Selasa, 13 Oktober 2009

Kemenangan Tommy Soeharto Sejak 2008. "Kebenaran Tidak Salah Memihak."

KEBENARAN TIDAK SALAH MEMIHAK
Kemenangan Tommy Soeharto sejak 2008
Tommy Soeharto terus-menerus memenangkan gugatan yang dilayangkan Pemerintah RI melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN). Sejak tahun 2008 atau setelah bapaknya yakni mantan Presiden Soeharto meninggal, keberuntungan terus menghinggapi sang putra bungsu ini. Pada tahun 2008 pula, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi yang membelit Tommy. Inilah rangkaian kemenangan Tommy Soeharto sejak 2008 hingga awal 2009
- Menangkan gugatan perdata ruilslag PT Goro Batara Sakti vs Bulog. Pada 28 Februari 2008, Majelis hakim PN Jaksel yang diketuai Haswandi menyatakan, gugatan jaksa pengacara negara ( JPN) kepada Tommy dan empat tergugat lainnya tidak dapat dikabulkan. Justru, hakim mengabulkan gugatan balik Tommy terhadap Bulog sehingga Bulog harus diwajibkan membayar Rp 5 miliar ke Tommy Soeharto.
- Menangkan gugatan atas pencairan Rp 1,2 triliun di Bank Mandiri. Pada 22 Agustus 2008, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan perusahaan milik Tommy Soeharto yakni PT Timor Putra Nasional (TPN) dalam pencairan Rp 1,2 triliun yang disimpan di Bank Mandiri.
- Menangkan gugatan pembekuan uang 36 juta euro di Banque Nationale de Paribas (PNB). Pada tanggal 9 Januari 2009, Pengadilan Tinggi di Guernsey mengabulkan permohonan banding perusahaan milik Tommy Soeharto yakni Garnet Investment Limited dalam pencairan 36 juta euro di Bank Paribas.
- Kejaksaan Agung (Kejagung) hentikan penyidikan perkara BPPC. Pada 7 September 2008, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan SP3 perkara dugaan korupsi pada Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) dengan tersangka Tommy Soeharto. Dasar Kejagung, dugaan kerugian negara sebesar Rp 759 miliar yang timbul dalam kredit likuiditas Bank Indonesia (KLBI) yang dikucurkan ke BPPC telah dikembalikan Tommy Soeharto. (persda network/yls)

Tidak ada komentar: