Minggu, 31 Mei 2009

Keluarga Manohara Tak Bisa Perkarakan Fakhry di Indonesia

Senin, 01/06/2009 04:25 WIB
Laurencius Simanjuntak - detikNews
Manohara Pulang ke Jakarta Jakarta - Manohara Odelina Pinot membenarkan perilaku kekerasan yang dilakukan suaminya, Tengku Muhammad Fakhry, Pangeran Kerajaan Kelantan. Namun demikian, keluarga Manohara di Indonesia tidak bisa memroses Fakhry secara hukum. "Tidak bisa. Hukum pidana kita tidak menjangkau itu," kata pengamat hukum pidana Rudi Satrio saat dihubungi detikcom, Senin (1/6/2009). Rudi menjelaskan, prinsip hukum pidana Indonesia hanya menjangkau sejauh tempat suatu tindak pidana (locus delicty) bertempat di Indonesia, serta pelakunya ada di Indonesia.
"Ini kan locus delicty-nya di Malaysia, pelakunya di Malaysia juga," kata Rudi.
Ia menambahkan, perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Malaysia juga tidak bisa menjadi jalan keluar untuk memperkarakan Fakhry. Sebab, kata Rudi, perjanjian ekstradisi hanyalah mengatur tindak pidana yang pelakunya dari Indonesia, tempat tindak pidana di Indonesia, namun pelaku kabur ke Malaysia. "Jadi tidak ada cara memroses secara hukum dari Indonesia," pungkasnya.
Manohara, yang kabur dari cengkraman Kerajaan Kelantan 31 Mei kemarin, membenarkan dirinya pernah disilet-silet sang suami di bagian dada. Ia pun mengaku pernah disuntik 2 kali sampai muntah darah, untuk menghalau dirinya kabur.
(lrn/nov)

Tidak ada komentar: