga," jelas anggota Majelis Syuro PKS ini.

Hidayat berpandangan, jika putusan MA tidak dilaksanakan pun tidak akan berdampak apa-apa. Justru jika KPU melaksanakan putusan MA atas gugatan Zaenal Maarif dkk itu, kata Hidayat, malah akan menimbulkan masalah yang besar dalam peta politik.

"Bukan persoalan PKS saja, tetapi akan menimbulkan permasalahan yang melebar, semisal Partai Hanura dan Gerindra yang mungkin tidak memenuhi Parliamentary Treshold," ungkap suami dr Diana Abbas ini.

Sebagai kader partai, Hidayat pun mengusulkan agar PKS melakukan upaya hukum terhadap putusan MA tersebut lewat peninjauan kembali. Namun menurut dia ada baiknya jika kembali kepada sistem yang ada.

"Yakni sesuai UU 10/2008," ujarnya.

( Rez / ken )
Senin, 27/07/2009 16:19 WIB
Putusan MA Dilaksanakan
Eko Patrio, Hakam, Tjatur, dan Teguh Juwarno Terlempar dari DPR
Muhammad Nur Hayid - detikPemilu



Video Terkait
Kampanye di Lampung SB Naik Reog
Foto Terkait
Deklarasi Parlemen Hijau Jakarta - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta KPU membatalkan peraturan KPU tentang penetapan caleg terpilih tahap kedua sungguh berdampak besar bagi PAN. Tak tanggung-tanggung, perolehan kursi PAN yang awalnya 43 kursi menyusut menjadi hanya 28 kursi jika putusan MA itu dilaksanakan.

Beberapa nama yang selama ini cukup menjadi ikon bagi PAN terancam batal masuk Senayan. Beberapa nama itu antara lain Eko Patrio, Hakam Naja, Tjatur Sapto Edy, M Najib, Teguh Juwarno, Marwoto dan Viva Yoga Mauladi.

"Beberapa pengurus DPP PAN yang selama ini vokal di DPR memang menjadi terbuang dengan putusan MA ini. Karena itu, PAN menolak putusan MA itu," kata ketua DPP PAN yang menolak namanya disebutkan kepada detikcom, Senin (27/7/2009).

Sikap penolakan PAN ini dibuktikan dengan cara melaporkan hakim MA ke Komisi Yudisial (KY) serta memberikan dukungan moral kepada KPU agar tidak melaksanakan putusan MA.

"Kita mau memberi semangat kepada KPU untuk melakukan perlawanan," kata Ketua DPP PAN Patrialis Akbar di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2009).

Menurut Patrialis, perlawanan yang didorong keempat parpol adalah agar KPU mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA. Pada saat yang sama mereka juga akan melangsungkan apa yang mereka sebut sebagai perlawanan pihak ketiga.
( yid / asy )

Senin, 27/07/2009 16:36 WIB
Bursa Bakal Ketum Golkar
Kepengurusan Yuddy Padukan Tua dan Muda
Novi Christiastuti Adiputri - detikPemilu


Yuddy Chrisnandi. (foto: Hayid/dtc)
Jakarta - Mengingat usianya yang masih terhitung muda, Yuddy Chrisnandi akan menggotong isu regenerasi dalam bursa bakal calon ketum DPP Partai Golkar kelak. Tapi pihaknya berjanji kepengurusan DPP Golkar yang baru akan memadukan generasi muda dan tua.

"Tidak ada konfrontasi politik tua dan muda. Kami memadukan dua generasi," ujar Indra J Piliang, manajer kampanye Tim Kebangkitan Partai Golkar, di Graha Niaga, Jl Sudirman, Jakarta, Senin (27/7/2009).

Pada kesempatan sama Yuddy Chrisnandi membantah bahwa faktor usia muda merupakan andalannya maju mencalonkan diri untuk menggantikan Jusuf Kalla sebagai Ketum DPP Partai Golkar. Niatnya muncul setelah melihat bahwa bakal konstestan yang muncul baru dari jajaran Dewan Penasihat, yakni Surya Paloh dan Aburizal Bakrie.

"Tidak ada satu pun wakil DPP maju mencalonkan diri jadi ketua umum. Jadi bukan semata-mata saya muda, tapi dilandasi pengalaman saya 17 tahun menjadi bagian Golkar," jelas Yuddy.

Tim Kebangkitan Partai Golkar adalah tim sukses bentukan Yuddy Chrisnandi untuk memuluskan jalannya menuju kursi ketua umum Partai Golkar. Tim yang terdiri dari 50 orang politisi Partai Golkar tersebut dipimpin oleh Zainal Bintang.

( lh / nrl )

Senin, 27/07/2009 16:44 WIB
Polemik Putusan MA
KY Akan Panggil Hakim MA
Novi Christiastuti Adiputri - detikPemilu



Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menindaklanjuti laporan PAN, PPP dan PKS terkait polemik putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan perhitungan kursi DPR tahap dua. KY pun siap memanggil hakim yang mengeluarkan putusan dan mengeluarkan sanksi jika melanggar kode etik.

"Setelah kami mempelajari ini, kami akan memanggil hakim yang bersangkutan. Dan bila ada kesalahan dalam butir-butir kode etik, KY bisa mengeluarkan sanksi, bisa berupa pemecatan," kata Ketua Komisi Yudisial (KY) M Busyro Muqoddas di kantor KY, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2009).

Dikatakan dia, sebagaimana UU 10 tahun 2008, ada pendapat yang menyatakan bahwa peraturan KPU masih dalam kategori peraturan perundang-undangan yang bisa diujimateriilkan oleh MA.

"Yang mungkin bisa menjadi masalah, adalah ketika KPU melaksanakan putusan MA tersebut terjadi perubahan jumlah hasil dari calon terpilih," ujarnya.

Menurut dia, gugatan itu bisa diajukan ke MK sepanjang putusan MA ini mengenai perubahan-perubahan dan menyangkut sebagian kewenangan MK, karena kebanyakan dari sengketa pemilu adalah substansial.

"Dan itu menjadi kewenangan MK. Saya belum bisa berkomentar lebih jauh sebelum memeriksa berkas-berkas yang ada," kata Busyro.

Putusan KY ada keuntungannya? "Saya tidak bisa mengubah putusan MA. Namun dapat mempersoalkan hakim jika terbukti melanggar kode etik," kata dia.

MA menolak permohonan uji materi yang diajukan caleg PDIP Hasto Kristiyanto pada 2 Juni 2009. Dalam permohonannya, Hasto mempermasalahkan pasal 23 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU No 15/2009 yang mengatur penghitungan kursi tahap dua.

Namun 16 hari kemudian, yakni pada 18 Juni, MA mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan caleg Partai Demokrat Zaenal Ma'arif dan kawan-kawan. Zaenal juga mempermasalahkan pasal 23 ayat ayat (1) dan (2), namun ditambah pasal 22 huruf c. ( aan / nrl )
Senin, 27/07/2009 17:01 WIB
Gugat Hasil Pilpres di MK
Tim Advokasi JK-Wiranto Serahkan 55-58 Bukti Kisruh DPT
Nograhany Widhi K - detikPemilu


foto: dok.detikcom
Video Terkait
Jelang Penetapan Pilpres, Kantor KPU Dijaga Ketat
Foto Terkait
Penetapan Hasil Pilpres Tanpa Mega Jakarta - Sebayak 16 anggota Tim Advokasi JK-Wiranto resmi datang ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendaftarkan gugatan Pilpres. Mereka menyerahkan 54-58 bukti kisruh Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Mereka tiba secara bertahap dari pukul 16.20 WIB-16.55 WIB di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2009).

Tim Advokasi itu antara lain Indra J Piliang, Poempida Hidayatullah, Chaeruman Harahap, Elza Syarief, Purwoko J Soemantri, dan Andi M Asrun.

Indra menuturkan, yang dipermasalahkan tim JK-Wiranto adalah tata tertib Pilpres. KPU semestinya mengeluarkan DPT 30 hari sebelum Pilpres. "Kenyataannya hanya 2 hari sebelum Pilpres," katanya.

Indra membantah usaha yang dilakukan tim JK-Wiranto untuk menjegal SBY maju ke kursi RI lagi. "Ya nggaklah. Kalau memang benar kami akan mengantarkan Pak SBY dengan pidato yang indah dari JK," elaknya.

Sementara Andi M Asrun yakin gugatannya akan dikabulkan MK. "Yakinlah. Pelanggaran yang sangat fundamental sangat mungkin dibatalkan," tegasnya.
( nik / nrl )
Senin, 27/07/2009 17:05 WIB
Polemik Putusan MA
Patrialis: Hanura dan Gerindra Juga Setuju Laporkan Hakim
Novi Christiastuti Adiputri - detikPemilu



Jakarta - PPP, PAN, PKS resmi melaporkan hakim Mahkamah Agung (MA) terkait polemik putusan MA yang membatalkan perhitungan kursi DPR tahap dua ke Komisi Yudisial (KY). Hanura dan Gerindra pun mendukung langkah itu.

"Kami dengan PPP dan PKS serta dengan Hanura dan Gerindra yang sudah kami kontak, pada prinsipnya setuju melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ke Komisi Yudisial," kata politisi PAN, Patrialis Akbar.

Hal ini disampaikan dia dalam jumpa pers di Gedung KY, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2009).

Parpol itu resmi melaporkan dugaan pelanggaran kode etik perilaku hakim terkait putusan Mahkamah Agung nomor 15 P/Hum/ 2009 dalam perkara permohonan Hak Uji Materiil antara Zaenal Ma'arif Cs melawan Ketua KPU tertanggal 18 Juni 2009.

Dikatakan dia, putusan MA mengecewakan. Pertama, mengenai prosedur uji materiil. Di mana mestinya, MA memberitahukan juga kepada KPU dan memberikan kesempatan kepada KPU dalam waktu 14 hari.

"Paling tidak ada prosedur yang ditempuh. Nah ini ternyata dalam waktu 20 hari, MA sudah memutuskan ini," ujarnya.

Kedua, kata dia, PAN, PKS dan PPP ingin melaporkan kepada KY ternyata MA dalam memberikan keputusan ada 2 materi yang sama dengan majelis hakim yang sama tetapi memutus perkara dengan perkara yang berbeda.

"Ini ada apa? Menurut kita ini berkaitan dengan integritas dan perilaku hakim. Makanya, kedatangan kami ke sini untuk memohon bantuan KY untuk membantu penyelidikan apakah ada pelanggaran kode etik terhadap uji materiil peraturan KPU," papar Patrialis.

Catur Sapto Hadi dari PAN, menambahkan putusan MA menyebabkan disproporsionalitas atau ketimpangan yang luar biasa yang terlihat dari perbandingan perolehan suara terhadap perolehan kursi sebuah partai politik maupun di lihat dari disparitas (harga) rata-rata nasional per kursi antara partai politik yang memperoleh kursi termurah dan termahal.

"Sebagai contoh, jika suara suatu partai 20 persen akan mendapatkan 32, 1 persen kursi. Sebaliknya, suatu partai kecil yang suaranya 3,77 suara hanya memperoleh 1,1 persen kursi. Ini kan sangat timpang. Partai yang besar memperoleh kursi justru lebih banyak. Sedangkan partai kecil memperoleh kursi semakin sedikit," beber dia.

Menurut dia, putusan MA dengan didasarkan atas tafsiran UU 10/2008 tentang Pemilu telah melanggar ketentuan UU tersebut di mana dalam pasal 5 diatur sistem proporsional terbuka. Putusan MA itu mengubah sistem proporsional terbuka menjadi sistem distrik.

Selain itu, lanjut dia, putusan MA tidak memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum pasal 28 D ayat 1 UUD 1945.

Turut hadir dalam acara itu, Wasekjen PAN Viva Yoga Mauladi dan tim advokasi PPP, Ahmad Yani. Sedangkan PKS tidak hadir hingga akhir acara.
( aan / nrl )

Senin, 27/07/2009 17:49 WIB

Dihitung Ulang, Kotak Suara di Musirawas Kosong
Taufik Wijaya - detikPemilu



Jakarta - Keganjilan muncul saat proses penghitungan ulang dilakukan di Tempat pemungutan suara (TPS) III Desa Rantauserik Dapil IV Kecamatan Tiangpumpungkepungut, Kabupaten Musirawas, Sumsel. Surat suara dan dokumen lain raib dari salah satu kotak suara.

“Seluruh surat suara serta dokumen lainnya sudah dimasukkan ke kotak disaksikan oleh saksi parpol dan selanjutnya disegel untuk diserahkan ke PPK. Mengapa jadi kosong, saya tidak tahu,” ujar Ketua KPPS Desa Rantauserik Kecamatan Tiangpumpungkepungut yang bertugas di TPS III, Cuncun.

Cuncun menyatakan hal tersebut saat KPU Musirawas menggelar penghitungan ulang di Auditorium Pemkab Musirawas, Senin (27/07/2009).

Senada dengan Cuncun, Ketua KPU Musirawas Efriansyah, juga menyatakan ketidaktahuannya mengapa kotak tersebut kosong. Pihaknya hanya menerima kotak suara dalam kondisi terkunci dari PPK dan selanjutnya disimpan di KPU.

Terkait hal tersebut, salah seorang majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mukhtar menyesalkannya.

“Faktanya kita lihat memang kotak tersebut kosong. Kita nggak bisa menduga-duga. Inilah perlunya dilakukan penghitungan ulang, selain untuk transparansi,” katanya.

( tw / amd )
Senin, 27/07/2009 18:17 WIB
Gugat Hasil Pilpres ke MK
Bukti Belum Lengkap, Tim JK-Wiranto Ditunggu Kembali 29 Juli
Nograhany Widhi K - detikPemilu



Jakarta - Tim advokasi JK-Wiranto belum melengkapi seluruh bukti yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu, bukti yang masih kurang akan ditunggu hingga Rabu 29 Juli.

"Kita memberi tenggat sampai Rabu pukul 10.25 WIB. Kalau tidak dipenuhi nanti akan kita coret mejadi alat bukti," kata Panitera Sidang MK, Zainal Arifin Husein di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (27/7/2009).

Tim advokasi yang dikoordinir oleh Chariuman Harahap ini membawa 54 bukti. Namun ada 2 bukti yang kurang lengkap, yakni, P20 rekap pelanggaran dan P12 soft copy DPT dari KPU.

Menurut Zainal, berkas-berkas yang diterima kemudian akan diteliti dan jika sudah lengkap akan diberikan akta registrasi perkara untuk disidangkan. Sedangkan salinannya akan dikirim ke KPU.

"Setelah itu kami panggil mereka secara resmi, mungkin hari Jumat, setelah itu sidang hari Selasa 4 Agustus," imbuhnya.

Untuk tim Mega-Prabowo, akan ditunggu laporannya hingga Selasa besok, pukul 10.25 WIB. Jika lewat waktu tersebut, berkas tidak akan diterima.

"Sedangkan untuk sidang JK-Wiranto dan Mega-Prabowo bisa digabung dengan syarat jika substansinya sama," tutupnya.

( mad / iy )

Senin, 27/07/2009 18:37 WIB
Gugat Hasil Pilpres ke MK
Tim JK-Wiranto: Hasil Penghitungan Suara Harus Dibatalkan
Nograhany Widhi K - detikPemilu



Jakarta - Tim advokasi JK-Wiranto menggugat hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tuntutan mereka hanya satu, yakni meminta agar keputusan penghitungan suara dibatalkan.

"Karena proses tidak sesuai dengan prinsip pemilihan umum, maka kami tim kampanye JK wiranto meminta agar keputsan tentang penghitungan suara dibatalkan," kata koordinator tim advokasi Chairuman Harahap saat jumpa pers di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Senin (27/7/2009).

Beberapa hal yang menjadi masalah adalah proses penentuan DPT yang tidak sesuai dengan UU Pemilu dan UU Pilpres. Dalam temuan tim, terdapat banyak DPT ganda dan soft copy dari KPU yang disahkan tidak sesuai dengan jumlah pemilih yang di masing-masing provinsi.

"Soft copy yang kita terima dari KPU juga baru pada saat terakhir menjelang pemilu tanggal 7 Juli, pukul 5.30 WIB dini hari. Ini juga karena dari tanggal 6 Juli kita sudah meminta dari awal," jelasnya.

Anggota tim lainnya, Poempida Hidayatullah mengatakan, proses DPT menjadi masalah utama dalam pilpres lalu. Sedangkan untuk hasilnya, ia tidak mempersoalkan.

"Yang kita persoalkan prosesnya, bukan hasilnya," tegas Poempida.
( mad / ken )

Senin, 27/07/2009 18:37 WIB
Tim JK-Wiranto: Hasil Penghitungan Suara Harus Dibatalkan
Nograhany Widhi K - detikPemilu
Jakarta - Tim advokasi JK-Wiranto menggugat hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tuntutan mereka hanya satu, yakni meminta agar penghitungan suara dibatalkan. ( mad / ken )


Komentar terkini (58 Komentar)
candra, He he he... setuju aja deh...!!!
Balas Tanggapan
ademmm, Menang atau kalah itu biasa dalam sebuah demokrasi, yang terpenting adalah bagaimana kita menyikapinya, yang kalah harus mengakui dengan jiwa besar, demikian juga sebaliknya yang menang harus menghargai yang kalah. Soal protes itu adalah hal yang wajar, kita juga tidak boleh menutup mata dengan sebuah kemenangan yang menghalalkan segala cara. Biarkan proses hukum berlaku biar ini menjadi pembelajaran politik yang dewasa bagi kita tanpa saling mencerca.thanks
Balas Tanggapan
Dudi, Waduh, koq rakyat Indonesia pada bloon seperti ini yah...???, yang dilakukan oleh para pemrotes adalah pelaksanaan undang-undang koq pada protes orang-orang bodoh disini. itukan melak sanakan UU, bukanperkara menagn kalah!!!nanti jika sudah ada putusan di MK jika yang dimenangkan pihak pemenang tentu saja akan semakin menguatkan kemenangannya. Jadi KEPADA RAKYAT YANG KOMENTAR DISINI DILARANG BODOH!!!! karena terbukti bahwa kemenagan yang diraih bukan hasil karya kecurangan!! huuuh dasar BODOH SEMUA!
Balas Tanggapan
Jaim, JK-W dan Mega-Pro dicurangi oleh 73 juta suara pemilih SBY he he he... artinya keok booo
Balas Tanggapan
Mbah kethul, Bagmn kpriben wong2, biar timnya Jk-win adakan pilpres sndri, bikin DPT sndri ntar bisa mnang kau dn puaaaaas, puuaaaaaaaa....
Balas Tanggapan
Malu aku, Bwahahahahaha..terbahak-bahak aku!!! Jelas-jelas rakyat tidak memilih sampean, kok merasa dicurangi, udah gitu minta pemilihan diulag lagi...kekekekek...sinetron apa lagi sih ini?
Balas Tanggapan
terbalik, sekarang jamannya yang pihak yg kalah kok suaranya lebih nyaring dan garang daripada yang menang yah...??? politisi kita masih jauh dari dewasa...
Balas Tanggapan
ganyang, Udah tim JK nga mungkin sadar lg... Giliran rakyat yang harus menyadarkan mereka sebelum para elite mereka yang makan dari uang rakyat ini membuat kita semakin susah
Balas Tanggapan
negarawan, MUAK,,,,,,,,MUAAAAAAAkkk !!!!!!!!!!!!!
Balas Tanggapan
Andreeeeee, kalah ya kalah....terima dengan lapang dada dan berjiwa besar. jadilah pemimpin yang bisa memberi teladan bagi rakyatnya
Senin, 27/07/2009 18:37 WIB
Tim JK-Wiranto: Hasil Penghitungan Suara Harus Dibatalkan
Nograhany Widhi K - detikPemilu
Jakarta - Tim advokasi JK-Wiranto menggugat hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tuntutan mereka hanya satu, yakni meminta agar penghitungan suara dibatalkan. ( mad / ken )


Komentar terkini (58 Komentar)
Andreeeeee, kalah ya kalah....terima dengan lapang dada dan berjiwa besar. jadilah pemimpin yang bisa memberi teladan bagi rakyatnya.
Balas Tanggapan
negarawan, MUAK,,,,MUAAAAKKK!!!!!!!!!!!!
Balas Tanggapan
ulang-lagi, pemilu diulang 100 x lagi juga ente ga bakalan menang...........
Balas Tanggapan
Andrany Gerrard, Harus pada legowo napa ya om² dan tante² JEKA-WIR dan MEGA-PRO... anda² orang ambisius dari mulai kampanye dulu..sampe terakhir pilpres.. anda² semua ga mencerminkan seorang negarawan.. isinya menghujat lawan, ngomong²in lawan anda, buka kartu masa lalu... orang mbok yahhhoo\ nerimo kekalahan... dalam suatu proses segala hal banyak yang tidak mulus pelaksanaannya... rel kereta aja ada sambungannya kan (pingin mulus makan kolang kaling sambil jalan tol diplesterin baru tuh mulus hahaha)... seperti bu mega waktu itu dia keliling pulau jawa kampanye, orang belum waktunya kampanye ya jangan kampanye to bu... ga punya etika nginjak2 isinya. keliling pasar nyalamin rakyat kecil ini itu ntut mburut.. alah alah nyari simpati hemm hemm... malah ngetarani ngono plin plin caplin... dengan hasil pemilu legislatif aja rakyat seperti saya rakyat kecil tuh mereka pada tahu... kita² orang² kecil ngeliatnya demokrat tuh sby.. menang kan horeeeeee.....
Balas Tanggapan
Andrany Gerrard, Harus pada legowo napa ya om² dan tante² JEKA-WIR dan MEGA-PRO... anda² orang ambisius dari mulai kampanye dulu..sampe terakhir pilpres.. anda² semua ga mencerminkan seorang negarawan.. isinya menghujat lawan, ngomong²in lawan anda, buka kartu masa lalu... orang mbok yahhhoo\ nerimo kekalahan... dalam suatu proses segala hal banyak yang tidak mulus pelaksanaannya... rel kereta aja ada sambungannya kan (pingin mulus makan kolang kaling sambil jalan tol diplesterin baru tuh mulus hahaha)... seperti bu mega waktu itu dia keliling pulau jawa kampanye, orang belum waktunya kampanye ya jangan kampanye to bu... ga punya etika nginjak2 isinya. keliling pasar nyalamin rakyat kecil ini itu ntut mburut.. alah alah nyari simpati hemm hemm... malah ngetarani ngono plin plin caplin... dengan hasil pemilu legislatif aja rakyat seperti saya rakyat kecil tuh mereka pada tahu... kita² orang² kecil ngeliatnya demokrat tuh sby.. menang kan horeeeeee.....
Balas Tanggapan
logika rakyat sederhana saja, Menyikapi putusan MA tentang jumlah kursi masing2 patai, partai yang tidak protes : PD,Golkar,PDIP,PKB. karena apa ? Yang protes: Hanura,Gerindra,PKS,PAN,PPP karena apa ?
Balas Tanggapan
mang_udjo, walaupun pemilu diulang dan pasangan yang kalah yang mengurusi DPT, belum pasti mereka menang hehehe...
Balas Tanggapan
winner, Hei Para LOOSER !!! mengapa kalian tidak pernah mau menerima kekalahan?? apakah itu yg dinamakan berjiwa pemimpin?? untung aja kalian kalah hai para LOOSER!! kalo gak, mo jadi apa negara ini....
Balas Tanggapan
mang_udjo, weleh2...pancet ae..berbesar hatilah jangan ngeyel dan cari kambing hitam.kalo kalah tipis bolehlah katakan ada kecurangan..untuk DPT yang dipermasalahkan, misalnya pun suara dari DPT yang bermasalah tersebut ditambahkan ubtuk kedua pasangan yg kalah tersebut belum tentu megalahkan jumlah suara yang didapat SBY-Boediono..Itu klo dimisalkan suara DPT bermasalah td tidak memilih SBY..Apa iya suara DPT yang bermasalah td semuanya memilih pasangan no. 1 atau no. 2???belum pula kecurangan yg jg dilakukan oleh tim sukses kedua pasangan yg kalah tersebut..Gw yakin mereka jg tidak ersih...demi kekuasaan apa pun akan dihalalkan hehehehe
Balas Tanggapan
mang_udjo, weleh2...pancet ae..berbesar hatilah jangan ngeyel dan cari kambing hitam.kalo kalah tipis bolehlah katakan ada kecurangan..untuk DPT yang dipermasalahkan, misalnya pun suara dari DPT yang bermasalah tersebut ditambahkan ubtuk kedua pasangan yg kalah tersebut belum tentu megalahkan jumlah suara yang didapat SBY-Boediono..Itu klo dimisalkan suara DPT bermasalah td tidak memilih SBY..Apa iya suara DPT yang bermasalah td semuanya memilih pasangan no. 1 atau no. 2???belum pula kecurangan yg jg dilakukan oleh tim sukses kedua pasangan yg kalah tersebut..Gw yakin mereka jg tidak ersih...demi kekuasaan apa pun akan dihalalkan hehehehe
Senin, 27/07/2009 18:37 WIB
Tim JK-Wiranto: Hasil Penghitungan Suara Harus Dibatalkan
Nograhany Widhi K - detikPemilu
Jakarta - Tim advokasi JK-Wiranto menggugat hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tuntutan mereka hanya satu, yakni meminta agar penghitungan suara dibatalkan. ( mad / ken )


Komentar terkini (58 Komentar)
mang_udjo, weleh2...pancet ae..berbesar hatilah jangan ngeyel dan cari kambing hitam.kalo kalah tipis bolehlah katakan ada kecurangan..untuk DPT yang dipermasalahkan, misalnya pun suara dari DPT yang bermasalah tersebut ditambahkan ubtuk kedua pasangan yg kalah tersebut belum tentu megalahkan jumlah suara yang didapat SBY-Boediono..Itu klo dimisalkan suara DPT bermasalah td tidak memilih SBY..Apa iya suara DPT yang bermasalah td semuanya memilih pasangan no. 1 atau no. 2???belum pula kecurangan yg jg dilakukan oleh tim sukses kedua pasangan yg kalah tersebut..Gw yakin mereka jg tidak ersih...demi kekuasaan apa pun akan dihalalkan hehehehe
Balas Tanggapan
aya, Memahami hasil PEMILU dengan segala kelebihan dan kekurangan, maka telah didapat angka tertinggi yang selisihnya banyak. Namun memahami hakikat Demokrasi yang sesungguhnya adalah bahwa dimulai dengan kejujuran dan keiklasan. Saya percaya apapun statmen yang ada tentunya berdasarkan kebenaran, bukan pembenaran. Saatnya untuk mengatakan sebuah kebenaran dan kesalahan. Karena saya sangat percaya bahwa Demokrasi dengan pondasi yang kuat akan kebenaran, maka Anda calon pemimpin kami sebenarnya sedang berjuang buat kami, seluruh masyarakat Indonesia, dimana kami yang bodoh ini nasibnya sedang diperjuangkan. Hidup Demokrasi Indonesia yang berjuang berdasarkan kemanusiaan yang sesungguhnya. Jadi ajari kami berbuat jujur dan mampu menilai sesuatu berdasarkan kebenaran sesungguhnya, bukan bahasa politik yang menyesatkan. Yang salah selayaknya mendapat pencerahan dan yang benar tetap dipertahankan.
Balas Tanggapan
soe, Sdh tidak takut lagi dibilang pengecut lha daripada dipenjara? makanya harus menang tidak boleh kalah, kalau kalah ya penjara, iligal logging, iligal mining, dst siapa yang pimpin ya di kalsel?????
Balas Tanggapan
Golput, Kalau mengaku demokrasi ya harus taat hukum. Kalau benar taat hukum, jangan halangi mereka yang mau menempuh jalur hukum. Biarkan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Balas Tanggapan
Ema Nurmaya, Ya Allah, sadarkan dan lapangkanlah hati orang2 ini! Ampunilah dosa2 mereka.
Balas Tanggapan
Ema Nurmaya, Ya Allah, sadarkan dan lapangkanlah hati orang2 ini! Ampunilah dosa2 mereka.
Balas Tanggapan
Ema Nurmaya, Ya Allah, sadarkan dan lapangkanlah hati orang2 ini! Ampunilah dosa2 mereka.
Balas Tanggapan
Ema Nurmaya, Ya Allah, sadarkan dan lapangkanlah hati orang2 ini! Ampunilah dosa2 mereka.
Balas Tanggapan
pokoke, wekkkkkkkkkkkkk......pokoke... .............. pokoke.....pok oke.........pokoke........poko ke...........weeekkkkkkk
Senin, 27/07/2009 18:37 WIB
Tim JK-Wiranto: Hasil Penghitungan Suara Harus Dibatalkan
Nograhany Widhi K - detikPemilu
Jakarta - Tim advokasi JK-Wiranto menggugat hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tuntutan mereka hanya satu, yakni meminta agar penghitungan suara dibatalkan. ( mad / ken )


Komentar terkini (58 Komentar)
tukang_kocok, batal gimana om..udah cape liat politik, ga ngurusi negara malah ngurusi butuhe dhewe..ngomong asal njeplak..mending duit pemilu di bagikan rakyat daripada harus pilihan ulang..ngomong ga di pikir..pake duitnya JK Wiranto pa ? baru plihan ulang..
Balas Tanggapan
xf, cuih.. sama aja nih orang, pada akhirnya minta batal juga. ga negarawan!
Balas Tanggapan
NO WAY, OK aku boleh batalkan. Terus maunya kamu2 PILPRES DIULANG? Tidak bisa. Mahkamah RAKYAT PASTI MENOLAKNYA. Masak gara2 kutu beras sedikit ,buang beras SEKARUNG?
Balas Tanggapan
Capres/cawapres jiwa pengecut,kampungan,sok bener sendiri, Dasar CAPRES CAWAPRES berJIWA PENGECUT. Ada aja cari2 alasan kesalahan buat menggagalkan hasil pilpres. Oie,rakyat sdh memutuskan,jgn di otak atik lagi. Jgn sampe trjadi PeRANG SAUDARA gara2 pilpres yg sdh damai ini di utak atik lg. INGAT,RAKYAT SUDAH MEMUTUSKAN. Dasar Jiwa PENGECUT
Balas Tanggapan
Azza, Dulu sukses ketika protes masalah pilih dgn KTP, akhirx sy bisa pilih..mudah2 ini juga sukses..walaupun tidak terpengaruh hasil tp bs buktikan ada kejahatan terorganisir dari pemilu tahun ini..BUkTIKAN
Balas Tanggapan
Wong Jonegoro, Kalau hasil akhirnya yang menang JK-Win apakah masalah DPT ini dipersoalkan juga?
Balas Tanggapan
rudy, totally looser .... huuuuuuuuuuuuuuuuuuu
Balas Tanggapan
mamad_dhani, Trus maunya gimana? Pilpres dibatalkan supaya JK tetap wapres, dgn demikian Golkar tidak jadi oposisi. Begitu?
Balas Tanggapan
retro, kalau kemarin JK - Win menang gimana ? pasti ga protes kan ? jujur deh .. apa sih yang anda anda kejar ?
Balas Tanggapan
HihiSenin, 27/07/2009 18:37 WIB
Tim JK-Wiranto: Hasil Penghitungan Suara Harus Dibatalkan
Nograhany Widhi K - detikPemilu
Jakarta - Tim advokasi JK-Wiranto menggugat hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tuntutan mereka hanya satu, yakni meminta agar penghitungan suara dibatalkan. ( mad / ken )


Komentar terkini (58 Komentar)
guess??, lha kl dibatalin yo opo timnya sampeyan ki bakal menang???? tiwas buang2 duit rakyat ae....ra mutu blasssss....
Balas Tanggapan
Ringinambruk, Pake hati nuranimu yg mau nuntut lo kudu sadar akar beringin gk sedalam dulu! Dahan dan rantingmu mulai patah! Jgan jdi sirkus dantara rakyat yg lapar. Ntar bener2 tumbang beringin itu kalo tidak pake hati nurani!
Balas Tanggapan
Andri, PERMINTAAN ORANG GILA...NGACA TUH JK DI TPS NYA MENANG APA KALAH..? EMANG JK JG GAK CURANG ? JKT AJA YG PEMILIH RASIONAL DAN GAK MUNGKIN ADA KECURANGAN KALAH TELAK MAU NGOMONG APA COBA...
Balas Tanggapan
Andri, PERMINTAAN ORANG GILA...NGACA TUH JK DI TPS NYA MENANG APA KALAH..? EMANG JK JG GAK CURANG ? JKT AJA YG PEMILIH RASIONAL DAN GAK MUNGKIN ADA KECURANGAN KALAH TELAK MAU NGOMONG APA COBA...
1 Tanggapan | Balas Tanggapan
mugi saya belum pernah baca komentar bijak dari pendukung SBY, kenapa ya? apakah semua pendukung SBY bukan orang yang bijaksana seperti tampak luar sang pujaannya?
malingmati, susah bicara dg orang stres, mau menang sendiri, waton suloyo muga ae menungsa2 ora tata iki ndang sadhar. ingat bahwa dia itu akan mati, jangan dunia dinomor satukan berbagai cara ditempuh sampai tak ingat dosa. rakyat muak lihat perilaku anda, gugat silahkan ttp ga usah provokatip agar mk menuruti anda...krn teriakan anda keras. rakyat bersatulah jangan pilih lagi orang2 spt ini jika dia maju .pilih yg baik2 di negara ini masih banyak, hidup pks...
Balas Tanggapan
rudi, Percuma saja pak , kalau pun akhirnya proses hukum dimenangkan , mereka masih punya senjata pamungkas yaitu putusan MA tgl 22 juli 09 , yg artinya JK _Wiranto tidak memenuhi syarat ikut pilpres ..............
Balas Tanggapan
IWAN PURWANTO, capek dech...sby the best...
Balas Tanggapan
arko, duh gusti ... ternyata dibalik penampilan mereka yang santun, ramah dan religius itu tersimpan wataq asli yang buruk .... ternyata selama ini penampilan mereka penuh dengan kepalsuan ..... sudah jelas kalah koq ya masih berpikir rakyat mendukung mereka.
Balas Tanggapan
yudi, haduh....ya gini ini...kalo kalah.... minta hasil perhitungan suara dibatalin...jadi kesimpulannya, minta biar pilpres diulang gitu... haduh,,, duitnya pak... janganlah egois...
Balas Tanggapan
iwan, segala sesuatunya harus ada bukti yang kuat utk mengajukan gugatan pilpres ke MK,bgaimanapun sikap ksatria diperlukan utk mengakui keunggulan org lain,bukan mslh dpt yang diributkan terus.kapan bangsa ini mau maju.pak sby lanjutkan kepemimpinan bapak 2009-2014,rakyat akan slalu mendukungmu.
hihihi....., yang KEOK berKAOK-KAOK, hihihihihi

Senin, 27/07/2009 18:37 WIB
Tim JK-Wiranto: Hasil Penghitungan Suara Harus Dibatalkan
Nograhany Widhi K - detikPemilu
Jakarta - Tim advokasi JK-Wiranto menggugat hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tuntutan mereka hanya satu, yakni meminta agar penghitungan suara dibatalkan. ( mad / ken )


Komentar terkini (58 Komentar)
ascu, rakyatnya sudah capek pemilu terus pak ... lebih baik bapak bersama-sama pemerintah membangun negara saja
Balas Tanggapan
agus, Sing Legowo donk. Klo kalah, ya kalah. Mo apa lagi ? Inilah budaya di indonesia, kebanyakan Protes yang ga jelas. Bukanya mikirin Rakyat, eeeeh malahan berantem. Mo dibawa kemana negara uys. Please dech, berkaca pada PEMILU Amerika, Profesional tuh para Candidate nya. Mikir Ah.....Tonk siga budak bel....
Balas Tanggapan
Apa yg anda lakukan jika KALAH PEMILU, Saya akan menggugat KPU , sebab saya tahu pasti ada banyak KELEMAHAN2 KPU yg bisa saya jadikan KAMBING HITAM untuk menolak hasil PILPRES dan menuntut PEMILU ULANG !
Balas Tanggapan
EsBeYe, Lanjutkannnnnnn...............
Balas Tanggapan
donyricardo, Maksud lo pemilu ulang gitu,ini dia nech contoh orang yang suka makan uang rakyat...politisi.bejjaattt..
Balas Tanggapan
kocak, dibatalin....???? terus pemilu lagi...? tak uk uk ya........
Balas Tanggapan
tiyank_alit, Kalo hasilnya JK-Win yg menang apa masih mempersoalkan prosesnya? Udahlah yg gentle aja, mari kita bangun negeri ini tanpa keributan. Toh nggak harus jadi presiden kalo mau mbangun Indonesia.......Berikan yg terbaik untuk negeri ini.
Balas Tanggapan
Sukarno, makin lama makin goblok aja ya,politisi di negri ini,bingung gw,ngelihat tingkah mereka,wong hasil pilpres katanya mereka setuju,tapi masih digugat juga..
Senin, 27/07/2009 19:11 WIB

90 Hari Abaikan Putusan MA, Peraturan KPU Otomatis Batal Demi Hukum
Muhammad Nur Hayid - detikPemilu



Video Terkait
Prabowo Mewaspadai Kecurangan Pemilu
Foto Terkait
Baret Merah Gerindra Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sungguh dalam posisi yang dilematis. Bagai buah simalakama, KPU terjepit dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan peraturan KPU tentang penetapan caleg terpilih tahap kedua.

Jika menerima, KPU akan menjadi bulan-bulanan parpol yang dirugikan. Sebaliknya, jika KPU menolak putusan MA, 90 hari setelah itu, peraturan KPU akan otomatis gugur dan batal demi hukum. Selain itu, KPU terancam melanggar UU karena tidak mau melaksanakan UU. Demikianlah bunyi Peraturan MA nomor 1/2004 tentang hak uji materi yang dimiliki MA.

"KPU harus segera melaksanakan itu kalau tidak ingin peraturannya dibatalkan demi hukum. Sebab, dalam peraturan MA tentang uji materi disebutkan, 90 hari sejak putusan dibuat, jika tidak dilaksanakan statusnya akan gugur demi hukum," kata Wakil Sekjen Kongres Advokat Indonesia (KAI) Ikhsan Abdullah kepada detikcom, Senin (27/7/2009).

Menurut caleg PKB Dapil Tegal yang akan terpilih jika putusan MA ini dilaksanakan, jika peraturan KPU dibatalkan demi hukum, KPU tidak akan punya lagi landasan hukum penetapan caleg terpilih tahap kedua. Hal ini akan menjadikan vacuum of power di parlemen karena caleg-caleg tahap kedua yang ditetapkan KPU secara otomatis menjadi gugur.

"Kalau peraturan itu tidak direvisi, KPU tetap menggunakan peraturan yang lama, nanti di tengah jalan akan batal demi hukum. Kalau batal demi hukum, lantas apa landasan dan cantelan dari dasar hukum penetapan caleg terpilih tahap kedua? Padahal dalam demokrasi trias politika (Yudikatif, Eksekutif dan Legislatif) tidak boleh terjadi vacuum of power," paparnya.

Saat ditanya mengenai gerakan penolakan dari parpol-parpol yang merasa dirugikan dengan adanya putusan MA yang akan menempuh jalur politik selain jalur hukum, Ikhsan dengan tegas mengatakan langkah itu tidak bisa ditempuh. Sebab, MA memiliki kewenangan untuk membatalkan peraturan pemerintah atau lembaga lainnya yang dianggap melanggar UU.

"Kewenangan MA dalam membatalkan peraturan pemerintah atau lembaga lain itu kan diatur UUD 1945. Tidak bisa mereka (parpol) meminta pembatalan atau melakukan penyelesaian secara politik," pungkasnya. ( yid / ndr )

Senin, 27/07/2009 19:20 WIB

Putusan MA Ancam Soliditas Koalisi Pendukung SBY
M. Rizal Maslan - detikPemilu


Foto: Dokumen detikcom
Jakarta - Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Zaenal Ma'arif terkait penghapusan tahapan kedua dinilai akan membunuh partai-partai politik menengah dan menghancurkan koalisi parpol pendukung SBY-Boediono. Karenanya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk mengabaikan putusan MA tersebut.

"KPU harus bertahan dengan keputusan dalam rapat plenonya atau menjalankan keputusan MA sebelumnya dalam gugatan yang dilakukan oleh Djamaluddin Malik," kata Ketua Tim Sukses SBY-Boediono Provinsi Sumatera Selatan, Raden Haidar Alwi, kepada wartawan di Galeri Cafe, Taman Ismail Marzuki (TIM), Jl Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2009).

Menurut Haidar, bila keputusan MA bernomor 15P/HUM/2009 atas gugatan Zaenal Ma'arif dijalankan KPU, maka akan membunuh partai politik menengah. "Kalau keputusan MA itu dijalankan KPU, maka akan berdampak pada perolehan suara yang jomplang di parlemen. Ada ketidakadilan pada partai-partai politik menengah, partai menengah yang akan dihantam dengan keputusan ini," jelasnya.

Haidar juga menegaskan, bila putusan MA tersebut dilaksanakan akan mengganggu koalisi partai pendukung SBY-Boediono. Oleh karenanya, disarankan agar KPU segera mengajukan judicial review terhadap putusan MA tersebut.

"Laksanakan putusan MA tahap III (gugatan Dedi Djamaluddin Malik) dan juga laksanakan putusan MK sehingga semua perolehan kursi bagi parpol merata," ujarnya.

Sementara itu, dia yakin kalau SBY sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat tidak akan ikut campur dengan apa yang akan dilakukan oleh KPU. "SBY sebagai negarawan yang kita punyai tidak akan keberatan kalau KPU mengabaikan keputusan MA yang membatalkan perhitungan tahap II. SBY tidak akan masuk wilayah itu," tandasnya. ( zal / ken )

Senin, 27/07/2009 20:37 WIB

Jika KPU Terapkan Putusan MA, MK Siap Terima Gugatan
Nograhany Widhi K - detikPemilu



Jakarta - Mahkamah Agung (MA) membatalkan perhitungan suara Pileg tahap 2. Jika itu dilaksanakan KPU, maka Mahkamah Konstitusi (MK) siap menerima gugatan pihak-pihak yang tidak puas atas putusan tersebut.

"Saya tak berandai-andai. MK itu kan pengadilan. Sifatnya menunggu. Kalau
ada pihak-pihak yang mengadukan dan mengajukan ke sini, akan kita periksa,
kita adili, dan putus. Nggak mungkin menolak," ujar hakim MK Abdul Muhktie
Fajar ketika ditanya bagaimana jika ada pihak yang keberatan akibat putusan MA.

Hal itu disampaikan dia di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2009).

Ketika ditanya apakah apakah hasil Pileg yang sudah ditetapkan bisa dibuka
kembali, Muhktie mengatakan hal itu tergantung ada pihak yang meminta atau
tidak. Menurutnya, permasalahan ini bermula dari menafsirkan UU Pemilu. Kalau UU-nya sudah ruwet, maka hal itu akan mengundang banyak tafsir.

"Itu sudah realitas. MK sudah pernah memutus, di wilayah uji peraturan KPU. Karena yang diputuskan MK itu berkaitan penetapan hasil. Kalau ada yang mengajukan lagi, ya kita lihat," ujarnya.

Dia menambahkan, MK tidak mau berandai-andai. MK akan meneliti dulu gugatan yang masuk jika KPU jadi menerapkan keputusan MA.

"Kita nggak mau berandai-andai. Yang mau disengketakan apa? Masih ada
kaitannya dengan PHPU, berkaitan dengan penetapan KPU, tergantung nanti kita tafsirkan itu semata-mata persoalan perolehan suara atau persoalan hasil Pemilu itu," ulangnya lagi.

Jika MK memproses gugatan pasca putusan KPU atas hasil MK, apakah tidak mengganggu kalender konstitusi?

"DPR kan baru dilantik 1 Oktober. Sebetulnya yang harus dilantik itu kan nggak harus penuh. Yang ada permasalahan, ditangguhkan. Misalnya pemungutan suara ulang. Ada yang belum dilantik," jawab dia.

( nwk / mad )
Senin, 27/07/2009 20:55 WIB
Gugat Hasil Pilpres ke MK
Tim Advokasi Mega-Prabowo Gelar Rapat Khusus
Aprizal Rahmatullah - detikPemilu



Jakarta - Tim advokasi pasangan Mega-Prabowo akan menggugat hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa besok. Untuk mematangkan laporan, tim menggelar rapat khusus malam ini.

"Kita mempersiapkan hal-hal yang akan diajukan besok, substansinya kita menggugat atas dasar terabaikannya hak konstutusional, bukan masalah putaran kedua atau ketiga," kata koordinator tim IT dan relasi KPU Mega-Prabowo, Arif Wibowo di kantor badan pemenangan Mega-Prabowo, Jl Teuku Cik Ditiro, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2009).

Permasalahan yang dibahas, kata Arif, cukup bervariasi. Mulai problem Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga soal formulir C4.

Rapat semula dijadwalkan pukul 08.00 WIB. Namun hingga pukul 20.45 WIB belum dimulai. Ketua umum PDIP Megawati Soekarno dan beberapa tokoh lain seperti Sabam Sirait, Hasto Kristiyanto dan anggota tim advokasi Mahendradatta hadir dalam pertemuan tersebut.

( mad / gah )

Senin, 27/07/2009 22:03 WIB
Polemik Putusan MA
Partai Koalisi SBY Harus Waspada dan Siap Ditinggalkan
M. Rizal Maslan - detikPemilu



Jakarta - Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Zainal Ma'arif
membuktikan tidak seriusnya SBY-Boediono pada koalisi partai politik pendukungnya. SBY dinilai akan meninggalkan koalisi partai politiknya itu
dalam penentuan susunan kabinet di pemerintahannya.

"Kabinet makin tidak jelas dan tidak komitmen terhadap teman-teman koalisi. Koalisi SBY terancam bubar. Ada baiknya mencermati perkembangan saat ini, terbukti bahwa memang SBY tidak akan ambil pusing dan cenderung akan cuci tangan terhadap masalah itu," kata anggota Tim Sukses Mega-Prabowo, Jackson Kumaat, melalui pesan singkatnya yang diterima detikcom, Senin (27/7/2009).

Menurut Jackson, salah satu kelemahan SBY selama era 2003-2008 adalah selalu lupa dengan teman-temannya dan cenderung cuci tangan terhadap masalah temannya yang memperjuangkannya pada Pilpres 2004. "Dan sekarang dihadapi oleh koalisi SBY tahun 2009," jelasnya.

Sekjen DPP Pakar Pangan ini mengatakan, ketika makin tidak jelasnya kepastian
kabinet, yang seharusnya sudah disampaikan secara lisan dan tulisan oleh SBY kepada koalisi parpol ditambah dengan putusan MA membuktikan asumsi seperti itu.

"Semakin jelas bahwa memang teman-teman koalisi SBY akan dilupakan dan SBY akan lebih fokus dengan citra pribadinya dan Partai Demokrat," ungkapnya.

Oleh karena itu Jackson menyarankan, ada baiknya untuk melakuka tekanan ketika SBY mencederai janjinya tentang kabinet dan melupakan PKS, PPP dan PAN tentang kursi DPR yang dihabisi.

"Teman-teman koalisi harus mengatakan bahwa akan meninggalkan SBY serta bergabung dengan PDIP, Gerindra dan Hanura untuk membangun oposisi yang kuat. Sekali lagi, perlakuan SBY terhadap JK, M Yasin, Ventje Rumangkang, Sys NS bisa saja terjadi di koalisi 2009. Siap-siap dan waspadalah!" pungkasnya.

( zal / mad )

Tidak ada komentar: