Selasa, 02 Juni 2009

Polri Hanya Jembatani Mano dan Kepolisian Malaysia

Selasa, 02/06/2009 12:15 WIB
Polri Hanya Jembatani Mano dan Kepolisian Malaysia
Didit Tri Kertapati - detikNews

foto: dok. keluarga Video Terkait
Manohara Kabur dari Fakhry
Foto Terkait
Rindu Mano, Daisy Ciptakan Lagu Jakarta - Mabes Polri tidak bisa melakukan proses hukum atas tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Manohara Odelia Pinot. Peran Mabes Polri sebatas menjembatani Mano dengan Kepolisian Diraja Malaysia melalui saluran interpol.

"Karena kejadiannya di Malaysia jadi penyidikannya merupakan otoritas Kepolisian Malaysia. Kita akan menjembatani," tutur Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Sulistyo Ishak di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (2/6/2009).

Rencananya, hari ini Manohara akan mengadukan kasus KDRT yang menimpa dirinya ke Mabes Polri. Menurut gadis yang pernah menjadi foto model ini, pelaku tindak KDRT tersebut adalah suaminya sendiri, Tengku Muhammad Fakhry, putra keempat Sultan Kelantan.

Namun karena lokasi kejadian ada di Malaysia, maka wewenang proses hukum kasus tersebut ada di Kepolisian Diraja Malaysia. Artinya pelaporan kasus tersebut hanya bisa diajukan oleh Mano ke pihak Kepolisian Diraja Malaysia.

"Pelaporan tidak bisa di sini karena lokus delikti di Malaysia, maka yang berlaku hukum Malaysia. Tetapi kita bisa membantu terkait hukum di sana, karena Mano kan warga negara kita," sambung Sulistyo. Ngobrolin model cantik Manohara Odelia Pinot? Gabung di sini. (lh/djo)

Tidak ada komentar: