Jumat, 10 Juli 2009

Mahendradatta : Larangan Tayang Iklan Mega-Prabowo Langgar Undang Undang

Rabu, 17/06/2009 18:07 WIBWarta No. 1
Mahendradatta: Larangan Tayang Iklan Mega-Prabowo Langgar UU
Adv - detikNews
Jakarta - Ketua Tim Advokasi pasangan Mega-Prabowo, Mahendradatta SH, menilai, penolakan penayangan iklan Mega-Prabowo di stasiun TV - yang diduga akibat itervensi penguasa - adalah bentuk pelanggaran terhadap UU Persaingan Usaha. Selain itu, pelarangan tersebut juga merupakan perlakuan diskriminatif dan pelecehan terhadap UU Penyiaran. Pasalnya, yang memiliki kewenangan untuk menilai materi iklan adalah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). "KPI berwenang mengawasi iklan kampanye dengan memakai UU Pemilu dan UU Pilpres. Tapi, larangan iklan Mega-Prabowo ini tidak datang dari KPI, melainkan dari invisible hand," tandasnya.Mengacu pada UU Persaingan Usaha, papar Mahendradatta, pelarangan tersebut merupakan bentuk diskriminasi dalam persaingan usaha, yang berarti pelanggaran hukum. Definisi persaingan ialah memiliki kemampuan dan penawaran yang sama, tetapi ditolak berdasar alasan tidak jelas dan tak berdasar hukum.Karena itulah, menurut Mahendradatta, pihaknya kini tengah berkonsultasi dengan pasangan Mega-Prabowo untuk bersiap melakukan gugatan. "Kalau diminta melakukan gugatan, kami siap melaksanakannya. Pasalnya, ini sudah persoalan yang melanggar UU Persaingan Usaha," tandasnya.Mahendradatta menjelaskan, alasan pelarangan tayang iklan Mega-Prabowo masih menjadi misteri. Padahal, iklan berjudul 'Harga' tersebut menunjukkan fakta; yakni sebuah realita yang semestinya menjadi masukan bagi pemerintah untuk menata langkah-langkah kebijakan perekonomian ke depan. "Ini tentunya sangat disayangkan, karena secara tidak langsung telah membodohi rakyat," ungkapnya. (adv/adv)

Tidak ada komentar: