Kamis, 04 Juni 2009

Kronologi Penanganan Kasus Manohara Oleh KBRI Kuala Lumpur

Jumat, 05/06/2009 02:25 WIB
Kronologi Penanganan Kasus Manohara Oleh KBRI Kuala Lumpur
Ramdhan Muhaimin - detikNews

Kuala Lumpur - Drama Manohara Odelia Pinot masih menyita perhatian publik di Tanah Air dan terus menghangat. Model cantik yang berhasil lari dari Kesultanan Kelantan tersebut tidak saja menuduh Pangeran Kelantan telah melakukan kekerasan, tapi juga mempermasalahkan sikap KBRI Kuala Lumpur yang terkesan tidak melindungi.

KBRI Kuala Lumpur membantah semua tuduhan Manohara dengan mengungkapkan langkah-langkah yang telah dilakukan. Inilah kronologi penanganan kasus Manohara yang telah dilakukan KBRI Kuala Lumpur berdasarkan rilis yang diterima detikcom, Kamis (4/6/2009).

14 Maret 2009
a. Duta Besar RI Malaysia ditemui oleh Daisy Fajarina di Bogor, untuk
menyampaikan masalah yang menimpa putrinya, Manohara, yang menikah dengan salah satu putra Sultan Kelantan.
b. Mendengar laporan tersebut, Duta Besar RI menyarankan untuk melaporkan masalah tersebut kepada Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri.
c. Untuk memfasilitasi pelaporan tersebut, Duta Besar RI menghubungi Kabareskrim Polri agar dapat menerima Daisy.
d. Duta Besar RI Malaysia menyatakan kepada Daisy Fajarina akan menindaklanjuti permasalahan tersebut di Kuala Lumpur.

19 Maret 2009
a. Daisy Fajarina bermaksud datang menemui Manohara di Malaysia, namun yang bersangkutan dicekal oleh pihak Imigrasi Malaysia di Kuala Lumpur International Airport.
b. Atas pencekalan tersebut, Duta Besar RI memberikan arahan kepada Senior
Liaison Officer (SLO) Polri KBRI untuk memfasilitasi, mengurus dan mengantar Daisy hingga menaiki pesawat untuk kembali ke Jakarta.
c. Duta Besar RI juga memberikan arahan kepada Fungsi Konsuler untuk melakukan pendekatan kepada pihak Kesultanan Kelantan, agar Duta Besar RI dapat menemui Sultan Kelantan.
d. Dalam komunikasi melalui telepon, pihak Kesultanan Kelantan menyampaikan
Sultan sedang sibuk dan menyarankan agar KBRI Kuala Lumpur mengirimkan surat permintaan resmi.

27 Maret 2009
a. KBRI Kuala Lumpur menerima faksimil dari Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia & Badan Hukum Indonesia (PWNI & BHI), Deplu yang meneruskan surat pengaduan Daisy.
b. Laporan ini digunakan sebagai referensi oleh KBRI Kuala Lumpur untuk
ditindaklanjuti.

2 April 2009
a.Dua orang utusan Kantor Pengacara OC Kaligis yang bertindak selaku pengacara Daisy, datang ke KBRI Kuala Lumpur dan bertemu dengan Duta Besar RI, yang didampingi oleh Ketua Satgas Pelayanan dan Perlindungan WNI (PPWNI) KBRI Kuala Lumpur dan SLO Polri.
b. Kedatangan mereka untuk melakukan konsultasi dengan Duta Besar RI dalam menyelesaikan masalah Manohara.

6 April 2009
Fungsi Konsuler KBRI menyampaikan surat resmi kepada Kesultanan Kelantan, mengenai permintaan Duta Besar RI bertemu dengan Sultan Kelantan serta menanyakan kondisi Manohara.

8 April 2009
Kesultanan Kelantan melalui surat menjawab bahwa jadwal Sultan cukup padat sehingga belum dapat menerima kunjungan Duta Besar RI, dan menjelaskan bahwa kondisi Manohara baik-baik saja.

9 April 2009
KBRI Kuala Lumpur menerima faksimil dari Direktorat PWNI & BHI, Deplu yang
meneruskan surat dari OC Kaligis kepada Menteri Luar Negeri RI mengenai bantuan perlindungan terhadap Manohara.

16 April 2009
a. Duta Besar RI mengirimkan first person note kepada Menlu Malaysia, untuk
meminta klarifikasi mengenai tidak diperkenankannya Daisy bertemu dengan anaknya (Manohara) serta pencekalan imigrasi Malaysia yang menyebabkan Daisy tidak bisa masuk wilayah Malaysia.
b. Surat tersebut belum dijawab secara resmi oleh Menlu Malaysia.

23-24 April 2009
a. Saat bertemu dengan Menteri Luar Negeri Malaysia Datuk Anifah Bin Hj. Aman, Duta Besar RI mendapat penjelasan dari Menlu Malaysia bahwa status pencekalan terhadap Ibu Daisy telah dicabut.
b. Informasi tersebut selanjutnya telah disampaikan kepada Daisy melalui SLO Polri KBRI Kuala Lumpur. Namun Daisy menyatakan keberatan untuk datang ke Malaysia dengan alasan masih trauma dan kuatir ditangkap Polisi Malaysia. Beliau meminta agar dapat bertemu dengan Manohara di tempat/negara yang netral.
c. Dalam konferensi pers di Jakarta, Perdana Menteri Malaysia Dato' Sri Najib Tun Razak menyampaikan bahwa Daisy tidak dilarang masuk ke Malaysia.

30 April 2009
KBRI Kuala Lumpur mengirimkan berita faksimil ke Jakarta melaporkan mengenai
perkembangan kasus Manohara.

3 Mei 2009
Presiden RI telah menghubungi Duta Besar RI melalui telepon dan menanyakan
penanganan kasus ini. Duta Besar RI secara rinci telah melaporkan dan menjelaskan langkah-langkah yang diambil KBRI. Selanjutnya Presiden memberikan arahan agar dilakukan tindakan dan penanganan yang tepat agar antara peran negara dan hubungan keluarga dapat selaras, dalam rangka mencari solusi yang terbaik.

6 Mei 2009
a. Bertempat di KBRI Kuala Lumpur, Duta Besar RI, didampingi oleh Wakil Kepala Perwakilan dan Ketua Satgas PPWNI menerima kunjungan 3 orang utusan Kesultanan Kelantan yang dipimpin oleh Engku Rajhan Bin Engku Ismail, Sekretaris Khusus Kesultanan. Duta Besar RI menegaskan 2 (dua) permintaannya, yaitu: (i). agar dibuka kembali hubungan komunikasi antara Ibu Daisy dan Manohara, (ii). meminta agar pejabat KBRI dapat menemui langsung Manohara dan memastikan bahwa kondisinya baik-baik.
b. Menanggapi permintaan tersebut, pihak utusan Kesultanan Kelantan menyatakan bahwa pejabat KBRI dipersilakan untuk datang ke Kelantan, namun tidak diperkenankan untuk melakukan wawancara dengan Manohara.
c. Menanggapi hal tersebut, Duta Besar RI menyatakan keberatannya dan tetap
menuntut agar pejabat KBRI dapat berbicara langsung dengan Manohara. Utusan Kesultanan Kelantan tersebut berjanji akan menyampaikan permintaan tersebut dan segera akan memberikan jawaban.

14 Mei 2009
a. Pada saat menunggu kedatangan PM Malaysia di Airport Sam Ratulangi Menado, Duta Besar RI telah berbicara dengan Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Dato' Zainal Abidin Moh. Zain dan meminta agar dapat diperoleh jaminan dari Perdana Menteri Malaysia agar pihak berwajib Malaysia tidak akan menangkap Daisy apabila yang bersangkutan datang kembali ke Malaysia.
b. Pada kesempatan jamuan Gala Dinner dalam rangka Coral Triangle Initiative
Summit, Duta Besar Malaysia menyampaikan kepada Duta Besar RI penegasan PM Malaysia bahwa Polisi Malaysia tidak akan menangkap Daisy apabila yang bersangkutan ingin berkunjung ke Malaysia. Dan diinformasikan, bahwa Sultan Kelantan jatuh sakit. Dengan kondisi Sultan Kelantan yang sakit serius, mempengaruhi upaya untuk dapat bertemu dengan Sultan dan Manohara sendiri.
c. Informasi tersebut juga kemudian telah disampaikan kepada Daisy, namun yang bersangkutan tetap meminta agar pertemuan dengan Manohara dilakukan di negara ketiga yang netral.

26 Mei 2009
Dalam pertemuan Duta Besar RI dengan Menteri Pertahanan Malaysia Dato’ Seri Ahmad Zahid Bin Hamidi mengenai kerjasama pertahanan, Menhan Malaysia mengawali pembicaraan dengan menanyakan mengenai kasus Manohara. Duta Besar RI meminta agar (i) hubungan komunikasi Daisy dan Manohara tidak diputus dan, (ii) menyampaikan harapan agar pejabat KBRI dapat menemui langsung Manohara. Menteri Pertahanan Malaysia mengatakan akan membantu mempertemukan Daisy dengan Manohara karena beliau mempunyai hubungan dekat dengan Kesultanan Kelantan.

Dalam kesempatan yang sama, KBRI Malaysia juga mengklarifikasi sejumlah tuduhan penyuapan yang dituding oleh Manohara. KBRI siap jika memang tuduhan yang diutarakan Manohara terbukti benar. Jika salah, Manohara dituntut untuk meminta maaf di depan publik.

Jika tidak ditanggapi, KBRI akan segera melakukan somasi kepada Manohara. Lembaga ini dinilai adalah institusi resmi dari sebuah negara yang harus dijaga harga dirinya.
(rmd/mok)

Tidak ada komentar: