Kamis, 22 Oktober 2009

Suryadharma Belum Bisa Ikuti Jejak Adhyaksa
Suryadharma belum bisa mengambil sikap mundur atau lanjut jadi anggota dewan.
Jum'at, 4 September 2009, 14:22 WIB
Ismoko Widjaya, Suryanta Bakti Susila
Suryadharma Ali (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Suryadharma Ali, Menteri Koperasi dan UKM (Usaha Kecil Menengah) yang terpilih menjadi anggota DPR periode mendatang, hingga kini belum menerima surat penetapan caleg terpilih dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Maka itu, Suryadharma belum bisa mengambil sikap mundur atau lanjut jadi anggota dewan.

"Bagaimana ambil sikap kalau belum ada dasar," kata Suryadharma Ali yang juga Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat, 4 September 2009.

Menurut Suryadharma, KPU seharusnya mengirimkan surat keputusan penetapan calon legislatif terpilih kepada partai dan calon legislatif terkait. Tetapi hingga kini, Suryadharma sebagai calon terpilih dan ketua partai belum menerima surat itu.

"Saya sedang mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh apakah menggunakan atau tidak keterpilihan saya sebagai anggota DPR," ujar caleg terpilih dari Jawa Barat III.

Maka itu, Suryadharma belum melihat secara resmi apakah dalam surat penetapan itu nama dirinya termasuk yang ditetapkan. Untuk keputusan akhir, Suryadharma juga tidak memberikan tenggat waktu.

Karena berdasarkan keterangan yang didapat dari media massa, Suryadharma Ali mendapatkan dua versi informasi. Pertama, ada yang mengatakan 21 hari sebelum pelantikan. "Ada juga yang mengatakan, sampai H-1 sebelum pelantikan," ujar dia.

Seperti diketahui, Menteri Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault, sudah mengundurkan diri sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat terpilih dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah.

Adhyaksa merupakan calon anggota DPR terpilih kedua yang mengajukan pengunduran diri. Calon pertama adalah Freddy Numberi, yang juga Menteri Kelautan dan Perikanan di Kabinet Indonesia Bersatu.

Tidak ada komentar: