Senin, 17 Agustus 2009

Selasa, 18/08/2009 11:09 WIB
KPU Jadwalkan Pelantikan SBY-Boediono 20 Oktober 2009
Elvan Dany Sutrisno - detikNews
-->Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan SBY-Boediono sebagai capres-cawapres pemenang Pilpres 2009. Berikutnya KPU menjadwalkan pelantikan pasangan SBY-Boediono sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2009-2014 pada 20 Oktober mendatang."Hari ini KPU melakukan rapat pleno terbuka dalam rangka menetapkan pasangan capres-cawapres SBY-Boediono sebagai pasangan terpilih yang akan menjadi Presiden dan Wakil Presiden lima tahun mendatang. Kemudian KPU akan melakukan pelantikan sesuai jadwal 20 Oktober 2009," ujar Anggota KPU, Andi Nurpati.Hal ini disampaikan Andi seusai penetapan pasangan pemenang Pilpres 2009, di Gedung KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2009).Dengan penetapan capres terpilih itu, berarti pilpres hanya berlangsung satu putaran. Andi pun menjelaskan kembali dasar hukum putusan KPU yang menetapkan pilpres satu putaran."Dasar hukumnya UU 42 Tahun 2008 bahwa pilpres hanya satu putaran. Sesuai dengan pasal 159 UU 42 Tahun 2009 bahwa pemenang pilpres adalah pasangan calon dengan suara total nasional lebih dari 50 persen dengan sebaran 20 lebih dari persen suara di minimal 17 provinsi. Dan yang memperoleh dan menjadi pemenang pilpres adalah SBY-Boediono, sehingga Pilpres 2009 hanya satu putaran," jelas Andi.Andi juga menjelaskan alasan kehadiran beberapa lembaga stakeholder KPU dalam melaksanakan pemilu 2009. "KPU harus menyerahkan berita acara kepada MPR, DPR, DPD, MA, MK, Presiden, pimpinan parpol pengusung, dan pasangan capres terpilih," pungkasnya.(van/yid)

Tidak ada komentar: